Jumat, 06 Juli 2012 03:30

*Boleh* dikatakan kita semua kini menunggu ‘makan tangan’ 14 anggota DPR RI
asal daerah pemilihan Sumatera Barat untuk menentukan apakah Nagari masih
akan dihargai sedemikian rupa dalam UU tentang desa yang sedang dirancang.

Wacana yang berkembang seperti sudah berkali diberitakan suratkabar ini,
RUU Desa akan menyamaratakan saja penyebutan bentuk pemerintahan paling
depan menjadi hanya ‘desa’ saja. Dengan demikian penyebutan nagari tidak
akan dikenal lagi dalam nomenklatur pemerintahan.

Sepertinya sepintas lalu RUU itu tidak ada masalah karena dia justru akan
memperbaiki UU sebelumnya yang pernah ada tentang pemerintahan desa seperti
UU No 5 tahun 1979. Tetapi ketika masalahnya sampai pada penyebutan nama
desa yang diseragamkan, itu akan mengusik sisi kultural dari
perundang-undangan yang sedang dirancang itu.

Antara lain akan menimbulkan reaksi dari beberapa daerah yang tidak
terbiasa dengan sebutan desa. Di Sumatera Barat sejak zaman Belanda pun
penyebutan nagari diakui dalam staatbalads Belanda. Begitu juga penyebutan
Mukim di Ace, Marga di Sumsel, Negeri di Maluku dan sebagainya. Hanya di
pulau Jawa saja yang disebut desa.

Karena itulah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar
bersama dengan LKAAM kabupaten dan kota menolak Rancangan Undang-Undang
(UU) tentang Desa dan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa.

Jika RUU itu tetap dibahas juga antara DPR dan pemerintah, LKAAM
mengusulkan agar namanya diganti menjadi UU tentang Pemerintahan Terendah
atau Terdepan

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, Ketua LKAAM sengaja
diundang bersama sejumlah tokoh adat.

Kita memberikan dukungan kepada LKAAM yang meminta ada keistimewaan untuk
Nagari. Sebab ia adalah bentuk tata kemasayarakat yang jauh berbeda dengan
desa di Jawa. Sebab ia menyangkut sistem kekerabatan, tanah ulayat, adat
salingka nagari dan sebagainya. Semuanya itu tidak terakomodasi dalam RUU
Desa.

Keistimewaan nagari terletak pada sistem kekerabatan matrilineal yang
bercirikan antara lain yaitu, garis keturunan menurut garis keturuan ibu,
suku anak mengikuti suku ibu, pusaka tinggi tidak boleh beralih hak dan
kekuasaan pemanggu adat melekat dan mengikat.

Keistimewaan lainnya adalah bahwa masyarakat Minangkabau dalam kehidupan
sehari-harinya menganut filosofi yang amat istimewa, yaitu adat basandi
syarak’, syara’ basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Mungkin bisa dianggap terlalu eksklusif apabila kita menghendaki hak
istimewa untuk nagari dalam RUU itu. Tetapi menghendaki agar RUU itu
mempertimbangkan terakomodasinya semangat mempertahankan nilai-nilai luhur
dalam yang ada dalam kehidupan masyarakat di daerah-daerah di luar Jawa,
kita rasa tidaklah terlalu berlebihan.

Maka kita berharap Pansus RUU Desa agar memasukkan beberapa hal tentang
nagari tersebut dalam RUU yang sedang dibahas. Seperti mencantumkan nagari
di Minangkabau sebagai kesatuan wilayah yang berbasis adat basandi syara’,
syara’ basandi Kitabullah.

Terkait dengan RUU Desa ini, sebelumnya telah beberapa kali digelar
pertemuan untuk membahas masalah ini, termasuk dengan Pansus DPR. Bahkan
ketika sejarawan Mestika Zed diminta pendapatnya, malah meminta tidak perlu
dibuatkan UU Pemerintah Desa. Mestika mengusulkan agar soal nagari dan
desa, diserahkan ke pemerintah daerah saja mengingat adanya semangat
otonomi daerah.

Maka bola sekarang ada di DPR RI. Gawenya para politisi di Senayanlah yang
menentukan nanti apakah nagari akan hilang sama sekali dalam nomenklatur
pemerintahan lalu berganti menjadi desa atau sebaliknya.

Kita di Sumatera Barat juga ‘bapitaruah’ kepada 14 anggota DPR RI yang
berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat. Bagaimana mereka bisa
merangkul kawan-kawannya yang berlatar belakang Minang (tapi dari dapil
non-Sumbar) untuk memberikan dukungan kepada aspirasi dari Sumatera Barat.
Kalau perlu ditambah dengan meminta dukungan kepada empat anggota DPD RI
yang sangat berkepentingan dengan aspirasi daerah ini.

Pengesahan RUU Pemerintahan Desa ini akan menjadi semacam batu ujian bagi
para politisi asal Sumbar di Senayan, seberapa jauh ‘makan tangan’ mereka.
Seberapa kuat loby-loby mereka dalam menggalang dukungan. Bukankah
kemampuan menggalang dukungan adalah salah satu kompetensi seorang politisi
juga? Nah, kita nantikan hasilnya.***


Harian Haluan : http://bit.ly/RqX8Xy

-- 
Wassalam
Nofend | L-35 | CKRG

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke