Merokok Sembarangan di Bukittinggi, Dibui Tiga Hari
 


BUKITTINGGI (RP) - Jika anda perokok dan ingin berkunjung ke kota wisata 
Bukittinggi, mesti hati-hati. Mulai awal tahun 2013 ini, para perokok harus 
berpikir ekstra untuk merokok di sembarangan tempat. Pasalnya, Pemko 
Bukittinggi akan memberlakukan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) 
Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Bagi setiap orang yang merokok di KTR diancam dengan pidana kurungan paling 
lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 1 juta," kata Ketua Komisi A DPRD 
Kota Bukittinggi, M. Nur Idris kepada Padang Ekspres, Rabu (2/1).

Menurutnya, sesuai dengan Perda itu maka setiap orang dilarang merokok pada 
tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Ada delapan area 
yang sudah dinyatakan sebagai KTR seperti sarana kesehatan, sekolah, tempat 
kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja atau kantor, 
tempat umum, tempat olah raga, serta tempat lain yang ditetapkan dalam KTR.

Idris menambahkan, Perda KTR ini sudah disahkan pada 27 Januari 2012 yang lalu. 
Hanya saja pemberlakukan ketentuan pidananya baru bisa dilakukan pada 1 Januari 
2013 ini. "Namun ketentuan pidana baru dilakukan tahun 2013 karena dalam masa 
sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat," jelas Ketua Fraksi PAN DPRD 
Bukittinggi ini.

Ditegaskannya, Perda KTR bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur tempat 
atau area yang harus terbebeas dari asap rokok. Di samping itu, sesuai dengan 
UU Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188/Menkes/PB/2011 dan 
Mendagri No. 7 Tahun 2011, Pemda memang diminta segera menetapkan Perda KTR.

"Perda ini dilahirkan untuk mengajak orang meningkatkan derajat kesehatan agar 
hidup sehat dan terhindar dari dampak bahaya asap rokok. Untuk itu kita 
mengajak semua pihak untuk mendukung terlaksananya Perda KTR dan mematuhinya 
tanpa perlu diperdebatkan lagi soal untung ruginya merokok‚" ujarnya.(rul/jpnn)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke