Alhamdulillah tambah jaleh pengetahuan awak mengenai isme2 iko. Mokasih mak Letjen MM.
Darwin Chalidi On Mar 22, 2013 6:13 AM, "Muchwardi Muchtar" <[email protected]> wrote: > Assalamualaikum Wr Wb. > "Salam Jumaik Pagi, Dunsanak komunitas r@ntaunet n.a.h & a.c". > > Karano niniak moyang kito panah mangatokan apa jalan dek ditampuah, apa > kaji dek diulang, ambo raso indak ado buruaknyo kalau tulisan di bawah ko > dibaco (baliak) kamudian di simpan dalam kalbu untuak mahadoki tipu tepok > nan dilakukan musuah Islam (baarati musuah ABS-SBK) di sakaliliang > kahidupan awak hari ko, dan bisuak...., bahkan sampai awak maikuti > pandangan hiduik basarato gaya hiduik urang-2 nan bapaham agamo tu samo > sadonyo. > > Salam..................., > *mm**** > > *PLURALITAS YES! PLURALISME NO!* > > *Oleh: Habib Rizieq Syihab* > > *…dalam da'wah penyebaran Islam tidak boleh ada kekerasan, pemaksaan, > pemerasan, penipuan, pembohongan, teror dan intimidasi, iming-iming dan > bujuk rayu, apalagi cara-cara keji seperti penculikan, hipnotis dan > hamilisasi….* > > Firman Allah SWT dlm surat Hud ayat 118 :"Wa Lau Syaa-a Robbuka Laja'alan > Naasa Ummatan Waahidah Wa Laa Yazaaluuna Mukhtalifiin". (Jika Tuhanmu > menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka > akan senantiasa berbeda). Ini adalah ayat Pluralitas yang menegaskan bahwa > kebhinekaan dalam kehidupan umat manusia adalah suatu keniscayaan. > Keragaman agama, adat istiadat, ras, suku bangsa dan bahasa merupakan > Sunnatullah yang tak bisa dihindarkan. > > Dalam surat Al-Hujurat ayat 13, dengan tegas Allah SWT menyatakan bahwa > penciptaan manusia yang terdiri dari pria dan wanita, serta kemajemukannya > sebagai puak dan suku bangsa adalah untuk saling mengenal. Karenanya, Islam > tidak pernah melarang umatnya berbuat baik dan bersikap adil kepada sesama > umat manusia, apa pun agamanya, selama mereka tidak memerangi Islam dan > umatnya, sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 > - 9. > > Islam adalah agama dakwah untuk semua umat manusia, sehingga harus > disebarluaskan ke seluruh dunia. Namun demikian, Islam sangat menjunjung > tinggi kebebasan beragama. Dalam Islam tidak boleh ada paksaan dalam > beragama. Dengan tegas Allah SWT membuat aturan dalam surat Al-Baqarah ayat > 256 bahwa tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa untuk memeluk agama > Islam. Karenanya, dalam da'wah penyebaran Islam tidak boleh ada kekerasan, > pemaksaan, pemerasan, penipuan, pembohongan, teror dan intimidasi, > iming-iming dan bujuk rayu, apalagi cara-cara keji seperti penculikan, > hipnotis dan hamilisasi. > > Islam adalah agama haq yang datang dari Allah SWT, sehingga harus menjadi > pilihan setiap manusia dan wajib diikuti. Allah SWT mewajibkan setiap > manusia untuk memilih iman dan menolak kekafiran. Namun demikian, kewajiban > bukan paksaan, sehingga setiap orang bebas memilih iman atau kekafiran, > sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Kahfi ayat 28. > Tentu saja dengan ketentuan, barangsiapa yang telah memilih iman, maka > tidak ada jalan lagi baginya untuk melepaskannya. Itulah karenanya, Islam > tidak mentoleransi murtad dan pemurtadan dari ajaran Islam. Mereka yang > memilih iman berarti benar dan menang, sedang mereka yang memilih kekafiran > berarti salah dan kalah. > > Islam adalah agama kebebasan yang hakiki. Dalam ajaran Islam, setiap orang > bebas untuk meyakini kebenaran agamanya, sebagaimana ia bebas pula untuk > menolak kebenaran agama lain yang tidak diyakininya. Islam melarang umatnya > untuk memaksa penganut suatu agama untuk mengakui kebenaran agama lain yang > tidak dianutnya. Namun demikian, tidak boleh menghina, mencerca dan > mencaci-maki agama lain yang tidak diyakininya tersebut. Islam menolak > segala bentuk penistaan, penodaan dan pelecehan suatu agama, apa pun agama > tersebut. Allah SWT melarang keras umat Islam menghina atau mencerca agama > lain beserta sesembahannya, sebagaimana dinyatakan dalam surat Al-An'am > ayat 108. > > *Rasulullah SAW dan Pluralitas* > > Tuntunan Qur'ani tentang pluralitas sangat indah dan menakjubkan. Inilah > yang diajarkan Rasulullah SAW kepada umatnya. Hubungan Nabi SAW dengan > orang-orang di luar Islam sudah terjalin sejak lama. Pada awal beliau > mendapat risalah, beliau sudah berkomunikasi dengan Waroqoh bin Naufal, > seorang Pendeta Nashrani di Mekkah. Saat para shahabat mendapat tekanan > keras dari kalangan Kafir Quraisy, Nabi SAW tidak sungkan mengirim mereka > mendapatkan suaka dari seorang Raja Nashrani di Habasyah (Ethiopia). Dan > beliau sendiri mendapat suaka dari seorang pemuka Kafir Musyrik Quraisy, > Muth'i'm bin 'Adi, untuk masuk kembali ke kota Mekkah tatkala ditolak di > Thaif. > > Dan saat beliau di Madinah, beliau sering berdialog dengan para pemuka > Yahudi. Selain itu, dalam rangka menjaga hubungan antar umat beragama di > Madinah, Nabi SAW pun membuat Piagam Madinah, yaitu suatu piagam yang > berisikan nilai, norma, hukum dan aturan hidup dalam kebhinekaan dan > kemajemukan masyarakat Madinah kala itu. > > Di Mekkah mau pun Madinah, Nabi SAW sudah terbiasa bermu'amalah dengan > orang-orang di luar Islam. Bahkan suatu ketika Nabi SAW pernah bersabda : > "Man Adzaa Dzimmiyyan Fa Ana Khoshmuhu, Khoosamtuhu Yaumal Qiyaamah" > (Barangsiapa yg menyakiti / mengganggu Kafir Dzimmi, maka aku jadi > musuhnya, niscaya aku musuhi dia di Hari Qiyamat). Subhanallah! Luar Biasa! > Seorang Nabi mengancam untuk memusuhi umatnya sendiri jika mengganggu umat > agama lain tanpa haq! Ini merupakan puncak penghargaan Nabi SAW terhadap > pluralitas. > > Jadi, soal penghargaan terhadap Pluralitas, Islam telah mendahului ajaran > semua agama, sehingga umat Islam pun telah mendahului etika semua umat > beragama di dunia. > > *Pluralisme dan Multikulturalisme* > > Lain pluralitas, lain lagi pluralisme. Islam menerima pluralitas dengan > segala keindahannya, tapi menolak keras pluralisme dengan segala > kerusakannya. Pluralisme adalah suatu ajaran pemikiran yang meyakini bahwa > semua agama sama, dan semuanya benar. Pluralisme menganut paham > relativisme, sehingga menolak adanya kebenaran mutlak dalam keyakinan > beragama. Pluralisme melarang penganut suatu agama mengklaim hanya agamanya > yang benar. Pluralisme memaksa setiap penganut suatu agama untuk mengakui > kebenaran agama lain yang tidak dianutnya. Bagi pluralisme, sempalan dalam > suatu agama yang menistakan dan menodai agama tersebut sekali pun, tetap > harus dikategorikan sebagai bagian dari kebebasan beragama. > > Jadi, pluralisme tidak lain dan tidak bukan hanya merupakan madzhab > pembenaran semua agama dan pembenaran semua penyimpangan agama, serta > pemerkosaan terhadap kebebasan umat manusia dalam membenarkan agamanya dan > dalam menolak kebenaran agama lain yang tidak diyakininya. Ironisnya, > pluralisme merusak agama dengan mengatas-namakan agama. > > Fakta membuktikan bahwa kaum pluralisme merupakan kelompok anarkis > pemikiran yang selalu memaksakan pendapat dan kehendak. Jika ada kelompok > lain yang tidak sependapat dengan mereka, maka akan mereka beri label, > seperti : Preman Berjubah, Jama'ah Anarkis, Radikal Agama, Teroris Islam, > Bahaya Latin Kanan, Fundamentalis Transnasional, Islam Kolot, Islam > Puritan, dan sebagainya... > > Kini, setelah Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Sepilis > (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme) sesat dan menyesatkan, maka kaum > pluralisme berkamuflase dengan mengganti nama menjadi Multikulturalisme. > Nama terdengar beda, tapi ternyata isinya sama. Bungkusan yang menarik, > ibarat "kornet Babi cap Onta". Bungkusnya bagus menawan, isinya racun > mematikan. Apa pun namanya, aliran pembenaran semua agama dan semua > penyimpangan agama, merupakan aliran sesat yang harus diberantas hingga ke > akar-akarnya. > > *Indonesia dan Pluralitas* > > Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara Indonesia menjadi bukti bahwa > negeri ini sangat menghargai pluralitas. Namun sayang, pengelola negeri ini > tidak mampu membedakan antara pluralitas dan pluralisme, sehingga terbawa > arus pencampur-adukkan aqidah dan pembenaran terhadap berbagai penyimpangan > agama. > > Bukti pencampur-adukkan aqidah yang dilakukan negara adalah masih > digelarnya Natal Bersama di berbagai instansi pemerintah, padahal MUI telah > memfatwakan haram sejak tahun 1981. Sedang bukti pembenaran penyimpangan > agama oleh negara adalah masih keras kepalanya Presiden RI untuk tidak > menerbitkan Keppres Pembubaran Ahmadiyah, padahal MUI telah memfatwakan > sesat menyesatkan sejak tahun 1980 yang kemudian dipertegas dengan fatwa > tahun 2005, dan Bakorpakem telah merekomendasikan pembubarannya sejak 2005 > yang kemudian dipertegas pada tahun 2008. > > Kebebasan beragama di Indonesia dijamin oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Dan > agar supaya tiap-tiap umat beragama tidak menafsirkan sendiri-sendiri > tentang kebebasan beragama yang dimaksud, maka telah dibuat berbagai > perundang-undangan yang mengatur harmonisasi hubungan antar umat beragama. > Misalnya, SKB tentang pendirian rumah ibadah dibuat agar tidak ada umat > suatu agama seenak dan semaunya mendirikan rumah ibadah di wilayah > pemukiman umat agama lain. Misal lain, UU Diknas yang mewajibkan sekolah > umum disemua tingkatan untuk menyediakan guru pelajaran agama yang seagama > dengan peserta didik, sehingga tidak ada peserta didik yang dipaksa untuk > belajar agama yang tidak dianutnya. > > Sedang penodaan agama di Indonesia dilarang oleh UU Penodaan Agama yang > tertuang dalam Perpres No. 1 / PNPS / 1965 yang kemudian diundangkan oleh > UU. No. 5 Th. 1969, dan KUHP pasal 156a. UU Penodaan agama ini berlaku > untuk semua agama, sehingga tidak boleh ada umat agama apa pun yang menodai > agama yang mana pun. > > Semua perundang-undangan tersebut sudah lumayan bagus, tapi masih saja ada > pihak yang gemar melanggarnya, seperti bermunculan rumah-rumah ibadah liar > suatu umat agama tertentu di wilayah pemukiman umat agama lain, atau > peserta didik suatu sekolah umum dipaksa untuk belajar agama lain, atau > aliran-aliran sesat yang tumbuh bak cendawan di musim hujan, sehingga > menimbulkan keresahan dan kegelisahan di tengah masyarakat, bahkan tidak > sedikit yang memicu konflik. > > Di Sampit, Ambon dan Poso misalnya, pada mulanya murni merupakan persoalan > kriminal kemaksiatan, seperti minuman keras dan premanisme, lalu > ditunggangi kepentingan politik yang juga memanfaatkan kesenjangan sosial > ekonomi yang ada, kemudian akhirnya mengkristal menjadi konflik agama. > > Karenanya, semua pihak harus tunduk kepada hukum dan perundang-undangan > yang mengatur hubungan antar umat beragama di Indonesia, agar kebhinekaan, > keragaman dan kemajemukan menjadi indah tak ternodai. > > *Pluralitas dan Pluralisme* > > Setelah uraian di atas, maka jelas sudah perbedaan antara Pluralitas dan > Pluralisme. Ini memang hanya sebuah istilah, tapi istilah justru merupakan > pintu masuk terminologi yang memfokuskan makna dan tujuan dari istilah itu > sendiri. Karenanya, umat Islam harus waspada dan ekstra hati-hati dengan > penggunaan istilah, karena ini merupakan bagian dari medan perang > terminologi antara Islam dan Barat yang akan berimbas kepada peradaban. > > Berdasarkan uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa pluralitas adalah > suatu kebhinnekaan, keragaman dan kemajemukan, sedang pluralisme adalah > suatu pemaksaan kehendak dan pencampur-adukkan aqidah. Pluralitas adalah > suatu kebebasan, keindahan dan keniscayaan, sedang pluralisme adalah suatu > kejahatan, pengkhianatan dan kesesatan. Akhirnya, penulis menegaskan : > *Pluralitas > Yes! Pluralisme No! Allahu Akbar !!!* > > > > > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
