Kawan2 di RN,
Yang akan dionyokkan kateh ka Gubernur awak dan petinggi negara lain2nyo di Sumbar, MN BAGI-BAGI KERJA ITU KE BAWAH Mochtar Naim 16 Juli 2013 SEBAGAIMANA keengganan Pusat selama ini kepada Daerah dalam berbagi tugas agar urusan2 tidak hanya menumpuk di Pusat, begitu juga keengganan yang dilakukan oleh Kabupaten terhadap Kecamatan dan Desa/Nagari di seluruh Indonesia setelah berotonomi ini. Menyerahkan urusan ke bawah berarti mengurangi peluang untuk mendapatkan uang pelicin yang telah membudaya selama ini. Anggaran yang diajukan tidak hanya bisa dipergemuk tapi bagian yang diberikan sebagai pengeluaran juga bisa dikurangi lagi. KKN – korupsi, kolusi, nepotisme – berjalan bagai tanpa hambatan, sehingga anggaran pembangunan yang benar2 lekat hanya sekitar separuh saja -- mengulangi kata Sumitro Djojohadikusumo yang begawan ekonomi kita itu. Indonesia, menurut catatan statistik dunia, sebagai kita tahu, tergolong ke dalam kelompok negara yang terkorup di dunia. Instruksi atau arahan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, agar Kabupaten berbagi tugas dengan Kecamatan dengan menyerahkan porsi2 tertentu yang sifatnya lebih operasional-aplikatif dari tugas2 pelaksanaan pembangunan dan rutin administrasi pemerintahan Kabupaten kepada Kecamatan tidak hanya sangat tepat tetapi wajib dilakukan agar roda pembangunan berjalan lebih cepat dan tidak menumpuk hanya di atas. Tapi, lebih dari itu, agar kebiasaan yang sama di Kabupaten tidak hanya berpindah ke Kecamatan, pembagian dan penyerahan tugas ke Nagari di seluruh Sumbar juga harus dilakukan, sehingga pembangunan itu benar2 bisa merata di seluruh negeri dan Nagari. Sesungguhnya pembangunan yang berorientasi kerakyatan itu harus berbasis di Nagari, sesuai dengan filosofi hidup yang kita pakai selama ini di Minangkabau. Di Minangkabau, yang namanya Luhak itu hanya semata pembagian wilayah adat tetapi tidak administratif pemerintahan. Administrasi pemerintahan dan semua kegiatan apapun semula ada di Nagari. Nagari, seperti dicatat oleh para pengamat antropologi dari Eropah, adalah petits republiques, republik2 kecil, yang urusan apapun diselesaikan semua di Nagari. Jika memang tujuan dari pembangunan itu adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka patokan yang dipakai dalam pembangunan itu adalah menjatuhkan pilihan pada alternatif yang paling menguntungkan bagi rakyat, bukan bagi para penguasa dan pejabat negara seperti yang kita lakukan selama ini. Selama ini karena motifnya adalah untuk mendapatkan porsi yang lebih besar bagi para pejabat, yang semua itu dilakukan di bawah tangan, maka untuk keamanannya proyek2 ditempahkan kepada sebanyak mungkin pengusaha2 swasta yang kebanyakan adalah non-pri yang kebetulan juga suka berbagi rezeki dengan para penguasa dengan melakukan berbagai cara demi tujuan tercapai. Melibatkan rakyat langsung ke dalamnya tentu saja sukar untuk menyembunyikan cara-cara yang pat-gulipat itu. Maka kita lihatlah, tidak terkecualinya di Sumatera Barat pun, praktis seluruh usaha pembangunan di bidang apapun, termasuk industri, pertambangan, perkebunan, perdagangan dan jasa dalam ukuran makro menengah ke atas, diberikan kepada para konglomerat yang juga kerjasama dengan perusahaan multi-nasional lainnya. Di bidang perkebunan khususnya, jutaan hektar tanah ulayat rakyat berhasil dikonversikan oleh para pejabat atas nama negara menjadi tanah agunan HGU dengan waktu pakai yang panjang sehingga bisa dipakai ulang sampai di atas 100 tahun, sementara rakyat pemilik tanah hanyalah menjadi kuli murahan di atas bekas tanahnya sendiri. Dengan kita menurunkan lagi tingkat pelaksanaan pembangunan itu, dari Pusat ke daerah Kabubaten/Kota, lalu ke Kecamatan dan ke seluruh Desa dan Nagari, yakni dengan melibatkan sebanyak mungkin rakyat dalam upaya pembangunan ke masa depan ini, sendirinya kita mengharapkan agar kemiskinan yang telah membelit rakyat kita selama ini bisa kita habisi. Caranya tidak susah. Dengan meniru cara2 yang dilakukan di beberapa negara tetangga kita saja, termasuk Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, lalu Cina, Korea dan Jepang, mereka mengutamakan kepentingan rakyat mereka sendiri sebelum mereka mengajak serta pengusaha2 non-pri yang datang dari luar. Dan semua itu diatur dengan sistem koperasi. Apapun dikoperasikan, yang dengan itu rakyat bekerja tidak sendiri-sendiri tapi secara bersama-sama dengan bimbingan dan arahan dari pemerintah. Modal usaha juga tidak jadi masalah, karena semua bank pemerintah dan swastapun menjadi tulang punggung dari usaha koperasi anak-negeri ini. Dengan mengutamakan jalur pembangunan di tingkat dasar yang diberikan kepada rakyat dalam bentuk usaha koperasi itu, baru di atasnya ada kerjasama2 yang dibentangkan dengan korporasi2 nasional dan multi-nasional, khususnya di bidang industri makro dalam berbagai bentuk usaha. Namun dalam bentuk usaha kerjasama korporatif itu, pemerintah dengan melibatkan BUMN setara ke dalamnya sebagai partner, pemerintah punya tangan di atas dalam mengendalikannya. Rakyat Sumatera Barat yang bagian terbesar tinggal di Nagari2, sangat mendambakan turun-tangannya pemerintah untuk menurunkan berbagai usaha ekonomi di bidang yang cocok untuk masing2 Nagari itu, baik SDA maupun SDM dan SDBnya, dan berbentuk koperasi. Koperasi yang diinginkan, sesuai dengan pola budaya ABS-SBK, adalah Koperasi Syariah. Kerjasama pemodalan dengan bank2 syariah, negeri maupun swasta, sangat diharapkan. Dan Koperasi dimaksud adalah juga Koperasi Nagari yang dimiliki secara bersama oleh rakyat di Nagari. Aset2 ulayat Nagari yang dihibahkan ke pemerintah dengan memberikan HGUnya kepada korporasi swasta, atas keputusan MK, sudah bisa dikembalikan ke Nagari. Dengan itu Nagari memiliki modal dasar yang tak terpermanai nilainya – bisa miliaran, bahkan triliunan. Langkah ke arah itu sudah harus dimulai dari sekarang. Kapan lagi idaman yang diharapkan itu diciptakan kalau bukan sekarang. *** -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
