Senin, 15 Juli 2013 02:04

Banyaknya kasus pidana di masyarakat, berupa kasus pembunuhan, pencurian
dengan kekerasan dan lainnya membuat kita terkadang berpikir, apakah si
pelaku tak takut dengan hukuman pidana penjara, bahkan hukuman mati atau
hukuman kurungan seumur hidup yang menantinya.

Disebabkan hal sepele; seperti tersinggung karena dicemooh, merasa
direndahkan, merasa cemburu atau karena disebabkan perkelahian antar-anak,
orang rela melakukan tindak pidana, seperti penganiayaan, bahkan
menghilangkan nyawa orang lain.

Ada juga yang karena terdesak uang kontrakan rumah, uang untuk membeli baju
Lebaran dan berbagai kebutuhan hidup lainnya, seseorang rela untuk
melakukan pencurian dengan kekerasan, yang ujung-unjungnya juga bisa
menghilangkan nyawa orang lain.

Masalah di atas terjadi di berbagai daerah di Tanah Air, tak terkecuali di
Sumatera Barat. Kejadian terbaru di wilayah Kabupaten Agam, tepatnya di
Kampung Parit Jorong III, Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung. Idwar Efendi
 (25),  warga Kampung Parit Jorong III tewas bersimbah darah akibat sabetan
kapak kakak kandungnya sendiri, Febri Jaldi (41). Peristiwa tragis tersebut
terjadi pada hari Jumat (12/7) lalu.

Nyawa korban tidak tertolong karena korban mengalami luka yang sangat
parah. Sedikitnya ada sepuluh luka robek ditemukan pada tubuh korban.
Antara lain pada dahi bagian kanan, leher bagian kanan, dada bagian kanan,
tangan kanan, dan pinggang.  Idwar  akhirnya menghembuskan nafas terakhir
setelah sebelumnya sempat mendapatkan pertolongan di Rumah Sakit Umum (RSU)
Lubuk Basung.

Peristiwa ini berawal dari pertengkaran antara Idwar (korban) dengan
saudara tuanya Febri (tersangka) sekitar pukul 18.20 WIB.  Pertengkaran
dipicu ulah korban yang menghardik tersangka Febri yang sedang duduk di
warung milik Arkas. Korban diduga dengan kasar menuduh kakaknya Febri
memarahi adik mereka Dewi. Hal itu menyebabkan mereka cekcok. Karena tak
mampu menahan emosi, tersangka pun mengambil kapak dan membantai adiknya
dengan kapak itu. Karena banyak kehilangan darah, Idwar pun akhirnya
meninggal.

Kasus pembunuhan lainnya yang hanya dipicu hal sepele terjadi di Kabupaten
Padang Pariaman, atau tepatnya di Korong Sungai Pinang, Kenagarian Kasang,
Kecamatan Batang Anai pada tanggal 19 Maret 2013 lalu. Korban dalam
pembunuhan ini adalah Nurdin (58). Sedangkan pelaku istrinya sendiri,
Rosmaini (51).

Korban meninggal dunia akibat banyak kehilangan darah setelah mendapat
sejumlah luka karena disabet dengan parang oleh istrinya Rosmaini. Pelaku
diduga nekad melakukan pembunuhan terhadap suaminya yang berprofesi sebagai
supir itu, karena merasa cemburu.

Beberapa saat sebelum menyabet suaminya dengan parang, Rosmaini sempat
meminta uang kepada Nurdin untuk pembeli kasur. Nurdin mengaku belum punya
uang. Rosmaini yang sudah sejak lama dibakar api cemburu, menyimpulkan uang
suaminya habis karena memiliki hubungan khusus dengan wanita lain.

Rosmaini pun gelap mata. Dia mengambil parang dan menyabetkannya ke
suaminya berkali-kali, hingga suaminya pingsan tak berkutik. Pembunuhan itu
pertama kali ketahui oleh si pemilik rumah kontrakan yang menerobos pintu
rumah kontrakan itu begitu mendengar ada suara orang minta tolong
berkali-kali dari dalam rumah kontrakan tersebut.

Begitu pintu rumah terbuka, si pemilik rumah kontrakan terkejut melihat
Nurdin, suami tersangka, tersungkur dengan kondisi berlumuran darah. Saat
ini, kasus ini masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten
Padang Pariaman. Banyak lagi kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Padang
yang dipicu oleh rasa cemburu, sakit hati, dendam dan lainnya.

Realitas tentang banyaknya orang yang mudah melakukan tindakan pidana
berupa pembunuhan, mencuri dengan kekerasan dan lainnya membuat kita
prihatin dan rasanya perlu dilakukan hal-hal yang strategis dan
komprehensif terhadap masyarakat. Selain diperlukannya sejak dini dan
terus-menerus pendidikan keagamaan, pendidikan moral dan akhlak, agar
seseorang saling menghargai, hormat-menghormati dan saling sayang
menyayangi serta tak mudah terbawa emosi yang tak terkendali juga perlu
dilakukan pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Sebagian masyarakat belum memiliki pengetahuan hukum, terutama tentang
hukum pidana yang persoalannya banyak terjadi di masyarakat. Sebagian
masyarakat belum tahu tentang sanksi melakukan tindak kekerasan bahkan
pembunuhan terhadap orang lain. Sebagian masyarakat juga tidak memahami
tentang sanksi hukum melakukan pencurian, meskipun pencurian kecil.
Sebagian masyarakat juga belum utuh memahami tentang sanksi hukum bagi
pengguna, pengedar dan penjual atau agen besar narkoba.

Ketidaktahuan  dan ketidakpahaman terhadap hukum pidana, ter­kadang juga
membuat masyarakat mudah dan tidak terlalu ber­pikir untuk melakukan
hal-hal yang melanggar hukum pidana itu sen­diri. Begitu melakukan
penganiayaan, pembunuhan, pencurian, pe­mukulan, kekerasan dalam rumah
tangga, korupsi dan lain se­bagainya, barulah para pelaku sadar bahwa
mereka telah melanggar hukum  dan mereka merasa menyesal. Tugas aparat
penegak hukumanlah yang memberikan pendidikan atau pengetahuan tentang
hukum pidana kepada masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan persoalan
yang kerap terjadi di masyarakat. **


http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=24867:perlunya-sosialisasi-hukum-ke-masyarakat&catid=13:haluan-kita&Itemid=189



-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke