*Padang, Padek*—Orang Minang­kabau sedang dalam situasi perang. Bukan
perang biasa. Namun, dalam peperangan tersebut, posisi orang Minangkabau
tidaklah menyerang, tapi bertahan. Hal itu diungkapkan tokoh agama Sumbar
Buya Mas’­oed Abidin, saat bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang­kabau
(LKAAM) Sumbar, Bundo Kanduang, Persatuan Wali Nagari (Perwana) Sumbar, dan
Biro Pem­bangunan dan Kerja Sama Rantau Setprov menerima pengaduan Badan
Koordinasi Kemasyarakatan dan Kebudayaan Alam Minangka­bau (BK3AM) Jakarta
Raya dan Panji Alam Minangkabau di Ge­dung Genta Budaya Abdullah Kamil,
Senin (4/2).



Dua organisasi tersebut menga­du sekaligus mengajak LKAAM Sumbar, Bundo
Kanduang, Perwa­na Sumbar, dan pemerintah daerah peduli dengan dugaan
terjadinya pelecehan dan usaha peng­gerusan adat dan budaya Minang­kabau
yang makin menjadi-jadi.



BK3AM adalah organisasi orang Minangkabau di rantau, yang melaporkan Raam
Punjabi (pro­duser) dan Hanung Bramantyo (sutradara) kepada polisi karena
membuat film Cinta Tapi Beda (CTB). Film tersebut mereka nilai telah
melecehkan, menghina dan menyudutkan harga diri orang Minangkabau yang
dalam adat dan budayanya bersandarkan pada *adat basandi syarak, syarak
basandi kitabullah** *(ABS-SBK). ”Saya sudah 13 kali menonton film
tersebut. Rasanya, sangat men­cabik-cabik dada saya sebagai orang
Minangkabau,” sebut Zulhen­dri Hasan, pengacara BK3AM dalam kasus ini.



Dalam film itu, bebernya, tokoh utama perempuan bernama Diana disebut
sebagai orang Padang. Seorang khatolik taat. Di mana keluarganya penggemar
babi rica-rica. Nah, sampai di situ, Zulhendri menilai terjadi usaha
pembangu­nan pandangan umum yang berbe­da terhadap kenyataan sesungguh­nya.
Padahal, yang namanya orang Padang identik dengan orang Minangkabau, dan
Minangkabau identik dengan Islam.



Dalam film tersebut, kata dia, juga disebut-sebut Diana sebagai orang
Minangkabau. Bahkan digu­nakan dialek-dialek bahasa Mi­nang. ”Film ini
meludahi muka orang Minang. Ini harus diprotes, harus dibawa ke ranah
hukum, sebagai bentuk pembelaan harga diri orang Minang,” ujar Zulhendri.



Landasan pemikiran hukum menyeret film ini ke ranah hukum, kata Zulhendri,
adalah Pasal 156 KUHP yang memberi ancaman pidana lima tahun penjara bagi
mereka yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan pera­saan atau
melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, pe­nyalahgunaan atau penodaan
ter­hadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Selain itu, UU 40 Tahun
2008 tentang Penghapusan Dis­kri­minasi Ras dan Etnis. ”Me­nu­rut kami,
dengan fakta-fakta yanga ada pada film tersebut, unsur-unsur melakukan
tuntutan sudah ter­penuhi,” katanya.



Saat ini, proses menyeret Ha­nung dan Raam Punjabi ke ranah hukum masih
dalam tahap pe­meriksaan saksi pelapor di Mabes Polri. Menurut Zulhendri,
besok akan dimintai keterangan Fahira Idris (anak mantan Menperindag Fahmi
Idris) dan beberapa saksi pelapor lainnya. ”Dalam kasus ini kami akan terus
berjuang. Kami tidak akan berhenti, mesti diancam dan dirayu dengan uang,”
kata Sekjen BK3AM Amri Azis.



Amri Azis mengingatkan, agar pemerintah daerah di Sumbar mencekal
beredarnya CD atau VCD da­ri CTB. Film tersebut tayang per­da­na di bioskop
Desember tahun la­lu. Biasanya, tiga bulan setelah tayang di bioskop akan k
eluar VCD-nya. ”Untuk itu, BK3AM sudah surati gubernur, bupati dan wali
kota se-Sumbar untuk mence­kal film ini di Sumbar. Tapi belum ada jawaban,”
ung­kapnya.



Pada kesempatan sama, Tuan­ku Mangkudun, Ketua Panji Alam Minangkabau juga
memberi aduan kepada LKAAM Sumbar untuk menyikapi penghinaan kepada
Minangkabau yang marak terjadi di internet. ”Banyak jejaring sosial maupun
situs di intenet yang menghina Minangkabau. Polemik pun terjadi di sana,
antara yang menghina dan pembela. Yang menyedihkan, salah satu kelompok
besar menghina Minangkabau dikoordinir orang Minang sendiri, berinisial
AA,” tuturnya.



Mendengar paparan itu, Mas’oed Abidin pun geram dan menyatakan hal itu
telah merusak ta­ta­nan Bhineka Tunggal Ika, dari sisi budaya. Puncak
kebudayaan Minang­kabau adalah ABS-SBK. ”Kalau ada yang mencoret atau
men­cabik-cabik pakaian orang Minang, maka orang Minang seha­rusnya
melindunginya dan mem­belanya,” ucap Buya Mas’oed.



Dia pun akhirnya mengajukan usul membuat petisi atas kasus-kasus tersebut.
”Yang mera­sa terhina, mari kita buat petisi, yang tidak tinggal saja di
belakang,” sebutnya. Ini didukung tokoh agama lainnya Bagindo M Leter.
Katanya, petisi harus ditan­da­tangani masyarakat Minang, pim­pinan daerah
yakni dari wali nagari hingga gubernur. Termasuk juga dalam hal ini
organisasi orang Minang. Apakah itu KAN, LKAAM, Bundo Kanduang, dan lain
se­bagainya. *(*)*



*Padang Ekspres • Selasa, 05/02/2013 12:11 WIB *

http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=40197

-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
36Th/Cikarang | Asa Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola
*

-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke