Alhamdulillah tambah jaleh pengetahuan awak mengenai isme2 iko. Mokasih mak
Letjen MM.

Darwin Chalidi
On Mar 22, 2013 6:13 AM, "Muchwardi Muchtar" <[email protected]>
wrote:

> Assalamualaikum Wr Wb.
> "Salam Jumaik Pagi, Dunsanak komunitas r@ntaunet n.a.h & a.c".
>
> Karano niniak moyang kito panah mangatokan apa jalan dek ditampuah, apa
> kaji dek diulang, ambo raso indak ado buruaknyo kalau tulisan di bawah ko
> dibaco (baliak) kamudian di simpan dalam kalbu untuak mahadoki tipu tepok
> nan dilakukan musuah Islam (baarati musuah ABS-SBK) di sakaliliang
> kahidupan awak hari ko, dan bisuak...., bahkan sampai awak maikuti
> pandangan hiduik basarato gaya hiduik urang-2 nan bapaham agamo tu samo
> sadonyo.
>
> Salam...................,
> *mm****
>
> *PLURALITAS YES! PLURALISME NO!*
>
>  *Oleh: Habib Rizieq Syihab*
>
>  *…dalam da'wah  penyebaran Islam tidak boleh ada kekerasan, pemaksaan,
> pemerasan, penipuan, pembohongan, teror dan intimidasi, iming-iming dan
> bujuk rayu, apalagi cara-cara keji seperti penculikan, hipnotis dan
> hamilisasi….*
>
> Firman Allah SWT dlm surat Hud ayat 118 :"Wa Lau Syaa-a Robbuka Laja'alan
> Naasa Ummatan Waahidah Wa Laa Yazaaluuna Mukhtalifiin". (Jika Tuhanmu
> menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka
> akan senantiasa berbeda). Ini adalah ayat  Pluralitas yang menegaskan bahwa
> kebhinekaan dalam kehidupan umat manusia adalah suatu keniscayaan.
> Keragaman agama, adat istiadat, ras, suku bangsa dan bahasa merupakan
> Sunnatullah yang tak bisa dihindarkan.
>
> Dalam surat Al-Hujurat ayat 13, dengan tegas Allah SWT menyatakan bahwa
> penciptaan manusia yang terdiri dari pria dan wanita, serta kemajemukannya
> sebagai puak dan suku bangsa adalah untuk saling mengenal. Karenanya, Islam
> tidak pernah melarang umatnya berbuat baik dan bersikap adil kepada sesama
> umat manusia, apa pun agamanya, selama mereka tidak memerangi Islam dan
> umatnya, sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8
> - 9.
>
> Islam adalah agama dakwah untuk semua umat manusia, sehingga harus
> disebarluaskan ke seluruh dunia. Namun demikian, Islam sangat menjunjung
> tinggi kebebasan beragama. Dalam Islam tidak boleh ada paksaan dalam
> beragama. Dengan tegas Allah SWT membuat aturan dalam surat Al-Baqarah ayat
> 256 bahwa tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa untuk memeluk agama
> Islam. Karenanya, dalam da'wah  penyebaran Islam tidak boleh ada kekerasan,
> pemaksaan, pemerasan, penipuan, pembohongan, teror dan intimidasi,
> iming-iming dan bujuk rayu, apalagi cara-cara keji seperti penculikan,
> hipnotis dan hamilisasi.
>
> Islam adalah agama haq yang datang dari Allah SWT, sehingga harus menjadi
> pilihan setiap manusia dan wajib diikuti. Allah SWT mewajibkan setiap
> manusia untuk memilih iman dan menolak kekafiran. Namun demikian, kewajiban
> bukan paksaan, sehingga setiap orang bebas memilih iman atau kekafiran,
> sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Kahfi ayat 28.
> Tentu saja dengan ketentuan, barangsiapa yang telah memilih iman, maka
> tidak ada jalan lagi baginya untuk melepaskannya. Itulah karenanya, Islam
> tidak mentoleransi murtad dan pemurtadan dari ajaran Islam. Mereka yang
> memilih iman berarti benar dan menang, sedang mereka yang memilih kekafiran
> berarti salah dan kalah.
>
> Islam adalah agama kebebasan yang hakiki. Dalam ajaran Islam, setiap orang
> bebas untuk meyakini kebenaran agamanya, sebagaimana ia bebas pula untuk
> menolak kebenaran agama lain yang tidak diyakininya. Islam melarang umatnya
> untuk memaksa penganut suatu agama untuk mengakui kebenaran agama lain yang
> tidak dianutnya. Namun demikian, tidak boleh menghina, mencerca dan
> mencaci-maki agama lain yang tidak diyakininya tersebut. Islam menolak
> segala bentuk penistaan, penodaan dan pelecehan suatu agama, apa pun agama
> tersebut. Allah SWT melarang keras umat Islam menghina atau mencerca agama
> lain beserta sesembahannya, sebagaimana dinyatakan dalam surat Al-An'am
> ayat 108.
>
> *Rasulullah SAW dan Pluralitas*
>
> Tuntunan Qur'ani tentang pluralitas sangat indah dan menakjubkan. Inilah
> yang diajarkan Rasulullah SAW kepada umatnya. Hubungan Nabi SAW dengan
> orang-orang di luar Islam sudah terjalin sejak lama. Pada awal beliau
> mendapat risalah, beliau sudah berkomunikasi dengan Waroqoh bin Naufal,
> seorang Pendeta Nashrani di Mekkah. Saat para shahabat mendapat tekanan
> keras dari kalangan Kafir Quraisy, Nabi SAW tidak sungkan  mengirim mereka
> mendapatkan suaka dari seorang Raja Nashrani di Habasyah (Ethiopia). Dan
> beliau sendiri mendapat suaka dari seorang pemuka Kafir Musyrik Quraisy,
> Muth'i'm bin 'Adi, untuk masuk kembali ke kota Mekkah tatkala ditolak di
> Thaif.
>
> Dan saat beliau di Madinah, beliau sering berdialog dengan para pemuka
> Yahudi. Selain itu, dalam rangka menjaga hubungan antar umat beragama di
> Madinah, Nabi SAW pun membuat Piagam Madinah, yaitu suatu piagam yang
> berisikan nilai, norma, hukum dan aturan hidup dalam kebhinekaan dan
> kemajemukan masyarakat Madinah kala itu.
>
> Di Mekkah mau pun Madinah, Nabi SAW sudah terbiasa bermu'amalah dengan
> orang-orang di luar Islam. Bahkan suatu ketika Nabi SAW pernah bersabda :
> "Man Adzaa Dzimmiyyan Fa Ana Khoshmuhu, Khoosamtuhu Yaumal Qiyaamah"
> (Barangsiapa yg menyakiti / mengganggu Kafir Dzimmi, maka aku jadi
> musuhnya, niscaya aku musuhi dia di Hari Qiyamat). Subhanallah! Luar Biasa!
> Seorang Nabi mengancam untuk memusuhi umatnya sendiri jika mengganggu umat
> agama lain tanpa haq! Ini merupakan puncak penghargaan Nabi SAW terhadap
> pluralitas.
>
> Jadi, soal penghargaan terhadap Pluralitas, Islam telah mendahului ajaran
> semua agama, sehingga umat Islam pun telah mendahului etika semua umat
> beragama di dunia.
>
> *Pluralisme dan Multikulturalisme*
>
> Lain pluralitas, lain lagi pluralisme. Islam menerima pluralitas dengan
> segala keindahannya, tapi menolak keras pluralisme dengan segala
> kerusakannya. Pluralisme adalah suatu ajaran pemikiran yang meyakini bahwa
> semua agama sama, dan semuanya benar. Pluralisme menganut paham
> relativisme, sehingga menolak adanya kebenaran mutlak dalam keyakinan
> beragama. Pluralisme melarang penganut suatu agama mengklaim hanya agamanya
> yang benar. Pluralisme memaksa setiap penganut suatu agama untuk mengakui
> kebenaran agama lain yang tidak dianutnya. Bagi pluralisme, sempalan dalam
> suatu agama yang menistakan dan menodai agama tersebut sekali pun, tetap
> harus dikategorikan sebagai bagian dari kebebasan beragama.
>
> Jadi, pluralisme tidak lain dan tidak bukan hanya merupakan madzhab
> pembenaran semua agama dan pembenaran semua penyimpangan agama, serta
> pemerkosaan terhadap kebebasan umat manusia dalam membenarkan agamanya dan
> dalam menolak kebenaran agama lain yang tidak diyakininya. Ironisnya,
> pluralisme merusak agama dengan mengatas-namakan agama.
>
> Fakta membuktikan bahwa kaum pluralisme merupakan kelompok anarkis
> pemikiran yang selalu memaksakan pendapat dan kehendak. Jika ada kelompok
> lain yang tidak sependapat dengan mereka, maka akan mereka beri label,
> seperti : Preman Berjubah, Jama'ah Anarkis, Radikal Agama, Teroris Islam,
> Bahaya Latin Kanan, Fundamentalis Transnasional, Islam Kolot, Islam
> Puritan, dan sebagainya...
>
> Kini, setelah Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Sepilis
> (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme) sesat dan menyesatkan, maka kaum
> pluralisme berkamuflase dengan mengganti nama menjadi Multikulturalisme.
> Nama terdengar beda, tapi ternyata isinya sama. Bungkusan yang menarik,
> ibarat "kornet Babi cap Onta". Bungkusnya bagus menawan, isinya racun
> mematikan. Apa pun namanya, aliran pembenaran semua agama dan semua
> penyimpangan agama, merupakan aliran sesat yang harus diberantas hingga ke
> akar-akarnya.
>
> *Indonesia dan Pluralitas*
>
> Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara Indonesia menjadi bukti bahwa
> negeri ini sangat menghargai pluralitas. Namun sayang, pengelola negeri ini
> tidak mampu membedakan antara pluralitas dan pluralisme, sehingga terbawa
> arus pencampur-adukkan aqidah dan pembenaran terhadap berbagai penyimpangan
> agama.
>
> Bukti pencampur-adukkan aqidah yang dilakukan negara adalah masih
> digelarnya Natal Bersama di berbagai instansi pemerintah, padahal MUI telah
> memfatwakan haram sejak tahun 1981. Sedang bukti pembenaran penyimpangan
> agama oleh negara adalah masih keras kepalanya Presiden RI untuk tidak
> menerbitkan Keppres Pembubaran Ahmadiyah, padahal MUI telah memfatwakan
> sesat menyesatkan sejak tahun 1980 yang kemudian dipertegas dengan fatwa
> tahun 2005, dan Bakorpakem telah merekomendasikan pembubarannya sejak 2005
> yang kemudian dipertegas pada tahun 2008.
>
> Kebebasan beragama di Indonesia dijamin oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Dan
> agar supaya tiap-tiap umat beragama tidak menafsirkan sendiri-sendiri
> tentang kebebasan beragama yang dimaksud, maka telah dibuat berbagai
> perundang-undangan yang mengatur harmonisasi hubungan antar umat beragama.
> Misalnya, SKB tentang pendirian rumah ibadah dibuat agar tidak ada umat
> suatu agama seenak dan semaunya mendirikan rumah ibadah di wilayah
> pemukiman umat agama lain. Misal lain, UU Diknas yang mewajibkan sekolah
> umum disemua tingkatan untuk menyediakan guru pelajaran agama yang seagama
> dengan peserta didik, sehingga tidak ada peserta didik yang dipaksa untuk
> belajar agama yang tidak dianutnya.
>
> Sedang penodaan agama di Indonesia dilarang oleh UU Penodaan Agama yang
> tertuang dalam Perpres No. 1 / PNPS / 1965 yang kemudian diundangkan oleh
> UU. No. 5 Th. 1969, dan KUHP pasal 156a. UU Penodaan agama ini berlaku
> untuk semua agama, sehingga tidak boleh ada umat agama apa pun yang menodai
> agama yang mana pun.
>
> Semua perundang-undangan tersebut sudah lumayan bagus, tapi masih saja ada
> pihak yang gemar melanggarnya, seperti bermunculan rumah-rumah ibadah liar
> suatu umat agama tertentu di wilayah pemukiman umat agama lain, atau
> peserta didik suatu sekolah umum dipaksa untuk belajar agama lain, atau
> aliran-aliran sesat yang tumbuh bak cendawan di musim hujan, sehingga
> menimbulkan keresahan dan kegelisahan di tengah masyarakat, bahkan tidak
> sedikit yang memicu konflik.
>
> Di Sampit, Ambon dan Poso misalnya, pada mulanya murni merupakan persoalan
> kriminal kemaksiatan, seperti minuman keras dan premanisme, lalu
> ditunggangi kepentingan politik yang juga memanfaatkan kesenjangan sosial
> ekonomi yang ada, kemudian akhirnya mengkristal menjadi konflik agama.
>
> Karenanya, semua pihak harus tunduk kepada hukum dan perundang-undangan
> yang mengatur hubungan antar umat beragama di Indonesia, agar kebhinekaan,
> keragaman dan kemajemukan menjadi indah tak ternodai.
>
> *Pluralitas dan Pluralisme*
>
> Setelah uraian di atas, maka jelas sudah perbedaan antara Pluralitas dan
> Pluralisme. Ini memang hanya sebuah istilah, tapi istilah justru merupakan
> pintu masuk terminologi yang memfokuskan makna dan tujuan dari istilah itu
> sendiri. Karenanya, umat Islam harus waspada dan ekstra hati-hati dengan
> penggunaan istilah, karena ini merupakan bagian dari medan perang
> terminologi antara Islam dan Barat yang akan berimbas kepada peradaban.
>
> Berdasarkan uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa pluralitas adalah
> suatu kebhinnekaan, keragaman dan kemajemukan, sedang pluralisme adalah
> suatu pemaksaan kehendak dan pencampur-adukkan aqidah. Pluralitas adalah
> suatu kebebasan, keindahan dan keniscayaan, sedang pluralisme adalah suatu
> kejahatan, pengkhianatan dan kesesatan. Akhirnya, penulis menegaskan : 
> *Pluralitas
> Yes! Pluralisme No! Allahu Akbar !!!*
>
>
>
>
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. E-mail besar dari 200KB;
> 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
>
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke