Mungkinkah orang-orang di Aceh mewajikan Emas sebagai Mahar itu karena menafsirkan Mas Kawin itu secara harfiah?
Melihat "Mas Kawin" itu mungkinkahada juga aistilah "Mbak Kawin"? http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=495:hukum-.. Salam, -- MakNgah Sjamsir Sjarif 19 JNUARI 2013 --- In [email protected], Lies Suryadi wrote: > > http://atjehpost.com/m/welcome/read/2013/01/19/36026/77/3/Jomblo_Aceh__Bersatulah_#.UPp-yeOJtWc.facebook > > Sabtu, 19 Januari 2013 11:40 WIB > Jomblo Aceh, Bersatulah! > MUHADZDZIER M. SALDA | Foto : @azirmaop/ TWITTER > > SEJAK JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) dicetuskan pada masa Gubernur Aceh Irwandi > Yusuf dan disetujui oleh DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) pada Juni 2010, > inilah program andalan paling bergengsi dari Pemerintah Aceh kala itu. > JKA mendapat posisi paling utama di antara program-program masa Irwandi-Nazar > yang menjabat masa periode 2007-2012. Sekitar 5 juta jiwa lebih penduduk Aceh > dapat merasakan efek yang cukup luar biasa dari JKA ini. > Dana yang dianggarkan untuk program ini juga tidak tanggung tanggung yang > mencapai ratusan miliaran rupiah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh > (APBA) setiap tahunnnya. Lalu, bisakah jika Pemerintah Aceh sekarang dibawah > Gubernur dr. Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf mencetuskan program Jaminan Mahar > Aceh (JMA) bagi pemuda lajang Aceh yang ingin menikah? > Saya memang tidak menemukan jumlah angka yang pasti berapa ratusan ribu para > pemuda lajang Aceh yang tidak bisa menikah karena persoalan biaya untuk mahar > yang tinggi. > Mahar (jeulame) dalam adat turun temurun masyarakat Aceh dikenal lumayan > berat bagi jomblo-jomblo alias lajang di Aceh yang ingin menikah. > Sebagaimana yang telah kita tahu bersama bahwa untuk dapat menikah di Aceh, > seorang lelaki lajang harus membawa mahar berupa emas walau sebenarnya dalam > islam tidak disebutkan jenis mahar adalah emas. > Yang ditentukan adalah sebuah barang berharga dan barangkali alasan itulah > maka emas disepakati sebagai mahar yang "wajib" untuk dipenuhi sebagai syarat > untuk bisa menikah. > -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
