Ini Tanggapan Pemerintah Soal Keuntungan Investasi 8% Yusuf Mansur
Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Senin, 22/07/2013 17:57 WIB
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal pemberian imbal hasil 
sebesar 8% atas Patungan Usaha (PU) yang digagas Ustadz Yusuf Mansur. Apa 
tanggapan OJK?

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, tidak ada satu 
pun produk investasi yang bisa memberikan imbal hasil (return) tertentu secara 
pasti.

"Tidak boleh ada janji fix soal return termasuk di investasi apa pun termasuk 
di reksa dana," kata Nurhaida saat konferensi persnya, di Kantor OJK, Jakarta, 
Senin (22/7/2013).

Dia memberi contoh misalkan suatu perusahaan terbuka melakukan penawaran umum 
dan kemudian mencatatkan sahamnya di bursa, maka seorang investor bisa 
mendapatkan keuntungan dari perusahaan yang sudah listing tersebut berupa 
dividen dan capital gain.

Contoh lain dalam investasi reksa dana, imbal hasil yang diberikan bukan suatu 
kepastian angka persennya, semua tergantung dari fluktuasi bisnis yang ada.

"Misalnya perusahaan terbuka, jadi ada pemegang saham, nanti ada pembagian 
dividen bukan imbal hasil secara pasti 8% misalnya. Return bagi pemegang saham 
bisa dividen atau jika sahamnya listing di bursa, imbal hasilnya berupa capital 
gain selain dividen," jelasnya.

Nurhaida menambahkan, pihaknya meminta kepada Ustadz Yusuf Mansur untuk segera 
menyatakan diri izin usahanya akan seperti apa ke depan.

"Ini dapat diberikan izin jika sudah ada pernyataan pendaftaran dan dengan 
adanya pernyataan OJK kemudian bisa melakukan penawaran umum misalnya. Sekarang 
belum ada izin. Ini tentang kewajiban sesuai ketentuan berlaku di pasar modal. 
Kita tentunya minta secepatnya ya, kalau tidak bisa memenuhi ini tentu tidak 
bisa dilanjutkan," ujarnya.

 




>________________________________
> 
>
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke