Kamis, 21 Februari 2008 


Lubukbasung, Padek--Polemik rencana pelaksanaan PP 84 tahun 1999 tentang
perluasan Kota Bukittinggi yang mengambil wilayah potensial Kabupaten Agam
kian menghangat. Pemerintah pusat melalui Mendagri meminta Kabupaten Agam
bersikap dalam waktu sepekan dan segera melaporkannya ke Depdagri.

Sumber Padang Ekspres di Depdagri menyebutkan, hasil pertemuan Bupati Agam
Aristo Munandar dan Wali Kota Bukittinggi Djufri dengan Dirjen PUM Depdagri
disebutkan, Agam diberi tenggat waktu sepekan untuk ”menuntaskan” polemik
itu di tingkat daerah dan melaporkan hasil keputusannya ke Mendagri, agar PP
84/99 itu bisa segera dilaksanakan. Disebutkan sumber Padang Ekspres, PP
84/99 sendiri, ditekankan harus dilaksanakan, bahkan hal itu menjadi salah
satu bahasan khusus dalam rapat koordinasi gubernur se-Indonesia di Surabaya
beberapa waktu lalu. Malahan hal itu juga menjadi agenda bahasan khusus
dalam pertemuan segitiga yang dilakukan Ditjen PUM, Bupati Agam dan Wako
Bukittinggi, Senin (18/2) lalu.

Tiga ketua fraksi di DPRD Agam, seperti Arman J Piliang, Ketua Fraksi
Golkar, Syafruddin Ketua Fraksi PKS dan Zulpardi Ketua Fraksi PAN secara
tegas menentang pelaksanaan PP 84/99 tersebut. Ditegaskannya, sikap DPRD
Agam bersama mayoritas masyarakat Agam sudah jelas dan tegas, menolak
pelaksanaan PP 84/99. Bahkan sudah ada opsi lain yang diajukan masyarakat
dengan pembentukan Kabupaten Agam Tuo. Dalam artian untuk mengatasi
kebuntuan masalah PP 84/99 tersebut, harus dilakukan pemekaran Kabupaten
Agam. Hal itu tegas Arman J Piliang, sudah disampaikan ke berbagai pihak
termasuk pemerintah pusat, di mana sebutnya masyarakat sudah jenuh dengan
pertentangan dan pro-kontra yang nyaris bermuara pada tindakan anarkis.

”Kami berupaya meredam hal itu dengan menyampaikan aspirasi masyarakat ke
berbagai lembaga negara. Mestinya hal itu menjadi catatan penting dan
diharapkan pemerintah pusat menyikapi hal itu,” tegas Arman. Hal senada
diungkap Syafruddin yang meminta pemerintah pusat bersikap arif, dengan
merealisasikan aspirasi masyarakat Agam. Sikap Agam jelas menolak
pelaksanaan PP 84/99. ”Kita berharap opsi pemekaran daerah menjadi salah
satu solusi strategis dalam mengatasi polemik rencana perluasan wilayah Kota
Bukittinggi itu. Kita mengantisipasi terjadinya gejolak di tengah
masyarakat,” tukas Syafruddin. Di sisi lain Zulpardi, Ketua Fraksi PAN
menegaskan, pihaknya berpegang pada aspirasi masyarakat. Warga menyampaikan
aspirasi penolakan terhadap PP 84/99 dan itu sudah diputuskan DPRD Agam.

”Sikap dewan sudah final,” ujarnya. Solusi pemekaran, sangat efektif untuk
mengatasi kemelut yang terjadi dan diharapkan, pemerintah pusat bisa
menganalisa lebih dalam sehingga pro-kontra bisa diatasi dengan elegan.
Informasi yang diperoleh Padang Ekspres, pemerintah pusat menjadikan PP
84-1999 salah satu agenda penting yang harus dilaksanakan, mengingat
keputusan pemerintah tersebut cukup lama terkatung-katung tanpa arah yang
jelas. (*)

 

 

   _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Nofiardi
Sent: 20 Februari 2008 9:56
To: [email protected]
Subject: [EMAIL PROTECTED] PP 84/99 Dibahas Dua Jam Berbagai Solusi Sedang
Dirumuskan

 

Sepertinya PP 84/99 akan segera direalisasikan.

Mudah2an nggak ada lagi pro-kontra yg menjurus anarkis

NRM



No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.20.8/1288 - Release Date: 19/02/2008
20:47



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.20.9/1290 - Release Date: 20/02/2008
20:45
 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke