Dr. Saafroedin Bahar. [email protected]
lewat<http://support.google.com/mail/bin/answer.py?hl=id&answer=1311182&ctx=mail>
googlegroups.com
07.03 (10 jam yang lalu)
ke Rantau
*Bung mm*** , baa kaba gebrakan FPI ka Ktr Walikota dan DPRD Padang
saparati diberitakan Haluan ? Lai terlaksana atau alun ? *
Wassalam,
SB, 77, Jkt.
Ha ha ha...
Pak Saaf n.a.h basarato komunitas r@ntaunet nan saakidah dan (insha Allah)
sacito-cito pulo.
Karano ambo jo Pak Saaf samo-samo urang minang dan tingga di bumi
parantauan jauah dari Padang, mako untuak manjawaok tanyo Pak Saaf di ateh,
ambo hanyo bisa manciguak ka harian Haluan nan tabik hari Jumaik nan lalu
via internet.
Tanyato rencana FPI kamaluluah-lantakan Kantua Walkot jo Kantua DPRD Padang
(Jumaik 15/11) alun jadi lai. Sarupo nan dikatokan dek "kamanakan
awak" Muhammad
Busyra Khatib Alam (Ketua FPI Sumbar) nan kamudian dipajaleh dek Wakil
Ketua FPI Sumbar, Anton Permana, FPI kamancibo dulu tigo langkah normatif
sabalun malangkah nan (mungkin) dianggap urang lain indak normal.
Cibolah simak barita dari Haluan nan agak panjang di bawah ko.
Salam.............................,
*mm****
Lk-2; >58th; Bks
Jumat, 15 November 2013
*TERKAIT PERDA INVESTASI LIPPO GROUP DI PADANG*
Pemko dan DPRD Padang memiliki pemahaman yang berbeda tentang RTRW wilayah
Jl Khatib Sulaiman lokasi rencana proyek Lippo Group. Pemko Padang, tidak
bisa seenaknya mengubah atau merevisi RTRW.
PADANG, HALUAN— Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Investasi yang
di dalamnya terdapat persetujuan atas rencana pembangunan RS Siloam, mal,
hotel dan sekolah milik Lippo Group akan makin banyak menuai masalah. Pemko
Padang dan DPRD Padang memiliki pemahaman yang berbeda tentang RTRW wilayah
Jl Khatib Sulaiman lokasi rencana proyek Lippo Group, sebagaimana yang
terdapat di dalam Perda No. 4 Tahun 2012.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang Dian Fakhri
mengatakan, sejak tahun 2012 lalu, telah dilakukan revisi Perda Nomor 4
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Padang di
sepanjang Jl Khatib Sulaiman, Padang.
Dengan revisi tersebut, maka kawasan Jl Khatib Sulaiman diperuntukkan bagi
perdagangan dan jasa. Revisi itu mulai berlaku sejak Juli 2012. “Dan itu
tidak ada kaitannya dengan RS Siloam. Karena investasi RS Siloam baru tahun
2013,” kata Dian Frakhri, Kamis (14/11).
Menurut Dian Fakhri bagaimana mau menolak investasi Lippo Group, karena
tidak ada Perda RTRW yang dilanggar. “Jadi, yang ditolak selama ini apanya?
Karena, dari RTRW sudah sesuai. Apalagi, di sepanjang Khatib Sulaiman
sebelumnya sudah ada pula Rumah Sakit Selasih,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Zulherman dari jauh-jauh hari, sejak mulai
munculnya polemik investasi Lippo Group dengan tegas mengatakan bahwa izin
yang dikeluarkan oleh Pemko Padang tentang investasi Lippo Group di kawasan
Jl Khatib Sulaiman melanggar Perda No. 4 tahun 2012 tentang RTRW.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa kawasan Jl Khatib Sulaiman
dan Jl Sudirman diperuntukkan bagi pengembangan perkantoran Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat. Tidak ada satu pasal pun di Perda No. 4 Tahun 2012
itu yang mengatakan bahwa kawasan Jl Khatib Sulaiman diperuntukkan untuk
perdagangan. “Itu melanggar Perda RTRW,” kata Zul ketika itu, sebagaimana
juga yang pernah berita dimuat Harian *Haluan*.
Zulherman juga memastikan bahwa belum ada revisi Perda No.4 Tahun 2012
tentang RTRW peruntukan kawasan Khatib Sulaiman. “Belum ada revisi,”
katanya.
Perda No. 4 Tahun 2012 Pasal 70 ayat 3 menyatakan “Perkantoran Pemerintah
Provinsi dikembangkan pada lokasi yang sudah berkembang saat ini, yaitu di
Koridor Jl. Jendral Sudirman dan Jl. Khatib Sulaiman. Sedangkan isi ayat
4, “Perkantoran Pemerintah Kota Padang dikembangkan secara terpusat di
Air Pacah”.
Tidak ada satu pasal dan ayat pun di dalam Perda No.4 Tahun 2012 yang
menyatakan bahwa kawasan Jl Khatib Sulaiman dikembangkan untuk jasa dan
perdagangan. Perda No.4 Tahun 2012 ditetapkan pada Bulan Juni Tahun 2012.
Dengan itu, tentu saja keterangan Kepala Dinas TRTB Fakhri yang menyatakan
bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW telah direvisi dan mulai
berlaku Bulan Agustus 2012 sangat keliru. Karena tidak mungkin perda yang
baru berumur satu bulan langsung direvisi. Apalagi Ketua DPRD Padang
Zulherman juga sudah menegaskan bahwa perda tersebut belum pernah direvisi.
Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Albert Hendra Lukman mengatakan, pada
Perda RTRW di sepanjang jalan Khatib Sulaiman diperuntukkan bagi
perkantoran dan jasa. “Jadi, tidak melanggar aturan. Karena, di sepanjang
Khatib Sulaiman bisa digunakan untuk perkantoran pemerintah, swasta dan
jasa,” katanya.
Sedangkan, untuk Rumah Sakit Siloam adalah jasa pelayanan. Namun, yang
diawasi oleh pemerintah adalah tidak boleh memakai embel-embel suatu agama
atau ras tertentu.
Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Hadison mengatakan, sepanjang Khatib
Sulaiman hanya diperuntukkan bagi perkantoran dan jasa saja. “Yang sampai
kini, masih ditunggu adalah Rencana Detail Tata Ruang Kotanya. Maksudnya,
zona kawasan di setiap titik di Kota Padang. Tapi, setahu saya untuk
kawasan khatib sulaiman bukan untuk zona perdagangan Namun, perkantoran dan
jasa,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Jumadi mengatakan, bukan
soal Perda RTRW yang dipersoalkan oleh DPRD tapi bagaimana memberikan
persetujuan izin investor saja. “Kalau soal Perda RTRW itu adalah, urusan
pemerintah secara teknis. Sedangkan, DPRD hanya bersikap mendukung atau
tidak mendukung saja,” katanya.
*Revisi Tidak Bisa Seenaknya*
Pengamat Tata Kota, Fashbir Noor Sidin mengatakan Pemko Padang,
tidak bisa seenaknya mengubah atau merevisi RTRW. Pasalnya, untuk mengubah
RTRW harus terlebih dahulu mengajukan klausul dan harus sesuai dengan
undang-undang. “Jika RTRW sudah berubah, maka akan mengubah secara
keseluruhan,” kata Fashbir, kemarin.
Menurut Fashbir jika Pemko Padang sesukanya mengubah RTRW, itu adalah
pelanggaran dan bisa dipersoalkan secara hukum. Meskipun dalam lima tahun
Perda RTRW bisa direvisi, namun tidak bisa dilakukan sembarangan. Terkait
dengan rencana investasi Lippo Group di kawasan Jl Khatib Sulaiman,
kemungkinan investor itu mencari lokasi yang strategis. **
Sementara itu, Pengamat Tata Ruang Kota Padang, Eko Alfarez menyatakan,
sebaiknya izin pembangunan RS Siloam dan Superblock Lippo Group dikaji
ulang kembali. Karena selama ini Lippo Group tidak pernah diekspos dari
berbagai sisi tentang asas manfaat dan mudharatnya. Khususnya bentuk
bangunan fisik secara jelas yang akan dibangunnya.
Saya melihat dampak proyek Lippo Group di Khatib Sulaiman akan terjadi
kemacetan, empat lantai ke bawah juga mengeringkan sumur warga sekitarnya
dan dari segi amdalnya. Sebaiknya investasi tersebut dikaji ulang kembali.
Supaya nantinya tidak merugikan Kota Padang sendiri,” jelas dosen Bung
Hatta ini.
Dari segi hukum, Firdaus Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)
Sumbar menyatakan, Khatib Sulaiman sebagai kawasan pengembangan perkantoran
pemerintahan yang diubah menjadi kawasan industri perdagangan telah
melanggar aturan. Karena menyalahi izin prinsip yang buat oleh DPRD Kota
Padang yaitu perda kota Padang nomor 4 tahun 2012 tentang rencana tata
ruang dan wilayah (RTRW).
“Kami menilai rekomendasi oleh DPRD Kota Padang untuk kelanjutan Superblock
adalah hasil persekongkolan Pemko Padang dan DPRD Kota Padang. Karena
mereka yang membuat peraturan mereka juga yang melanggar, “terangnya.
Dia menambahkan, jika dilanjutkan pembangunan, maka Fauzi Bahar sebagai
walikota Padang telah Melanggar pasal 69 ayat 1 undang- Undang nomor 26
tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang tidak menaati tata ruang yang telah
ditetapkan maka dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun” dan pasal 73
yang menyatakan “pejabat pemerintahan yang menerbitkan izin tidak sesuai
dengan rencana tata ruang dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda
lima ratus ribu”.
*FPI Ancam Duduki Pemko Padang*
Front Pembela Islam (FPI) wilayah Sumbar, meradang mendengar dukungan DPRD
Padang terhadap pembangunan investasi Lippo Group yang terdiri dari RS
Siloam, Sekolah Pelita Harapan, hotel dan mal. Wujud kemarahan FPI Sumbar akan
ditunjukkan dengan menurunkan ribuan massa untuk menduduki kantor Walikota
Padang.
Ketua FPI Sumbar, Muhammad Busyra Khatib Alam mengatakan, sebelum
menurunkan massa, pihaknya terlebih dahulu akan mengirimkan surat somasi
kepada DPRD Padang dan Walikota Padang. Surat somasi tersebut berisi
tuntutan, apakah dukungan terhadap pembangunan investasi Lippo Group
diteruskan atau tidak. Jika diteruskan FPI akan mengerahkan massa untuk
menduduki kantor walikota Padang dan kantor gubernur Sumbar.
Sementara Wakil Ketua FPI Sumbar, Anton Permana menjelaskan, ada tiga
langkah yang akan dilakukan FPI Sumbar sebelum mengerahkan massa. Langkah
pertama, persuasif, yakni mengajak semua pihak untuk musyawarah. Jika
musyawarah tersebut tidak dipenuhi oleh DPRD Padang dan Pemko Padang, FPI
Sumbar akan mengambil langkah kedua, yakni mengirim surat somasi kepada
DPRD Padang.
*Jika surat somasi tersebut tidak dibalas—surat somasi FPI Sumbar tidak
dibalas DPRD Padang—maka FPI Sumbar terpaksa mengambil langkah ketiga,
yakni people power. FPI akan mengerahkan 10.000 massa dari berbagai ormas
dan masyarakat di Sumbar untuk menduduki kantor walikota Padang dan kantor
gubernur Sumbar**.* (h/ade/dib/lex/erz)
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.