O baitu. Rancak juo tumah. Kito doakan semoga berhasil. Wassalam, SB, 77, Jkt.
Sent from my iPad > On 17 Nov 2013, at 17.39, Muchwardi Muchtar <[email protected]> wrote: > > > Dr. Saafroedin Bahar. [email protected] lewat googlegroups.com > 07.03 (10 jam yang lalu) > > > > > ke Rantau > > Bung mm*** , baa kaba gebrakan FPI ka Ktr Walikota dan DPRD Padang saparati > diberitakan Haluan ? Lai terlaksana atau alun ? > Wassalam, > SB, 77, Jkt. > > Ha ha ha... > Pak Saaf n.a.h basarato komunitas r@ntaunet nan saakidah dan (insha Allah) > sacito-cito pulo. > > Karano ambo jo Pak Saaf samo-samo urang minang dan tingga di bumi parantauan > jauah dari Padang, mako untuak manjawaok tanyo Pak Saaf di ateh, ambo hanyo > bisa manciguak ka harian Haluan nan tabik hari Jumaik nan lalu via internet. > > Tanyato rencana FPI kamaluluah-lantakan Kantua Walkot jo Kantua DPRD Padang > (Jumaik 15/11) alun jadi lai. Sarupo nan dikatokan dek "kamanakan awak" > Muhammad Busyra Khatib Alam (Ketua FPI Sumbar) nan kamudian dipajaleh dek > Wakil Ketua FPI Sumbar, Anton Permana, FPI kamancibo dulu tigo langkah > normatif sabalun malangkah nan (mungkin) dianggap urang lain indak normal. > > Cibolah simak barita dari Haluan nan agak panjang di bawah ko. > > Salam............................., > mm*** > Lk-2; >58th; Bks > > Jumat, 15 November 2013 > TERKAIT PERDA INVESTASI LIPPO GROUP DI PADANG > > Pemko dan DPRD Padang memiliki pemahaman yang berbeda tentang RTRW wilayah > Jl Khatib Sulaiman lokasi rencana proyek Lippo Group. Pemko Padang, tidak > bisa seenaknya mengubah atau merevisi RTRW. > > > > PADANG, HALUAN— Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Investasi yang > di dalamnya terdapat persetujuan atas rencana pembangunan RS Siloam, mal, > hotel dan sekolah milik Lippo Group akan makin banyak menuai masalah. Pemko > Padang dan DPRD Padang memiliki pemahaman yang berbeda tentang RTRW wilayah > Jl Khatib Sulaiman lokasi rencana proyek Lippo Group, sebagaimana yang > terdapat di dalam Perda No. 4 Tahun 2012. > > > > Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang Dian Fakhri > mengatakan, sejak tahun 2012 lalu, telah dilakukan revisi Perda Nomor 4 Tahun > 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Padang di sepanjang > Jl Khatib Sulaiman, Padang. > > > > Dengan revisi tersebut, maka kawasan Jl Khatib Sulaiman diperuntukkan bagi > perdagangan dan jasa. Revisi itu mulai berlaku sejak Juli 2012. “Dan itu > tidak ada kaitannya dengan RS Siloam. Karena investasi RS Siloam baru tahun > 2013,” kata Dian Frakhri, Kamis (14/11). > > Menurut Dian Fakhri bagaimana mau menolak investasi Lippo Group, karena > tidak ada Perda RTRW yang dilanggar. “Jadi, yang ditolak selama ini apanya? > Karena, dari RTRW sudah sesuai. Apalagi, di sepanjang Khatib Sulaiman > sebelumnya sudah ada pula Rumah Sakit Selasih,” katanya. > > > > Sementara itu, Ketua DPRD Zulherman dari jauh-jauh hari, sejak mulai > munculnya polemik investasi Lippo Group dengan tegas mengatakan bahwa izin > yang dikeluarkan oleh Pemko Padang tentang investasi Lippo Group di kawasan > Jl Khatib Sulaiman melanggar Perda No. 4 tahun 2012 tentang RTRW. > > > > Politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa kawasan Jl Khatib Sulaiman dan > Jl Sudirman diperuntukkan bagi pengembangan perkantoran Pemerintah Provinsi > Sumatera Barat. Tidak ada satu pasal pun di Perda No. 4 Tahun 2012 itu yang > mengatakan bahwa kawasan Jl Khatib Sulaiman diperuntukkan untuk > perdagangan. “Itu melanggar Perda RTRW,” kata Zul ketika itu, sebagaimana > juga yang pernah berita dimuat Harian Haluan. > > > > Zulherman juga memastikan bahwa belum ada revisi Perda No.4 Tahun 2012 > tentang RTRW peruntukan kawasan Khatib Sulaiman. “Belum ada revisi,” katanya. > > Perda No. 4 Tahun 2012 Pasal 70 ayat 3 menyatakan “Perkantoran Pemerintah > Provinsi dikembangkan pada lokasi yang sudah berkembang saat ini, yaitu di > Koridor Jl. Jendral Sudirman dan Jl. Khatib Sulaiman. Sedangkan isi ayat 4, > “Perkantoran Pemerintah Kota Padang dikembangkan secara terpusat di Air > Pacah”. > > > > Tidak ada satu pasal dan ayat pun di dalam Perda No.4 Tahun 2012 yang > menyatakan bahwa kawasan Jl Khatib Sulaiman dikembangkan untuk jasa dan > perdagangan. Perda No.4 Tahun 2012 ditetapkan pada Bulan Juni Tahun 2012. > Dengan itu, tentu saja keterangan Kepala Dinas TRTB Fakhri yang menyatakan > bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW telah direvisi dan mulai berlaku > Bulan Agustus 2012 sangat keliru. Karena tidak mungkin perda yang baru > berumur satu bulan langsung direvisi. Apalagi Ketua DPRD Padang Zulherman > juga sudah menegaskan bahwa perda tersebut belum pernah direvisi. > > > > Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Albert Hendra Lukman mengatakan, pada > Perda RTRW di sepanjang jalan Khatib Sulaiman diperuntukkan bagi perkantoran > dan jasa. “Jadi, tidak melanggar aturan. Karena, di sepanjang Khatib Sulaiman > bisa digunakan untuk perkantoran pemerintah, swasta dan jasa,” katanya. > > > > Sedangkan, untuk Rumah Sakit Siloam adalah jasa pelayanan. Namun, yang > diawasi oleh pemerintah adalah tidak boleh memakai embel-embel suatu agama > atau ras tertentu. > > Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Hadison mengatakan, sepanjang Khatib > Sulaiman hanya diperuntukkan bagi perkantoran dan jasa saja. “Yang sampai > kini, masih ditunggu adalah Rencana Detail Tata Ruang Kotanya. Maksudnya, > zona kawasan di setiap titik di Kota Padang. Tapi, setahu saya untuk kawasan > khatib sulaiman bukan untuk zona perdagangan Namun, perkantoran dan jasa,” > katanya. > > > > Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Jumadi mengatakan, bukan > soal Perda RTRW yang dipersoalkan oleh DPRD tapi bagaimana memberikan > persetujuan izin investor saja. “Kalau soal Perda RTRW itu adalah, urusan > pemerintah secara teknis. Sedangkan, DPRD hanya bersikap mendukung atau tidak > mendukung saja,” katanya. > > > > Revisi Tidak Bisa Seenaknya > > Pengamat Tata Kota, Fashbir Noor Sidin mengatakan Pemko Padang, > tidak bisa seenaknya mengubah atau merevisi RTRW. Pasalnya, untuk mengubah > RTRW harus terlebih dahulu mengajukan klausul dan harus sesuai dengan > undang-undang. “Jika RTRW sudah berubah, maka akan mengubah secara > keseluruhan,” kata Fashbir, kemarin. > > Menurut Fashbir jika Pemko Padang sesukanya mengubah RTRW, itu adalah > pelanggaran dan bisa dipersoalkan secara hukum. Meskipun dalam lima tahun > Perda RTRW bisa direvisi, namun tidak bisa dilakukan sembarangan. Terkait > dengan rencana investasi Lippo Group di kawasan Jl Khatib Sulaiman, > kemungkinan investor itu mencari lokasi yang strategis. ** > > > > Sementara itu, Pengamat Tata Ruang Kota Padang, Eko Alfarez menyatakan, > sebaiknya izin pembangunan RS Siloam dan Superblock Lippo Group dikaji ulang > kembali. Karena selama ini Lippo Group tidak pernah diekspos dari berbagai > sisi tentang asas manfaat dan mudharatnya. Khususnya bentuk bangunan fisik > secara jelas yang akan dibangunnya. > > Saya melihat dampak proyek Lippo Group di Khatib Sulaiman akan terjadi > kemacetan, empat lantai ke bawah juga mengeringkan sumur warga sekitarnya > dan dari segi amdalnya. Sebaiknya investasi tersebut dikaji ulang kembali. > Supaya nantinya tidak merugikan Kota Padang sendiri,” jelas dosen Bung Hatta > ini. > > > > Dari segi hukum, Firdaus Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) > Sumbar menyatakan, Khatib Sulaiman sebagai kawasan pengembangan perkantoran > pemerintahan yang diubah menjadi kawasan industri perdagangan telah melanggar > aturan. Karena menyalahi izin prinsip yang buat oleh DPRD Kota Padang yaitu > perda kota Padang nomor 4 tahun 2012 tentang rencana tata ruang dan wilayah > (RTRW). > > > > “Kami menilai rekomendasi oleh DPRD Kota Padang untuk kelanjutan Superblock > adalah hasil persekongkolan Pemko Padang dan DPRD Kota Padang. Karena mereka > yang membuat peraturan mereka juga yang melanggar, “terangnya. > > Dia menambahkan, jika dilanjutkan pembangunan, maka Fauzi Bahar sebagai > walikota Padang telah Melanggar pasal 69 ayat 1 undang- Undang nomor 26 > tahun 2007 tentang Tata Ruang. > > > > Yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang tidak menaati tata ruang yang telah > ditetapkan maka dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun” dan pasal 73 yang > menyatakan “pejabat pemerintahan yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan > rencana tata ruang dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda lima ratus > ribu”. > > > > FPI Ancam Duduki Pemko Padang > > Front Pembela Islam (FPI) wilayah Sumbar, meradang mendengar dukungan DPRD > Padang terhadap pembangunan investasi Lippo Group yang terdiri dari RS > Siloam, Sekolah Pelita Harapan, hotel dan mal. Wujud kemarahan FPI Sumbar > akan ditunjukkan dengan menurunkan ribuan massa untuk menduduki kantor > Walikota Padang. > > > > Ketua FPI Sumbar, Muhammad Busyra Khatib Alam mengatakan, sebelum > menurunkan massa, pihaknya terlebih dahulu akan mengirimkan surat somasi > kepada DPRD Padang dan Walikota Padang. Surat somasi tersebut berisi > tuntutan, apakah dukungan terhadap pembangunan investasi Lippo Group > diteruskan atau tidak. Jika diteruskan FPI akan mengerahkan massa untuk > menduduki kantor walikota Padang dan kantor gubernur Sumbar. > > > > Sementara Wakil Ketua FPI Sumbar, Anton Permana menjelaskan, ada tiga > langkah yang akan dilakukan FPI Sumbar sebelum mengerahkan massa. Langkah > pertama, persuasif, yakni mengajak semua pihak untuk musyawarah. Jika > musyawarah tersebut tidak dipenuhi oleh DPRD Padang dan Pemko Padang, FPI > Sumbar akan mengambil langkah kedua, yakni mengirim surat somasi kepada DPRD > Padang. > > > > Jika surat somasi tersebut tidak dibalas—surat somasi FPI Sumbar tidak > dibalas DPRD Padang—maka FPI Sumbar terpaksa mengambil langkah ketiga, yakni > people power. FPI akan mengerahkan 10.000 massa dari berbagai ormas dan > masyarakat di Sumbar untuk menduduki kantor walikota Padang dan kantor > gubernur Sumbar. (h/ade/dib/lex/erz) > > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti > subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup > Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim > email ke rantaunet+berhenti [email protected] . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
