Kamis, 27 Juni 2013 00:47

PADANG, HALUAN — Pulu­han solidaritas masyarakat peduli korban penyiksaan
meng­gelar teaterikal dari kantor Komnas HAM Sumbar hingga ke Mapolda
Sumbar, Rabu (26/6). Dalam aksi tersebut bebe­rapa keluarga korban
pe­nyik­saan hadir.

Mereka mengecam berbagai bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oknum
aparat pene­gak hukum di Sumbar. Gabu­ngan solidaritas masyarakat peduli
korban penyiksaan meni­lai kasus penyiksaan di Sumbar dalam tiga tahun
terakhir meningkat.

Dari sekian kasus pe­nga­nyiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi, di
antaranya tiga pihak keluarga korban hadir di Mapolda Sumbar, yakni kasus
kematian kakak beradik Faisal dan Budri di dalam tahanan Polsek Sijunjung
tahun 2011, kasus penganiayaan yang me­nyebabkan tewasnya Okta­vianus di
Polsek Bonjol tahun 2013, dan hadir korban berna­ma Iwan Mulyadi beserta
ke­luar­ganya dalam kasus penem­bakan oleh oknum Polsek Kinali tahun 2006.

Menurut keterangan Iwan di­dam­pingi keluarganya di Mapolda Sumbar,
kejadian tersebut  ketika dia berada di kebunnya. Saat itu, datang beberapa
polisi ke tem­patnya dan langsung mengeluarkan tembakan ke atas pertama
kali.

“Tembakan kedua, ternyata polisi itu langsung mengarahkan pelurunya kepada
saya yang me­ngenai punggung hingga tembus ke dada. Peluru tersebut
bersarang di dada saya selama 21 hari,” kata Iwan, yang dituduh sebagai
pelaku pelemparan rumah.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah kasus tersebut terjadi keluarga korban
mengajukan pra­peradilan ke pengadilan. Keputusan pengadilan dan Mahkamah
Agung (MA) pada tahun 2006 tersebut dinyatakan bahwa dua oknum polisi
tersebut bersalah dan ganti rugi atas kejadian tersebut sebesar Rp300 juta.

“Namun dari tahun 2006 hingga sekarang, uang tersebut belum juga saya
diterima maupun keluarga saya. Sekarang pun saya sudah cacat, dan duduk di
atas kursi roda,” ungkapnya, sambil menunjukkan bekas peluru yang
ditembakkan oleh oknum polisi.

Ditambahkan kuasa hukum korban dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi
Manusia (PBHI) Sumbar, Sahnan Sahuri Siregar, dalam kasus Iwan ini pihak
pengadilan sudah memutuskan bahwa Iwan tidak bersalah. Oknum polisi
tersebut diputus membayar ganti rugi, tetapi hingga kini belum ada
realisasinya.

“Tuntutan ganti rugi tersebut untuk masa depan korban. Sebab, korban tidak
bisa bekerja lagi, karena Iwan sudah tidak bisa berjalan dan ditambah lagi
sehari-harinya hanya bisa duduk di atas kursi roda,” jelas kuasa hukum Iwan.

Sementara itu, Staf Divisi Pe­mantau Penegak Hukum LBH Padang, Wendra
menyebutkan, di moment hari anti kekerasan penyik­saan sedunia ini, mereka
yang tergabung dalam simpul solidaritas masyarakat peduli korban
penyik­saan mengecam setiap penyiksaan yang dilakukan oleh aparat atau
pejabat publik, dan menuntut agar NKRI bertanggung jawab terhadap trauma,
luka fisik yang menga­kibatkan hilangnya masa depan, serta tindak tegas
para aparat penegak hukum yang melakukan penyiksaan.

“Kita disini hadir untuk mengen­cam keras tentang beberapa kasus yang
semakin meningkat di Sum­bar, terutama didominasi para pelaku penyiksaan
tersebut berasal dari aparat penegak hukum dari TNI dan Polri,” ujarnya.

Dalam refleksi hari anti keke­rasan tersebut tergabung dari LBH Padang,
AHRC Hongkong, PBHI Sumbar, WCC Nurani Perempuan, LAM-PK FHUA, PHP, FMN,
BEM UPI, dan BEM STKIP. (h/nas)

http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=24451:kecam-kekerasan-oknum-aparat&catid=1:haluan-padang&Itemid=70

-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke