Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu,

Terimakasih Pak Mochtar Naim. Tentunya Surat Terbuka ini juga sudah diberikan 
kepada mediatulis di Sumatera Barat, sehigga semua lapisan masyarakat kita 
dapat melihat kejernihannya dan dapat sama-sama menghayatinya. 

Di Lapau (Rantaunet) ini sejak semula "seksi-seksi"nya masalah itu, jika saya 
banyak sekali berlainan dan berlawanan pendapat dengan Angku Jusfiq Hajar 
(orang Cingkariang Banuampu yang alhirnya kita sepak dari Lapau), namun dalam 
masalah ini saya sependapat dengan dia, [waktu itu Pak Mochtar belum 
pangalapau]. Malahan secara eksepsional saya lepaskan dia bacaruik-caruik 
bangkang di Lapau supaya suara yang senada ini didengar lantang.

Sekarang, caruik-caruik bangkang Jusfiq Hajar itu sudah direfined oleh Pak 
Mochtar. Terimakasih, mudah-mudahan tambah jelas terdengar.

Salam,
-- Nyiak Sunguik
Sjamsir Sjarif
Rang Agam di Rantau Jauah
Di Tapi Riak nan Badabua
Santa Cruz, California,  Feb 05, 2013
http://www.wunderground.com/auto/wxmap/CA/Santa_Cruz.html

--- In [email protected], Mochtar Naim  wrote:
>
>   
> SURAT TERBUKA MOCHTAR NAIM 
> KEPADA WALIKOTA BUKITTINGGI DAN BUPATI AGAM
>  
> Kepada yth,
> Sdr Walikota Bukittinggi dan Bupati Agam,
> Sdr Ketua DPRD Bukittinggi dan DPRD Agam,
> beserta segenap warga Bukittinggi dan Agam,
> dan Sumbar umumnya, di ranah dan di rantau semuanya,
>  
> Assalamu'alaikum w.w.,
>  
> Terlampir saya kirimkan tulisan saya berjudul: "Bukit Tinggi Koto Rang Agam" 
> yang saya tulis tgl 22 Jan 2013 yl, yang saya muat juga di palanta RN ini.
> Saya merasa bahwa kasus persengketaan mengenai perluasan kota Bukittinggi 
> yang sudah berjalan cukup lama itu perlu segera kita selesaikan dan dudukkan 
> dengan cara yang elegan dan bersahabat serta diterima dengan sepenuh hati 
> oleh kedua belah pihak. Hal ini menjadi mendesak setelah masyarakat Kurai 
> akhirnya memutuskan untuk menolak perluasan kota Bukittinggi seperti yang 
> diinginkan oleh PP84 tahun 1999 itu.
> Dalam tulisan saya itu saya mengusulkan agar Bukittinggi-Agam mengikuti pola 
> kerjasama Yogya-Sleman, Surabaya-Sidoarjo dan Jakarta-Bodetabek, seperti yang 
> juga telah saya usulkan melalui forum MPR-RI dan DPD-RI sejak jauh 
> sebelumnya, ketika saya duduk mewakili masyarakat Sumbar di kedua Majelis dan 
> Dewan tersebut, 1999-2009.  Pola yang sama itu, seperti yang saya singgung 
> dalam Tulisan saya itu, ternyata juga sejalan dengan yang dikemukakan oleh 
> Wakil Ketua DPRD Prov Sumbar, Leonardy Harmaini, yang mengatakan, tetap 
> memaksakan berlakunya PP84/1999 sekarang ini kelihatannya sudah tidak "seksi" 
> lagi.
> Melalui kerjasama antara Pemda yang bertetangga dengan masyarakatnya yang 
> kedua-duanya tidak lain adalah sama-sama masyarakat Agam Tuo juga,  kedua 
> belah pihak dan bahkan semua pihak bisa saling bekerjasama, bukan hanya 
> membangun daerah masing-maing tapi juga membangun secara bersama-sama kedua 
> daerah yang bertetangga dan bersaudara itu.
> Untuk daerah Bukittinggi-Agam Tuo khususnya, memang tidak ada jalan lain 
> kecuali bekerjasama, dan sekali lagi, bekerjasama, tanpa harus merubah batas 
> wilayah. 
> Penghalang utama dari tidak bersedianya masyarakat dan pemerintah Kabupaten 
> Agam untuk menyerahkan sebagian wilayahnya masuk kota Bukittinggi selama ini 
> adalah karena berbeda dan tidak samanya antara pemerintahan Nagari di 
> Kabupaten dan pemerintahan Kelurahan di Kota. Pemerintahan Nagari di 
> Kabupaten mengikuti pola tradisional yang berlaku selama ini yang dasarnya 
> adalah sistem demokrasi kerakyatan yang Wali Nagarinya dipilih dari antara 
> warga masyarakat di Nagari itu sendiri, sementara dengan Kelurahan, siapapun, 
> dan dari manapun, Lurahnya ditunjuk oleh Wali Kota, bukan dipilih oleh rakyat 
> sendiri, dan hanya semata ujung tombak dari pemerintah kota. 
> Warga Kelurahan di Kota tidak memiliki kesatuan adat dan sosial-budaya 
> seperti yang ada di Nagari. Kelurahan hanyalah semata unit administratif 
> terendah di pemerintahan Kota sementara Nagari di Kabupaten adalah unit 
> administratif terendah yang mempunyai wibawa dan kesatuan adat dan 
> sosial-budaya yang utuh yang sepenuhnya dikuasai oleh rakyat di Nagari itu, 
> yang bahkan dilindungi oleh UUD1945, khususnya  pasal 18 B ayat (2) dan pasal 
> 28 I ayat (3), mengenai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak 
> tradisionalnya. Keberatan masyarakat Agam Tuo masuk kota Bukit Tinggi adalah 
> karena hilangnya identitas dan kepribadian serta wewenang Nagari dan 
> anak-nagari  dengan masuk kota itu.
> Kendati selama ini di sementara kota di Sumbar ada juga unit kesatuan adat 
> dan sosial-budaya, seperti di Kurai Lima Jorong di kota Bukittinggi sendiri, 
> tetapi yang hilang adalah wewenang dan wibawa adat dan sosial-budaya yang 
> bersifat mengikat seperti di Nagari itu. Dengan masuknya pendatang baru yang 
> punya kemampuan ekonomi yang lebih tinggi dari rakyat asli kota sendiri, maka 
> tanah-tanah adat dan ulayat yang tadinya tidak boleh diperjual-belikan tetapi 
> bisa dipakai untuk kemaslahatan bersama, dalam waktu singkat, dengan masuk 
> kota,  praktis akan habis tandas semuanya. Apalagi jika yang masuk dan 
> menguasai itu adalah pula warga keturunan non-pri yang sekarang saja praktis 
> bukan hanya menguasai kekuatan ekonomi di kota-kota tetapi di seluruh wilayah 
> di Indonesia ini, dari hulu sampai ke hilir, di darat, laut dan udara. 
> Sementara penduduk asli tersingkir ke pinggiran, seperti yang kita saksikan 
> dengan orang Betawi di Jakarta, orang Melayu di Medan, dan
>  tak kurangnya orang Kurai di Bukittinggi sendiri dan orang Padang di kota 
> Padang.
>             Dengan tetap berada di wilayah daerah masing-masing, yang 
> dibentangkan adalah hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dan saling 
> isi-mengisi. Apa-apa yang kurang di kota Bukittinggi dapat diisi oleh daerah 
> tetangga Agam Tuo. Dan begitu sebaliknya. Tidak ada tanah di kota Bukittinggi 
> untuk membangun apapun yang diperlukan, di Agam Tuo ada, sehingga seluruh 
> Agam Tuo, dari Baso ke Canduang-Ampek Angkek, Sungai Pua-Sariak-Batu Palano, 
> ke Banuhampu-Ampek Koto, sampai ke Matua-Palembayan, sampai pula ke 
> Palupuah-Gaduik-Tilatang-Kamang dan balik lagi ke Baso, semua itu tersedia 
> untuk membangun apapun yang kita perlukan dalam membangun masa depan negeri 
> kita. 
>             Sekarang sajapun, bukankah sumber air dan tenaga listerik untuk 
> kota Bukittinggi ada di Banuhampu, lapangan terbang Gaduik bisa dibangun 
> kembali. Kampus-kampus universitas dan sekolah-sekolah apapun tinggal pilih, 
> mau di mana akan dibangun. Belum pula pusat-pusat ekonomi, perdagangan, 
> industri, pariwisata, rekreasi, apapun, bisa dibangun di wilayah Agam Tuo.  
>             Semua itu hanya satu saja syaratnya: yang membangun itu adalah 
> rakyat dan bersama rakyat Agam Tuo dengan prinsip ekonomi koperasi 
> bersyariah, dengan secara terbuka di mana perlu membuka hubungan kerjasama 
> dengan siapapun dan dari manapun, dengan rakyat jadi subyek; bukan jadi 
> obyek. Sekarang, seperti yang terjadi di Indonesia ini di manapun rakyat 
> pribumi Indonesia telah kembali menjadi kuli, sementara yang menguasai 
> semua-semua adalah orang asing dan non-pri.
>             Dengan demikian, dari Bukittinggi kita membangun sistem ekonomi 
> baru yang bersifat kerakyatan. Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 
> Persis seperti yang berlaku di Jepang, Korea dan Cina sendiri sekarang ini. 
> Semua ini adalah demi tegaknya Pancasila dan UUD1945 yang selalu kita 
> elu-elukan itu tetapi yang selalu pula kita geser dan bahkan sapukan ke bawah 
> tikar permasalahan. Pada hal UUD1945 yang menjadi patokan kita membangun 
> negeri ini mengimpikan sebuah negara yang ... "berkedaulatan rakyat, dengan 
> berdasar kepada Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan 
> Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam 
> Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial 
> bagi seluruh rakyat Insdonesia." 
>             Tapi mana dia setelah 60an tahun merdeka ini? Kita membangun 
> negeri ini dengan menyerahkannya kepada orang lain, khususnya kepada para 
> kapitalis multi-nasional dan para konglomerat non-pri yang dilindungi oleh 
> para birokrat penguasa negara, untuk sebesar-besar kemakmuran kelompok mereka 
> bertiga (triumvirat) itu. Bukan untuk rakyat Indonesia yang sesungguhnya 
> menjadi pemilik yang sah dari RI ini.
>             Membangun kota Bukittinggi dan daerah Agam Tuo sekitarnya ke masa 
> depan sekaligus adalah juga dengan mengamalkan kata-kata sakti dari Pancasila 
> yang termuat dalam preambula UUD1945, dan bait-bait dari UUD1945 itu sendiri.
>             Tidak ada yang sukar jika kita berketetapan hati dalam memulai 
> melaksanakan yang kita cita-citakan itu.
>  
> Wassalam,
> Mochtar Naim, 05/02/2013


-- 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke