Kawan2 di RN,

Yang akan dionyokkan kateh ka Gubernur awak dan petinggi negara lain2nyo di 
Sumbar,

MN


BAGI-BAGI KERJA ITU KE BAWAH
 
Mochtar Naim
16 Juli 2013
  





SEBAGAIMANA keengganan Pusat selama
ini kepada Daerah dalam berbagi tugas agar urusan2 tidak hanya menumpuk di
Pusat, begitu juga keengganan yang dilakukan oleh Kabupaten terhadap Kecamatan
dan Desa/Nagari di seluruh Indonesia setelah berotonomi ini. Menyerahkan urusan
ke bawah berarti mengurangi peluang untuk mendapatkan uang pelicin yang telah
membudaya selama ini. Anggaran yang diajukan tidak hanya bisa dipergemuk tapi
bagian yang diberikan sebagai pengeluaran juga bisa dikurangi lagi.

KKN – korupsi, kolusi, nepotisme –
berjalan bagai tanpa hambatan, sehingga anggaran pembangunan yang benar2 lekat
hanya sekitar separuh saja -- mengulangi kata Sumitro Djojohadikusumo yang
begawan ekonomi kita itu. Indonesia, menurut catatan statistik dunia, sebagai
kita tahu, tergolong ke dalam kelompok negara yang terkorup di dunia.
            Instruksi
atau arahan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, agar Kabupaten berbagi
tugas dengan Kecamatan dengan menyerahkan porsi2 tertentu yang sifatnya lebih 
operasional-aplikatif
dari tugas2 pelaksanaan pembangunan dan rutin administrasi pemerintahan
Kabupaten kepada Kecamatan tidak hanya sangat tepat tetapi wajib dilakukan agar
roda pembangunan berjalan lebih cepat dan tidak menumpuk hanya di atas.
            Tapi,
lebih dari itu, agar kebiasaan yang sama di Kabupaten tidak hanya berpindah ke
Kecamatan, pembagian dan penyerahan tugas ke Nagari di seluruh Sumbar juga
harus dilakukan, sehingga pembangunan itu benar2 bisa merata di seluruh negeri
dan Nagari. Sesungguhnya pembangunan yang berorientasi kerakyatan itu harus
berbasis di Nagari, sesuai dengan filosofi hidup yang kita pakai selama ini di
Minangkabau. Di Minangkabau, yang namanya Luhak itu hanya semata pembagian
wilayah adat tetapi tidak administratif pemerintahan. Administrasi pemerintahan
dan semua kegiatan apapun semula ada di Nagari. Nagari, seperti dicatat oleh
para pengamat antropologi dari Eropah, adalah petits republiques, republik2 
kecil, yang urusan apapun diselesaikan
semua di Nagari. 
            Jika
memang tujuan dari pembangunan itu adalah untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat, maka patokan yang dipakai dalam pembangunan itu adalah menjatuhkan
pilihan pada alternatif yang paling menguntungkan bagi rakyat, bukan bagi para
penguasa dan pejabat negara seperti yang kita lakukan selama ini. Selama ini
karena motifnya adalah untuk mendapatkan porsi yang lebih besar bagi para
pejabat, yang semua itu dilakukan di bawah tangan, maka untuk keamanannya
proyek2 ditempahkan kepada sebanyak mungkin pengusaha2 swasta yang kebanyakan
adalah non-pri yang kebetulan juga suka berbagi rezeki dengan para penguasa 
dengan
melakukan berbagai cara demi tujuan tercapai.  
            Melibatkan
rakyat langsung ke dalamnya tentu saja sukar untuk menyembunyikan cara-cara
yang pat-gulipat itu. Maka kita lihatlah, tidak terkecualinya di Sumatera Barat
pun, praktis seluruh usaha pembangunan di bidang apapun, termasuk industri, 
pertambangan,
perkebunan, perdagangan dan jasa dalam ukuran makro menengah ke atas, diberikan
kepada para konglomerat yang juga kerjasama dengan perusahaan multi-nasional
lainnya. Di bidang perkebunan khususnya, jutaan hektar tanah ulayat rakyat
berhasil dikonversikan oleh para pejabat atas nama negara menjadi tanah agunan
HGU dengan waktu pakai yang panjang sehingga bisa dipakai ulang sampai di atas
100 tahun, sementara rakyat pemilik tanah hanyalah menjadi kuli murahan di atas
bekas tanahnya sendiri.        
            Dengan
kita menurunkan lagi tingkat pelaksanaan pembangunan itu, dari Pusat ke daerah 
Kabubaten/Kota,
lalu ke Kecamatan dan ke seluruh Desa dan Nagari,  yakni dengan melibatkan 
sebanyak mungkin
rakyat dalam upaya pembangunan ke masa depan ini,  sendirinya kita mengharapkan 
agar kemiskinan
yang telah membelit rakyat kita selama ini bisa kita habisi. Caranya tidak
susah. Dengan meniru cara2 yang dilakukan di beberapa negara tetangga kita
saja, termasuk Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, lalu Cina, Korea dan
Jepang, mereka mengutamakan kepentingan rakyat mereka sendiri sebelum mereka
mengajak serta pengusaha2 non-pri yang datang dari luar. Dan semua itu diatur
dengan sistem koperasi. Apapun dikoperasikan, yang dengan itu rakyat bekerja
tidak sendiri-sendiri tapi secara bersama-sama dengan bimbingan dan arahan dari
pemerintah. Modal usaha juga tidak jadi masalah, karena semua bank pemerintah 
dan
swastapun menjadi tulang punggung dari usaha koperasi anak-negeri ini. 
            Dengan
mengutamakan jalur pembangunan di tingkat dasar yang diberikan kepada rakyat
dalam bentuk usaha koperasi itu, baru di atasnya ada kerjasama2 yang
dibentangkan
dengan korporasi2 nasional dan multi-nasional,
khususnya di bidang industri makro dalam berbagai bentuk usaha. Namun dalam
bentuk usaha kerjasama korporatif itu, pemerintah dengan melibatkan BUMN setara
ke dalamnya sebagai partner, pemerintah punya tangan di atas dalam
mengendalikannya.
            Rakyat
Sumatera Barat yang bagian terbesar tinggal di Nagari2, sangat mendambakan
turun-tangannya pemerintah untuk menurunkan berbagai usaha ekonomi di bidang
yang cocok untuk masing2 Nagari itu, baik SDA maupun SDM dan SDBnya, dan
berbentuk koperasi. Koperasi yang diinginkan, sesuai dengan pola budaya
ABS-SBK, adalah Koperasi Syariah. Kerjasama pemodalan dengan bank2 syariah,
negeri maupun swasta, sangat diharapkan. Dan Koperasi dimaksud adalah juga
Koperasi Nagari yang dimiliki secara bersama oleh rakyat di Nagari. Aset2
ulayat Nagari yang dihibahkan ke pemerintah dengan memberikan HGUnya kepada
korporasi swasta, atas keputusan MK, sudah bisa dikembalikan ke Nagari. Dengan
itu Nagari memiliki modal dasar yang tak terpermanai nilainya – bisa miliaran,
bahkan triliunan. 
            Langkah
ke arah itu sudah harus dimulai dari sekarang. Kapan lagi idaman yang
diharapkan itu diciptakan kalau bukan sekarang. ***      

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke