..SUBHANALLAH.....ALHAMDULILLAH...ALLAHUAKBAR..ALLAHUAKBAR...

Ajo Manih/pdg/43/sikumbang


Pada 4 Juli 2013 19.55, Muchwardi Muchtar <[email protected]> menulis:

> *..."Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengujian Keputusan Presiden
> (Keppres) 3/1997 tentang Minuman Keras (Miras) yang dimohonkan oleh Front
> Pembela Islam (FPI). *
>
> *“Menyatakan Keppres RI Nomor 3 Tahun 1997 tidak berlaku karena dasar
> hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata
> Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat mengutip putusan kasasi
> di Jakarta, Kamis (4/7/2013)....".*
>
> Tarimo kasi Pak Dr. Muhammad Hatta Ali, SH., MH,.
>
> Tanyato apo nan dilarauan dek FPI di nagari nan alah dikangkangi dek
> konspirasi Yahudi ko, lai mambukak hati nurani biang judikatif di
> Jl.Merdeka Utara tu, yo.
>
> Sakali lai tarimo kasi,Pak Daeng....!
>
> Salam................,
>
> *mm**** lk-2, 58+, Bksa
>
> Sarancaknyo dicibuak lampiran di bawah ko :
> *KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3* 
> *...*<http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CCYQFjAA&url=http%3A%2F%2Finatrade.kemendag.go.id%2Freferensi%2Fdownloaddok.php%3Ffiledown%3D90.pdf&ei=xW_VUbSSOcXmrAeq44H4Dg&usg=AFQjCNG5DkgSw4BJPWvp1UOmN3wgTlPtCw&sig2=3h8wKUyfmND-Hu_wsCNDCw&bvm=bv.48705608,d.bmk>
> inatrade.kemendag.go.id/referensi/downloaddok.php?filedown=90.pdf
> *KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA*. *NOMOR 3 TAHUN 1997*. TENTANG.
> PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. MINUMAN BERALKOHOL.
>
>
> Pada 4 Juli 2013 19.31, Darwin Chalidi <[email protected]> menulis:
>
> JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengujian Keputusan Presiden
>> (Keppres) 3/1997 tentang Minuman Keras (Miras) yang dimohonkan oleh Front
>> Pembela Islam (FPI).
>>
>> “Menyatakan Keppres RI Nomor 3 Tahun 1997 tidak berlaku karena dasar
>> hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Kepala
>> Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat mengutip putusan kasasi di
>> Jakarta, Kamis (4/7/2013).
>>
>> Ridwan juga mengungkapkan dalam putusan kasasi tersebut juga menyatakan
>> Keppres tidak berlaku karena pertimbangan pembentukannya secara nyata tidak
>> dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
>> Indonesia.
>>
>> “Menyatakan Keppres bertentangan dg Pancasila dan UUD 1945, UU No.36 Th
>> 2009, UU No.8 Th 1999, UU No.7 Tahun 1996,” ungkap Ridwan.
>>
>> Dia juga mengatakan bahwa putusan ini dijatuhkan oleh majelis kasasi yang
>> diketuai majelis hakim Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan
>> Yulius pada 18 Juni 2013.
>>
>> Dengan dibatalkannya Kepres Miras ini, Ridwan mengaku tidak tahu detail
>> teknis penerapan aturan baru.
>>
>> Dia menegaskan setiap keputusan MA harus diterapkan demi kepastian hukum
>> karena bersifat final dan mengikat. (antara/ija)
>>
>> Darwin Chalidi. 63+. Tangsel
>>
>> --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
>> Grup Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>>
>>
>>
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
>
>



-- 
visit http//come to/digitalworks a source for computer hobbyist

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke