Assalamu'alaikum wr.wb.
http://raupk.den.go.id/
*PENGUMUMAN PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL DARI PEMANGKU
KEPENTINGAN
PERIODE TAHUN 2014-2019
NOMOR : 001/04/SJD/2013
*
Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku
Kepentingan Periode Tahun 2014-2019 mengundang *Warga Negara Indonesia
terbaik* untuk menjadi Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku
Kepentingan, yang berasal dari kalangan Akademisi, Industri, Konsumen,
Teknologi dan Lingkungan Hidup untuk menjadi Anggota Dewan Energi Nasional
dari Pemangku Kepentingan periode tahun 2014-2019 :
1. Persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan *Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku*;
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945
3. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi
4. Mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana S1, yang
dibuktikan dengan *ijazah yang telah dilegalisir* oleh Perguruan
Tinggi yang telah terakreditasi dan atau mendapat izin
penyelenggaraan dari
Menteri yang membidangi pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan,
5. Mempunyai pengalaman dan memiliki kemampuan profesionalisme di
bidang energi, dibuktikan dengan melampirkan daftar riwayat
hidup *(curriculum
vitae, formulir terlampir)*;
6. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan,
yang dibuktikan dengan *Surat Keterangan Catatan Kepolisian Asli yang
masih berlaku*;
7. Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan *Surat Kesehatan
dari Rumah Sakit Pemerintah Asli yang masih berlaku*;
8. Diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi atau
asosiasi (yang mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga), yang
dibuktikan dengan *Surat usulan dan pernyataan kesediaan dari Calon
Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan yang diusulkan,
dibuat diatas kertas bermeterai Rp 6000,00 (enam ribu rupiah), formulir
terlampir*;
9. Menyerahkan *pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar*
10. *Bagi PNS* yang akan menjadi Anggota Dewan Energi Nasional dari
Pemangku Kepentingan, selain harus memenuhi persyaratan diatas, yang
bersangkutan harus *memperoleh persetujuan dari pimpinan instansi
Pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja (formulir terlampir)*
2. Surat pendaftaran *(formulir terlampir)* yang bersangkutan ditujukan
kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian DEN u.p.
Ketua Panitia Penyaringan diatas kertas bermeterai Rp 6000,00 (enam ribu
rupiah), disertai kelengkapan berkas.
3. Pendaftaran Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku
Kepentingan diselenggarakan mulai tanggal *23 s.d 31 Mei 2013*.
4. Berkas pendaftaran disampaikan kepada panitia paling lambat tanggal *31
Mei 2013 pukul 16.00 WIB* disampaikan secara langsung atau melalui pos
tercatat.
5. Informasi dan formulir lebih lengkap dapat diunduh di
www.den.go.id<http://raupk.den.go.id/download.php>
, www.esdm.go.id <http://raupk.den.go.id/download.php>
6. Berkas pendaftaran disampaikan secara langsung atau melalui pos
tercatat dengan alamat : *
Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional
d/a Gedung Badiklat ESDM lantai 4
Jalan Jend Gatot Subroto Kav 49 Jakarta Selatan,
Telp 02152921621 Fax 021 52920190 *
7. Penyaringan terdiri dari :
1. Seleksi Administrasi;
2. Assessment;
3. Wawancara; dan
4. Fit and Proper Test oleh DPR.
Jakarta, 17 Mei 2013
Panitia Penyaringan
*Catatan :*
1. Kami hanya memilih kandidat yang terbaik
2. Berkas yang tidak lengkap tidak akan diproses
3. Berkas pendaftaran tidak akan dikembalikan
4. Peserta penyaringan yang memenuhi persyaratan administrasi yang
akan dipanggil untuk mengikuti penyaringan tahap selanjutnya
5. Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku
Kepentingan tidak dipungut biaya dalam keseluruhan proses penyaringan
Hormat saya
Muhammad Syahreza
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.