Wassalamualaiukum w.w. Sanak Bagindo Chaniago,

Terima kasih atas apresiasi Sanak, Saya mencermati perkembangan wacana di RN akhir-akhir ini sekitar harato pusako ini, dan sama sekali tidak ingin terlibat. Yang menjadi perhatian saya sekarang adalah bagaimana merumuskan format penyelesaian 'konflik ideologis Minangkabau' ini secara lugas dan jernih dan bisa kita laksanakan bersama. Itu yang saya sebut sebagai 'Kompilasi Hukum ABS SBK'.

Seiring dengan itu saya sungguh terheran-heran terhadap arah yang ingin kita tuju sebagai suatu suku bangsa. Pada saat suku-suku bangsa lain bergulat dengan perencanaan membangun masa depan yang lebih baik, eh kita sibuk bertengkar tentang cara membagi harta pusaka yang sudah ada, yang jumlahnya  kelihatannya makin lama makin  menciut akibat digadaikan atau dijual, pada hal jumlah anak kamanakan semakin kembang jua.[Sekedar catatan, membangun semacam 'harta pusaka baru'  itulah yang diajarkan oleh adat Batak kepada warganya, dengan ajaran tentang 'sahala harajoan'].

Maaf, saya tidak melihat seorang pun di antara pegiat RN -- termasuk para pemangku adat -- yang mengusulkan agar kita membangun 'harta pusaka tinggi' yang baru untuk anak cucu di masa datang. Membagi yang sudah ada, itulah yang jadi pusat seluruh perhatian.  Rasanya kita-kita ini cenderung sangat konservatif, bahkan sangat reaksioner. Mudah-mudahan saya salah.

Wassalam,
Saafroedin Bahar


--- On Fri, 2/8/08, bagindochaniago <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: bagindochaniago <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Sia nan paling berkepentingan jo ABSSBK
To: "RantauNet" <[email protected]>
Date: Friday, February 8, 2008, 12:39 PM

Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh,
Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-ingginya kepada bapak Dr.
Saafroedin BAHAR dan Sdri. Rahima yang peduli akan ABS SBK untuk
menjadi jati diri Minangkabau yang sebenarnya.
Nampak jelas bahwasanya ABS SBK yang diharapkan adalah Adat yang
bersumberkan/berhubungan dengan Syarak dan Syarak yang bersumberkan /
berhubungan dengan Kitabullah, dengan demikian Adat adalah tradisi
dari penetrapan yang sesuai dengan Syariat Islam (Al-Quran dan
Hadist).
Adat yang bertentangan dengan Syariat Islam, tidak dapat dipaksakan
atau dipakai untuk menjadi tradisi bagi seorang muslim, karena ini
mempunyai sifat mendua atau mensekutukan terhadap Syariat Islam,
artinya kita tidak dapat mencampurkan antara air dan minyak tanah
dalam satu benjana. Adat yang bertentangan dengan Syariat Islam ini
jelas tidak berhukumkan kepadanya melain berhukumkan diluar itu atau
sebelum Islam masuk ke Minangkabau.
Bila kita tinjau dari lintasan sejarah Minangkabau, ABS SBK
dihasilkan dari perjanjian dibukit marapalam antara kaum Adat dan Kaum
Paderi, konon ketika itu kaum Adat telah beragama Islam aliran Syiah,
sedangkan kaum Paderi kelompok Wahabi yang Islam beraliran Sunni, yang
dibawakan Haji Miskin, Haji A.Rachman Piobang, Tuanku Lintau dan
terakhir dipimpin oleh Tuanku Imam Bonjol.
Perihal harta pusaka tinggi, memang tidak disinggung atau ingin
merombak pada waktu itu karena setelah itu kaum Paderi mengalami
kekalahan dan kucar kacir, sehingga apa yang diharapakan untuk
pemurniaan dan pelurusan islam di Minangkabau belum tercapai, akan
tetapi hal ini kita tidak usah ada keterkantungan terhadapnya, karena
kita masih ada putra/putri Minang yang peduli akan hal itu, demi
penyempurnaan dan pelurusan "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah".
Perlindungan dan pertahanan terhadap pusako tinggi hingga saat ini
cukup alot karena ini merupakan periuk nasi untuk kelangsungan hidup
atau buat nambah-nambah pemasukan bagi yang punya, walaupun secara
jujur dengan hati nurani yang paling dalam mengatakan bahwa ini tidak
sesuai dengan syariat Islam.
Saya setuju apa yang dituliskan bapak Azmi Dt.Bagindo tentang
beberapa manfaatnya; pertama sebagai wadah untuk berkumpul atau
bersatu seluruh keluarga nan saparuik. Nan kaduo sebagai bukti hak
asal usul nan bapandam bapa kuburan basasok bajarami. Nan katigo
sebagai harta cadangan jika ada dunsanak kamanakan kita nan barada di
rantau, kehidupan agak susah atau laki mati, hiduik marando kamalah
badan ka bagantung, inyo ado tampek babaliak, yaitu harato pusako
tinggi. Baliaklah ka kampung dan tinggalah di rumah gadang dan ambiak
hasil harato pusako tu. Namun, kalaulah tabuka pulo kesempatan baik
pai pulolah marantau.
Disamping pusako tinggi ada manfaatnya tentu perlu juga kita kaji
mudaratnya, saya tulis bawah ini bebearapa hal yang hanya saya
ketahui;
1. Pusako tinggi merupakan warisan turun temurun dan pengusaanya bisa
satu orang atau cara bergiliran tergantung musyawarah dan mufakat
dalam satu generasi setingkat mamak, dan generasi selanjutnya
setingkat kemenakan menunggu hingga sampai wafatnya dari generasi
setingkat mamak. Peralihan ini perlu waktu panjang antara 60 s/d 90
tahun, kalau dikaitkan dengan pembangunan dan kemajuan zaman maka
tidak dapat mengikuti dari perubahan zaman, cendrung lamban.

Selama proses penantian giliran diantara mereka ada yang sakit hati
karena kurang bijaksana dalam pengelolaannya.
2. Ada alasan orang minang merantau karena tidak memperoleh giliran
atas pusako tinggi sebagai jaminan kelangsungan hidupnya dikampung
3. Banyak pusako tinggi yang berakhir dengan status Quo, atau tergadai
yang dikarenakan punahnya dari generasi itu atau ditinggalkanya begitu
saja karena tidak ada yang menebusnya..
Diakui bahwa karena pusako tinggi inilah salah satu kunci penyebab
mengapa kita enggan untuk menetrapkan Syariat Islam di Minangkabau.
Namun ada suatu bukti bahwa Mahkamah Agung dapat mengabulkan dan
mengembalikan pusako tinggi kepada Anak, ketika ayah dan keturunannya
yang saparuik telah tiada, hal ini mengacu kepada Syariat Islam.
Kalau nenek moyang kita pakai membuat sistem pusako tinggi kenapa kita
tidak bisa merubah ke sistem yang lebih baik dan Islami.
Demikian tulisan saya buat, atas keslahan dan kejanggalannya saya
mohon maaf dan kepada Allah SWT saya mohon ampun,

Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh,

Mybagindochaniago, Visit Musi 2008


Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---







Kirim email ke