*Padang, Padek*—Orang Minangkabau sedang dalam situasi perang. Bukan perang biasa. Namun, dalam peperangan tersebut, posisi orang Minangkabau tidaklah menyerang, tapi bertahan. Hal itu diungkapkan tokoh agama Sumbar Buya Mas’oed Abidin, saat bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Bundo Kanduang, Persatuan Wali Nagari (Perwana) Sumbar, dan Biro Pembangunan dan Kerja Sama Rantau Setprov menerima pengaduan Badan Koordinasi Kemasyarakatan dan Kebudayaan Alam Minangkabau (BK3AM) Jakarta Raya dan Panji Alam Minangkabau di Gedung Genta Budaya Abdullah Kamil, Senin (4/2).
Dua organisasi tersebut mengadu sekaligus mengajak LKAAM Sumbar, Bundo Kanduang, Perwana Sumbar, dan pemerintah daerah peduli dengan dugaan terjadinya pelecehan dan usaha penggerusan adat dan budaya Minangkabau yang makin menjadi-jadi. BK3AM adalah organisasi orang Minangkabau di rantau, yang melaporkan Raam Punjabi (produser) dan Hanung Bramantyo (sutradara) kepada polisi karena membuat film Cinta Tapi Beda (CTB). Film tersebut mereka nilai telah melecehkan, menghina dan menyudutkan harga diri orang Minangkabau yang dalam adat dan budayanya bersandarkan pada *adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah** *(ABS-SBK). ”Saya sudah 13 kali menonton film tersebut. Rasanya, sangat mencabik-cabik dada saya sebagai orang Minangkabau,” sebut Zulhendri Hasan, pengacara BK3AM dalam kasus ini. Dalam film itu, bebernya, tokoh utama perempuan bernama Diana disebut sebagai orang Padang. Seorang khatolik taat. Di mana keluarganya penggemar babi rica-rica. Nah, sampai di situ, Zulhendri menilai terjadi usaha pembangunan pandangan umum yang berbeda terhadap kenyataan sesungguhnya. Padahal, yang namanya orang Padang identik dengan orang Minangkabau, dan Minangkabau identik dengan Islam. Dalam film tersebut, kata dia, juga disebut-sebut Diana sebagai orang Minangkabau. Bahkan digunakan dialek-dialek bahasa Minang. ”Film ini meludahi muka orang Minang. Ini harus diprotes, harus dibawa ke ranah hukum, sebagai bentuk pembelaan harga diri orang Minang,” ujar Zulhendri. Landasan pemikiran hukum menyeret film ini ke ranah hukum, kata Zulhendri, adalah Pasal 156 KUHP yang memberi ancaman pidana lima tahun penjara bagi mereka yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Selain itu, UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. ”Menurut kami, dengan fakta-fakta yanga ada pada film tersebut, unsur-unsur melakukan tuntutan sudah terpenuhi,” katanya. Saat ini, proses menyeret Hanung dan Raam Punjabi ke ranah hukum masih dalam tahap pemeriksaan saksi pelapor di Mabes Polri. Menurut Zulhendri, besok akan dimintai keterangan Fahira Idris (anak mantan Menperindag Fahmi Idris) dan beberapa saksi pelapor lainnya. ”Dalam kasus ini kami akan terus berjuang. Kami tidak akan berhenti, mesti diancam dan dirayu dengan uang,” kata Sekjen BK3AM Amri Azis. Amri Azis mengingatkan, agar pemerintah daerah di Sumbar mencekal beredarnya CD atau VCD dari CTB. Film tersebut tayang perdana di bioskop Desember tahun lalu. Biasanya, tiga bulan setelah tayang di bioskop akan k eluar VCD-nya. ”Untuk itu, BK3AM sudah surati gubernur, bupati dan wali kota se-Sumbar untuk mencekal film ini di Sumbar. Tapi belum ada jawaban,” ungkapnya. Pada kesempatan sama, Tuanku Mangkudun, Ketua Panji Alam Minangkabau juga memberi aduan kepada LKAAM Sumbar untuk menyikapi penghinaan kepada Minangkabau yang marak terjadi di internet. ”Banyak jejaring sosial maupun situs di intenet yang menghina Minangkabau. Polemik pun terjadi di sana, antara yang menghina dan pembela. Yang menyedihkan, salah satu kelompok besar menghina Minangkabau dikoordinir orang Minang sendiri, berinisial AA,” tuturnya. Mendengar paparan itu, Mas’oed Abidin pun geram dan menyatakan hal itu telah merusak tatanan Bhineka Tunggal Ika, dari sisi budaya. Puncak kebudayaan Minangkabau adalah ABS-SBK. ”Kalau ada yang mencoret atau mencabik-cabik pakaian orang Minang, maka orang Minang seharusnya melindunginya dan membelanya,” ucap Buya Mas’oed. Dia pun akhirnya mengajukan usul membuat petisi atas kasus-kasus tersebut. ”Yang merasa terhina, mari kita buat petisi, yang tidak tinggal saja di belakang,” sebutnya. Ini didukung tokoh agama lainnya Bagindo M Leter. Katanya, petisi harus ditandatangani masyarakat Minang, pimpinan daerah yakni dari wali nagari hingga gubernur. Termasuk juga dalam hal ini organisasi orang Minang. Apakah itu KAN, LKAAM, Bundo Kanduang, dan lain sebagainya. *(*)* *Padang Ekspres • Selasa, 05/02/2013 12:11 WIB * http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=40197 -- * * *Wassalam * *Nofend St. Mudo 36Th/Cikarang | Asa Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
