Salah satu langkah Tindak Lanjut Musyawarah Adat

2012/7/5 Nofend St. Mudo <[email protected]>

> LKAAM DESAK DPR ISTIMEWAKAN NAGARI
>
> http://bit.ly/M0n5Pd Kamis, 05 Juli 2012 03:41
>
> POLEMIK RUU DESA
>
> RUU Desa yang sedang dibahas di DPR dinilai akan mengoyak dan mencabik
> kehidupan nagari di Sumatera Barat. LKAAM mendesak agar nagari
> diistimewakan dalam UU itu. Masyarakat tak tergiur dengan dana
> miliaran untuk desa.
>
> JAKARTA, HALUAN — Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)
> Sumbar bersama dengan LKAAM kabupaten dan kota menolak Rancangan
> Undang-Undang (UU) tentang Desa dan mencabut Peraturan Pemerintah (PP)
> Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
>
> “Kami masyarakat Mi­nang­kabau menolak RUU Desa. Jika RUU itu tetap
> dibahas juga antara DPR dan pe­merintah, kami mengu­sulkan agar
> namanya diganti menjadi UU tentang Peme­rintahan Terendah atau
> Ter­depan,” kata Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu di
> hadapan Pansus RUU Desa, di gedung DPR, Rabu (4/7), di Jakarta. Ia
> meminta agar kata “desa” dihilangkan saja.
>
> Dalam Rapat Dengar Pen­da­pat Umum (RDPU) yang dipimpin Ketua Pansus
> RUU Desa Ahmad Muqqowwam tersebut, LKAAM juga me­ngusulkan nagari
> sebagai pemerintahan terendah atau terdepan di Sumbar yang memiliki
> keistimewa dari desa-desa di provinsi lain.
>
> Keistimewaan nagari di Sum­bar  seperti dituturkan Sayuti Dt. Rajo
> Pangulu, terletak pada sistem kekerabatan matrilineal yang bercirikan
> antara lain yaitu, garis keturunan menurut garis keturuan ibu, suku
> anak mengikuti suku ibu, pusaka tinggi tidak boleh beralih hak dan
> kekuasaan pemanggu adat melekat dan mengikat.
>
> Keistimewaan lainnya adalah bahwa masyarakat Minangkabau dalam
> kehidupan sehari-harinya menganut filosofi yang amat istime­wa, yaitu
> adat basandi syarak’, syara’ basandi Kitabullah (ABS-SBK).
>
> “Keistimewaannya terletak pada adanya keterpaduan antara ajaran adat
> Minangkabau dan ajaran syara’ atau Islam yang bersumber dari Qur’an
> dan hadist. Bagi orang Minang, melanggar adat sama dengan me­lang­gar
> Islam,” tegas Sayuti.
>
> Karena itu, LKAAM Sumbar mendesak Pansus RUU Desa agar memasukkan
> beberapa hal tentang nagari tersebut dalam RUU yang sedang dibahas.
> Seperti men­cantumkan nagari di Minangkabau sebagai daerah istimewa,
> nagari berbasis adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah, hukum
> adat Minangkabau dinyatakan sebagai hukum khusus.
>
> Anggota Pansus yang hadir dalam pertemuan tersebut pada prinsipnya
> setuju dengan apa yang disampaikan LKAAM Sumbar tersebut. Hanya mereka
> mem­pertanyakan apakah aspirasi yang disampaikan LKAAM tersebut sudah
> dibicarakan dengan Gubernur Sumbar dan Mendagri Gamawan Fauzi yang
> juga merupakan putra Minang. Apalagi RUU tersebut dibuat oleh
> Kemendagri.
>
> Menanggapi anggota Pansus tersebut, Sayuti menegaskan bahwa aspirasi
> yang disampaikan LKAAM Sumbar itu sudah menda­pat dukungan dari
> Pemerintah Provinsi Sumbar.
>
> “Sudah ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Gu­bernur
> sudah setuju. Tak ada lagi ayam yang berkotek,” kata Sayuti.
>
> Tentang dukungan Mendagri Gamawan Fauzi, Sayuti menje­laskan bahwa
> pihaknya sudah bertemu dengan Gamawan Fauzi yang me­nyarankan LKAAM
> me­nyam­paikan aspirasi itu ke DPR kare­na pem­bahasaanya sudah di
> DPR.
>
> “Pak Gamawan memang me­nga­kui bahwa RUU itu memang disiap­kan
> pemerintah. Tapi karena sudah dibahas di DPR beliau yang me­nyarankan
> datang ke DPR. Karena bola sekarang ada di DPR maka kami mengejar
> DPR,” jelas Sayuti.
>
> Usulan anggota Pansus Her­manto yang mengusulkan jorong di Sumbar
> dijadikan desa atau peme­rintah terendah dan nagari tetap orisinil
> wilayah kesatuan adat agar jika ada bantuan desa Sumbar tidak
> dirugikan, ditolak mentah-mentah oleh Sayuti.
>
> “Bagi kami orang Minangkabau, uang bukanlah segala-segalanya. Ini
> menyangkut harga diri dan uang dapat dicari,” tegas Sayuti.
>
> Terkait masalah bantuan desa dari pemerintah, Sayuti menya­rankan agar
> didasarkan pada jumlah penduduk. “Atau karena nagari ini terdiri dari
> beberapa jorong maka bantuannya bisa lebih besar dari desa di daerah
> lainnya,” kata Sayuti.
>
> Ketua Pansus RUU Desa Ah­mad Muqowwam mengakui bahwa masalah nama RUU
> tersebut belum final dan masih dalam perdebatan. Ia menyatakan
> menam­pung semua aspirasi yang disam­paikan LKAAM Sumbar tersebut.
>
> Muqowwam punya keyakinan bahwa Mendagri Gamawan Fauzi sebagai putra
> Minang akan men­dukung aspirasi yang disampaikan LKAAM tersebut.
>
> “Percayakan saja kepada Pak Gamawan. Kalau bukan bapak-bapak yang
> mempercayai Pak Gamawan, siapa lagi,” kata Muqo­wwam sebelum mengetuk
> palu menutup pertemuan.
>
> Pertemuan tersebut juga dihadiri LKAAM kabupaten dan kota Sum­bar.
> Mereka berbusana kebesaran adat. Turut mendampingi mereka anggota DPR
> dari dapil Sumbar seperti Azwir Dainy Tara dan Taslim.
>
> Istimewakan Nagari
>
> “RUU Pemerintahan Desa ini tidak perlu. Soal pemerintahan teren­dah
> ini serahkan saja penga­turannya pada peraturan daerah masing-masing.
> Yang perlu dila­kukan pemerintah adalah mengubah paradigma lama
> penyeragaman desa dan memperkuat otonomi daerah,” kata Mestika Zed,
> guru besar Fakultas Ilmu Sosial UNP saat diskusi dengan  Tim Pansus
> DPR RI beberapa waktu lalu di Gubernuran.
>
> Kekhawatiran yang senada juga diungkapkan LKAAM Sumbar, Akmal Rangkayo
> Basa. Ia mengata­kan, penyeragaman itu sangat membahayakan kesatuan
> bangsa. Negara seharusnya memelihara dan menghormati keberagaman itu.
>
> Sementara itu, Forum Walina­gari (Forwana) Sumbar menye­butkan, draf
> RUU Pemerintahan Desa menghilangkan klausul peme­rin­tahan desa yang
> berarti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan lagi penyelenggara
> pe­merintahan desa bersama dengan kepala desa.
>
> “Kondisi ini sangat berhaya bagi perkembangan demokrasi di tingkat
> desa. Gambaran RUU ini seakan mengembalikan semangat UU No. 5 tahun
> 1979 yang sentralistik dan tidak demokratis,” kata Ketua Forwana
> Sumbar Anwar Maksum.
>
> Pemprov Sumbar sendiri juga belum menentukan kata sepakat untuk draf
> RUU itu. Karena begitu banyaknya argumen yang disam­paikan, maka perlu
> disatukan pendapat yang nantinya dapat disampaikan sebagau rumusan
> usulan Pemprov Sumbar.
>
> “Kita akan menyampaikan usulan rumusan penyempurnaan RUU Pemerintahan
> Desa ke Pansus DPR RI. Tapi sebelumnya akan kita bahas dulu bersama
> instansi terkait untuk menyamakan persepsi,” kata  Gubernur Sumbar
> Irwan Prayitno.
>
> Namun secara umum beberapa hal yang menjadi catatan Pemprov Sumbar
> untuk Tim Pansus DPR RI, di antaranya agar dalam salah satu pasal RUU
> ini dapat meng­akomodir hak istimewa nagari di Sumbar dan
> mengamanahkan pengaturan lebih lanjut pada Pemprov Sumbar untuk
> membuat Perda tentang pelaksanaan nagari bersifat istimewa. (h/sam)
>
>
>
> --
> Wassalam
> Nofend | L-35 | CKRG
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>   1. E-mail besar dari 200KB;
>   2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
>   3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>



-- 

Salam Ta'zim
---------------------------------------
*Aslim Nurhasan ST SATI  | * http://www.haragreen.co.id/
| Manusiakan Manusia, Materi Bukan Takaran Saling Hormat |
| Produk Budaya; Citra Diri & Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa |
| [email protected] <[email protected]> +62811918886,
@aslimnurhasan 22BC124D | ®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke