Pak Zd dan Duns palanta RN n.a.h Terima kasih Pak ZD atas tulisan/artikelnya
Ini sekedar berbagi saja apa yang saya lakukan saat ini terutama dari sektor pengelolaan SDA dalam sektor perkebunan yang dibangun oleh pihak swasta lagi dengan masyarakat tempatan dibangun pola kemitraan dengan wadahnya atau badan usaha masyarakat dalam bentuk Koperasi. Secara sederhana pengelolaan SDA dalam bentuk perkebunan ini sangat berbeda karakternya dengan pengelolaan SDA seperti hasil tambang. Jika tambang semisal batu bara memang bisa sifatnya "hit and run" dalam arti sebuah sumber daya yang tidak bisa diperbaharui, selesai atau habis batu bara, maka masyarakat tidak bisa lagi mendapatkan hasil yang berkelanjutan hanya sifatnya sesaat saja dalam jangka waktu tertentu saja Tapi disektor perkebunan ini SDA yang bisa diperbaharui, lestari dan berkelanjutan yang bisa dirasakan manfaatnya dalam jangka cukup panjang bagi masyarakat dari generasi ke generasi. Masalah Tanah/Lahan/tanah Ulayat masy tempatan. Pada prinsipnya tidak akan hilang tanah masy tempatan itu apapun bentuk kepemilikannya ditingkat masyarakat baik secara perorangan, kelompok dan masyarakat adat, ibaratnya pemodal/investor hanya menumpang tapak tanam bagi tetumbuhan seperti sawit, karet, coklat dan tanaman keras lainnya di bidang perkebunan. Bahasa paling sederhananya ketika saya sosialisasi ke masyarakat tempatan "Tidak akan dibawa "lari malam" tanah dan tanaman itu oleh para investor (pihak swasta), jadi saya sering beri pengertian sama masy tempatan ibarat pisau maka masyarakat memegang pada tampuknya artinya ya tanah/lahan dan tumbuhan yang diusahakan itu berada di tempat mereka tentunya itu sebagai jaminan penuh sebuah kepastian jangka panjang, logikanya jika memanglah carut marut kerusuhan yg terjadi pihak swasta tidak bisa apa-apa, tidak bisa bawa "lari malam" tanah dan tanaman tsb untuk diamankannya. Dari hal diatas inilah yang didudukan dari hati ke hati dengan masyarakat tempatan (semua masyarakat) jangan hanya berbicara dengan segelintir masyarakat yang terkadang punya kepentingan, yang terkadang menuai masalah yang nota bene merugikan masyarakat dia sendiri. Prinsip dan asumsi yang kita harus pahami seperti yang sering saya sampaikan "Di Masyarakat itu sendiri baik perorangan atau kelompok kecil juga ada masalah bagi masyarakatnya sendiri , masalah yang merugikan masyarakat mereka sendiri " Pola kemitraannya ya melalui koperasi untuk mewadahi semua masyarakat tempatan pembagiannya minimal 20 persen dari areal yang tertanam oleh pihak investor, pola-pola pembagian ini tergantung terhadap perolehan lahan/tanahnya dimasyarakat banyak kategorinya, apa lahan adat/ulayat, lahan kelompok, lahan bersetifikat seperti lahan usaha tani per 2 Ha yang didapat para transmigran. Semisal planted area 10.000 Ha disebuah HGU maka minimal 20 persen berarti 2.000 Ha adalah hak masyarakat inilah yang dikelola oleh koperasi dengan bantuan teknis baik ditingkat operasional teknis budi daya maupun di manajerial koperasi semua ada aturannya dan diketahui berbagai pihak tidak semata ditentukan atau lebih pihak swasta saja secara sepihak menentukan sebaliknya juga tidak semata atas tekanan "pokoke" oleh masyarakat tempatan. Jadi disini dalam pengelolaan SDA di Bidang Perkebunan harus berwawasan P3 yaitu Planet (Lingkungan), People (Masyarakat berdaya dan dapat hasil secara proporsional), Provide (Perusahaan untung secara proporsional juga sesuai haknya) P3 ini lah yang harus sama2 dan saling pengertian antara Perusahaan (PT) dengan Masyarakat tempatan (Koperasi) untuk mengelolanya berkelanjutan, lestari dan bisa diperbaharui. Dan juga jika habis masa HGU plus perpanjangan jangka waktu tertentu secara de jure lahan atau tanah itu kembali ke Negara lagi tapi kondisi Rillnya secara de facto akan dikuasai lagi oleh masyarakat tempatan yang nantinya bisa lagi diusahakan oleh pihak lain. Dari hal diatas khusus ranah minang (sumbar) yang paling realistis jika data Pak. ZD 250 ribuan Ha PBS (Perkebunan Besar Swasta) (bukaan jutaan hektar sebagaimana angka "dramatisir" Pak MN) minta pihak otoritas jika memang sekiranya ada yang belum duduk dengan masyarakat pola kemitraannya, yang sudah jalan tentunya tidak bisa di gugat2, dirampas, dikembalikan atau apa saja bahasanya ke masyarakat tempatan begitu saja dengan hanya membuka dan membaca buku UUD 1945. Lalu kalo lebih kepada sentimen konglo non pri dan pri khusus di ranah minang (sumbar) dalam konteks NKRI saya tidak atau belum dapat jalan atau pemikiran seperti pemikiran multi dimensi pak MN tsb bagaimana agar "diusir" semuanya lalu dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat, kecuali khusus sumbar harus ada langkah2 ekstrim yang militan..seperti Revolusi sosial misalnya ? Dengan segala konswekwensinya yang pasti akan terjadi benturan fisik serta akan memakan korban jiwa belum hal-hal lain diaspek hukum, sosial dan lingkungan. Jadi memang pemikiran multi dimensi Pak MN dalam jangka waktu dekat ini paling tidak 10 tahun ini memang tidak semudah membalikan telapak tangan tidak semudah "maangguak dan manggeleng" kecuali ada perubah2an yang cukup ekstrim/radikal di tingkat pimpinan nasional. Kalau bicara "ini bisa" apa yang disampaikan Pak MN dengan pola pikir multi dimensi ini sayapun yakin itu akan bisa tapi kapannya...ini yang sulit dilaksanakan dalam waktu jangka pendek. Kita tunggu jika "ini bisa" , jika ini masalah waktu ya mudah2an kita masih diberi umur panjang kita sama-sama lihat dan saksikan perubahan cara berpikir multi dimensi Pak MN tsb, jika bukan masa kita insha Allah dimasa anak-anak dan cucu kita nantinya. Terima kasih Wass-Jepe, L- 48 Thn, Rantau Balikpapan, Kutai Barat Kaltim, Powered by Buah2an ,Sayur2an, Ikan2an, Kacang2an dan Beras Petani Bangsa Sendiri, Tahan Diri jangan konsumsi yang produk ImportĀ® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
