Assalamualaikum WrWb. Izin ambo manaruihkan tulisan mak Azmi Dt Bagindo di FB baliau ko dilewakan ka Palanta RN
Azmi Datuak Bagindo <https://www.facebook.com/azmi.d.bagindo> 9 hours ago<https://www.facebook.com/azmi.d.bagindo/posts/10201615579495638>· ** <https://www.facebook.com/azmi.d.bagindo/posts/10201615579495638#> - INVESTOR DAN TANAH ULAYAT ATAU TANAH PUSAKA DI MINANGKABAU (1) Oleh Azmi Dt.Bagindo (2) 1. Pendahuluan Masyarakat Minangkabau atau Sumatera Barat dikenal sangat kuat memegang adatnya “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kibullah” disamping itu ada 2 (dua) hal yang merupakan bagian atau filar tegak dan berdirinya adat Minangkabau iaitu, (1) System hukum kekerabatan matrilineal, yang mana garis keturunan menurut adat diambil dari garis keturunan ibu, suku anak sama dengan suku ibu. (2) System Sako dan Pusako, sako adalah gelar Adat dan Pusako adalah Harta, itulah yang disebut dengan tanah ulayat atau harta pusaka tinggi. Kedua system ini, saling terkait. Yang mana pewarisan Gelar adat dan harta pusaka atau tanah ulayat di Minangkabau, adalah di wariskan kepada orang yang segaris seketurunan, menurut garis atau system kekerabatan hukum matrilineal, dalam pepatah adat disebutkan “ berdiri panghulu sepakat kaum, berdiri adat sepakat nagari, dan adat salingka nagari, pusako salingka kaum” Yang artinya adalah seorang datuk atau penghulu tidak akan berdiri jika tidak ada satu kaum yang sepakat, dan adat berjalan atas kesepakatan masyarakat dalam nagari, dan adat pada satu nagari berbeda dengan nagari yang lain, begitu juga harta satu kaum akan beredar di kaum itu sendiri tidak kepada kaum yang lain. Tanah pusaka di Minangkabau, “di jual tidak diamakn bali, di gadai tidak diamakan sando”. Namun, demikian system tanah pusaka atau Tanah ulayat pada dasarnya dapat atau terbuka untuk bekerja sama dengan investor untuk membuat satu usaha, asal tetap berpedoman sesuai dengan aturan adat, “urang mandapek awak indak kahilangan, kabau pai kubangan tingga” pemilik atau penguasa tanah ulayat jangan sampai di rugikan. Dibawah ini akan kita coba untuk membicarakan, tentang tanah ulayat sesuai dengan materi atau pokok bahasan yang diberikan kepada kami. Adapun pokok bahasan yang diberikan kepada kami dan adalah ; (1) Kriteria dan sepesifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat, menurut hukum adat mengenai batas-batas tanah dengan hukum yang tidak tertulis tapi jelas adanya 1. Disampaikan pada Workshop tanggal 11-12 Juli 2012 bertempat Gedung WTC, Lt 18 room Balease Arjuna Jl. Jend.Sudirman Jakarta, yang dilaksankan oleh “DISTARINDO” 2. Panghulu Pemangku Adat dari Sumatera Barat atau Minangkabau dan Sekretaris Umum Lembaga Adat Kebudayaan (LAKM) Jakarta (2) Bagaimana masyarakat ulayat memberikan hak tanahnya untuk perusahan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam pengambilan hak tersebut? Disesuaikan dengan keinginan masyarakat adat, ganti rugi, ganti tanah, bagi hasil dan syarat lainnya sehingga tidak terjadi konflik yang berkepanjangan (3) Dengan beragam suku adat / masyarakat adat yang berbeda kultur di seluruh Indonesia adakah Lembaga nasional yang dapat menjembatani antara keinginan beberapa pihak ( pemerintah, pengusaha, masyarakat adat) 2. Keriteria dan Sepesipikasi Tanah Ulayat Kriteria dan sepesifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat, menurut hukum adat mengenai batas-batas tanah dengan hukum yang tidak tertulis tapi jelas adanya a. Ulayat merupakan kosakata yang akar katanya berasal dari bahasa Arab yaitu wlayatun, yang bermakna kekuasaan. Menurut Soesangobeng (1998) ulayat diartikan kewenangan atau kekuasaan untuk mengatur tanah, dalam arti menyediakan, menetapkan penggunaan, serta meletakan larangan bagi yang bukan anggota masyarakat adat maupun orang lain yang bukan anggota masyarakat hukum adat. Selanjutnya Soesangobeng (2000) bahwa pradigma ulayat adalah sebuah lembaga yang mengatur penggunaan tanah secara adat dalam hubungan manusia dengan tanah. Pengertian ini lebih dekat dengan cara pandang dan konsep pemahaman filosofi adat tentang tanah ( Alidinar Nurdin Makalah Tanah Ulayat Dalan Otonomi Nagari di Sumbar 2012 halaman 7) b. Tanah Ulayat menurut ajaran adat Minangkabau, adalah sebidang tanah yang pada kawasannya terdapat ulayat panghulu. Yang di maksud dengan kawasan di sini yalah bahwa ulayat itu termasuk segala sesuatu yang terdapat atau yang ada diatas tanah, termasuk udara dan ruang angkasa, maupun segala hasil perut bumi. Tanah tersebut diwarisi secara turun temurun, dari niniak moyang yang diteruskan kepada generasi berikut dalam keadaan utuh, tidak berbagi-bagi dan tidak boleh dibagi ( Nurullah Tanah Ulaya halaman 7) Dalam istilah adat disebutkan “ Sawah ladang banda buatan, banda baliku turun bukik, sawah bapetak dinan data, ladang batumpak di nan lereng, kabawah takasiak bulan, kaateh taambun jantan” dalam pepatah atau patwa adat di jelaskan sebagai berikut : Birik-birik tabang kasamak Dari samak tabang ke halaman Patah sayok tabang baranti Tabang maraok ke tanah banto Dari niniak turun ka mamak Dari mamak turun ke kamanakan Patah tumbuah hilang baganti Pusako di jawek dek nan mudo Dlam Bahsa Indonesia; Birik-birik terbang ke smak Dari semak terbang ke halaman Patah sayap terbang berhenti Terbang merayap ke tanah banto Dari ninik turu kepada mamak Dari mamak turun kepada kemanakan Patah tumbuh hilang berganti Pusaka di terima oleh yang muda Dan harta pusaka itu tidak boleh di hilang di lenyapkan, dalam pepatah disebutkan “ di jual tidak dimakan beli, di gadai tidak dimakan sando” jika hilang di cari, jika lulus di salami, jika hanyut di pintasi, jika sumbing dititih. Jika hilang atau terjual harta itu, maka sumpahnya kepada yang menjuala adalah, “keatas tidak berpucuk, kebawah tidak berurat, di tengah-tengah dimakan kumbang” hidup segan mati tak mau, seperti kerakap memenjat batu. Harta pusaka tersebut sengaja di tinggalkan oleh nenek moyang tidak hanya untuk dirinya dunsanak kemanakan saja, tetapi malah untuk keturunan sampai kepada cucu-cucunya. Hal ini tentu sebagai wujut dari bentuk tanggung jawab serta kasih sayang para nenek moyang terhadap keturunan sampai kepada cucunya c. Tanah ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada diatasnya dan di dalamnya di peroleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di propinsi Sumatera Barat ( Perda no. 16 tahun 2008 pasal 1 ayat 7) d. Jenis-jenis Tanah Ulayat, menurut pendapat Nurullah (dalam tanah ulayat halaman 8) tentang jenis-jenis tanah ulayat di Sumatera Barat atau di Minangkabau, dan pendapat ini ampir sejalan dengan pasal 1 ayat 8-11 perda Sumbar no.16 tahun 2008, bahwa tanah ulayat atau yang disebut tanah pusako terdiri dari beberapa jenis, hal tersebut adalah Sbb: (1) anah ulayat nagari adalah tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak kerapatan adat nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, dan letaknya dekat dari kampung. Tanah ah, sungai dan danau, tabek atau kolam, dan lain-lain sebagainya. (2) Tanah ulayat suku adalah hak milik atas tanah berserta sumber daya alam yang berada diatasnya dan didalamnya merupakan hak milik kolektif semua anggota suku tertentu yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh penghulu-penghulu suku. (3) Tanah ulayat kaum adalah hak milik atas tanah beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya merupakan hak milik semua anggota kaum yang terdiri dari jurai/paruik menurut garis Matrilinial yang diwarisi secara turun temurun dalam keadaan utuh yang tidak terbagi-bagi, penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh mamak j kepala waris atau panghulu kaum. (4) Tanah ulayat rajo, adalah hak milik sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya yang penguasaan dan pemanfaatanya diatur oleh laki-laki tertua dari garis keturunan Ibu yang saat ini masih hidup e. Batas tanah ulayat baik tanah ulayat rajo maupun ulayat nagari, ditentukan oleh batas alam. Dalam istilah adat disebutkan, ka bukik baguling aia, ka lurah baranak sungai. Maksudnya adalah ke Bukit berguling air, ke lurah ber anak sungai. Tanah ulayat ini harus sering di kunjungi. Didalam istilah adat disebutkan “ hutan jauah diulangi, hutan dakek di kundanoi” ( Nurullah Tanah Ulayat halaman 8) 3. Kerja Sama dengan Investor atau pihak lain Bagaimana masyarakat ulayat memberikan hak tanahnya untuk perusahan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam pengambilan hak tersebut? Disesuaikan dengan keinginan masyarakat adat, ganti rugi, ganti tanah, bagi hasil dan syarat lainnya sehingga tidak terjadi konflik yang berkepanjangan. (1) Memang selama ini sering kita mendengar adanya pendapat yang mengatakan bahwa sistem tanah pusako di Minangkabau mengambat jalan pembangunan. Sebenarnya bukan sistim tanah pusaka yang menjadi persoalan, tetapi adanya ketakutan bagi masyarkat adat, “bahwa menurut Kepres no. 97 tahun 1993 yang kemudian telah dirobah dengan Kepres no, 115 tahun 1999 tentang tata cara penanaman modal, pasal 1 ditetapkan bahwa salah satu syarat untuk melakukan penanaman modal dalam negri dibidang pertanian, adalah adanya HGU “ Akibatnya, “Nagari-nagari yang akan melakukan pembangunan dengan memanfaatkan tanah ulayat, untuk dapat memperoleh izin-izin wajib terlebih dahulu memiliki HGU dengan resiko bahwa harus dilakukan terlebih dahulu pelepasan hak ulayat itu menjadi tanah yang di kuasai oleh Negara, sehingga nagari pemohon menjadi kehilangan hak ulayat untuk selama-lamanya sekalipun HGU itu telah berakir nantinya” Akibatnya : “para pemuka adat nagari pemohon tidak bersedia melepas hak ulayat itu, yang mengakibatkan terhalang pemohon memanfaatkan tanah ulayat pemohon sendiri sebagai penunjang pembangunan ekonomi masyarakat. Karena itu disimpulkan pasal 28 UUPA tentang HGU merupakan penghalang pembanguan nagari”.( LKAAM Sumbar suratnya no.303/LKAAM/-SB/VII/2012 tanggal 01 Juli 2012 prihal permohonan Perobahan dan Pembentukan UU) (2) Tanah pusaka atau tanah ulayat, adalah milik masyarakat adat, yang dimiliki secara bersama atau komunal, baik itu tanah ulayat kaum, ulayat suku, ulayat nagari atau ulayat rajo. Tanah tersebut tidak boleh diilang dilenyapkan, “dijual tidak dimakan bali, di gadai tidak dimakan sando” Oleh karena itu jika kendala diatas dapat diilangkan atau dikabulkannya permohonan LKAAM Sumbar tentang revisi dan pemambahan pasal 28 UUPA, tidaklah terlalu sulit untuk tanah ulayat atau harta pusaka tersebut di jadikan bentuk usaha yang bekerja sama dengan Investor atau pihak ketiga, yang tentu terlebih dahulu memahami dan melaksanakan aturan-aturan adat Sbb. a. Terlebih dahulu harus mengetahui bentuk dan jenis tanah wulayat tersebut, apakah ulayat kaum, suku, nagari atau ulayat rajo. Dan mengetahui pula siapa panghulu atau mamak kepala waris yang menguasai tanah ulayat tersebut b. Temui mereka sesuai dengan istilah adat “tiba tampak muka berjalan tampak punggung, adat diisi limbago dituang” dengan menghormati akan hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat adat, dan mendahulukan musyawah untuk mufakat, berbicara dengan mereka sebagai penguasa tanah ulayat tersebut, yaitu panghulu pemangku adat. Beliau yang di dahulukan selangkah dan di tinggikan saranting, yang memegang erat mamacik taguah sesuai dengan aturan adat yang berlaku di Minangkabau,. c. Bicarakan dan buatlah kesepakatan atau perjanjian yang saling menguntungkan antara pihak pemilik tanah ulayat dan pihak Investor dengan landasan “ lamak di awak katuju diurang, awak mandapek urang indak kailangan” dan jadikanlah tanah ulayat tersebut sebagai penyertaan modal dari pihak masyarakat adat, dan sepakatilah pengaturan atau menageman dan pembagian hasil sesuai dengan penyertaan modal masing-masing yang disepakati, atau dengan cara sewa. d. Kesepakatan tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan adat “ kabau pai kubangan tingga, pusako pulang kenan punyo, nan tabao hanyo nan lakek di badan” dalam Bahasa Indonesia ( kerbau pergi kubangan tinggal, harta pusaka kembali kepada yang punya, yang dibawa hanya lumpur yang menempel dibadan) artinya yang boleh dibawa adalah hanya keuntungan saja, sedangkan tanahnya dikembalikan kepada pemiliknya. Janganlah terjadi seperti selama ini, dengan alasan “adat diisi limbago dituang” atau “siliah jariah” hal tersebut sangat tidak jelas landasanya, seakan-akan hanya bujuk rayu saja “lamak rayu si tukang ganduah, ringgit bertukar dengan rupiah, besar betukar dengan yang kecil, yang besar menambah pula” akirnya jadi kuli di tanah sendiri, yang setiap pagi dan sore di jemput dan diantar dengan truck terbuka, inilah yang sering terjadi. Menurut Mochtar Naim, dalam makalahnya “Mengundang Investor Membangun Ekonomi Sumbar 11 Juni 2009 di Jakarta” bahwa Melalui transaksi secara adat berupa ‘siliah jariah’ yang diterimakan oleh para pemangku adat, tanah-tanah ulayat rakyat berubah status menjadi tanah negara yang HGUnya diberikan kepada para investor. Namun, sifat transaksinya adalah irreversible. Sekali menjadi tanah negara tidak bisa dikembalikan menjadi tanah ulayat kendati HGUnya sudah habis ataupun operasinya sudah berhenti. Di sinilah letak ‘pintar’-nya pemerintah -- cq para penguasa negara di daerah -- dalam ‘mengkecerdiki’ rakyatnya, demi dan atas nama pemba-ngunan, di masa lalu di zaman Orde Baru dan berkelanjutan sampai saat ini. (2) Perda 16 pasal 10 ayat (1) Investor dapat memanfaatkan tanah ulayat dengan mengikut sertakan penguasa dan pemilik tanah ulayat berdasarkan kesepakatan masyarakat adat yang bersangkutan sebagai pemegang saham, bagi hasil dan dengan cara lain dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian ayat (2) Perjanjian sebagaimana yang di maksud pada ayat 1 dibuat secara tertulis dihadapan penjabat pembuat akta tanah/ notaries (3) Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan di tulis oleh Kurnia Warman dan kawan-kawan (Pemulihan Tanah Ulayat halaman 61-62) Menurut masyarakat hak ulayat boleh dimanfaatkan oleh Investor( pihak ke tiga) asal memenuhi ketentuan : a. Harus berdasarkan hukum adat yang berlaku di masing-masing nagari, harus melalui apa yang dikenal dalam adat Minangkabau “ adat diisi limbago di tuang” b. Harus berdasarkan musyawarah dan mufakat antara pihak ke tiga dengan masyarakat yang berhak secara fair dan terbuka c. Berdasarkan perjanjian kerja sama yang jelas antara pihak ke tiga dengan masyarakat dan pemerintahan nagari d. Pihak ke tiga harus melakukan kajian terhadap kondisi alam yang cocok untuk berinvestasi e. Pihak Investor harus memahami kondisi social masyarakat setempat (4) Cara Kerja sama dengan Investor a. Tanah tersebut dapat dijadikan sebagai penyertaan modal dari pihak pemilik tanah ulayat di maksud, sehinga ia akan mendapat keuntungaun sesuai denga penyertaan modal atau sesuai dengan yang telah di sepakati b. Atau tanah tersebut dapat disewa oleh para Inverstor dalam jangka waktu tertentu, 20 atau 30 tahun atau sesuai dengan yang disepakati, setelah itu tanah tersebut kembali kepada pemiliknya 4. Lembaga Penengah Tingkat nasional Dengan beragam suku adat / masyarakat adat yang berbeda kultur di seluruh Indonesia adakah Lembaga nasional yang dapat menjembatani antara keinginan beberapa pihak ( pemerintah, pengusaha, masyarakat adat) Memang sangat diperlukan adanya Lembaga Nasional yang dapat menjembatani antara keinginan beberapa pihak ( pemerintah,pengusaha, dan masyarkat adat) Yang mana menurut setahu kami memang belum ada, yang ada baru LSM, seperti Aman, HuMa, tetapi sejauh mana kegiatan LSM ini kami juga tidak mengetahui banyak. Namun, di Sumatera Barat dapat menggunakan Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) sesuai dengan pasal 12 ayat 1 perda 16 Sumbar dan LKAAM di tingkat provinsi 5. Pungsi Tanah Ulayat/ Tanah Pusako a. Tanah ulayat/ tanah pusaka adalah berpungsi sebagai bukti, "asal usul" bahwa seseorang itu dapat dikatakan keturunan Minang (Etnis Minangkabau) apabila masih mempunyai Tanah Ulayat atau harta pusaka tinggi. Dalam adat dikatokan, "nan ba pandam ba pakuburan nan ba sasok bajarami, kok dakek dapek di kakok, kok jauah dapek di antakan". Seseorang yang tidak lagi mempunyai tanah ulayat atau harta pusaka, berarti indak lai basasok bajarami, tidak ba pandam ba pukuburan, maka orang atau keluarga yang telah habis harta pusakanya tidaklah lagi langkap Minangnya. Indak lai baurek tunggang, indak bapucuak bulek, atau dengan kato lain kateh indak bapucuak kabawah indak baurek orang tersebut dapat juga dikatakan "punah" . Punah dalam hal harta pusaka menurut aturan adat, jika dia meninggal dia dikatakan mati ayam mati tungau. Malah ada pendapat para ahli adat, mangatokan bahwa apabila satu kaum sudah h abis harato pusakonya, mako indak paralu lai ma angkek seorang panghulu, karena adat itu berdiri di atas pusako, cancang balandasan lompek basitumpu. b. Harta pusaka tinggi itu, adalah sebagai alat permersatu dalam jurai, kaum atau suku, dan bagi masyarakat Minang pada umum, sekaligus untuk mengetahui, nan sa asa sakaturunan menurut jalur adat. c. Harta pusaka tinggi itu, adalah sebagai harta cadangan, jika ada dunsanak kemanakan yang kehidupannya agak susah di perantauan boleh babaliak kakampung uruihlah harta itu. Oleh karenanya dapat kita bayangkan jika harta pusaka di Minangkabau di perjual belikan, maka masyarakat Minangkabau akan sama nasibnya dengan masyarakat daerah-daerah lain, akan tersingkir dari nagari asalnya sendiri d. Harta itu adalah amanah, yang boleh hanya diambil hasilnya dan tidak untuak dimiliki, maka harta itu jangan sampai hilang atau lenyap ditangan kita. Karena harta itu bukan milik pribadi, tetapi adalah milik bersama, maka bersama-sama pula memeliharanya. 6. Penutup Sesuai dengan apa yang telah disampaikan diatas dapat kita simpulkan sebagai berikut 1. Bahwa tanah Ulaya atau tanah pusaka di Minangkabau, adalah harta milik bersama dalam satu kaum atau suku sesuai dengan system hukum kekerabatan Matrilinial, yang di kepalai oleh mamak kepala waris atau panghulu pemangku adat 2. Bahwa segala sesuatu yang menyangkut tanah ulayat atau tanah pusako, termasuk kerja sama dengan Investor, harus didahului dengan musyawarah mufakat yang melibatkan anggota kaum dan di kepalai oleh mamak kepala waris atau panghulu pemangku adat dalam kaum atau suku. 3. Bahwa menurut masyarakat adat Minangkabau, hak ulayat boleh di manfaatkan oleh Investor ( pihak ke tiga ) asal memenuhi ketentuan hukum adat yang berlaku di masing-masing nagari, “adat diisi limbago di tuang” 4. Bahwa hal tersebut harus dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat antara pihak calon Investor dengan masyarakat adat dengan membuat perjanjian kerja sama yang jelas dan saling menguntungkan 5. Bahwa apa yang di sebutkan dalam pepatah “ kabau pai kubangan tingga, harato babaliak kenan punyo” artinya adalah setelah habis masa kerja sama harta tersebut kembalikan kepada pemiliknya plus keutungan, dan yang boleh dibawa hanyalah keuntungan, hal tersebut harap tetap di fahami dan dilaksanakan dengan baik 6. Bahwa setiap Investor yang akan memanfaatkan tanah ulayat, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu bentuk kepemilikan tanah ulayat tersebut, apakah ulayat kaum, suku, nagari atau ulayat rajo, yang di buktikan dengan ranji atau silsilah keturunan 7. Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan dengan Investor atau pihak lain adalah : (1) Tanah tersebut dapat dijadikan sebagai penyertaan modal dari pihak pemilik tanah ulayat di maksud, sehinga ia akan mendapat keuntungaun sesuai denga penyertaan modal atau sesuai dengan yang telah di sepakati (2) Atau tanah tersebut dapat disewa oleh para Inverstor dalam jangka waktu tertentu, 20 atau 30 tahun atau sesuai dengan yang disepakati, setelah itu tanah tersebut kembali kepada pemiliknya DAFTAR PUSTAKA No. Judul Buku Karangan/ Tahun Ctakan Disusun Oleh Ke 1 Sejarah Ringkas Adat M.Kabau M.Rasjid Manggis 1970 Dt.Rajo Panghoeloe 2 Tambo Minangkabau Ahmad Dt.Batuah 1956 A.Dt.Majoindo 3 Sejarah Minangkabau Drs.Mansur MD Cs 1970 Pertama 4 Tambo Minangkabau Edwar Djamaris 1991 Pertama 5 AYAHKU HAMKA 1982 Ke IV 6 Islam Dan Adat Minangkabau HAMKA 1985 Ke II 7 Dasar Falsafah Adat Minangkabau Prof.Mr.M.Nasroen 1971 Ke II 8 Mustika Adat Basandi Syarak M.K H.I.Hakimy Dt.Penghulu 1984 Pertama 9 Tanah Ulayat Nurullah Dt.Parpatiah 1999 Pertama 10 Makalah Tanah Ulayat Dalam Otonomi Nagari Alidinar Nurdi 2012 11 Perda no.16 tahun 2008 SUMBAR 12 Adat Minangkabau Pola Dan Tujuan Amir MS 1997 Pertama 13 Tantangan Sumatra Barat Hj.GusnawitaTaib,S,Pd. 2001 Pertama 14 Kredibelitas Penghulu Prof.DR.Drs.Agustiar 2002 Pertama 15 Hukum Adat dalam H.Suardi Mahyuddin SH 2002 Pertama 16 "Sejarah Perkembangan Rao-Rao" Drs.Rustam Rahnman 17 Polemik Adat Minangkabau di Internet Azmi Dt.Bagindo 2008 Pertama 18 Pelaksaan Hukum Kewarisan Islam dalam DR.Amir Syarifuddin 1984 Pertama 19 Lingkungan Adat Minangkabau 20 Dinamika Sistem Hukum Adat Mingkabau H.Suardi Mahyuddin SH 2009 Pertama Dalam Yurisprodensi Mahkamah Agung -- * * *Wassalam * *Nofend St. Mudo 37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
