Assalamualaikum WrWb.

Izin ambo manaruihkan tulisan mak Azmi Dt Bagindo di FB baliau ko dilewakan
ka Palanta RN

Azmi Datuak Bagindo <https://www.facebook.com/azmi.d.bagindo>
9 hours ago<https://www.facebook.com/azmi.d.bagindo/posts/10201615579495638>·
** <https://www.facebook.com/azmi.d.bagindo/posts/10201615579495638#>

   - INVESTOR DAN TANAH ULAYAT ATAU TANAH PUSAKA DI MINANGKABAU (1)
   Oleh Azmi Dt.Bagindo (2)

   1. Pendahuluan

   Masyarakat Minangkabau atau Sumatera Barat dikenal sangat kuat memegang
   adatnya “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kibullah” disamping itu ada 2
   (dua) hal yang merupakan bagian atau filar tegak dan berdirinya adat
   Minangkabau iaitu, (1) System hukum kekerabatan matrilineal, yang mana
   garis keturunan menurut adat diambil dari garis keturunan ibu, suku anak
   sama dengan suku ibu. (2) System Sako dan Pusako, sako adalah gelar Adat
   dan Pusako adalah Harta, itulah yang disebut dengan tanah ulayat atau harta
   pusaka tinggi. Kedua system ini, saling terkait. Yang mana pewarisan Gelar
   adat dan harta pusaka atau tanah ulayat di Minangkabau, adalah di wariskan
   kepada orang yang segaris seketurunan, menurut garis atau system
   kekerabatan hukum matrilineal, dalam pepatah adat disebutkan “ berdiri
   panghulu sepakat kaum, berdiri adat sepakat nagari, dan adat salingka
   nagari, pusako salingka kaum” Yang artinya adalah seorang datuk atau
   penghulu tidak akan berdiri jika tidak ada satu kaum yang sepakat, dan adat
   berjalan atas kesepakatan masyarakat dalam nagari, dan adat pada satu
   nagari berbeda dengan nagari yang lain, begitu juga harta satu kaum akan
   beredar di kaum itu sendiri tidak kepada kaum yang lain. Tanah pusaka di
   Minangkabau, “di jual tidak diamakn bali, di gadai tidak diamakan sando”.
   Namun, demikian system tanah pusaka atau Tanah ulayat pada dasarnya dapat
   atau terbuka untuk bekerja sama dengan investor untuk membuat satu usaha,
   asal tetap berpedoman sesuai dengan aturan adat, “urang mandapek awak indak
   kahilangan, kabau pai kubangan tingga” pemilik atau penguasa tanah ulayat
   jangan sampai di rugikan. Dibawah ini akan kita coba untuk membicarakan,
   tentang tanah ulayat sesuai dengan materi atau pokok bahasan yang diberikan
   kepada kami. Adapun pokok bahasan yang diberikan kepada kami dan adalah ;

   (1) Kriteria dan sepesifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat,
   menurut hukum adat mengenai batas-batas tanah dengan hukum yang tidak
   tertulis tapi jelas adanya

   1. Disampaikan pada Workshop tanggal 11-12 Juli 2012 bertempat Gedung
   WTC, Lt 18 room Balease Arjuna Jl. Jend.Sudirman Jakarta, yang dilaksankan
   oleh “DISTARINDO”
   2. Panghulu Pemangku Adat dari Sumatera Barat atau Minangkabau dan
   Sekretaris Umum Lembaga Adat Kebudayaan (LAKM) Jakarta

   (2) Bagaimana masyarakat ulayat memberikan hak tanahnya untuk perusahan
   pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, syarat-syarat apa saja yang harus
   dipenuhi dalam pengambilan hak tersebut? Disesuaikan dengan keinginan
   masyarakat adat, ganti rugi, ganti tanah, bagi hasil dan syarat lainnya
   sehingga tidak terjadi konflik yang berkepanjangan

   (3) Dengan beragam suku adat / masyarakat adat yang berbeda kultur di
   seluruh Indonesia adakah Lembaga nasional yang dapat menjembatani antara
   keinginan beberapa pihak ( pemerintah, pengusaha, masyarakat adat)

   2. Keriteria dan Sepesipikasi Tanah Ulayat

   Kriteria dan sepesifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat, menurut
   hukum adat mengenai batas-batas tanah dengan hukum yang tidak tertulis tapi
   jelas adanya

   a. Ulayat merupakan kosakata yang akar katanya berasal dari bahasa Arab
   yaitu wlayatun, yang bermakna kekuasaan. Menurut Soesangobeng (1998) ulayat
   diartikan kewenangan atau kekuasaan untuk mengatur tanah, dalam arti
   menyediakan, menetapkan penggunaan, serta meletakan larangan bagi yang
   bukan anggota masyarakat adat maupun orang lain yang bukan anggota
   masyarakat hukum adat. Selanjutnya Soesangobeng (2000) bahwa pradigma
   ulayat adalah sebuah lembaga yang mengatur penggunaan tanah secara adat
   dalam hubungan manusia dengan tanah. Pengertian ini lebih dekat dengan cara
   pandang dan konsep pemahaman filosofi adat tentang tanah ( Alidinar Nurdin
   Makalah Tanah Ulayat Dalan Otonomi Nagari di Sumbar 2012 halaman 7)

   b. Tanah Ulayat menurut ajaran adat Minangkabau, adalah sebidang tanah
   yang pada kawasannya terdapat ulayat panghulu. Yang di maksud dengan
   kawasan di sini yalah bahwa ulayat itu termasuk segala sesuatu yang
   terdapat atau yang ada diatas tanah, termasuk udara dan ruang angkasa,
   maupun segala hasil perut bumi. Tanah tersebut diwarisi secara turun
   temurun, dari niniak moyang yang diteruskan kepada generasi berikut dalam
   keadaan utuh, tidak berbagi-bagi dan tidak boleh dibagi ( Nurullah Tanah
   Ulaya halaman 7)

   Dalam istilah adat disebutkan “ Sawah ladang banda buatan, banda baliku
   turun bukik, sawah bapetak dinan data, ladang batumpak di nan lereng,
   kabawah takasiak bulan, kaateh taambun jantan” dalam pepatah atau patwa
   adat di jelaskan sebagai berikut :

   Birik-birik tabang kasamak
   Dari samak tabang ke halaman
   Patah sayok tabang baranti
   Tabang maraok ke tanah banto

   Dari niniak turun ka mamak
   Dari mamak turun ke kamanakan
   Patah tumbuah hilang baganti
   Pusako di jawek dek nan mudo

   Dlam Bahsa Indonesia;
   Birik-birik terbang ke smak
   Dari semak terbang ke halaman
   Patah sayap terbang berhenti
   Terbang merayap ke tanah banto

   Dari ninik turu kepada mamak
   Dari mamak turun kepada kemanakan
   Patah tumbuh hilang berganti
   Pusaka di terima oleh yang muda

   Dan harta pusaka itu tidak boleh di hilang di lenyapkan, dalam pepatah
   disebutkan “ di jual tidak dimakan beli, di gadai tidak dimakan sando” jika
   hilang di cari, jika lulus di salami, jika hanyut di pintasi, jika sumbing
   dititih. Jika hilang atau terjual harta itu, maka sumpahnya kepada yang
   menjuala adalah, “keatas tidak berpucuk, kebawah tidak berurat, di
   tengah-tengah dimakan kumbang” hidup segan mati tak mau, seperti kerakap
   memenjat batu.

   Harta pusaka tersebut sengaja di tinggalkan oleh nenek moyang tidak
   hanya untuk dirinya dunsanak kemanakan saja, tetapi malah untuk keturunan
   sampai kepada cucu-cucunya. Hal ini tentu sebagai wujut dari bentuk
   tanggung jawab serta kasih sayang para nenek moyang terhadap keturunan
   sampai kepada cucunya

   c. Tanah ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang
   ada diatasnya dan di dalamnya di peroleh secara turun temurun merupakan hak
   masyarakat hukum adat di propinsi Sumatera Barat ( Perda no. 16 tahun 2008
   pasal 1 ayat 7)

   d. Jenis-jenis Tanah Ulayat, menurut pendapat Nurullah (dalam tanah
   ulayat halaman 8) tentang jenis-jenis tanah ulayat di Sumatera Barat atau
   di Minangkabau, dan pendapat ini ampir sejalan dengan pasal 1 ayat 8-11
   perda Sumbar no.16 tahun 2008, bahwa tanah ulayat atau yang disebut tanah
   pusako terdiri dari beberapa jenis, hal tersebut adalah Sbb:
   (1) anah ulayat nagari adalah tanah ulayat beserta sumber daya alam yang
   ada diatas dan didalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak
   kerapatan adat nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
   kepentingan masyarakat nagari, dan letaknya dekat dari kampung. Tanah ah,
   sungai dan danau, tabek atau kolam, dan lain-lain sebagainya.

   (2) Tanah ulayat suku adalah hak milik atas tanah berserta sumber daya
   alam yang berada diatasnya dan didalamnya merupakan hak milik kolektif
   semua anggota suku tertentu yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh
   penghulu-penghulu suku.

   (3) Tanah ulayat kaum adalah hak milik atas tanah beserta sumber daya
   alam yang ada diatas dan didalamnya merupakan hak milik semua anggota kaum
   yang terdiri dari jurai/paruik menurut garis Matrilinial yang diwarisi
   secara turun temurun dalam keadaan utuh yang tidak terbagi-bagi, penguasaan
   dan pemanfaatannya diatur oleh mamak j kepala waris atau panghulu kaum.

   (4) Tanah ulayat rajo, adalah hak milik sebidang tanah beserta sumber
   daya alam yang ada diatas dan didalamnya yang penguasaan dan pemanfaatanya
   diatur oleh laki-laki tertua dari garis keturunan Ibu yang saat ini masih
   hidup

   e. Batas tanah ulayat baik tanah ulayat rajo maupun ulayat nagari,
   ditentukan oleh batas alam. Dalam istilah adat disebutkan, ka bukik
   baguling aia, ka lurah baranak sungai. Maksudnya adalah ke Bukit berguling
   air, ke lurah ber anak sungai. Tanah ulayat ini harus sering di kunjungi.
   Didalam istilah adat disebutkan “ hutan jauah diulangi, hutan dakek di
   kundanoi” ( Nurullah Tanah Ulayat halaman 8)

   3. Kerja Sama dengan Investor atau pihak lain
   Bagaimana masyarakat ulayat memberikan hak tanahnya untuk perusahan
   pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, syarat-syarat apa saja yang harus
   dipenuhi dalam pengambilan hak tersebut? Disesuaikan dengan keinginan
   masyarakat adat, ganti rugi, ganti tanah, bagi hasil dan syarat lainnya
   sehingga tidak terjadi konflik yang berkepanjangan.

   (1) Memang selama ini sering kita mendengar adanya pendapat yang
   mengatakan bahwa sistem tanah pusako di Minangkabau mengambat jalan
   pembangunan. Sebenarnya bukan sistim tanah pusaka yang menjadi persoalan,
   tetapi adanya ketakutan bagi masyarkat adat, “bahwa menurut Kepres no. 97
   tahun 1993 yang kemudian telah dirobah dengan Kepres no, 115 tahun 1999
   tentang tata cara penanaman modal, pasal 1 ditetapkan bahwa salah satu
   syarat untuk melakukan penanaman modal dalam negri dibidang pertanian,
   adalah adanya HGU “
   Akibatnya, “Nagari-nagari yang akan melakukan pembangunan dengan
   memanfaatkan tanah ulayat, untuk dapat memperoleh izin-izin wajib terlebih
   dahulu memiliki HGU dengan resiko bahwa harus dilakukan terlebih dahulu
   pelepasan hak ulayat itu menjadi tanah yang di kuasai oleh Negara, sehingga
   nagari pemohon menjadi kehilangan hak ulayat untuk selama-lamanya sekalipun
   HGU itu telah berakir nantinya”
   Akibatnya : “para pemuka adat nagari pemohon tidak bersedia melepas hak
   ulayat itu, yang mengakibatkan terhalang pemohon memanfaatkan tanah ulayat
   pemohon sendiri sebagai penunjang pembangunan ekonomi masyarakat. Karena
   itu disimpulkan pasal 28 UUPA tentang HGU merupakan penghalang pembanguan
   nagari”.( LKAAM Sumbar suratnya no.303/LKAAM/-SB/VII/2012 tanggal 01 Juli
   2012 prihal permohonan Perobahan dan Pembentukan UU)

   (2) Tanah pusaka atau tanah ulayat, adalah milik masyarakat adat, yang
   dimiliki secara bersama atau komunal, baik itu tanah ulayat kaum, ulayat
   suku, ulayat nagari atau ulayat rajo. Tanah tersebut tidak boleh diilang
   dilenyapkan, “dijual tidak dimakan bali, di gadai tidak dimakan sando” Oleh
   karena itu jika kendala diatas dapat diilangkan atau dikabulkannya
   permohonan LKAAM Sumbar tentang revisi dan pemambahan pasal 28 UUPA,
   tidaklah terlalu sulit untuk tanah ulayat atau harta pusaka tersebut di
   jadikan bentuk usaha yang bekerja sama dengan Investor atau pihak ketiga,
   yang tentu terlebih dahulu memahami dan melaksanakan aturan-aturan adat Sbb.

   a. Terlebih dahulu harus mengetahui bentuk dan jenis tanah wulayat
   tersebut, apakah ulayat kaum, suku, nagari atau ulayat rajo. Dan mengetahui
   pula siapa panghulu atau mamak kepala waris yang menguasai tanah ulayat
   tersebut

   b. Temui mereka sesuai dengan istilah adat “tiba tampak muka berjalan
   tampak punggung, adat diisi limbago dituang” dengan menghormati akan
   hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat adat, dan mendahulukan musyawah untuk
   mufakat, berbicara dengan mereka sebagai penguasa tanah ulayat tersebut,
   yaitu panghulu pemangku adat. Beliau yang di dahulukan selangkah dan di
   tinggikan saranting, yang memegang erat mamacik taguah sesuai dengan aturan
   adat yang berlaku di Minangkabau,.

   c. Bicarakan dan buatlah kesepakatan atau perjanjian yang saling
   menguntungkan antara pihak pemilik tanah ulayat dan pihak Investor dengan
   landasan “ lamak di awak katuju diurang, awak mandapek urang indak
   kailangan” dan jadikanlah tanah ulayat tersebut sebagai penyertaan modal
   dari pihak masyarakat adat, dan sepakatilah pengaturan atau menageman dan
   pembagian hasil sesuai dengan penyertaan modal masing-masing yang
   disepakati, atau dengan cara sewa.

   d. Kesepakatan tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan adat “ kabau pai
   kubangan tingga, pusako pulang kenan punyo, nan tabao hanyo nan lakek di
   badan” dalam Bahasa Indonesia ( kerbau pergi kubangan tinggal, harta pusaka
   kembali kepada yang punya, yang dibawa hanya lumpur yang menempel dibadan)
   artinya yang boleh dibawa adalah hanya keuntungan saja, sedangkan tanahnya
   dikembalikan kepada pemiliknya. Janganlah terjadi seperti selama ini,
   dengan alasan “adat diisi limbago dituang” atau “siliah jariah” hal
   tersebut sangat tidak jelas landasanya, seakan-akan hanya bujuk rayu saja
   “lamak rayu si tukang ganduah, ringgit bertukar dengan rupiah, besar
   betukar dengan yang kecil, yang besar menambah pula” akirnya jadi kuli di
   tanah sendiri, yang setiap pagi dan sore di jemput dan diantar dengan truck
   terbuka, inilah yang sering terjadi.

   Menurut Mochtar Naim, dalam makalahnya “Mengundang Investor Membangun
   Ekonomi Sumbar 11 Juni 2009 di Jakarta” bahwa Melalui transaksi secara adat
   berupa ‘siliah jariah’ yang diterimakan oleh para pemangku adat,
   tanah-tanah ulayat rakyat berubah status menjadi tanah negara yang HGUnya
   diberikan kepada para investor. Namun, sifat transaksinya adalah
   irreversible. Sekali menjadi tanah negara tidak bisa dikembalikan menjadi
   tanah ulayat kendati HGUnya sudah habis ataupun operasinya sudah berhenti.
   Di sinilah letak ‘pintar’-nya pemerintah -- cq para penguasa negara di
   daerah -- dalam ‘mengkecerdiki’ rakyatnya, demi dan atas nama pemba-ngunan,
   di masa lalu di zaman Orde Baru dan berkelanjutan sampai saat ini.

   (2) Perda 16 pasal 10 ayat (1) Investor dapat memanfaatkan tanah ulayat
   dengan mengikut sertakan penguasa dan pemilik tanah ulayat berdasarkan
   kesepakatan masyarakat adat yang bersangkutan sebagai pemegang saham, bagi
   hasil dan dengan cara lain dalam waktu yang telah ditentukan dalam
   perjanjian ayat (2) Perjanjian sebagaimana yang di maksud pada ayat 1
   dibuat secara tertulis dihadapan penjabat pembuat akta tanah/ notaries
   (3) Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan di tulis oleh Kurnia
   Warman dan kawan-kawan (Pemulihan Tanah Ulayat halaman 61-62) Menurut
   masyarakat hak ulayat boleh dimanfaatkan oleh Investor( pihak ke tiga) asal
   memenuhi ketentuan :

   a. Harus berdasarkan hukum adat yang berlaku di masing-masing nagari,
   harus melalui apa yang dikenal dalam adat Minangkabau “ adat diisi limbago
   di tuang”
   b. Harus berdasarkan musyawarah dan mufakat antara pihak ke tiga dengan
   masyarakat yang berhak secara fair dan terbuka
   c. Berdasarkan perjanjian kerja sama yang jelas antara pihak ke tiga
   dengan masyarakat dan pemerintahan nagari
   d. Pihak ke tiga harus melakukan kajian terhadap kondisi alam yang cocok
   untuk berinvestasi
   e. Pihak Investor harus memahami kondisi social masyarakat setempat

   (4) Cara Kerja sama dengan Investor

   a. Tanah tersebut dapat dijadikan sebagai penyertaan modal dari pihak
   pemilik tanah ulayat di maksud, sehinga ia akan mendapat keuntungaun sesuai
   denga penyertaan modal atau sesuai dengan yang telah di sepakati

   b. Atau tanah tersebut dapat disewa oleh para Inverstor dalam jangka
   waktu tertentu, 20 atau 30 tahun atau sesuai dengan yang disepakati,
   setelah itu tanah tersebut kembali kepada pemiliknya

   4. Lembaga Penengah Tingkat nasional

   Dengan beragam suku adat / masyarakat adat yang berbeda kultur di
   seluruh Indonesia adakah Lembaga nasional yang dapat menjembatani antara
   keinginan beberapa pihak ( pemerintah, pengusaha, masyarakat adat)

   Memang sangat diperlukan adanya Lembaga Nasional yang dapat menjembatani
   antara keinginan beberapa pihak ( pemerintah,pengusaha, dan masyarkat adat)
   Yang mana menurut setahu kami memang belum ada, yang ada baru LSM, seperti
   Aman, HuMa, tetapi sejauh mana kegiatan LSM ini kami juga tidak mengetahui
   banyak. Namun, di Sumatera Barat dapat menggunakan Kerapatan Adat Nagari (
   KAN ) sesuai dengan pasal 12 ayat 1 perda 16 Sumbar dan LKAAM di tingkat
   provinsi

   5. Pungsi Tanah Ulayat/ Tanah Pusako

   a. Tanah ulayat/ tanah pusaka adalah berpungsi sebagai bukti, "asal
   usul" bahwa seseorang itu dapat dikatakan keturunan Minang (Etnis
   Minangkabau) apabila masih mempunyai Tanah Ulayat atau harta pusaka tinggi.
   Dalam adat dikatokan, "nan ba pandam ba pakuburan nan ba sasok bajarami,
   kok dakek dapek di kakok, kok jauah dapek di antakan". Seseorang yang tidak
   lagi mempunyai tanah ulayat atau harta pusaka, berarti indak lai basasok
   bajarami, tidak ba pandam ba pukuburan, maka orang atau keluarga yang telah
   habis harta pusakanya tidaklah lagi langkap Minangnya. Indak lai baurek
   tunggang, indak bapucuak bulek, atau dengan kato lain kateh indak bapucuak
   kabawah indak baurek orang tersebut dapat juga dikatakan "punah" . Punah
   dalam hal harta pusaka menurut aturan adat, jika dia meninggal dia
   dikatakan mati ayam mati tungau. Malah ada pendapat para ahli adat,
   mangatokan bahwa apabila satu kaum sudah h abis harato pusakonya, mako
   indak paralu lai ma angkek seorang panghulu, karena adat itu berdiri di
   atas pusako, cancang balandasan lompek basitumpu.

   b. Harta pusaka tinggi itu, adalah sebagai alat permersatu dalam jurai,
   kaum atau suku, dan bagi masyarakat Minang pada umum, sekaligus untuk
   mengetahui, nan sa asa sakaturunan menurut jalur adat.

   c. Harta pusaka tinggi itu, adalah sebagai harta cadangan, jika ada
   dunsanak kemanakan yang kehidupannya agak susah di perantauan boleh
   babaliak kakampung uruihlah harta itu. Oleh karenanya dapat kita bayangkan
   jika harta pusaka di Minangkabau di perjual belikan, maka masyarakat
   Minangkabau akan sama nasibnya dengan masyarakat daerah-daerah lain, akan
   tersingkir dari nagari asalnya sendiri

   d. Harta itu adalah amanah, yang boleh hanya diambil hasilnya dan tidak
   untuak dimiliki, maka harta itu jangan sampai hilang atau lenyap ditangan
   kita. Karena harta itu bukan milik pribadi, tetapi adalah milik bersama,
   maka bersama-sama pula memeliharanya.

   6. Penutup

   Sesuai dengan apa yang telah disampaikan diatas dapat kita simpulkan
   sebagai berikut

   1. Bahwa tanah Ulaya atau tanah pusaka di Minangkabau, adalah harta
   milik bersama dalam satu kaum atau suku sesuai dengan system hukum
   kekerabatan Matrilinial, yang di kepalai oleh mamak kepala waris atau
   panghulu pemangku adat

   2. Bahwa segala sesuatu yang menyangkut tanah ulayat atau tanah pusako,
   termasuk kerja sama dengan Investor, harus didahului dengan musyawarah
   mufakat yang melibatkan anggota kaum dan di kepalai oleh mamak kepala waris
   atau panghulu pemangku adat dalam kaum atau suku.

   3. Bahwa menurut masyarakat adat Minangkabau, hak ulayat boleh di
   manfaatkan oleh Investor ( pihak ke tiga ) asal memenuhi ketentuan hukum
   adat yang berlaku di masing-masing nagari, “adat diisi limbago di tuang”

   4. Bahwa hal tersebut harus dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat
   antara pihak calon Investor dengan masyarakat adat dengan membuat
   perjanjian kerja sama yang jelas dan saling menguntungkan

   5. Bahwa apa yang di sebutkan dalam pepatah “ kabau pai kubangan tingga,
   harato babaliak kenan punyo” artinya adalah setelah habis masa kerja sama
   harta tersebut kembalikan kepada pemiliknya plus keutungan, dan yang boleh
   dibawa hanyalah keuntungan, hal tersebut harap tetap di fahami dan
   dilaksanakan dengan baik

   6. Bahwa setiap Investor yang akan memanfaatkan tanah ulayat, sebaiknya
   mengetahui terlebih dahulu bentuk kepemilikan tanah ulayat tersebut, apakah
   ulayat kaum, suku, nagari atau ulayat rajo, yang di buktikan dengan ranji
   atau silsilah keturunan
   7. Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan dengan Investor atau pihak
   lain adalah :

   (1) Tanah tersebut dapat dijadikan sebagai penyertaan modal dari pihak
   pemilik tanah ulayat di maksud, sehinga ia akan mendapat keuntungaun sesuai
   denga penyertaan modal atau sesuai dengan yang telah di sepakati

   (2) Atau tanah tersebut dapat disewa oleh para Inverstor dalam jangka
   waktu tertentu, 20 atau 30 tahun atau sesuai dengan yang disepakati,
   setelah itu tanah tersebut kembali kepada pemiliknya

   DAFTAR PUSTAKA
   No. Judul Buku Karangan/ Tahun Ctakan
   Disusun Oleh Ke
   1 Sejarah Ringkas Adat M.Kabau M.Rasjid Manggis 1970
   Dt.Rajo Panghoeloe
   2 Tambo Minangkabau Ahmad Dt.Batuah 1956
   A.Dt.Majoindo
   3 Sejarah Minangkabau Drs.Mansur MD Cs 1970 Pertama
   4 Tambo Minangkabau Edwar Djamaris 1991 Pertama
   5 AYAHKU HAMKA 1982 Ke IV
   6 Islam Dan Adat Minangkabau HAMKA 1985 Ke II
   7 Dasar Falsafah Adat Minangkabau Prof.Mr.M.Nasroen 1971 Ke II
   8 Mustika Adat Basandi Syarak M.K H.I.Hakimy Dt.Penghulu 1984 Pertama
   9 Tanah Ulayat Nurullah Dt.Parpatiah 1999 Pertama
   10 Makalah Tanah Ulayat Dalam Otonomi Nagari Alidinar Nurdi 2012
   11 Perda no.16 tahun 2008 SUMBAR
   12 Adat Minangkabau Pola Dan Tujuan Amir MS 1997 Pertama
   13 Tantangan Sumatra Barat Hj.GusnawitaTaib,S,Pd. 2001 Pertama
   14 Kredibelitas Penghulu Prof.DR.Drs.Agustiar 2002 Pertama
   15 Hukum Adat dalam H.Suardi Mahyuddin SH 2002 Pertama
   16 "Sejarah Perkembangan Rao-Rao" Drs.Rustam Rahnman
   17 Polemik Adat Minangkabau di Internet Azmi Dt.Bagindo 2008 Pertama
   18 Pelaksaan Hukum Kewarisan Islam dalam DR.Amir Syarifuddin 1984 Pertama
   19 Lingkungan Adat Minangkabau
   20 Dinamika Sistem Hukum Adat Mingkabau H.Suardi Mahyuddin SH 2009
   Pertama
   Dalam Yurisprodensi Mahkamah Agung


-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke