Kamis, 27 Juni 2013 00:47 PADANG, HALUAN — Puluhan solidaritas masyarakat peduli korban penyiksaan menggelar teaterikal dari kantor Komnas HAM Sumbar hingga ke Mapolda Sumbar, Rabu (26/6). Dalam aksi tersebut beberapa keluarga korban penyiksaan hadir.
Mereka mengecam berbagai bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oknum aparat penegak hukum di Sumbar. Gabungan solidaritas masyarakat peduli korban penyiksaan menilai kasus penyiksaan di Sumbar dalam tiga tahun terakhir meningkat. Dari sekian kasus penganyiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi, di antaranya tiga pihak keluarga korban hadir di Mapolda Sumbar, yakni kasus kematian kakak beradik Faisal dan Budri di dalam tahanan Polsek Sijunjung tahun 2011, kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Oktavianus di Polsek Bonjol tahun 2013, dan hadir korban bernama Iwan Mulyadi beserta keluarganya dalam kasus penembakan oleh oknum Polsek Kinali tahun 2006. Menurut keterangan Iwan didampingi keluarganya di Mapolda Sumbar, kejadian tersebut ketika dia berada di kebunnya. Saat itu, datang beberapa polisi ke tempatnya dan langsung mengeluarkan tembakan ke atas pertama kali. “Tembakan kedua, ternyata polisi itu langsung mengarahkan pelurunya kepada saya yang mengenai punggung hingga tembus ke dada. Peluru tersebut bersarang di dada saya selama 21 hari,” kata Iwan, yang dituduh sebagai pelaku pelemparan rumah. Lebih lanjut dikatakannya, setelah kasus tersebut terjadi keluarga korban mengajukan praperadilan ke pengadilan. Keputusan pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2006 tersebut dinyatakan bahwa dua oknum polisi tersebut bersalah dan ganti rugi atas kejadian tersebut sebesar Rp300 juta. “Namun dari tahun 2006 hingga sekarang, uang tersebut belum juga saya diterima maupun keluarga saya. Sekarang pun saya sudah cacat, dan duduk di atas kursi roda,” ungkapnya, sambil menunjukkan bekas peluru yang ditembakkan oleh oknum polisi. Ditambahkan kuasa hukum korban dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumbar, Sahnan Sahuri Siregar, dalam kasus Iwan ini pihak pengadilan sudah memutuskan bahwa Iwan tidak bersalah. Oknum polisi tersebut diputus membayar ganti rugi, tetapi hingga kini belum ada realisasinya. “Tuntutan ganti rugi tersebut untuk masa depan korban. Sebab, korban tidak bisa bekerja lagi, karena Iwan sudah tidak bisa berjalan dan ditambah lagi sehari-harinya hanya bisa duduk di atas kursi roda,” jelas kuasa hukum Iwan. Sementara itu, Staf Divisi Pemantau Penegak Hukum LBH Padang, Wendra menyebutkan, di moment hari anti kekerasan penyiksaan sedunia ini, mereka yang tergabung dalam simpul solidaritas masyarakat peduli korban penyiksaan mengecam setiap penyiksaan yang dilakukan oleh aparat atau pejabat publik, dan menuntut agar NKRI bertanggung jawab terhadap trauma, luka fisik yang mengakibatkan hilangnya masa depan, serta tindak tegas para aparat penegak hukum yang melakukan penyiksaan. “Kita disini hadir untuk mengencam keras tentang beberapa kasus yang semakin meningkat di Sumbar, terutama didominasi para pelaku penyiksaan tersebut berasal dari aparat penegak hukum dari TNI dan Polri,” ujarnya. Dalam refleksi hari anti kekerasan tersebut tergabung dari LBH Padang, AHRC Hongkong, PBHI Sumbar, WCC Nurani Perempuan, LAM-PK FHUA, PHP, FMN, BEM UPI, dan BEM STKIP. (h/nas) http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=24451:kecam-kekerasan-oknum-aparat&catid=1:haluan-padang&Itemid=70 -- * * *Wassalam * *Nofend St. Mudo 37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
