Salah satu langkah Tindak Lanjut Musyawarah Adat
2012/7/5 Nofend St. Mudo <[email protected]> > LKAAM DESAK DPR ISTIMEWAKAN NAGARI > > http://bit.ly/M0n5Pd Kamis, 05 Juli 2012 03:41 > > POLEMIK RUU DESA > > RUU Desa yang sedang dibahas di DPR dinilai akan mengoyak dan mencabik > kehidupan nagari di Sumatera Barat. LKAAM mendesak agar nagari > diistimewakan dalam UU itu. Masyarakat tak tergiur dengan dana > miliaran untuk desa. > > JAKARTA, HALUAN — Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) > Sumbar bersama dengan LKAAM kabupaten dan kota menolak Rancangan > Undang-Undang (UU) tentang Desa dan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) > Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. > > “Kami masyarakat Minangkabau menolak RUU Desa. Jika RUU itu tetap > dibahas juga antara DPR dan pemerintah, kami mengusulkan agar > namanya diganti menjadi UU tentang Pemerintahan Terendah atau > Terdepan,” kata Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu di > hadapan Pansus RUU Desa, di gedung DPR, Rabu (4/7), di Jakarta. Ia > meminta agar kata “desa” dihilangkan saja. > > Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Ketua Pansus > RUU Desa Ahmad Muqqowwam tersebut, LKAAM juga mengusulkan nagari > sebagai pemerintahan terendah atau terdepan di Sumbar yang memiliki > keistimewa dari desa-desa di provinsi lain. > > Keistimewaan nagari di Sumbar seperti dituturkan Sayuti Dt. Rajo > Pangulu, terletak pada sistem kekerabatan matrilineal yang bercirikan > antara lain yaitu, garis keturunan menurut garis keturuan ibu, suku > anak mengikuti suku ibu, pusaka tinggi tidak boleh beralih hak dan > kekuasaan pemanggu adat melekat dan mengikat. > > Keistimewaan lainnya adalah bahwa masyarakat Minangkabau dalam > kehidupan sehari-harinya menganut filosofi yang amat istimewa, yaitu > adat basandi syarak’, syara’ basandi Kitabullah (ABS-SBK). > > “Keistimewaannya terletak pada adanya keterpaduan antara ajaran adat > Minangkabau dan ajaran syara’ atau Islam yang bersumber dari Qur’an > dan hadist. Bagi orang Minang, melanggar adat sama dengan melanggar > Islam,” tegas Sayuti. > > Karena itu, LKAAM Sumbar mendesak Pansus RUU Desa agar memasukkan > beberapa hal tentang nagari tersebut dalam RUU yang sedang dibahas. > Seperti mencantumkan nagari di Minangkabau sebagai daerah istimewa, > nagari berbasis adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah, hukum > adat Minangkabau dinyatakan sebagai hukum khusus. > > Anggota Pansus yang hadir dalam pertemuan tersebut pada prinsipnya > setuju dengan apa yang disampaikan LKAAM Sumbar tersebut. Hanya mereka > mempertanyakan apakah aspirasi yang disampaikan LKAAM tersebut sudah > dibicarakan dengan Gubernur Sumbar dan Mendagri Gamawan Fauzi yang > juga merupakan putra Minang. Apalagi RUU tersebut dibuat oleh > Kemendagri. > > Menanggapi anggota Pansus tersebut, Sayuti menegaskan bahwa aspirasi > yang disampaikan LKAAM Sumbar itu sudah mendapat dukungan dari > Pemerintah Provinsi Sumbar. > > “Sudah ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Gubernur > sudah setuju. Tak ada lagi ayam yang berkotek,” kata Sayuti. > > Tentang dukungan Mendagri Gamawan Fauzi, Sayuti menjelaskan bahwa > pihaknya sudah bertemu dengan Gamawan Fauzi yang menyarankan LKAAM > menyampaikan aspirasi itu ke DPR karena pembahasaanya sudah di > DPR. > > “Pak Gamawan memang mengakui bahwa RUU itu memang disiapkan > pemerintah. Tapi karena sudah dibahas di DPR beliau yang menyarankan > datang ke DPR. Karena bola sekarang ada di DPR maka kami mengejar > DPR,” jelas Sayuti. > > Usulan anggota Pansus Hermanto yang mengusulkan jorong di Sumbar > dijadikan desa atau pemerintah terendah dan nagari tetap orisinil > wilayah kesatuan adat agar jika ada bantuan desa Sumbar tidak > dirugikan, ditolak mentah-mentah oleh Sayuti. > > “Bagi kami orang Minangkabau, uang bukanlah segala-segalanya. Ini > menyangkut harga diri dan uang dapat dicari,” tegas Sayuti. > > Terkait masalah bantuan desa dari pemerintah, Sayuti menyarankan agar > didasarkan pada jumlah penduduk. “Atau karena nagari ini terdiri dari > beberapa jorong maka bantuannya bisa lebih besar dari desa di daerah > lainnya,” kata Sayuti. > > Ketua Pansus RUU Desa Ahmad Muqowwam mengakui bahwa masalah nama RUU > tersebut belum final dan masih dalam perdebatan. Ia menyatakan > menampung semua aspirasi yang disampaikan LKAAM Sumbar tersebut. > > Muqowwam punya keyakinan bahwa Mendagri Gamawan Fauzi sebagai putra > Minang akan mendukung aspirasi yang disampaikan LKAAM tersebut. > > “Percayakan saja kepada Pak Gamawan. Kalau bukan bapak-bapak yang > mempercayai Pak Gamawan, siapa lagi,” kata Muqowwam sebelum mengetuk > palu menutup pertemuan. > > Pertemuan tersebut juga dihadiri LKAAM kabupaten dan kota Sumbar. > Mereka berbusana kebesaran adat. Turut mendampingi mereka anggota DPR > dari dapil Sumbar seperti Azwir Dainy Tara dan Taslim. > > Istimewakan Nagari > > “RUU Pemerintahan Desa ini tidak perlu. Soal pemerintahan terendah > ini serahkan saja pengaturannya pada peraturan daerah masing-masing. > Yang perlu dilakukan pemerintah adalah mengubah paradigma lama > penyeragaman desa dan memperkuat otonomi daerah,” kata Mestika Zed, > guru besar Fakultas Ilmu Sosial UNP saat diskusi dengan Tim Pansus > DPR RI beberapa waktu lalu di Gubernuran. > > Kekhawatiran yang senada juga diungkapkan LKAAM Sumbar, Akmal Rangkayo > Basa. Ia mengatakan, penyeragaman itu sangat membahayakan kesatuan > bangsa. Negara seharusnya memelihara dan menghormati keberagaman itu. > > Sementara itu, Forum Walinagari (Forwana) Sumbar menyebutkan, draf > RUU Pemerintahan Desa menghilangkan klausul pemerintahan desa yang > berarti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan lagi penyelenggara > pemerintahan desa bersama dengan kepala desa. > > “Kondisi ini sangat berhaya bagi perkembangan demokrasi di tingkat > desa. Gambaran RUU ini seakan mengembalikan semangat UU No. 5 tahun > 1979 yang sentralistik dan tidak demokratis,” kata Ketua Forwana > Sumbar Anwar Maksum. > > Pemprov Sumbar sendiri juga belum menentukan kata sepakat untuk draf > RUU itu. Karena begitu banyaknya argumen yang disampaikan, maka perlu > disatukan pendapat yang nantinya dapat disampaikan sebagau rumusan > usulan Pemprov Sumbar. > > “Kita akan menyampaikan usulan rumusan penyempurnaan RUU Pemerintahan > Desa ke Pansus DPR RI. Tapi sebelumnya akan kita bahas dulu bersama > instansi terkait untuk menyamakan persepsi,” kata Gubernur Sumbar > Irwan Prayitno. > > Namun secara umum beberapa hal yang menjadi catatan Pemprov Sumbar > untuk Tim Pansus DPR RI, di antaranya agar dalam salah satu pasal RUU > ini dapat mengakomodir hak istimewa nagari di Sumbar dan > mengamanahkan pengaturan lebih lanjut pada Pemprov Sumbar untuk > membuat Perda tentang pelaksanaan nagari bersifat istimewa. (h/sam) > > > > -- > Wassalam > Nofend | L-35 | CKRG > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > -- Salam Ta'zim --------------------------------------- *Aslim Nurhasan ST SATI | * http://www.haragreen.co.id/ | Manusiakan Manusia, Materi Bukan Takaran Saling Hormat | | Produk Budaya; Citra Diri & Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa | | [email protected] <[email protected]> +62811918886, @aslimnurhasan 22BC124D | ® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
