Dunsanak kasadonyo,
Jawaban kontekstual dan historis terhadap ko ado dalam Naskah Tuanku Imam 
Bonjol. Tantu rancak dibaco dek Tim Penyusun Kompilasi ABS-SBK. Tinggal 
pertanyaan: kito bari interpretasi berdasarkan pikiran kito sajo atau menurut 
konteks zaman pembentukannyo? Soal lema SANDI ado dalam kamus Minangkabau 
sususan Gerard Moussay (1995).

Salam,
Suryadi


----- Pesan Asli ----
Dari: Wita Abdin <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Senin, 3 Maret, 2008 05:43:53
Topik: [EMAIL PROTECTED] Re: DIM 33: HUBUNGAN STRUKTURAL ANTARA ADAT DAN 
SYARAK. Re: Syara' dan Adat


Assalaamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuhu,

Yth dunsanak sadonyo:

Ambo ikuik ciek:

Dari diskusi-diskusi ttg ABSSBK ko, "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi 
Kitabullah", Kalimat ko mungkin bisa kito artikan bahwa Adat bersumber pada 
Syara' (Agama/hukum Islam), sedangkan hukum Islam itu sendiri bersumberkan pada 
Kitabullah, yaitu al-Qur'aanul Kariim.  Dari rumusan itu nampaklah bahwa adat 
Minangkabau bersumberkan pada hukum Islam, yang mana hukum islam itu harus 
bersumber pada al-Qur'an.

Nan jadi pertanyaan kiniko kan, "apokah adaik Minang ko alah sasuai jo slogan 
diateh tu" ABSSBK"?  Sabalun ambo mancubo manjawek partanyaan diateh mungkin 
sarancaknyo kito bahas juo saketek masalah kedudukan 'Urf/ adat dalam hukum 
Islam itu sendiri. Dari panjalasan ko nantik Insha Allah kito bisa mancaliak 
persoalan demi persoalan satu persatu, sesuai nan alah tasusun di DIM (oleh pak 
Syaf), tantu mungkin iko manjadi tugeh dari team panyusun nantik, Insha Allah.

 Seperti nan alah banyak nan tahu bahwa sumber utama hukum Islam itu adolah 
Al-Qur'an, jo Hadiith Nabi. Kamudian sasudah tu banyak lai sumber-sumber hukum 
Islam nan lain sarupo Qiyas, MaslahahMursalah, Istihsan, dan 'Urf (Adat). 
Sedangkan sumber selain al-Qur'an dan Hadiith itu, keputusan hukumnya harus 
selalu bersumberkan pada dua (2) sumber hukum Islam nan utama itu, yaitu 
al-Qur'an dan Hadiith. Oleh sebab itu ' pembahasan mengenai seputar hukum 
Islam, ada beberapa disiplin pengetahuan yang menyokong kita untuk memahami 
latar belakang kemunculan sebuah ketentuan hukum dalam Islam sehingga kita 
mampu mengaplikasikannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Salah 
satu disiplin pengetahuan dianggap cukup signifikan dan memiliki peranan dalam 
kerangka metodologi hukum adalah 'urf/adat dalam Ushul Fiqh (Ushûl al-Fiqh) 
sebagai acuan hukum yang diambil dari tradisi-tradisi sebuah masyarakat 
tertentu. Maka dalam masalah ini akan dibahas pengertian adat
 dan 'urf, macam-macam adat, penyerapan 'urf dalam hukum, dan kedudukan 'urf 
dalam menetapkan hukum.

Pengertian adat dan 'urf
Dalam disiplin/literatur ilmu Ushul Fiqh, pengertian adat (al-'âdah) dan 'urf 
mempunyai peranan yang cukup signifikan. Kedua kata tersebut berasal dari 
bahasa Arab yang diadopsi ke dalam bahasa Indonesia yang baku. Kata 'urf 
berasal dari kata 'araf yang mempunyai derivasi kata al-ma'rûf yang berarti 
sesuatu yang dikenal/diketahui. Sedangkan kata adat berasal dari kata 'âd yang 
mempunyai derivasi kata al-'âdah yang berarti sesuatu yang diulang-ulang 
(kebiasaan). Dalam pengertian lain 'urf adalah segala sesuatu yang sudah 
dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan atau tradisi baik bersifat 
perkataan, perbuatan atau kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu, 
sekaligus disebut adat. Sedangkan menurut ahli Syara` 'urf itu sendiri bermakna 
adat dengan kata lain 'urf dan adat itu tidak ada perbedaan.

'Urf tentang perbuatan manusia misalnya, seperti jual beli yang dilakukan 
berdasarkan saling pengertian dengan tidak mengucapkan sighat. Untuk 'urf yang 
bersifat ucapan atau perkataan, misalnya saling pengertian terhadap pengertian 
al-walad, yang lafaz tersebut mutlak berarti anak laki-laki dan bukan anak 
wanita.

Macam-macam adat
Secara garis besar 'urf terbagi ke dalam dua bagian. Pertama, 'urf shahîh yaitu 
sebuah kebiasaan yang dikenal oleh semua umat manusia dan tidak berlawanan 
dengan hukum syara' dan tidak menghalalkan sesuatu yang haram serta tidak 
menegasikan kewajiban. Contoh, saling mengerti manusia terhadap kontrak 
pemborongan atau saling mengerti tentang pembagian mas kawin (al-mahar) kepada 
mas kawin yang didahulukan dan diakhirkan.
Kedua, 'urf fâsid yaitu sebuah kebiasaan yang dikenal oleh manusia dan 
berlawanan dengan hukum syara' serta menghalalkan sesuatu yang haram dan 
menafikan kewajiban. Contoh, saling mengerti manusia terhadap sesuatu yang 
bertentangan dengan hukum syara' seperti kontrak manusia dalam perjudian dan 
lain-lain.

Penyerapan 'urf dalam hukum
Adapun mengenai kedudukan hukum 'urf dalam Islam tergantung kepada jenisnya. 
Untuk 'urf shahîh dia mempunyai kedudukan hukum yang patut dilestarikan karena 
itu merupakan sebuah kebiasaan yang bersifat positif dan tidak bertentangan 
dengan hukum syara' untuk dilakukan dan dipertahankan. Maka para ulama 
berpandangan bahwa hukum adat bersifat tetap (al-'âdat muhakkamah).
Mengenai 'urf fâsid, dia mempunyai kedudukan hukum yang tidak patut 
dilestarikan karena itu merupakan sebuah kebiasaan yang bersifat negatif dan 
dan bertentangan dengan hukum syara' untuk dilakukan dan dipertahankan. Pada 
dasarnya, hukum adat/'urf adalah hukum yang tidak tertulis. Ia tumbuh dan 
berkembang sesuai dengan perkembangan suatu masyarakat.

Kedudukan 'urf dalam menetapkan hukum
Dalam proses pengambilan hukum 'urf/adat hampir selalu dibicarakan secara umum. 
Namun telah dijelaskan di atas bahwa 'urf dan adat yang sudah diterima dan 
diambil oleh syara` atau yang secara tegas telah ditolak oleh syara` tidak 
perlu diperbincangkan lagi tentang lasagna.
Secara umum 'urf/adat diamalkan oleh semua ulama fiqh terutama di kalangan 
madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah. Ulama Hanafiyyah menggunakan istihsân (salah 
satu metode ijtihad yang mengambil sesuatu yang lebih baik yang tidak diatur 
dalam syara`) dalam berijtihad, dan salah satu bentuk istihsân itu adalah 
istihsân al-'urf (istihsân yang menyandarkan pada 'urf). Oleh ulama Hanafiyyah, 
'urf itu didahulukan atas (qiyâs yang ringan) dan juga didahulukan atas nash 
yang umum, dalam arti 'urf itu men-takhshîs nash yang umum. qiyâs khafîUlama 
Malikiyyah menjadikan 'urf yang hidup di kalangan penduduk Madinah sebagai 
dasar dalam menetapkan hukum.
Ulama Syâfi`iyyah banyak menggunakan 'urf dalam hal-hal yang tidak menemukan 
ketentuan batasan dalam syara` maupun dalam penggunaan bahasa. Dalam menanggapi 
adanya penggunaan 'urf dalam fiqh, al-Suyûthî mengulasnya dengan 
mengembalikannya kepada kaidah al-'âdat muhakkamah (adat itu menjadi 
pertimbangan hukum)

Mudah2an dari uraian-uraian  diatas mungkin  bisa simpulkan  bahwa Adat sesuatu 
bangsa, sesuatu masyarakat harus kita lestarikan, karena diterima oleh syara' 
(hukum Islam) dengan arti kata tidak bertentangan dengan agama, sepanjang indak 
memberi kemudaratan /kerusakan pado masyarakaik setempat ('urf shahih). 
Masalah-masalah nan alah jaleh manganduang unsur syiriak, spt picayo ka sasuatu 
barang nan dianggap manganduang kekuatan dalam (jimaik) iko dianggap 
batantangan jo agamo. Adapun masalah masalah lainnyo, sapanjang  maagiah 
keuntuangan ka masyarakaik, ndak ado unsur  syiriaknyo, dalam hukum Islam itu 
dianggap mubah/dibolehkan. Kuncinyo adolah kato "maslahah/kebaikan ("Urf 
Shahih) diatas. Wallaahu A'lam bis shawab.

Ambo mohon maaf kalau ado nan salah kalau uraian amboko ka manambah kusuik 
sajo. Insha Allah ambo cubo bahas masalah Adat jo ibadah nanti.

Wassalam

Aswita (P-43/LI)
----------------------------------------
Bisa dicaliak di sumber bawah ko:

 1. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid 
2. Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqh, 
3. Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushulul Fiqh, terj. 
Noer Iskandar 
5. Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di 
Indonesia, 


      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke