2012/8/23 sjamsir_sjarif <[email protected]>: > Apakah ini tidak termasuk bida'ah pula? > http://www.batampos.co.id/index.php/2012/08/23/era-tawaf-dengan-kendaraan-listrik/ >
Jika kita bicara bid'ah secara istilah, tergantung, Mak Ngah. Jika kendaraan itu hanya menjadi alat bantu bagi yang tidak mampu berjalan, tidak masalah. Sama halnya dengan orang yang kakinya sakit menggunakan tongkat atau kruk. Yang masalah adalah jika suatu kendaraan dianggap memberikan keutamaan ibadah tertentu. Analoginya seperti pakaian dalam shalat. Kita diperintahkan menutup aurat dalam shalat. Model pakaiannya bisa dikatakan bebas selama memenuhi tuntunan syariah (tidak ketat, tidak transparan, tidak bermotif yang mengganggu orang lain yang shalat, dst). Yang menjadi masalah adalah jika model pakaian tertentu dianggap membawa keutamaan ibadah tertentu tanpa dasar. Allahu Ta'aala a'laam. Wassalaam, -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
