*MEMBANGUN NEGERI** ** berlandaskan  EKONOMI SYARIAH, SISTEM SIRKAH ,
KOPERASI DAN PERBANKAN  SYARIAH. *

Sebenarnya tulisan ini untuk memberikan data  dan informasi  berkaitan  surat
surat terbuka dan tulisan  Bpk Muchtar Naim (pak MN)   kepada para petinggi
Sumbar dan  kita di palanta ini serta Tulisan Terbuka beliau kepada Pak Gub
yang juga di lewakan di palanta  ini.

Menurut saya , dasar yang memicu pak MN menyampaikan gagasan beliau
bertitik tolak dari kenyataan yang beliau amati terhadap perkembangan
ekonomi yang semakin timpang antara non pribumi dengan pribumi , maraknya
korupsi dan sebagainya yang menimbulkan rasa ketidak adilan bagi
masyarakat.

Saya memahami kalau pak Muchtar Naim , yang sudah banyak pengalaman sangat
merasakan  ketidak adilan dalam pengelolaan ekonomi  Indonesia.  Kita
sebagai bangsa Indonesia , sebagai pemilik tanah air , sebagai yang empunya
sumber daya alam dan kekayaan bumi  Indonesia tidak menikmati kekayaan kita
itu sebagaimana semestinya. Yang menikmatinya lebih banyak porsinya adalah
para pengusaha non pribumi yang jumlahnya tidak berapa banyak itu tetapi
mereka menguasai sebagian besar kekayaan ekonomi Indonesia. Pak Muchtar
menengarai, mereka memperolehnya melalui kerja sama antara Pengusaha dengan
Penguasa. Kasarnya mereka mendapatkan izin , lisensi , hak Guna Usaha,
berbagai fasilitas  dan sebagainya dengan memberi gratifikasi kepada para
pejabat Indonesia itu. Pak Muchtar melihat hal ini secara merata terjadi di
di Indonesia, yang menimbulkan ketimpangan ekonomi, ketidak adilan  sehingga
kita di negeri sendiri tidak berperan sehingga kita ini  layaknya kuli saja
, terutama yang bekerja pada perusahaan perusahaan konglomerasi yang
dimiliki para pengusaha Cina itu.  Karena itu Pak Muchtar  ingin agar hal
serupa itu tidak terjadi di Sumbar, Negeri Minangkabau yang penduduknya
Muslim serta menganut adat yang dikenal dengan ABS-SBK. Menurut saya itulah
yang diinginkan pak Muchtar, agar hal serupa dicegah agar tidak berlanjut
dan terjadi di Sumbar sehingga kita bisa mewarisi  Minangkabau (yang kita
terima dari nenek moyang kita) kepada anak cucu kita  dalam keadaan yang
lebih baik. Tolong di koreksi kalau saya salah dalam menerjemahkan
keinginan pak Muchtar.

Untuk menopang keinginan itu pak Muchtar Naim mengajukan usul usul yang
intinya dicakup dalam judul tersebut diatas. Intinya pak MN mengusulkan
agar ekonomi Sumbar  ke depan dibangun melalui sistem ekonomi syariah,
sistem sirkah , koperasi dan kerja sama perbankan syariah. Soal kerja sama
dengan perbankan syariah ini disinggung dalam surat pak MN sebelumnya.

Untuk menyamakan persepsi perlu diperjelas dulu terminologi dari istilah
yang digunakan dalan judul diatas sbb :

·         *ekonomi syariah ** **a*dalah usaha atau kegiatan yang dilakukan
oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau
tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat
komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah. Prinsip Syariah
adalah prinsip dalam agama Islam yang harus diterapkan dalam kegiatan
ekonomi antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (*‘adl wa tawazun*),
kemaslahatan (*maslahah*), dan universalisme (*alamiyah*) serta tidak
mengandung *gharar, maysir, riba, zalim *dan objek objek haram.

·         *Kerjasama syirkah.  Praktek Sistem sirkah Ini adalah sistem
kerja sama antar dua pihak atau lebih dalam persoalan ekonomi, dimana hasil
usaha  dibagi secara adil. Rasa adil itu berdasarkan prinsip syariah. *  Dari
segi bahasa, syirkah adalah penggabungan (ikhtilâth) dua harta atau lebih
menjadi satu. Sedang menurut istilah syari’, syirkah adalah hak kepemilikan
terhadap suatu yang dimiliki oleh dua orang atau lebih sesuai prosentase
tertentu (yaitu kerjasama dalam usaha atau sekedar kepemilikan suatu
benda).

·         *Koperasi. * Adalah
organisasi<http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi>
bisnis <http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis> yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama*.* Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi<http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi>
rakyat <http://id.wikipedia.org/wiki/Rakyat> yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Ada beberapa definisi lain tentang koperasi, namun yang lebih
penting adalah prinsip prinsipnya anta lain  :

o    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

o    Pengelolaan yang demokratis

o    Partisipasi anggota dalam ekonomi<http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi>,


o    Kebebasan dan otonomi <http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi>,

·      *Perbankan syariah, adalah sistem perbankan berlandaskan Agama
Islam, yang operasinya berlandaskan prinsip syariah yaitu *dengan memenuhi
ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan
keseimbangan (*‘adl
wa tawazun*), kemaslahatan (*maslahah*), dan universalisme (*alamiyah*)
serta tidak mengandung *gharar, maysir, riba, zalim *dan objek haram

* *

*Setelah kita pahami sistem ekonomi dan lembaga lembaga ekonomi yabg
disarankan oleh Pak MN sebagai sarana dan sistem dalam membangun ekonomi
Sumbar ke depan, tentu timbul pertanyaan, bisakah itu dilakukan ? *

*Jawabnya tentu , “Bisa”. Hanya kalau ditanya lebih lanjut bisa
menghasilkan pertumbuhan ekonomi Sumbar sebagaimana selama ini, dimana
semua pihak termasuk sistem non syariah / non Islam ikut serta dalam
mengembangkan perekonomian Sumbar ?  Jawabnya  : “ Kecil kemungkinannya
akan berhasil”. Mari kita lihat alasannya : *

*Sistem ekonomi Syariah *

*Sistem ekonomi syariah itu belum diterapkan secara luas dalam bidang
ekonomi. Bahkan di bidang perbankan saja , perbankan syariah yang outletnya
sudah  mencapai lebih dari 20.000 unit itu, pangsanya secara nasional hanya
4,62 % dari total perbankan nasional. Bank Syariah masih terlalu kecil
untuk diandalkan membangun perekonomian. Percaya atau tidak, kita yang
beragama Islam ini mayoritas masih mempertahankan hubungan keuangan kita
dengan bank Konvensional dengan sistem ribawi yang ’haram’ itu. Bagaimana
akan mengandalkan pembiayaan pembangunan yang besar dengan  bantuan
pembiayaan dari Bank Syariah yang pangsanya kurang dari 5 % itu. Bank ini
sangat kita harapkan bisa diandalkan tapi mayoritas kita masih enggan
menjadi nasabahnya, dan tetap memilih bank konvensional yang ribawi.*

*Kerja sama syirkah. *

*Belum banyak usaha yang melakukan kerja sama berdasarkan syirkah. Yang
sudah terjalin sekarang hanya kerjasama syirkah pada usaha usaha kecil.
Kerja sama usaha besar  besar, termasuk kerjasama proyek besar tidak
mengikuti  syirkah, walaupun syirkah itu dpat dilakukan dengan non muslim
juga. Untuk mempopopulerkan kerjasama syirkah ini masih perlu waktu ,
mungkin perlu 10 tahuanan lagi kalau dari sekarang dipopulerkan. *

*Mengandalkan koperasi untuk membangun ekonomi . *

*Sudah sejak lama koperasi ini dikembangkan, namun perannya masih belum
juga signifikan dalam perekonomian. Pangsa koperasi dan termasuk usaha
kecil (UMKM) dalam ekonomi baru 20 % dan 80 % sisanya merupakan pangsa dari
perusahaan besar.*

*Koperasi ini walaupun jumlahnya banyak dan bahkan pemerintah membuat suatu
Kementerian untuk mengurusnya, ternyata belum bisa diandalkan untuk
pertumbuhan ekonomi. Jumlah koperasi sudah mencapai lebih dari 177.000 unit
dan 27 % diantaranya ternyata sedang sekarat alias tidak aktif. Koperasi
itu adalah kumpulan orang (bukan kumpulan modal) yang usahanya untuk
kesejahteraan bersama dan setiap tahun, Sisa Hasil Usaha (SHU) selalu
dibagi kepada anggota (ini jeleknya sistem demokrasi dalam keanggotaan
koperasi ) sehingga modal hampir tidak pernah terkumpul dan meningkat
signifikan.*

*Pertumbuhan ekonomi yang signifikan beasal dari investasi , investasi itu
membutuhkan modal/dana yang besar. Sementara ini kemampuan sistem ekonomi
Syariah yang berlandaskan Islam itu, kenyataannya belum berkembang sesuai
dengan yang diharapkan , demikian pula perangkat ekonominya , sehingga
belum akan dapat diandalkan sebagai sistem untuk membangun ekonomi kedepan
yang menghasilkan pertumbuhan menyamai pertumbuhan ekonomi yang sudah
berlangsung selama ini , dengan sistem konvensional. Kita masih butuh modal
konglomerasi yang mau investasi ke Sumbar dan akan sulit memaksakan bentuk
kerja sama Syirkah dengan mereka karena daerah lain  tidak menetapkan
syarat  demikian. Kita tentu tidak ingin kalah bersaing dalam mengembangkan
pertumbuhan ekonomi kita dari propinsi lain.  Barangkali secara bertahap
peran ekonomi syariah memang  harus diusahakan meningkat dari tahun ke
tahun, dan mudah2an dalam 20 tahun  kedepan semakin besar perannya. Sekedar
catatan saja, sistem perbankan syariah itu dibangun sejak tahun 1992 dan
setelah lebih dari 20 tahun, pangsanya masih belum menembus 5 % dari
perbankan Nasional. Artinya tidak mudah membangun suatu sistem, karena
perlu waktu yang panjang.  *

*Wassalam*

*Dunil Zaid ; 70 + 7/12. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia, Pdg. Tinggal di
Jkt.  *

* ***

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke