Aslm Wr.Wb. “Semangat UU No. 32/2004 yang meletakan posisi Desa yang berada di bawah Kabupaten tidak koheren dan konkruen dengan nafas lain dalam UU No. 32/2004 yang justru mengakui dan menghormati kewenangan asli yang berasal dari hak asal-usul. Pengakuan pada kewenangan asal-usul ini menunjukkan bahwa UU No. 32/2004 menganut prinsip pengakuan (rekognisi).
Kosekuensi dari pengakuan atas otonomi asli adalah Desa memiliki hak mengatur danmengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat(self governing community) dan bukan merupakan kewenangan yang diserahkanpemerintahan atasan pada desa”. katanya. “Adanya dua prinsip / asas dalam pengaturan tentang Desa tentu saja menimbulkanambivalensi dalam menempatkan kedudukan dan kewenangan Desa. Pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah Desa memiliki otonomi? Ketidak-jelasan kedudukan dankewenangan Desa dalam UU 32/2004 membuat UU No. 32/2004 belum kuatmengarah pada pencapaian cita-cita Desa yang mandiri, demokratis dan sejahtera’’tambahnya Akhmad Muqowam. Lengkapnya baca : http://www.dpr.go.id/id/berita/pansus/2012/jun/04/4013/pansus-ruu-desa-cermati-kedudukan-dan-kewenangan-desa UU tentang Desa juga akan memberi jaminan ekonomi bagi desa melalui badan usaha milik desa. “Jika di suatu desa ada proyek pertambangan, maka desa tersebut akan mendapat bagian saham, tidak hanya berupa kompensasi ganti rugi,” katanya mencontohkan. Budiman menambahkan, saat ini terdapat sekitar 68.000 desa di seluruh tanah air. “Ada sekitar 33.000 desa berada di dalam wilayah hutan, di mana dapat dianggap ilegal jika mengacu pada UU Kehutanan,” katanya. “UU ini penting karena orang Indonesia terikat dengan dan hamper 90% berasal dari desa,” tambah Budiman. http://www.dpr.go.id/id/berita/pansus/2012/jun/01/4000/ruu-desa-berikan-jaminan-ekonomi-bagi-rakyat-desa Selain soal jualan anggota dewan terkait RUU Desa ini, perdebatan yang belum mengemuka adalah akan terjadinya pemilihan kepala desa (wali nagari dikonteks Sumbar), secara langsung... Ini akan menjadikan demokrasi di Indonesia jadi empat tingkat, yakni pemilu presiden, pemilu gubernur, pemilu bupati/wali kota dan terakhir tentu pemilu kepala desa / wali nagari, seiring akan disahkannya RUU Desa ini ... Hipotesa Sementara, RUU Desa akan jadi bom waktu "bubarnya" NKRI. Kenapa bubar? indikatornya, pertama soal perilaku koruptif. Data dilansir Dirjen Otoda Kemdagri, Djohermansyah Djohan, sejak rezim pilkada, kepala daerah yang sudah tersangkut hukum 293 org. Semua karena koruptif. Selain itu, Deny Indrayana melansir, 1221 aparatur juga terjerat perilaku koruptif sejak 2004. Tak terbayangkan, akan seberapa banyak tambahan catatan Deny & Djohermansyah jika RUU Desa ini juga akan menggelontorkan dana Rp1 Miliar ke setiap desa yang ada di Indonesia. Tanpa bermaksud meremehkan integritas dan komitmen moral para wali nagari/kepala desa, tapi statistik perilaku koruptif ini telah berbicara lebih banyak dari yang kita perkirakan. Perilaku koruptif ini nantinya akan mudah memicu konflik horizontal ditengah-tengah masyarakat.... Indikator kedua, yakni jika kepala desa/wali nagari ini juga dipilih --apakah itu melalui mekanisme langsung atau apapun mekanismenya--, tak terbayangkan oleh saya betapa besarnya potensi konflik yang akan mencul ke permukaan. Untuk pemilu gubernur/wako/bupati saja, konflik yang terjadi juga sudah sangat menelan ongkos sangat besar, hingga nyawa sekalipun... Konflik ini akan semakin meruncing, jika dikaitkan dengan dana Rp1 miliar yang akan dijatah ke desa sesuai RUU itu. Bagi orang kota, mungkin uang Rp1 miliar itu tak lah begitu besar, tapi bagi "orang kampung" uang Rp1 miliar itu sungguh sangat banyak... Apalagi, bagi calon kepala desa yang menghalalkan segala cara demi meraih kemenangan... Dia berpotensi akan menjadikan uang itu sebagai bancakan.... Lagi-lagi, ujungnya adalah konflik horizontal... demikian sekedar berbagi uneg-uneg dari hasil pencermatan atas wacana yang berkembang terkait RUU Desa. mohon maaf kalau tidak berkenan... imran, tingga di padang, 37 tahun... -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
