http://atjehpost.com/m/welcome/read/2013/01/19/36026/77/3/Jomblo_Aceh__Bersatulah_#.UPp-yeOJtWc.facebook
 
Sabtu, 19 Januari 2013 11:40 WIB 
Jomblo Aceh, Bersatulah!
MUHADZDZIER M. SALDA | Foto : @azirmaop/ TWITTER
 
SEJAK JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) dicetuskan pada masa Gubernur Aceh Irwandi 
Yusuf dan disetujui oleh DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) pada Juni 2010, 
inilah program andalan paling bergengsi dari Pemerintah Aceh kala itu.
JKA mendapat posisi paling utama di antara program-program masa Irwandi-Nazar 
yang menjabat masa periode 2007-2012. Sekitar 5 juta jiwa lebih penduduk Aceh 
dapat merasakan efek yang cukup luar biasa dari JKA ini.
Dana yang dianggarkan untuk program ini juga tidak tanggung tanggung yang 
mencapai ratusan miliaran rupiah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 
(APBA) setiap tahunnnya.  Lalu, bisakah jika Pemerintah Aceh sekarang dibawah 
Gubernur dr. Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf mencetuskan program Jaminan Mahar 
Aceh (JMA) bagi pemuda lajang Aceh yang ingin menikah?
Saya memang tidak menemukan jumlah angka yang pasti berapa ratusan ribu para 
pemuda lajang Aceh yang tidak bisa menikah karena persoalan biaya untuk mahar 
yang tinggi.
Mahar (jeulame) dalam adat turun temurun masyarakat Aceh dikenal lumayan berat 
bagi jomblo-jomblo alias lajang di Aceh yang ingin menikah.
Sebagaimana yang telah kita tahu bersama bahwa untuk dapat menikah di Aceh, 
seorang lelaki lajang harus membawa mahar berupa emas walau sebenarnya dalam 
islam tidak disebutkan jenis mahar adalah emas.
Yang ditentukan adalah sebuah barang berharga dan barangkali alasan itulah maka 
emas disepakati sebagai mahar yang “wajib” untuk dipenuhi sebagai syarat untuk 
bisa menikah.

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke