Dinda Asmardi, kalau saya tak salah ingat, Piagam Jakarta itu tg 22 Juni 1945, masih berupa draft Panitia Sembilan, mengolah pidato Soekarno tg 1 Juni 1945, dan belum punya kekuatan hukum. Draft tsb dibahas lagi dlm PPKI, dikoreksi, dan disyahkan menjadi Pembukaan UUD 1945 pd tgl 18 Agustus 1945. Yg punya kekuatan hukum adalah Pembukaan UUD 1945 itu. Saya sampai sekarang masih merasa heran mengapa Piagam Jakarta yg berupa draft dan tanpa kekuatan hukum itu masih sering menjadi rujukan. Tetapi saya tidak berkeberatan thd pendirian itu dan mempersilakan memperjuangkannya. Memang tak ada larangan. Saya sendiri berpegang pd Pembukaan UUD 1945 tgl 18 Agustus 1945 yg sudah final dan berkekuatan hukum. Wassalam, SB. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
