..SUBHANALLAH.....ALHAMDULILLAH...ALLAHUAKBAR..ALLAHUAKBAR... Ajo Manih/pdg/43/sikumbang
Pada 4 Juli 2013 19.55, Muchwardi Muchtar <[email protected]> menulis: > *..."Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengujian Keputusan Presiden > (Keppres) 3/1997 tentang Minuman Keras (Miras) yang dimohonkan oleh Front > Pembela Islam (FPI). * > > *“Menyatakan Keppres RI Nomor 3 Tahun 1997 tidak berlaku karena dasar > hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata > Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat mengutip putusan kasasi > di Jakarta, Kamis (4/7/2013)....".* > > Tarimo kasi Pak Dr. Muhammad Hatta Ali, SH., MH,. > > Tanyato apo nan dilarauan dek FPI di nagari nan alah dikangkangi dek > konspirasi Yahudi ko, lai mambukak hati nurani biang judikatif di > Jl.Merdeka Utara tu, yo. > > Sakali lai tarimo kasi,Pak Daeng....! > > Salam................, > > *mm**** lk-2, 58+, Bksa > > Sarancaknyo dicibuak lampiran di bawah ko : > *KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3* > *...*<http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CCYQFjAA&url=http%3A%2F%2Finatrade.kemendag.go.id%2Freferensi%2Fdownloaddok.php%3Ffiledown%3D90.pdf&ei=xW_VUbSSOcXmrAeq44H4Dg&usg=AFQjCNG5DkgSw4BJPWvp1UOmN3wgTlPtCw&sig2=3h8wKUyfmND-Hu_wsCNDCw&bvm=bv.48705608,d.bmk> > inatrade.kemendag.go.id/referensi/downloaddok.php?filedown=90.pdf > *KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA*. *NOMOR 3 TAHUN 1997*. TENTANG. > PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. MINUMAN BERALKOHOL. > > > Pada 4 Juli 2013 19.31, Darwin Chalidi <[email protected]> menulis: > > JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengujian Keputusan Presiden >> (Keppres) 3/1997 tentang Minuman Keras (Miras) yang dimohonkan oleh Front >> Pembela Islam (FPI). >> >> “Menyatakan Keppres RI Nomor 3 Tahun 1997 tidak berlaku karena dasar >> hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Kepala >> Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat mengutip putusan kasasi di >> Jakarta, Kamis (4/7/2013). >> >> Ridwan juga mengungkapkan dalam putusan kasasi tersebut juga menyatakan >> Keppres tidak berlaku karena pertimbangan pembentukannya secara nyata tidak >> dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat >> Indonesia. >> >> “Menyatakan Keppres bertentangan dg Pancasila dan UUD 1945, UU No.36 Th >> 2009, UU No.8 Th 1999, UU No.7 Tahun 1996,” ungkap Ridwan. >> >> Dia juga mengatakan bahwa putusan ini dijatuhkan oleh majelis kasasi yang >> diketuai majelis hakim Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan >> Yulius pada 18 Juni 2013. >> >> Dengan dibatalkannya Kepres Miras ini, Ridwan mengaku tidak tahu detail >> teknis penerapan aturan baru. >> >> Dia menegaskan setiap keputusan MA harus diterapkan demi kepastian hukum >> karena bersifat final dan mengikat. (antara/ija) >> >> Darwin Chalidi. 63+. Tangsel >> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat >> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >> * DILARANG: >> 1. Email besar dari 200KB; >> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. Email One Liner. >> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >> mengirimkan biodata! >> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari >> Grup Google. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . >> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. >> >> >> > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > > -- visit http//come to/digitalworks a source for computer hobbyist -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
