Dari Suara Pembaruan kita baca:

Menkes Ajak Masyarakat Tegur Sopir Perokok
Kamis, 7 Februari 2013 | 15:59
 [image: Sopir sedang merokok. [Google]] Sopir sedang merokok. [Google] 
 
[JAKARTA] Menteri Kesehatan  (Menkes) Nafsiah Mboi mengajak masyarakat 
untuk tidak segan-segan memberikan teguran kepada sopir maupun penumpang 
angkutan umum yang merokok, karena seharusnya angkutan umum merupakan 
kawasan tanpa rokok (KTR) berdasarkan PP Tembakau.

"Kalau kita lihat di luar negeri sudah berhasil dengan baik, memang karena 
penumpang bilang tidak, kamu harus berhenti merokok (ke sopirnya), ini 
sudah ada aturannya," kata Menkes usai melakukan sosialisasi Peraturan 
Pemerintah (PP) Tembakau kepada anggota Kaukus Kesehatan DPR RI di Gedung 
GBHN Nusantara V, Jakarta, Kamis (7/2).

Dalam PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif 
Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau sering disebut PP Tembakau 
disebutkan kawasan tanpa rokok (KTR) minimal harus diterapkan di tujuh 
lokasi yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, 
tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat 
umum serta tempat lain yang ditetapkan.

Namun untuk pelaksanaannya, Pemda diminta untuk mengeluarkan Peraturan 
Daerah (Perda) yang mengatur lebih rinci mengenai lokasi KTR termasuk denda 
yang akan diterapkan bagi pelanggaran yang dilakukan.

"Aturan yang paling ampuh itu Perda, itu kekuasaan pemerintah daerah untuk 
membela rakyatnya. Tapi sekali lagi, bagi saya, masyarakat yang paling 
penting. Jika masyarakat tidak mau mentolerir terhadap orang yang meracuni 
dirinya, maka itu akan berhenti sendiri," ujar Nafsiah.

Lebih lanjut Menkes bahkan menyarankan agar para penumpang bisa kompak 
menegur sopir angkutan yang merokok dan melakukan aksi protes jika sopir 
tidak mau berhenti merokok dengan turun dari angkutan beramai-ramai.

"Turun ramai-ramai, ganti dengan angkutan yang memang memberikan hawa, 
lingkungan yang bersih," kata Menkes menyarankan. [Ant/L-8]

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke