Mungkinkah orang-orang di Aceh mewajikan Emas sebagai Mahar itu karena 
menafsirkan Mas Kawin itu secara harfiah?

Melihat "Mas Kawin" itu mungkinkahada juga aistilah "Mbak Kawin"?

http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=495:hukum-..

Salam,
-- MakNgah
Sjamsir Sjarif 19 JNUARI 2013

--- In [email protected], Lies Suryadi  wrote:
>
> http://atjehpost.com/m/welcome/read/2013/01/19/36026/77/3/Jomblo_Aceh__Bersatulah_#.UPp-yeOJtWc.facebook
>  
> Sabtu, 19 Januari 2013 11:40 WIB 
> Jomblo Aceh, Bersatulah!
> MUHADZDZIER M. SALDA | Foto : @azirmaop/ TWITTER
>  
> SEJAK JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) dicetuskan pada masa Gubernur Aceh Irwandi 
> Yusuf dan disetujui oleh DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) pada Juni 2010, 
> inilah program andalan paling bergengsi dari Pemerintah Aceh kala itu.
> JKA mendapat posisi paling utama di antara program-program masa Irwandi-Nazar 
> yang menjabat masa periode 2007-2012. Sekitar 5 juta jiwa lebih penduduk Aceh 
> dapat merasakan efek yang cukup luar biasa dari JKA ini.
> Dana yang dianggarkan untuk program ini juga tidak tanggung tanggung yang 
> mencapai ratusan miliaran rupiah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 
> (APBA) setiap tahunnnya.  Lalu, bisakah jika Pemerintah Aceh sekarang dibawah 
> Gubernur dr. Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf mencetuskan program Jaminan Mahar 
> Aceh (JMA) bagi pemuda lajang Aceh yang ingin menikah?
> Saya memang tidak menemukan jumlah angka yang pasti berapa ratusan ribu para 
> pemuda lajang Aceh yang tidak bisa menikah karena persoalan biaya untuk mahar 
> yang tinggi.
> Mahar (jeulame) dalam adat turun temurun masyarakat Aceh dikenal lumayan 
> berat bagi jomblo-jomblo alias lajang di Aceh yang ingin menikah.
> Sebagaimana yang telah kita tahu bersama bahwa untuk dapat menikah di Aceh, 
> seorang lelaki lajang harus membawa mahar berupa emas walau sebenarnya dalam 
> islam tidak disebutkan jenis mahar adalah emas.
> Yang ditentukan adalah sebuah barang berharga dan barangkali alasan itulah 
> maka emas disepakati sebagai mahar yang "wajib" untuk dipenuhi sebagai syarat 
> untuk bisa menikah.
> 



-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



Kirim email ke