Pak Muchwardi Muchtar apokah tulisan dibawah ko dr Habib Rizieq Syihab nan 
Ketua FPI? 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Muchwardi Muchtar <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 22 Mar 2013 06:13:31 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [R@ntau-Net] Saputa ABS-SBK : PLURALITAS YES! PLURALISME NO!

Assalamualaikum Wr Wb.
"Salam Jumaik Pagi, Dunsanak komunitas r@ntaunet n.a.h & a.c".

Karano niniak moyang kito panah mangatokan apa jalan dek ditampuah, apa
kaji dek diulang, ambo raso indak ado buruaknyo kalau tulisan di bawah ko
dibaco (baliak) kamudian di simpan dalam kalbu untuak mahadoki tipu tepok
nan dilakukan musuah Islam (baarati musuah ABS-SBK) di sakaliliang
kahidupan awak hari ko, dan bisuak...., bahkan sampai awak maikuti
pandangan hiduik basarato gaya hiduik urang-2 nan bapaham agamo tu samo
sadonyo.

Salam...................,
*mm****

*PLURALITAS YES! PLURALISME NO!*

 *Oleh: Habib Rizieq Syihab*

 *…dalam da'wah  penyebaran Islam tidak boleh ada kekerasan, pemaksaan,
pemerasan, penipuan, pembohongan, teror dan intimidasi, iming-iming dan
bujuk rayu, apalagi cara-cara keji seperti penculikan, hipnotis dan
hamilisasi….*

Firman Allah SWT dlm surat Hud ayat 118 :"Wa Lau Syaa-a Robbuka Laja'alan
Naasa Ummatan Waahidah Wa Laa Yazaaluuna Mukhtalifiin". (Jika Tuhanmu
menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka
akan senantiasa berbeda). Ini adalah ayat  Pluralitas yang menegaskan bahwa
kebhinekaan dalam kehidupan umat manusia adalah suatu keniscayaan.
Keragaman agama, adat istiadat, ras, suku bangsa dan bahasa merupakan
Sunnatullah yang tak bisa dihindarkan.

Dalam surat Al-Hujurat ayat 13, dengan tegas Allah SWT menyatakan bahwa
penciptaan manusia yang terdiri dari pria dan wanita, serta kemajemukannya
sebagai puak dan suku bangsa adalah untuk saling mengenal. Karenanya, Islam
tidak pernah melarang umatnya berbuat baik dan bersikap adil kepada sesama
umat manusia, apa pun agamanya, selama mereka tidak memerangi Islam dan
umatnya, sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8
- 9.

Islam adalah agama dakwah untuk semua umat manusia, sehingga harus
disebarluaskan ke seluruh dunia. Namun demikian, Islam sangat menjunjung
tinggi kebebasan beragama. Dalam Islam tidak boleh ada paksaan dalam
beragama. Dengan tegas Allah SWT membuat aturan dalam surat Al-Baqarah ayat
256 bahwa tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa untuk memeluk agama
Islam. Karenanya, dalam da'wah  penyebaran Islam tidak boleh ada kekerasan,
pemaksaan, pemerasan, penipuan, pembohongan, teror dan intimidasi,
iming-iming dan bujuk rayu, apalagi cara-cara keji seperti penculikan,
hipnotis dan hamilisasi.

Islam adalah agama haq yang datang dari Allah SWT, sehingga harus menjadi
pilihan setiap manusia dan wajib diikuti. Allah SWT mewajibkan setiap
manusia untuk memilih iman dan menolak kekafiran. Namun demikian, kewajiban
bukan paksaan, sehingga setiap orang bebas memilih iman atau kekafiran,
sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Kahfi ayat 28.
Tentu saja dengan ketentuan, barangsiapa yang telah memilih iman, maka
tidak ada jalan lagi baginya untuk melepaskannya. Itulah karenanya, Islam
tidak mentoleransi murtad dan pemurtadan dari ajaran Islam. Mereka yang
memilih iman berarti benar dan menang, sedang mereka yang memilih kekafiran
berarti salah dan kalah.

Islam adalah agama kebebasan yang hakiki. Dalam ajaran Islam, setiap orang
bebas untuk meyakini kebenaran agamanya, sebagaimana ia bebas pula untuk
menolak kebenaran agama lain yang tidak diyakininya. Islam melarang umatnya
untuk memaksa penganut suatu agama untuk mengakui kebenaran agama lain yang
tidak dianutnya. Namun demikian, tidak boleh menghina, mencerca dan
mencaci-maki agama lain yang tidak diyakininya tersebut. Islam menolak
segala bentuk penistaan, penodaan dan pelecehan suatu agama, apa pun agama
tersebut. Allah SWT melarang keras umat Islam menghina atau mencerca agama
lain beserta sesembahannya, sebagaimana dinyatakan dalam surat Al-An'am
ayat 108.

*Rasulullah SAW dan Pluralitas*

Tuntunan Qur'ani tentang pluralitas sangat indah dan menakjubkan. Inilah
yang diajarkan Rasulullah SAW kepada umatnya. Hubungan Nabi SAW dengan
orang-orang di luar Islam sudah terjalin sejak lama. Pada awal beliau
mendapat risalah, beliau sudah berkomunikasi dengan Waroqoh bin Naufal,
seorang Pendeta Nashrani di Mekkah. Saat para shahabat mendapat tekanan
keras dari kalangan Kafir Quraisy, Nabi SAW tidak sungkan  mengirim mereka
mendapatkan suaka dari seorang Raja Nashrani di Habasyah (Ethiopia). Dan
beliau sendiri mendapat suaka dari seorang pemuka Kafir Musyrik Quraisy,
Muth'i'm bin 'Adi, untuk masuk kembali ke kota Mekkah tatkala ditolak di
Thaif.

Dan saat beliau di Madinah, beliau sering berdialog dengan para pemuka
Yahudi. Selain itu, dalam rangka menjaga hubungan antar umat beragama di
Madinah, Nabi SAW pun membuat Piagam Madinah, yaitu suatu piagam yang
berisikan nilai, norma, hukum dan aturan hidup dalam kebhinekaan dan
kemajemukan masyarakat Madinah kala itu.

Di Mekkah mau pun Madinah, Nabi SAW sudah terbiasa bermu'amalah dengan
orang-orang di luar Islam. Bahkan suatu ketika Nabi SAW pernah bersabda :
"Man Adzaa Dzimmiyyan Fa Ana Khoshmuhu, Khoosamtuhu Yaumal Qiyaamah"
(Barangsiapa yg menyakiti / mengganggu Kafir Dzimmi, maka aku jadi
musuhnya, niscaya aku musuhi dia di Hari Qiyamat). Subhanallah! Luar Biasa!
Seorang Nabi mengancam untuk memusuhi umatnya sendiri jika mengganggu umat
agama lain tanpa haq! Ini merupakan puncak penghargaan Nabi SAW terhadap
pluralitas.

Jadi, soal penghargaan terhadap Pluralitas, Islam telah mendahului ajaran
semua agama, sehingga umat Islam pun telah mendahului etika semua umat
beragama di dunia.

*Pluralisme dan Multikulturalisme*

Lain pluralitas, lain lagi pluralisme. Islam menerima pluralitas dengan
segala keindahannya, tapi menolak keras pluralisme dengan segala
kerusakannya. Pluralisme adalah suatu ajaran pemikiran yang meyakini bahwa
semua agama sama, dan semuanya benar. Pluralisme menganut paham
relativisme, sehingga menolak adanya kebenaran mutlak dalam keyakinan
beragama. Pluralisme melarang penganut suatu agama mengklaim hanya agamanya
yang benar. Pluralisme memaksa setiap penganut suatu agama untuk mengakui
kebenaran agama lain yang tidak dianutnya. Bagi pluralisme, sempalan dalam
suatu agama yang menistakan dan menodai agama tersebut sekali pun, tetap
harus dikategorikan sebagai bagian dari kebebasan beragama.

Jadi, pluralisme tidak lain dan tidak bukan hanya merupakan madzhab
pembenaran semua agama dan pembenaran semua penyimpangan agama, serta
pemerkosaan terhadap kebebasan umat manusia dalam membenarkan agamanya dan
dalam menolak kebenaran agama lain yang tidak diyakininya. Ironisnya,
pluralisme merusak agama dengan mengatas-namakan agama.

Fakta membuktikan bahwa kaum pluralisme merupakan kelompok anarkis
pemikiran yang selalu memaksakan pendapat dan kehendak. Jika ada kelompok
lain yang tidak sependapat dengan mereka, maka akan mereka beri label,
seperti : Preman Berjubah, Jama'ah Anarkis, Radikal Agama, Teroris Islam,
Bahaya Latin Kanan, Fundamentalis Transnasional, Islam Kolot, Islam
Puritan, dan sebagainya...

Kini, setelah Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Sepilis
(Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme) sesat dan menyesatkan, maka kaum
pluralisme berkamuflase dengan mengganti nama menjadi Multikulturalisme.
Nama terdengar beda, tapi ternyata isinya sama. Bungkusan yang menarik,
ibarat "kornet Babi cap Onta". Bungkusnya bagus menawan, isinya racun
mematikan. Apa pun namanya, aliran pembenaran semua agama dan semua
penyimpangan agama, merupakan aliran sesat yang harus diberantas hingga ke
akar-akarnya.

*Indonesia dan Pluralitas*

Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara Indonesia menjadi bukti bahwa
negeri ini sangat menghargai pluralitas. Namun sayang, pengelola negeri ini
tidak mampu membedakan antara pluralitas dan pluralisme, sehingga terbawa
arus pencampur-adukkan aqidah dan pembenaran terhadap berbagai penyimpangan
agama.

Bukti pencampur-adukkan aqidah yang dilakukan negara adalah masih
digelarnya Natal Bersama di berbagai instansi pemerintah, padahal MUI telah
memfatwakan haram sejak tahun 1981. Sedang bukti pembenaran penyimpangan
agama oleh negara adalah masih keras kepalanya Presiden RI untuk tidak
menerbitkan Keppres Pembubaran Ahmadiyah, padahal MUI telah memfatwakan
sesat menyesatkan sejak tahun 1980 yang kemudian dipertegas dengan fatwa
tahun 2005, dan Bakorpakem telah merekomendasikan pembubarannya sejak 2005
yang kemudian dipertegas pada tahun 2008.

Kebebasan beragama di Indonesia dijamin oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Dan
agar supaya tiap-tiap umat beragama tidak menafsirkan sendiri-sendiri
tentang kebebasan beragama yang dimaksud, maka telah dibuat berbagai
perundang-undangan yang mengatur harmonisasi hubungan antar umat beragama.
Misalnya, SKB tentang pendirian rumah ibadah dibuat agar tidak ada umat
suatu agama seenak dan semaunya mendirikan rumah ibadah di wilayah
pemukiman umat agama lain. Misal lain, UU Diknas yang mewajibkan sekolah
umum disemua tingkatan untuk menyediakan guru pelajaran agama yang seagama
dengan peserta didik, sehingga tidak ada peserta didik yang dipaksa untuk
belajar agama yang tidak dianutnya.

Sedang penodaan agama di Indonesia dilarang oleh UU Penodaan Agama yang
tertuang dalam Perpres No. 1 / PNPS / 1965 yang kemudian diundangkan oleh
UU. No. 5 Th. 1969, dan KUHP pasal 156a. UU Penodaan agama ini berlaku
untuk semua agama, sehingga tidak boleh ada umat agama apa pun yang menodai
agama yang mana pun.

Semua perundang-undangan tersebut sudah lumayan bagus, tapi masih saja ada
pihak yang gemar melanggarnya, seperti bermunculan rumah-rumah ibadah liar
suatu umat agama tertentu di wilayah pemukiman umat agama lain, atau
peserta didik suatu sekolah umum dipaksa untuk belajar agama lain, atau
aliran-aliran sesat yang tumbuh bak cendawan di musim hujan, sehingga
menimbulkan keresahan dan kegelisahan di tengah masyarakat, bahkan tidak
sedikit yang memicu konflik.

Di Sampit, Ambon dan Poso misalnya, pada mulanya murni merupakan persoalan
kriminal kemaksiatan, seperti minuman keras dan premanisme, lalu
ditunggangi kepentingan politik yang juga memanfaatkan kesenjangan sosial
ekonomi yang ada, kemudian akhirnya mengkristal menjadi konflik agama.

Karenanya, semua pihak harus tunduk kepada hukum dan perundang-undangan
yang mengatur hubungan antar umat beragama di Indonesia, agar kebhinekaan,
keragaman dan kemajemukan menjadi indah tak ternodai.

*Pluralitas dan Pluralisme*

Setelah uraian di atas, maka jelas sudah perbedaan antara Pluralitas dan
Pluralisme. Ini memang hanya sebuah istilah, tapi istilah justru merupakan
pintu masuk terminologi yang memfokuskan makna dan tujuan dari istilah itu
sendiri. Karenanya, umat Islam harus waspada dan ekstra hati-hati dengan
penggunaan istilah, karena ini merupakan bagian dari medan perang
terminologi antara Islam dan Barat yang akan berimbas kepada peradaban.

Berdasarkan uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa pluralitas adalah
suatu kebhinnekaan, keragaman dan kemajemukan, sedang pluralisme adalah
suatu pemaksaan kehendak dan pencampur-adukkan aqidah. Pluralitas adalah
suatu kebebasan, keindahan dan keniscayaan, sedang pluralisme adalah suatu
kejahatan, pengkhianatan dan kesesatan. Akhirnya, penulis menegaskan :
*Pluralitas
Yes! Pluralisme No! Allahu Akbar !!!*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke