Kamis, 27/09/2012 08:26 WIB Jika Jokowi Tak Direstui DPRD Solo, Ahok Bisa Jadi Gubernur DKI
Andi Saputra - detikNews Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda http://images.detik.com/content/2012/09/27/10/082915_jokowi.jpg Jakarta Kursi Gubernur DKI Jakarta bagi Joko Widodo (Jokowi) sudah di depan mata. Namun pria yang biasa disapa Jokowi ini harus hati-hati. Sebab jika salah langkah, bukan tidak mungkin kursi DKI 1 bisa jatuh ke tangan Basuki alias Ahok. "Jika Jokowi tidak mendapat restu DPRD Solo, maka Ahok yang dilantik jadi Gubernur DKI Jakarta," kata pengamat hukum tata negara, Dr Irmanputra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Kamis (27/9/2012). Hal ini didasarkan pada UU Pemda yang mengatur tata cara pengunduran diri seorang kepala daerah. Dalam UU tersebut, kepala daerah dan wakilnya jika mengundurkan diri dari jabatannya maka harus mendapat restu dari anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna. Restu ini bersifat mutlak. Jika tidak direstui, maka Jokowi tetap sebagai Wali Kota Solo. "Nah, dalam aturan kita, seseorang tidak boleh menjabat ganda kepala daerah dalam satu waktu," terang Irman. Jika dalam rapat paripurna DPRD Solo Jokowi tidak diizinkan, maka secara hukum dianggap berhalangan tetap. Nah, otomatis Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih yang akan menggantikan untuk dilantik. "Tidak ada pilihan lain, maka Ahok yang akan dilantik jadi Gubernur," ujarnya. Sebagai kiasan, Irman membandingkan dengan hubungan sebuah rumah tangga perkawinan yang menganut asas monogami. Seorang suami dilarang menikah kedua kali jika istri pertama belum diceraikan. Jika tidak mengantongi surat cerai, maka penghulu tidak berani menikahkan suami dengan istri barunya. "Jokowi pun demikian, dia tidak boleh poligami. Kalau istri pertama tidak mau dicerai, penghulu tidak berani menikahkan. Kalau DPRD Solo tidak mau diceraikan, maka penghulu tidak berani menikahkan Jokowi dengan rakyat Jakarta," ungkap Irman. "Bukankah mayoritas anggota DPRD Solo dari partai pengusung Jokowi? Sehingga kemungkinan kecil bisa dijegal?," tanya detikcom. "Itu masalah politis. Saya hanya memberikan argumen hukum. Ini untuk memberi pembelajaran bagi kepala daerah yang akan mencalonkan diri di pilkada tempat lain supaya berhati-hati dan mematuhi hukum," jawab Irman mengakhiri perbincangan. (asp/fiq) -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
<<image001.jpg>>
