Sepertinya PP 84/99 akan segera direalisasikan.
Mudah2an nggak ada lagi pro-kontra yg menjurus anarkis
NRM
............
PP 84/99 Dibahas Dua Jam Berbagai Solusi Sedang Dirumuskan      
Rabu, 20 Februari 2008  

Padang, Padek--Pemerintah pusat memberi perhatian khusus terkait PP 84 Tahun 
1999 tentang perluasan daerah Kota Bukittinggi. Dari hasil pertemuan Wali Kota 
Bukittinggi, Djufri dan Bupati Agam, Aristo Munandar dengan Dirjen Pemerintahan 
Umum Depdagri, Al Kautsar, sekitar dua jam Senin (18/2) lalu, dicapai beberapa 
kesepahaman.


Wali Kota Bukittinggi Djufri yang dikonfirmasi Padang Ekspres melalui ponselnya 
sore kemarin mengatakan, pertemuan di Depdagri itu berlangsung akrab dengan 
suasana kekeluargaan. Bahkan semua pihak sebutnya yang sedang berada di 
Jakarta, mencoba mencari solusi yang pas terkait pelaksanaan PP 84/99 yang 
masih pro dan kontra itu. "Sebetulnya PP 84 tahun 99 ini masalah sederhana. Dan 
semuanya sudah kita bicarakan secara kekeluargaan dihadapan Dirjen Bapak Al 
Kautsar. Dalam pertemuan tersebut Pak Bupati, setuju PP 84 untuk dilaksanakan. 
Namun dia (Bupati, Red), minta waktu sampai tanggal 25 nanti untuk 
menjelaskannya ke DPRD Agam," jelas Djufri dari balik gagang teleponnya.

Lebih lanjut Djufri menyebutkan, sebagai aparat sudah sepatutnya untuk 
menegakkan aturan yang sudah memiliki kekuataan hukum. Bahkan sebutnya, PP 
84/99 itu lahir dari hasil kesepakatan DPRD Agam bulan Desember 1995 silam. 
"Semuanya pihak harus bisa memahami hal ini. Mana yang menjadi domain 
legislatif dan mana domain eksekutif. Untuk menjalankan aturan, ini adalah 
domainnya eksekutif," kata Djufri. Dijelaskannya, semua langkah hukum yang 
dilakukan Agam dalam upaya penolakan PP 84/99 itu, juga ditolak lembaga 
berwenang. "Mulai dari class action sampai yudicial review, semuanya telah 
ditolak," tambahnya.

Dalam pertemuan di Depdagri tersebut kata Djufri, ada beberapa hal penting yang 
dibicarakan. Mulai dari status anggota DPRD Agam yang berasal dari daerah yang 
masuk Bukittiggi, mengenai serah terima aset serta bagaimana daerah Agam Timur 
secepatnya menyatu ke dalam Bukittinggi. Sementara itu, secara terpisah Bupati 
Agam Aristo Munandar melalui ponselnya di Jakarta, siang kemarin, membenarkan 
ada permintaan pemerintah pusat untuk melaksanakan PP 84/99 tersebut, termasuk 
solusi yang ditawarkan. Bentuk solusinya, sebut Aristo Munandar masih dalam 
proses pembahasan, sesuai permintaan Depdagri untuk membicarakan lebih dulu 
dengan DPRD Agam dan jajaran pemerintahan nagari.

Aristo Munandar menyebutkan, pembicaraan dengan pihak Depdagri dan Wali Kota 
Bukittinggi berjalan sangat kondusif, karena kedua daerah sesungguhnya 
menginginkan suasana tetap berjalan baik, termasuk dalam upaya mencari solusi 
berkait dengan pelaksanaan PP 84-1999, termasuk ada wacana dan solusi lain. 
"Kita masih akan membicarakan bentuk solusi yang pas, sesuai aspirasi 
masyarakat, itu sebabnya kita akan membicarakan hal itu dengan jajaran 
pemerintahan nagari dan DPRD Agam," ulas Aristo. Dalam hal ini, pemerintah 
pusat mengharapkan kedua pimpinan daerah harus mengkedepankan kepentingan 
masyarakat yang didasari pada aspirasi yang berkembang. Namun untuk menjawab 
hal itu harus ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.

"Suasana pembahasan sangat akrab, kita bersama Wali Kota Bukittinggi bersepakat 
untuk mencari solusi yang pas, berkaitan dengan masalah yang dihadapi. Dan kita 
di Kabupaten Agam akan membicarakannya dengan DPRD dan nagari, itu saja," 
ungkap Bupati Agam. Hasil pertemuan di Depdagri itu sebut Aristo, kemarin sudah 
disampaikan kepada Ketua DPRD Agam melalui telepon, dan disepakati akan digelar 
pertemuan bersama, setelah dia sampai di Agam pekan ini. (*)

   
<http://us.rd.yahoo.com/evt=51734/*http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping>
 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke