Pak Zd dan Duns palanta RN n.a.h

Terima kasih Pak ZD atas tulisan/artikelnya

Ini sekedar berbagi saja apa yang saya lakukan saat ini terutama dari sektor 
pengelolaan SDA dalam sektor perkebunan yang dibangun oleh pihak swasta lagi 
dengan masyarakat tempatan dibangun pola kemitraan dengan wadahnya atau badan 
usaha masyarakat dalam bentuk Koperasi.

Secara sederhana pengelolaan SDA dalam bentuk perkebunan ini sangat berbeda 
karakternya dengan pengelolaan SDA seperti hasil tambang.

Jika tambang semisal batu bara memang bisa sifatnya "hit and run" dalam arti 
sebuah sumber daya yang tidak bisa diperbaharui, selesai atau habis batu bara, 
maka masyarakat tidak bisa lagi mendapatkan hasil yang berkelanjutan hanya 
sifatnya sesaat saja dalam jangka waktu tertentu saja

Tapi disektor perkebunan ini SDA yang bisa diperbaharui, lestari dan 
berkelanjutan yang bisa dirasakan manfaatnya dalam jangka cukup panjang bagi 
masyarakat dari generasi ke generasi.

Masalah Tanah/Lahan/tanah Ulayat masy tempatan.

Pada prinsipnya tidak akan hilang tanah masy tempatan itu apapun bentuk 
kepemilikannya ditingkat masyarakat baik secara perorangan, kelompok dan 
masyarakat adat, ibaratnya pemodal/investor hanya menumpang tapak tanam bagi 
tetumbuhan seperti sawit, karet, coklat dan tanaman keras lainnya di bidang 
perkebunan.

Bahasa paling sederhananya ketika saya sosialisasi ke masyarakat tempatan

"Tidak akan dibawa "lari malam"  tanah dan tanaman itu oleh para investor 
(pihak swasta), jadi saya sering beri pengertian sama masy tempatan ibarat 
pisau maka masyarakat memegang pada tampuknya artinya ya tanah/lahan dan 
tumbuhan yang diusahakan itu berada di tempat mereka tentunya itu sebagai 
jaminan penuh sebuah kepastian jangka panjang, logikanya jika memanglah carut 
marut kerusuhan yg terjadi pihak swasta tidak bisa apa-apa, tidak bisa bawa 
"lari malam" tanah dan tanaman tsb untuk diamankannya.

Dari hal diatas inilah yang didudukan dari hati ke hati dengan masyarakat 
tempatan (semua masyarakat) jangan hanya berbicara dengan segelintir masyarakat 
yang terkadang punya kepentingan, yang terkadang menuai masalah yang nota bene 
merugikan masyarakat dia sendiri.

Prinsip dan asumsi yang kita harus pahami seperti yang sering saya sampaikan

"Di Masyarakat itu sendiri baik perorangan atau kelompok kecil juga ada masalah 
bagi masyarakatnya sendiri , masalah yang merugikan masyarakat mereka sendiri "

Pola kemitraannya ya melalui koperasi untuk mewadahi semua masyarakat tempatan 
pembagiannya minimal 20 persen dari areal yang tertanam oleh pihak investor, 
pola-pola pembagian ini tergantung terhadap perolehan lahan/tanahnya 
dimasyarakat banyak kategorinya, apa lahan adat/ulayat, lahan kelompok, lahan 
bersetifikat seperti lahan usaha tani per 2 Ha yang didapat para transmigran.

Semisal planted area 10.000 Ha disebuah HGU maka minimal 20 persen berarti 
2.000 Ha adalah hak masyarakat inilah yang dikelola oleh koperasi dengan 
bantuan teknis baik ditingkat operasional teknis budi daya maupun di manajerial 
koperasi semua ada aturannya dan diketahui berbagai pihak tidak semata 
ditentukan atau lebih pihak swasta saja secara sepihak menentukan sebaliknya 
juga tidak semata atas tekanan "pokoke" oleh masyarakat tempatan.

Jadi disini dalam pengelolaan SDA di Bidang Perkebunan harus berwawasan P3 
yaitu Planet (Lingkungan), People (Masyarakat berdaya dan dapat hasil secara 
proporsional), Provide (Perusahaan untung secara proporsional juga sesuai 
haknya)

P3 ini lah yang harus sama2 dan saling pengertian antara Perusahaan (PT) dengan 
Masyarakat tempatan (Koperasi) untuk mengelolanya berkelanjutan, lestari dan 
bisa diperbaharui.

Dan juga jika habis masa HGU plus perpanjangan jangka waktu tertentu secara de 
jure lahan atau tanah itu kembali ke Negara lagi tapi kondisi Rillnya secara de 
facto akan dikuasai lagi oleh masyarakat tempatan yang nantinya bisa lagi  
diusahakan oleh pihak lain.

Dari hal diatas khusus ranah minang (sumbar) yang paling realistis jika data 
Pak. ZD 250 ribuan Ha PBS (Perkebunan Besar Swasta) (bukaan jutaan hektar 
sebagaimana angka "dramatisir" Pak MN) minta pihak otoritas jika memang 
sekiranya ada yang belum duduk dengan masyarakat pola kemitraannya, yang sudah 
jalan tentunya tidak bisa di gugat2, dirampas, dikembalikan atau apa saja 
bahasanya ke masyarakat tempatan begitu saja dengan hanya membuka dan membaca 
buku UUD 1945.

Lalu kalo lebih kepada sentimen konglo non pri dan pri khusus di ranah minang 
(sumbar)   dalam konteks NKRI saya tidak atau belum dapat jalan atau pemikiran 
seperti pemikiran multi dimensi pak MN tsb bagaimana agar "diusir" semuanya 
lalu dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat, kecuali khusus sumbar harus ada 
langkah2 ekstrim yang militan..seperti Revolusi sosial misalnya ?

Dengan segala konswekwensinya yang pasti akan terjadi benturan fisik serta akan 
memakan korban jiwa belum hal-hal lain diaspek hukum, sosial dan lingkungan.

Jadi memang pemikiran multi dimensi Pak MN dalam jangka waktu dekat ini paling 
tidak 10 tahun ini memang tidak semudah membalikan telapak tangan tidak semudah 
"maangguak dan manggeleng" kecuali ada perubah2an yang cukup ekstrim/radikal di 
tingkat pimpinan nasional.

Kalau bicara "ini bisa" apa yang disampaikan Pak MN dengan pola pikir multi 
dimensi ini sayapun yakin itu akan bisa tapi kapannya...ini yang sulit 
dilaksanakan dalam waktu jangka pendek.

Kita tunggu jika "ini bisa" , jika ini masalah waktu ya mudah2an kita masih 
diberi umur panjang kita sama-sama lihat dan saksikan perubahan cara berpikir 
multi dimensi Pak MN tsb, jika bukan masa kita insha Allah dimasa anak-anak dan 
cucu kita nantinya.

Terima kasih


Wass-Jepe, L- 48 Thn, Rantau Balikpapan, Kutai  Barat Kaltim,

Powered by Buah2an ,Sayur2an, Ikan2an, Kacang2an dan Beras   Petani Bangsa 
Sendiri, Tahan Diri jangan konsumsi yang produk ImportĀ®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke