Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuhu
Niniak Mamak, Bundo Kanduang jo Sanak Sudaro di Palanta sadonyo,

Ado pulo nan takana dek awak ko ha.

Apo dasar hukum yg dipakai dek pemerintah menaikkan harago BBM ?. Apakah UU
No 22 Thn 2001 ?
Kalau UU ini yg jadi landasan kenaikkan BBM, Mahkamah Konstitusi alah
memutuskan saruman ko :
-------------------------------------------------------------------
----------------------------
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945;
------------------------------------------------------------------------------------------------
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/Putusan002PUUI2003.pdf

 Pasal 28 Ayat (2) dari UU No.22 Thn 2001 Tentang Migas itu berbunyi :

(2). Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme
persaingan usaha yang sehat dan wajar.
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Berarti harga minyak di atur oleh pasar, pemerintah harus tunduk terhadap
harga pasar ini, setiap kali ada perubahan harga.
Lha..., ini minyak, minyak awak sorang, di ambiak dari dalam paruik bumi
wak sorang, lha..., kok haragonyo diserahkan ke pada mekanisme pasar...???.
Baa lagu e tu...??

*Terimakasih, Wassalamu'alaikum
**Salam/Best Regards/**Freundliche Grüße
**Marindo Palar*
Laki-Laki 52 tahun
Suku: Tanjuang
Kampuang: Kuraitaji - Piaman
Domisili : Bogor

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke