Sistem waris dalam Islam
Waris bangsa Arab sebelum Islam
Apakah orang Arab masa jahiliyah mengenal system
waris? Jawabnya : "Iyah", mereka mengenal sistem waris
sebagai sebab berpindahnya kepemilikan harta.
Lantas bagaimana pelaksanaa sistem warisan tersebut?
Arab semasa jahiliyah mengenal dua penyebab seseorang
akan mendapatkan warisan.
Pertama, sebab garis keturunan atau kekerabatan.
Maka warisan di turunkan kepada anak lelaki dewasa
yang ditandai dengan kemampuan menunggang kuda,
bertempur dan meraih harta rampasan perang. Bila anak
lelaki tidak ditemukan, maka mereka memberikan kepada
kekerabatan terdekat seperti , saudara lelaki, paman
dan lainnya.Dengan demikian mereka tidak
memberikan @warisan kepada anak-anak baik anak lelaki
ataupun anak perempuan juga perempuan dewasa.Apakah
perempuan dewasa itu, istri, anak, atau adik dan
ibunya
.
Kedua, berdasarkan sebab atau alasan tertentu, seperti
warisan melalui jalur adopsi anak. Kedudukan anak
angkat sama dengan anak kandung.Selain itu dalam masa
jahiliyyah warisan disebabkan oleh alasan tertentu
seperti "perjanjian". Misalnya dua belah pihak saling
berjanji, misalnya dengan mengatakan:" Darahku adalah
darahmu, penyeranganku adalah penyeranganmu, Kamu
menolongku berarti aku menolongmu, kamu mewarisi
hartaku, berarti aku mewarisi hartamu"
.
Keterangan diatas dijelaskan dalam riwayat Ibnu Abbas
radhiallhu'ahu" Ketika masalah faraidh(warisan)
diturunkan, yang didalamnya Allah mewajibkan bagian
untuk anak lelaki dan perempuan, serta ayah dan ibu,
seluruh atau sebahagian masyarakat membencinya. Mereka
berkata: "Istri diberikan bagian warisan sebesar
seperempat dan seperlapan, anak perempuan mendapat
bagian seperdua, dan anak kecil juga mendapatkan
bagian, padahal tidak seorangpun dari golongan mereka
itu yang berperang demi membela suatu kaum dan
memiliki harta rampasan c"
Itulah logika orang Arab jahiliyyah yang masih memberi
pengaruh, yaitu menghadapkan kewajiban Allah Ta'ala
dan pembagiannya yang adil serta bijaksana, dengan
logika jahiliyyah masa kini yang memberikan pengaruh
pada sebagian jiwa manusia. Logika orang Arab
Jahiliyyah itu kurang lebih logika jahiliyyah masa
kini, yakni "Bagaimana harta waris diberikan kepada
orang yang tidak termasuk dalam kelompok anak dan
cucu, juga orang-orang yang seharusnya berhak dan
pantas menerima warisan menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Allah Subhanahu wata'ala
tersebut."(Hukum waris, oleh komitefakultas Syari'ah
Universitas Al Azhar, Mesir hal 7-8).
Arti waris dalam islam
Al Irts berasal dari akar kata "wa-ra-tsa" artinya
secara linguistik:" Memindahkan sesuatu dari satu kaum
ke kaum yang lain".
Arti waris menurut syara f: Suatu hak peninggalan yang
telah ditetapkan bagi yang berhak menerimanya dan
dibagi setelah meninggal yang akan mewarisi, dan
keduanya memiliki hak kekerabatan atau seumpamanya.
. Bukankah Allah sudah mengatakan "hari ini
kusempurnakan agamamu, dan dan aku lengkapkan nikmatku
padamu, dan aku ridha Islam itu adalah agama
kamu".Lantas bagaimana persoalan agama, yang terjadi
setelah peninggalan Rasulullah, dimana tidak terjadi
dimasa Rasulullah?
Sebenarnya dapat kita lihat dari substansial pokok
permasalahannya, dan bisa dilihat dari sudut agama.
Karena hakikatnya agama Islam itu telah lengkap dan
telah sempurna.
Sebab-sebab mendapatkan waris:
1). Hubungan kekerabatan, seperti hubungan antara
ayah dan anak,atau ibu dan anak, inilah yang disebut
ahli waris yang asal, atau wajib.
2).Hubungan disebabkan tali perkawinan, apakah
perkawinan itu terjadi persenggamahan ataupun tidak
terjadi, dan sang istri dalam kondisi talaq raj'I
(cerai yang bisa ruju' kembali), sementara pasangan
yang telah cerai bain(cerai yang tidak dapat menikah
lagi kecuali sang istri dinikahi dan bersetubuh dengan
suaminya tersebut), maka dalam hal ini tidak ada
saling mewarisi kedua belah pihak apabila kondisi
mereka talaq "bain".
3). "Al Wala", Tuan terhadap budaknya. Maka sang budak
dalam Islam berhak mendapatkan warisan dari tuannya
karena ini diumpamakan sama dengan nasab orang tua
dimana sang budak asalnya tidak memiliki, atau tidak
dimiliki, dan akhirnya dimiliki oleh tuannya. 4).
Baitul Maal, apabila tidak ditemukan ahli waris, dan
disyaratkan Imamnya adalah muslim yang adil
dan @membagikan harta tersebut untuk
kepentingan @syara'(agama)(Al Miirats oleh Abd.fathah
Abd.Ghani, @hal 10-13).
Dasar Hukum Kewarisan dalam Islam
Dalam Al Quran ada disebutkan ayat-ayat
mengenai @warisan, baik secara gamblang ataupun
secara @terperinci. Dapat kita lihat secara gamblang
dalam @Q.S. Annisa ayat 7 (bagi laki-laki ada hak
bagian dari @harta peninggalan ibu Bapak dan
kerabatnya, dan bagi @wanita ada hak pula dari harta
peninggalan ibu Bapak @dan kerabatnya, baik sedikit
atau banyak, menurut @bagian yang telah ditentukan).
Q.S Annisa ayat 33: " bagi tiap-tiap harta
peninggalan @yang ditinggalkan ibu bapa, karib
kerabat, kami @jadikan pewarisnya.dan jika ada
orang-orang yang kamu @bersumpah setia kepada mereka
bagiannya. @Sesungguhnya @Allah menyaksikan segala
sesuatu".Dan ayat sumpah setia diatas menurut
sebahagian ulama @di nasakhkan dengan ayat Q.S Al
Anfal ayat 75,yang @menyatakan orang-orang yang
memiliki pertalian darah @lebih berhak menerima
warisan ketimbang sahabat yang @kita bersumpah
dengannya., juga secara ringkas dapat @dilihat pada
Q.S Annisa ayat 8, Al Ahzab ayat 6. Kemudian dalil
secara terperinci bisa dilihat dalam @Q.S Annisa ayat
11,12, 176Azas-azas
Hukum Kewarisan dalam Islam:
1)Azas kewarisan semata sebab kematian
Hukum islam menetapkan bahwa peralihan harta
seseorang @kepada orang lain dengan nama kewarisan
berlaku @sesudah matinya orang yang mempunyai harta.
2) Azas Kekerabatan dan perkawinanUntuk dapat
beralihnya harta seseorang yang telah mati kepada yang
masih hidup harus ada hubungan kekerabatan antara
keduanya, juga hubungan perkawinan atas aqad nikah
yang sah.
3) Azas Ijbary.Salah satu sebab memiliki sesuatu benda
dapat diperoleh melalui kewarisan, peralihan melalui
kewarisan ini disebut dalam islam dengan azas Ijbari,
yaitu berlaku dengan sendirinya menurut kehendak
Allah, tanpa tergantung kehendak ahli waris atau
pewaris.
4)Azas Hajib dan Mahjub: Hajib berarti didinding atau
penutup atau penghalang bagi ahli waris yang
semestinya mendapat bagian harta warisan menjadi tidak
mendapat atau berkurang pembagiannya dari yang
semestinya, dikarenakan masih ada ahli waris yang
lebih dekat pertaliannya dengan orang yang meninggal
dunia.Orang yang menjadi penghalang disebut hajib,
orang yang terhalang disebut mahjub. Islam menjadikan
kekerabatan sebagai azas kewarisan. Dalam hal ini
Islam lebih mengutamakan ayah daripada kakek, ibu
daripada nenek, anak laki-laki daripada saudara
laki-laki.
5).Azas BilateralAzas Bilateral dalam hukum kewarisan
islam berarti bahwa seseorang menerima hak kewarisan
dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu garis
kerabat garis keturunan lelaki, dan garis kerabat
keturunan perempuan.Azas kekerabatan ini secara nyata
bisa dilihat dari firman Allah ta'ala Q.S Annisa
7,11,12,176.
6)Azas Individual
Hukum kewarisan dalam islam mengajarkan kewarisan
secara individual, dengan arti kata kewarisan dapat
dibagi untuk dimiliki perorangan, sebaliknya kewarisan
islam tidak menghendaki kewarisan yang kolektif dengan
arti kata bahwa harta warisan tak terbagi-bagi. Dalam
kewarisan individual, keseluruhan harta warisan
dinyatakan dalam nilai tertentu. Kemudian jumlah
tersebut dibagikan kepada setiap ahli waris yang
berhak menurut bagian masing-masing.hal ini bias
dilihat dalam Q.S Annisa 11,12, 176 dari pembagian
1/2,1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3. Ini berarti AlQuran
menganut azas individual, karena setiap setiap ahli
waris ashabul furud mendapat saham tertentu.
7 ) Azas keadilan berimbang
Kewarisan dalam islam mengajarkan keadilan berimbang
dalam hubungannya dengan hak yang menyangkut materi,
dapat dikatakan berimbang antara hak dan kewajiban,
dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan
keperluan dan kegunaan.Azas keadilan dalam Islam ialah
bahwa faktor perbedaan kelamin tidak menentukan hak
kewarisan. Secara umum, dikatakan bahwa lelaki
membutuhkan materi yang lebih banyak daripada
perempuan, karena lelaki yang memikul kewajiban ganda,
yaitu terhadap dirinya sendiri dan terhadap
keluarganya. Adapun perempuan tidak dibebani tanggung
jawab sebagaimana lelaki, bahkan ketika kawin sebagai
seorang istri ia akan diberi nafkah oleh
suaminya.(konflik harta warisan Drs. M Syakroni, Mag
hal 36-40)
Penundaan Pembagian harta Warisan dalam
persfektifHukum Islam
A. pengertian PenundaanYang dimaksud penundaan
pembagian harta warisan adalah penundaan pembagian
harta warisan yang berselang waktu semenjak dari
kematian pewaris sampai terlaksananya pembagian
warisan.
B.Faktor Penundaan pembagian harta warisan Menurut ter
Haar, belum terbaginya harta warisan itu memang
disediakan untuk mencukupi kebutuhan dan keinginan
material keluarga, selanjutnya Wirjono menyebutkan
untuk menegakkan kelangsungan hidup suatu keluarga
terkecil.Menurut Hilman, tertundanya pembagian harta
waris disebabkan masih adanya salah satu dari orang
tua, harta peninggalan terbatas, pewaris tidak
memiliki keturunan, para ahli waris belum dewasa,
belum ada ahli waris pengganti, diantara ahli waris
ada yang belum hadir, belum ada ahli waris yang
berhak, dan belum diketahui hutang piutang. Sementara
menurut Amir Syarifuddin tidak dibaginya harta warisan
disebabkan karena tidak ada yang pantas dibagi, karena
harta tidak dapat dibagi-bagi secara terpisah, karena
memang ahli waris tidak menginginkan harta tersebut
dibagi secara terpisah. Dan masih banyak lagi beberapa
pendapat mengenai mengapa terjadinya penundaan
pembagian harta warisan. Dampak negatif atas penundaan
pembagian warisan: Berbagai kasus posisi kewarisan
menunjukkan bahwa terangkatnya kasus kewarisan
dipengadilan agama disebabkan banyaknya harta
peninggalan yang tidak jelas, atau hilangnya data
peninggalan tersebut. Ketidak jelasan harta
peninggalan atau hilangnya data itu disebabkan tidak
tercatatnya ukuran luas dan jumlah harta peninggalan,
dan juga tidak jelas mana harta bawaan suami istri,
mana harta bawaan bersama. Dengan demikian akan
menimbulkan masalah dalam penyelesaian pembagian
warisan dari harta produktif yang akan dibagi. Bahkan
dari ketidak jelasan harta peninggalan dapat
memberikan peluang kepada ahli waris yang lemah
imannya untuk memanipulasi data harta peninggalan
tersebut.Juga bisa menimbulkan pertikaian yang
berkepanjangan sehingga menyebabkan putusnya hubungan
tali silaturrahmi.
Upaya Hukum Islam dalam mengatasi dampak negatifnya
1)Pencatatan Harta Peninggalan
2) Penerapan daluarsa (habis masa
berlaku)dalampembagian harta warisan(dalam kitab fiqh
disebutkanantara 15-33thn).
Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemilikan bersama
Pada Harta warisan yang belum dibagi Dalam Kitab
Fiqh, pemilikan bersama disebut Syirkah
Kata syirkah berasal dari bahasa Arab secara Etimologi
diambil dari masdar Syaarik, yang berarti penyatuan
dua dimensi atau lebih menjadi satu kesatuan.
Syirkah ini ada tiga macam: 1). Syirkah Ibahah, yaitu
suatu perkongsian yang membolehkan manusia untuk
mengambil manfaat bersama-sama terhadap suatu objek
yang belum diusahakan orang lain, seperti Padang,
Rumput Api dan Air. Hal ini didasarkan pada
RasulullahShallallahu'alaihiwasallam. "dari Kharasy,
dari sahabat Rasululah, bahwa manusia itu berkongsi
pada tiga hal yaitu, padang, rumput air, dan api(H.R
Ahmad dan Abu Daud)
2) Syirkah Al Milk, yaitu perkongsian yang terjadi
anatara dua orang atau lebih atas sesuatu sebab dari
beberapa sebab pemilikan harta, seperti pembelian,
penerimaan, hibah, wasiat, sedeqah, atau penerimaan
warisan dari beberapa ahli waris
3)Syirkah Al Uqud, yaitu Perkongsian yang dibentuk
berdasarkan aqad antara dua orang atau lebih terhadap
modal keuntungan, atau berdasarkan keuntungan saja
tidak berdasarkan modal. Didalam hadits Qudsi
disebutkan Allah Subhanahu Wata'ala berfirman: Aku
adalah kongsi ketiga dari dua orang yang berkongsi
selama salah seorang tidak mengkhianati kongsinya,
apabila ia mengkhianatinya, maka aku keluar dari
perkongsian itu(H.R Abu Daud) Hadits diatas
mengajarkan kepada kita bahwa persekutuan yang
dilakukan dengan penuh kejujuran akan diberkahi Allah,
dan yang dilakukan tanpa kejujuran akan mendapat
murkaNya.(Ibid hal 66-67).
Wassalamu falaikum. Rahima. Bukittinggi 29 Mei 2007
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---