Ini Alasan OJK Tak Beri Sanksi ke Yusuf Mansur Meski Langgar Aturan
Herdaru Purnomo - detikfinance
Selasa, 23/07/2013 09:54 WIB
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil Ustadz kondang Yusuf 
Mansur perihal bisnis investasinya. Namun, sang Ustadz tak dikenakan sanksi 
apapun walau terbukti menyalahi aturan pasar modal. 

Regulator pasar modal tersebut mengakui sanksi tidak diberikan karena beberapa 
alasan. 

"OJK pada awalnya melihat bentuk dari investasi tersebut. Apakah sedekah atau 
memang investasi yang memberikan hasil tertentu," ungkap Anggota Dewan 
Komisioner bidang Pasar Modal OJK, Nurhaida ketika menyampaikan keterangannya 
kepada detikFinance, Selasa (23/7/2013).

"Pada dasarnya sanksi diberikan jika memang ada dampaknya dari investasi 
tersebut. Misalnya merugikan masyarakat atau ada komplain dari masyarakat," 
imbuh Mantan Ketua Bapepam LK ini.

Yusuf Mansur sendiri mengaku telah menghentikan pengumpulan dana dari 
masyarakat dalam bisnis investasinya. Nurhaida menjelaskan lebih jauh OJK juga 
telah memberikan pendampingan kepada Yusuf Mansur untuk melegalkan investasinya 
tersebut.

"Kita mengetahui, investasi Yusuf Mansur itu telah melanggar ketentuan pasar 
modal. Salah satunya pasal 70 UU pasar modal," ungkapnya.

Dalam pasal 70 tersebut, diterangkan yang dapat melakukan Penawaran Umum 
hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam 
untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran 
tersebut telah efektif. 

"Yusuf Mansur melakukan penawaran umum. Seperti menawarkan saham dari sebuah 
hotel. Kan lebih baik jika memang terdaftar di bursa atau menjadi emiten atau 
lainnya sehingga bisa dipertanggungjawabkan," papar Nurhaida.

 
Zorion_Anas 
*58 yo
http://minangmaimbau.blogspot.com
http://zorionanas.blogspot.com
anz...@yahoo.com, zori...@gmail.com, zor...@bismillah.com 
Cel./HP No. :085811292236
Country code +62


>________________________________
> 
>
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke