Bagi yang berminat :
bisa diakses di www.peradi.or.id
Salam
DanY
PERADI Terbitkan Buku 'Kitab Advokat Indonesia'
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah menerbitkan buku Kitab
Advokat Indonesia (KAI). Penerbitan buku KAI merupakan bagian dari program
kerja PERADI untuk memberikan pelayanan bagi anggota. Selain itu, penerbitan
buku ini juga untuk mensosialisasikan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (UU Advokat), Kode Etik Advokat Indonesia, serta produk-produk hukum
yang sejauh ini telah dikeluarkan PERADI.
Tidak seperti buku berisikan UU Advokat yang sudah banyak beredar di pasaran,
KAI menyajikan UU Advokat yang disertai dengan catatan mengenai pasal ataupun
ayat yang pernah dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi. Boleh
dikatakan bahwa ini adalah salah satu nilai plus dari KAI yang sejauh ini belum
ada di buku-buku sejenis.
Catatan yang dibuat pada sejumlah pasal ataupun ayat yang pernah di-judicial
review sengaja kami buat padat guna merangsang para pembaca untuk membaca
putusan Mahkamah Kontitusi versi lengkapnya. Selain itu, KAI juga menyuguhkan
peraturan-peraturan pelaksana UU Advokat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung
serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PERADI memberikan secara cuma-cuma buku KAI kepada anggota PERADI. Buku KAI
dapat diambil langsung di sekretariat PERADI di Plaza Kebon Sirih, Level 2,
P2/14, Jl. Kebon Sirih No. 17-18, Jakarta Pusat, mulai 19 Februari 2008. Buku
hanya dapat diambil di PERADI setiap Selasa dan Kamis, mulai pukul 13.00
s.d.17.00 WIB.
Pengambilan buku dilakukan dengan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Pengenal
Advokat (KTPA) atau Tanda Pengenal Sementara Advokat (TPSA). Pengambilan buku
dapat diwakilkan dengan menyerahkan surat kuasa dan fotokopi KTPA atau TPSA
anggota PERADI yang bersangkutan.
ISI "KITAB ADVOKAT INDONESIA"
KATA PENGANTAR KETUA UMUM DPN PERADI
KATA SAMBUTAN KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI RI
DAFTAR ISI
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Disertai dengan
Catatan Mengenai Pasal-pasal yang telah Dimohonkan Pengujiannya kepada Mahkamah
Kontitusi.
2. Kode Etik Advokat Indonesia
3. Deklarasi pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia.
4. Akta Pernyatan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia
5. Struktur Organisasi DPN PERADI dan Sejarah Singkat Perhimpunan Advokat
Indonesia
6. Surat-surat Mahkamah Agung Berkaitan dengan Pelaksanaan Undang-Undang
No. 18 Tahun 2004 tentang Advokat.
7. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.
144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
8. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun
2003 tentang Tatacara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan
Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum
9. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
10. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No.
1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
11. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
12. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
13. Keterangan Perhimpunan Advokat Indonesia atas Permohonan Pengujian
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945
14. Dokumentasi sebagian Kegiatan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan
Advokat Indonesia.
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---