Pemda Perlu Lindungi Masyarakat Adat Selasa, 4 Maret 2008 | 18:19 WIB PADANG, SELASA - Pemerintah daerah perlu segera mengeluarkan peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat di wilayahnya. Legalisasi dari pemerintah daerah ini berfungsi untuk memperjuangkan hak tanah ulayat masyarakat adat.
Ketua Dewan Pakar Sekretaris Nasional Masyarakat Hukum Adat Saafroedin Bahar, Selasa (4/3), mengatakan hingga saat ini baru dua masyarakat adat yang diakui negara, yakni suku Baduy dan suku Pasir. "Pemerintah daerah perlu segera merealisasikan pengakuan masyarakat adat di daerahnya. Masyarakat adat yang telah diakui secara hukum itu bisa menggugat bila terjadi pelanggaran atas tanah ulayat mereka," kata Saafroedin. Dia mengakui selama ini banyak terjadi penyerobotan tanah ulayat di berbagai masyarakat adat. Di daerah Pasaman Provinsi Sumatera Barat, misalnya, pemangku adat mengaku tidak lagi mempunyai tanah ulayat. Ketua Gebu Minang Raja Ermansyah Yamin mengatakan peraturan adat yang hidup di masyarakat adat terbukti lebih mampu menjaga kelestarian hutan. Di sisi lain, peraturan adat itu juga mampu menjaga tanah ulayat yang menjadi modal kehidupan masyarakat adat. Dekan Fakultas Sastra Universitas Andalas Adriyetti Amir mengatakan persoalan peraturan adat ini juga perlu diteruskan ke generasi muda agar kehidupan masyarakat adat tetap berlanjut. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
