Kamis, 03/01/2013 17:45 WIB

Punk Gaya Hidup, Gugatan Debi Ditolak MK

Rivki - detikNews 

ilustrasi (dok.detikcom) 

Jakarta - Gugatan pembatalan pasal 505 KUHP yang dinilai mengancam 
keberlangsungan anak punk karena bisa pidana penjara kandas. Mahkamah 
Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diwakili oleh punkers asal 
kota Padang, Sumatera Barat, Debi Agustio.

Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Mahfud MD, punk sebagai gaya 
hidup diperbolehkan. Tetapi majelis menganggap kegiatan komunitas punk yang 
bergelandangan termasuk dalam gangguan ketertiban. 

"Punk sebagai gaya hidup memang tidak dilarang, yang dilarang oleh Pasal 505 
KUHP adalah hidup bergelandangan karena bergelandangan merupakan suatu 
perbuatan yang melanggar ketertiban umum," kata Mahfud dalam sidang putusan di 
Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, (3/1/2013).

Majelis menganggap ancaman pidana dalam pasal 505 KUHP bukan pembatasan, tetapi 
bentuk jaminan pemerintah untuk rasa aman dan ketertiban umum. Dalam 
pertimbangannya, majelis hakim menilai pemerintah sudah sepatutnya mengatur 
pembatasan karena bergelandangan akan menimbulkan rasa was-was dan tidak aman 
bagi masyarakat yang lebih luas. Termasuk hidup bergelandangan tersebut 
disertai dengan tindak pidana yang lain atau tidak. 

"Pasal 505 KUHP adalah batasan kebebasan yang diberikan negara untuk menjaga 
ketertiban umum, seperti dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," paparnya.

Sebagaimana dimaksud, Pasal 505 ayat 1 KUHP berbunyi barangsiapa bergelandangan 
tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan kurungan paling 
lama tiga bulan. Sedangkan, ayat kedua berbunyi pergelandangan yang dilakukan 
oleh tiga orang atau lebih yang umurnya di atas 16 tahun, diancam dengan 
kurungan paling lama enam bulan.

Majelis juga memaparkan definisi bergelandang menurut Kamus Besar Bahasa 
Indonesia yaitu berjalan kesana-sini tidak tentu tujuannya, berkeliaran, 
bertualangan.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut 
Mahkamah, permohonan Pemohon tidak beralasan hukum," tegas Mahfud.

Dalil pemohon yang menilai pasal 505 KUHP bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 
UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak 
terlantar juga ditolak majelis persidangan. Mahfud menyatakan, larangan hidup 
bergelandangan tidak berkaitan dengan kewajiban negara untuk memelihara fakir 
miskin dan anak-anak terlantar.

Permohonan penghapusan pasal ini diajukan oleh mahasiswa tingkat akhir FH 
Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Debi Agustino Pratama. Mahasiswa 
yang terbiasa hidup dengan anak-anak punk ini menilai aparat menangkapi 
anak-anak punk dengan berdalih ada pasal 505 KUHP tersebut.

Dirinya tidak terima lalu meminta MK membatalkan pasal itu karena bertentangan 
dengan pasal 1, pasal 28 d ayat 1 dan pasal 34 ayat 1 UUD 1945. "Kami meminta 
pasal 505 KUHP tentang gelandangan dihapus," kata Debi beberapa waktu lalu.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke