--- Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Itu dua dokumen yang berbeda, Pak. Yang diberi
> catatan oleh Uni Rahima
> adalah Kompilasi Hukum Islam yang dituangkan dalam
> Instruksi Presidan
> No. 1 Tahun 1991 (CMIIW). Sedangkan yang disusun
> Musdah Mulia adalah
> counter legal draft KHI.

Iyah, benar dik Ahmad Ridha. Yang Uni maksudkan adalah
KHI 1991 yang dikirimkan filenya oleh Apak Saaf
sewaktu sebelum pulang ke Indonesia kemaren.

Yang amat disayangkan, catatan-catatan itu hilang di
air port, atau entah dimana, (ada di flash, flasnya
kemasukan virus pula).Yang pasti saat pulang pertama,
sebenarnya sudah di garis merah, dimana ada yang ngak
sesuai Uni berikan dalillnya. Begitupun mana yang
sesuai ada juga di foot notenya, bahwa ini hadits atau
ayatnya.

Sebab dalam KHI 1991 tersebut, uni melihatnya, banyak
ngak disebutkan dalilnya dari mana(mungkin untuk
menghemat kali, berbaik sangka saja), tetapi menurut
pandangan Uni, sebaiknya segala sesuatu Hukum, bila
ada dikaitkan dengan Islam, hendaknya minimal setiap
satu point, disebutkan dalilnya, sehingga untuk
seratus, atau puluhan , ribuan , atau bahkan abad
selanjutnya, hal ini bisa menjadi rujukan masyarakat
yang memakai landasan hukum tersebut. 

Dan ini mengajarkan ummat islam juga, agar selalu
belajar-dan belajar, mencintai AlQuran dan As Sunnah,
(tidak taqlid buta, dan tidak fanatik), karena pada
hakikatnya apa yang diberikan Allah dan RasulNya itu
sudah sempurna. Seperti saja contohnya, mungkin
dizaman dahulu, belum ada terjadi, alat indra, atau
tubuh sang mayat di transfer ke manusia yang masih
hidup. 

Sementara zaman sekarang hal ini sudah terjadi. lantas
apakah ummat Islam mengatakan ngak ada solusi,
problemanya dalam Islam? karena ngak ada landasan
hukumnya? (Apalagi kalau dah jelas-jelas ada ayat dan
haditsnya).

Disinilah sebenarnya, kewajiban umat islam itu
mempelajari Islam itu sendiri, yang merupakan fardu
'Ain. Karena itu pakaian kita, kalau ngak berpakaian,
kita bisa telanjang, kalau dah telanjang, tentu sulit
kemana-mana.(kecuali orang yang dah biasa telanjang
kemana-mana), dan yang dimaksudkan telanjang disini
tentu, segala amalannya dah biasa tanpa ilmu, tanpa
undang-undang syari'at, dah terbiasa melakukan sesuatu
itu asal melakukan saja, atau karena dah mengikuti apa
yang dilakukan oleh orang yang terdahulu melakukannya.



Wassalamu'alaikum. Rahima 

> Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)
> 
>
> 
> 



      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca dan dipahami! Lihat 
di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur dan Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG!!! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
- Anggota yg posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg 
bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen akan mengikuti peratiran yang 
berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: 
[EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahul
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke