Bismillahirrahmaanirrahiim.
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakaatuh

Harta dalam Islam.

A.) Perintah mencari Harta secara Halal.

1). Allah Subhanahu Wata’ala berfirman dalam Q.S
Annisa ayat 29.:”Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan jalan
yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku suka sama suka diantara kamu.”.

B. Larangan mencari harta secara Haram.
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta
sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang
bathil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian
dari harta benda orang lain dengan jalan (berbuat
dosa), padahal kamu mengetahui.”

C. Harta harus dipertanggungjawabkan.
Sahabat Muadz bin Jabal mengabarkan, Rasulullah
Shallallhu’alaihiwasallam bersabda::” Ingatlah suatu
hari yang kedua kaki manusia tidak beranjak sehingga
ditanyakan kepadanya empat perkara, tentang umurnya
untuk apa ia habiskan, tentang masa mudanya untuk apa
dia habiskan, tentang hartanya darimana ia peroleh dan
kemana ia belanjakan, serta tentang ilmunya
dimanfaatkan untuk apa(H.R Thabrani)

D. Dunia lebih hina dari bangkai.
 Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhu menceritakan.
Suatu hari Nabi Muhammad rasulullah melewati pasar
melalui jalan bagian atas. Banyak orang yang mengikuti
dikanan dan kiri beliau.Ketika ketemu dengan bangkai
seekor anak kambing yang kecil telinganya, beliau
angkat kaki tersebut dengan memegang telinganya.
“Siapakah diantara kalian yang suka membeli ini dengan
harga satu dirham?”Tanya beliau kepada sahabat.”kami
tidak suka sedikitpun, Buat apa?”ujar seorang sahabat.
“Sukakah kalian diberi Cuma-Cuma?” Tanya beliau
lagi.”Sekalipun hidup, kami tidak akan mau.karena anak
kambing itu bercacat, kedua telinganya kecil.Apalagi
dia sudah menjadi bangkai”, komentar salah seorang
sahabat yang lain.Lalu nabi Muhammad Rasulullah
bersabda:”Sesungguhnya dunia lebih hina disisi Allah
dibandingkan anggapanpu terhadap bangkai
ini.”(H.R.Muslim).

C.Bagaimana Sikap Islam terhadap harta peninggalan?
Rasulullah Shalllaahu’alaihiwasallam bersabda:”
erikanlah harta peninggalan kepada yang berhak, dan
apa yang tersisa menjadi hak laki-laki yang paling
utama.”(H.R. Bukhari).

Ketika ada sesuatu hukum, atau ibadah,atau adapt
istiadat yang kita lihat dimasyarakat kita
bertentangan dengan tuntunan AlQuran dan Assunnah,
kita bisa cepat mengatakannya :” Ini salah, ini
bertentangan dengan Islam, karena tak ada syari’atnya
atau dalilnya dalam AlQuran Assunnah”. Lantas kenapa
ketika kita melihat kejanggalan atau kesalahan dalam
hukum pembagian harta peninggalan yang diwariskan pada
generasi selanjutnya, karena warisan pada hakikatnya
adalah pemindahan tangan dari satu orang atau satu
kaum kepada orang lain, atau kepada kaum yang
selanjutnya, kita katakan ngak ada hukumnya dalam
AlQuran maupun Assunnah. Padahal, hukum yang sangat
jelas dan paling terperinci dalam AlQuran dari
hukum-hukum Islam yang lain adalah masalah harta
warisan, atau harta peninggalan apa saja. Apakah itu
harta peninggalan orang tua ataupun peninggalan kaum
kerabat.

Kenapa? Karena pada hakikatnya harta dimuka bumi ini,
didunia ini adalah harta milik Allah semata. Manusia
diserahkan hak untuk memakainya, hak untuk
menggarapnya, yang mana kelak dikemudian hari hasil
dari harta garapan dan yang kita pakai, atau makan itu
akan kita pertanggungjawabkan di hadapan Allah ta’ala,
dan hanya kepada Allah ta’ala saja, bukan dihadapan
para qadhi, hakim, datuk, adat, kaum, karena kaum atau
datuk, tidak akan menanyakan hal ini kelak pada kita
diakhirat sana, tidak juga adat yang menanyakannya
kepada kita, tetapi yang menanyakan pada kita hanyalah
Allah. Dimana pertanggungjawaban kita terhadap harta
itu, dari mana harta yang kita dapatkan itu, dan
kemana kita pakai, serta kemana kita berikan?itulah
sebabnya masalah harta ini, apakah itu harta pusaka
rendah, atau harta pusaka tinggi(kaum), sebagaimana
yang terjadi diadat Minangkabau, landasannya haruslah
jelas, haruslah berdasarkan pada Kitabullah da Sunnah
Rasulullah ataupun Ijma’ para ulama yang berlandaskan
pada ketetapan dari sahabat salafussalih. 

Saya masih ingat, ketika pertama sekali saya
menanyakan asal usul dari harta pusaka tinggi ini.
Saya katakan ia harta yang tak berasal usul, dijawab
pada saya. “Tidak”, ia ada asal usulnya, ia hanya hak
pakai saja, bukan hak milik, Kemudian saya jawab lagi,
kalau gitu harta yang ada asal usulnya pembagiannya
jelas dalam Islam kemudian saya katakan,kenapa kalau
hak pakai, tetapi bisa dibagi-bagi sesuai dengan
ketentuan hukum kaum, tidak hukum Islam, dan kenapa
kalau hak pakai bisa dijual, meskipun alasan dijualnya
darurat, padahal yang pantas untuk dijual walau
darurat sekalipun adalah merupakan hak milik, atau hak
kaum(Negara), yang mana ketentuannya adalah untuk
kepentingan umum juga, bukan person, atau dua tiga
orang atau sekelompok saja, tetapi benar-benar untuk
umum, atau public, namanya juga harta public, atau
kaum., lain lagi jawabannya, harta itu harta
amanah(wasiat), saya katakan, kalau gitu dalam
Islampun harta wasiat punya ketentuan, harta amanah
itu ada aturannya. 

Lain lagi dijawab, itu harta kaum, alias harta public,
kemudian balik ke asal statement saya yang awal bahwa
itu adalah harta yang tak berasal usul, kenapa harus
diperdebatkan?Saya hanya menanyakan landasan hukum
syar’inya dari hukum harta pusaka tinggi, yang istilah
sekarang harta public, yang ada di Minang. Saya
benar-benar jadi tambah heran. Dimanakah ABSSBK orang
Minang sebenarnya. Dimanakah yang katanya Adat nan tak
lapuak dek kanai hujan, tak lakang dek panas(matoari),
Adat nan sabana Adat itu yang ber ABSSBK itu yang mana
sebenarnya? Yang saya minta hanyalah landasan Syar’I
dari Kitabullah dan Sunnah rasulullah, landasan hukum
secara syara’nya.
Kalau boleh saya berasumsi, pada hakikatnya bukan adat
yang ber ABSSBK dalam Islam, tetapi Adab-adab dalam
Minangkabau, adab makan, adab minum, berbicara,
tatacara lainnya, memiliki sumber hokum yang boleh
dikatakan sesuai dengan Islam.Bukan Adat, tetapi Adab.

Wassalamu’alaikum. Rahima. Kairo 8 Pebruari 2008



      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke