O baitu. Rancak juo tumah. Kito doakan semoga berhasil.

Wassalam,
SB, 77, Jkt. 

Sent from my iPad

> On 17 Nov 2013, at 17.39, Muchwardi Muchtar <[email protected]> wrote:
> 
> 
> Dr. Saafroedin Bahar. [email protected] lewat googlegroups.com 
> 07.03 (10 jam yang lalu)
> 
> 
> 
> 
> ke Rantau 
> 
> Bung mm*** , baa kaba gebrakan FPI ka Ktr Walikota dan DPRD Padang saparati 
> diberitakan Haluan ? Lai terlaksana atau alun ? 
> Wassalam,
> SB, 77, Jkt.
> 
> Ha ha ha...
> Pak Saaf n.a.h basarato komunitas r@ntaunet nan saakidah dan (insha Allah) 
> sacito-cito pulo.
> 
> Karano ambo jo Pak Saaf samo-samo urang minang dan tingga di bumi parantauan 
> jauah dari Padang, mako untuak manjawaok tanyo Pak Saaf di ateh, ambo hanyo 
> bisa manciguak ka harian Haluan nan tabik hari Jumaik nan lalu via internet.
> 
> Tanyato rencana FPI kamaluluah-lantakan Kantua Walkot jo Kantua DPRD Padang 
> (Jumaik 15/11) alun jadi lai. Sarupo nan dikatokan dek "kamanakan awak" 
> Muham­mad Busyra Khatib Alam  (Ketua FPI Sumbar) nan kamudian dipajaleh dek 
> Wakil Ketua FPI Sumbar, Anton Permana, FPI kamancibo dulu tigo langkah 
> normatif sabalun malangkah nan (mungkin) dianggap urang lain indak normal.
> 
> Cibolah simak barita dari Haluan nan agak panjang di bawah ko.
> 
> Salam.............................,
> mm***
> Lk-2; >58th; Bks
> 
> Jumat, 15 November 2013 
> TERKAIT PERDA INVESTASI LIPPO GROUP DI PADANG
> 
> Pemko dan DPRD Padang memiliki pemahaman yang berbeda tentang RTRW wila­yah 
> Jl Khatib Sulaiman lokasi rencana proyek Lippo Group. Pemko Pa­dang, tidak 
> bisa seenak­nya mengubah atau mere­visi RTRW.
> 
> 
> 
> PADANG, HALUAN— Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Investasi yang 
> di dalamnya terdapat persetujuan atas rencana pembangunan RS Siloam, mal, 
> hotel dan sekolah milik Lippo Group akan makin banyak menuai masalah. Pemko 
> Padang dan DPRD Padang memiliki pemahaman yang berbeda tentang RTRW wilayah 
> Jl Khatib Sulaiman lokasi rencana proyek Lippo Group, sebagaimana yang 
> terdapat di dalam Perda No. 4 Tahun 2012. 
> 
> 
> 
> Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang Dian Fakhri 
> mengatakan, sejak tahun 2012 lalu, telah dilakukan revisi Perda Nomor 4 Tahun 
> 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Padang di sepanjang 
> Jl Khatib Sulaiman, Padang.
> 
> 
> 
> Dengan revisi tersebut, maka kawasan Jl Khatib Sulaiman diperuntukkan bagi 
> perdagangan dan jasa. Revisi itu mulai berlaku sejak  Juli 2012. “Dan itu 
> tidak ada kaitannya dengan RS Siloam. Karena investasi RS Siloam baru tahun 
> 2013,” kata Dian Frakhri, Kamis (14/11).
> 
> Menurut Dian Fakhri bagai­mana mau menolak investasi Lippo Group, karena 
> tidak ada Perda RTRW yang dilanggar. “Jadi, yang ditolak selama ini apanya? 
> Karena, dari RTRW sudah sesuai. Apalagi, di sepan­jang Khatib Sulaiman 
> sebelumnya sudah ada pula Rumah Sakit Selasih,” katanya.
> 
> 
> 
> Sementara itu, Ketua DPRD Zulherman dari jauh-jauh hari, sejak mulai 
> munculnya polemik  investasi Lippo Group dengan tegas mengatakan bahwa izin 
> yang dikeluarkan oleh Pemko Padang tentang investasi Lippo Group di kawasan 
> Jl Khatib Sulaiman melanggar Perda No. 4 tahun 2012 tentang RTRW.
> 
> 
> 
> Politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa kawasan Jl Khatib Sulaiman dan 
> Jl Sudirman diperuntukkan bagi pengem­bangan perkantoran Pemerintah Provinsi 
> Sumatera Barat. Tidak ada satu pasal pun di Perda No. 4 Tahun 2012 itu yang 
> mengata­kan bahwa kawasan Jl Khatib Sulaiman diperuntukkan untuk 
> perdaga­ngan. “Itu melanggar Perda RTRW,” kata Zul ketika itu, sebagaimana 
> juga yang pernah berita dimuat Harian Haluan.
> 
> 
> 
> Zulherman juga memastikan bahwa belum ada revisi Perda No.4 Tahun 2012 
> tentang RTRW peruntu­kan kawasan Khatib Sulaiman. “Belum ada revisi,” katanya.
> 
> Perda No. 4  Tahun 2012 Pasal 70 ayat 3 menyatakan “Perkantoran Pemerintah 
> Provinsi dikembangkan pada lokasi yang sudah berkembang saat ini, yaitu di 
> Koridor Jl. Jendral Sudirman dan Jl. Khatib Sulaiman. Sedang­kan isi ayat 4, 
> “Perkantoran Pemerintah Kota Padang dikem­bangkan  secara terpusat di Air 
> Pacah”.
> 
> 
> 
> Tidak ada satu pasal dan ayat pun di dalam Perda No.4 Tahun 2012 yang 
> menyatakan bahwa kawasan Jl Khatib   Sulaiman dikembangkan untuk jasa dan 
> perdagangan. Perda No.4 Tahun 2012 ditetapkan pada Bulan Juni Tahun 2012. 
> Dengan itu, tentu saja keterangan Kepala Dinas TRTB Fakhri yang menyatakan 
> bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW telah direvisi dan mulai berlaku 
> Bulan Agustus 2012 sangat keliru. Karena tidak mungkin perda yang baru 
> berumur satu bulan langsung direvisi. Apalagi Ketua DPRD Padang Zulherman 
> juga sudah menegaskan bahwa perda tersebut belum pernah direvisi.
> 
> 
> 
> Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Albert Hendra Lukman mengatakan, pada 
> Perda RTRW di sepanjang jalan Khatib Sulaiman diperuntukkan bagi perkantoran 
> dan jasa. “Jadi, tidak melanggar aturan. Karena, di sepanjang Khatib Sulaiman 
> bisa digunakan untuk perkan­toran pemerintah, swasta dan jasa,” katanya.
> 
> 
> 
> Sedangkan, untuk Rumah Sakit Siloam adalah jasa pelaya­nan. Namun, yang 
> diawasi oleh pemerintah adalah tidak boleh memakai embel-embel suatu agama 
> atau ras tertentu.
> 
> Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Hadison mengata­kan, sepanjang Khatib 
> Sulaiman hanya diperuntukkan bagi perkantoran dan jasa saja. “Yang sampai 
> kini, masih ditunggu adalah Rencana Detail Tata Ruang Kotanya. Maksudnya, 
> zona kawasan di setiap titik di Kota Padang. Tapi, setahu saya untuk kawasan 
> khatib sulaiman bukan untuk zona perdagangan Namun, perkantoran dan jasa,” 
> katanya.
> 
> 
> 
> Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Jumadi mengatakan, bukan 
> soal Perda RTRW yang dipersoalkan oleh DPRD tapi bagaimana mem­berikan  
> persetujuan izin investor  saja. “Kalau soal Perda RTRW itu adalah, urusan 
> pemerintah secara teknis. Sedangkan, DPRD hanya bersikap mendukung atau tidak 
> mendukung saja,” katanya.
> 
> 
> 
> Revisi Tidak Bisa Seenaknya
> 
>           Pengamat Tata Kota, Fashbir Noor Sidin mengatakan Pemko Padang, 
> tidak bisa seenaknya mengubah atau merevisi RTRW. Pasalnya, untuk mengubah 
> RTRW harus terlebih dahulu mengajukan klausul dan  harus sesuai dengan 
> undang-undang. “Jika RTRW sudah berubah, maka akan mengubah secara 
> keseluruhan,” kata Fashbir, kemarin.
> 
> Menurut Fashbir jika Pemko Padang sesukanya mengubah RTRW, itu adalah 
> pelanggaran dan bisa dipersoalkan secara hukum.  Meskipun dalam lima tahun 
> Perda RTRW bisa direvisi, namun tidak bisa dilakukan sembarangan. Terkait 
> dengan rencana investasi Lippo Group di kawasan Jl Khatib Sulaiman, 
> kemungkinan investor itu mencari lokasi yang strategis. **
> 
> 
> 
> Sementara itu, Pengamat Tata Ruang Kota Padang, Eko Alfarez menyatakan, 
> sebaiknya izin pembangunan RS Siloam dan Superblock  Lippo Group dikaji ulang 
> kembali. Karena selama ini Lippo Group tidak pernah diekspos dari berbagai 
> sisi tentang asas manfaat dan mudharatnya. Khususnya bentuk bangunan fisik 
> secara  jelas yang akan diba­ngun­nya.
> 
> Saya melihat dampak proyek Lippo Group di Khatib Sulaiman  akan terjadi 
> kemacetan, empat lantai ke bawah juga menge­ringkan sumur warga sekitarnya 
> dan dari segi amdalnya. Sebaik­nya investasi tersebut dikaji ulang kembali. 
> Supaya nantinya tidak merugikan Kota Padang sendiri,” jelas dosen Bung Hatta 
> ini.
> 
> 
> 
> Dari segi hukum, Firdaus Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) 
> Sumbar menyatakan, Khatib Sulaiman sebagai kawasan pengembangan perkantoran 
> pemerintahan yang diubah menjadi kawasan industri perdagangan telah melanggar 
> aturan. Karena menyalahi izin prinsip yang buat oleh DPRD Kota Padang yaitu 
> perda kota Padang nomor 4 tahun 2012 tentang rencana tata ruang dan wilayah 
> (RTRW).
> 
> 
> 
> “Kami menilai rekomendasi oleh DPRD Kota Padang untuk kelanjutan Superblock 
> adalah hasil persekongkolan Pemko Padang dan DPRD Kota Padang. Karena mereka 
> yang membuat peraturan mereka juga yang melanggar, “terangnya.
> 
> Dia menambahkan, jika dilanjutkan pembangunan, maka Fauzi Bahar  sebagai 
> walikota Padang telah Melanggar pasal 69 ayat 1  undang- Undang nomor 26 
> tahun 2007 tentang Tata Ruang.
> 
> 
> 
> Yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang tidak menaati tata ruang yang telah 
> ditetapkan maka dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun” dan pasal 73 yang 
> menyatakan “pejabat pemerinta­han yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan 
> rencana tata ruang dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda lima ratus 
> ribu”.
> 
> 
> 
> FPI Ancam Duduki Pemko Padang
> 
> Front Pembela Islam (FPI) wilayah Sumbar, meradang mendengar dukungan DPRD 
> Padang terhadap pembangunan investasi Lippo Group yang terdiri dari RS 
> Siloam, Sekolah Pelita Harapan, hotel dan mal. Wujud kemarahan FPI Sumbar 
> akan ditunjukkan dengan menurunkan ribuan massa untuk menduduki kantor 
> Walikota Padang.
> 
> 
> 
> Ketua FPI Sumbar, Muham­mad Busyra Khatib Alam menga­takan, sebelum 
> menurunkan massa, pihaknya terlebih dahulu akan mengirimkan surat somasi 
> kepada DPRD Padang dan Walikota Padang. Surat somasi tersebut berisi 
> tuntutan, apakah dukungan terhadap pembangunan investasi Lippo Group 
> diteruskan atau tidak. Jika diteruskan FPI akan mengerahkan massa untuk 
> menduduki kantor walikota Padang dan kantor gubernur Sumbar.
> 
> 
> 
> Sementara Wakil Ketua FPI Sumbar, Anton Permana menje­las­kan, ada tiga 
> langkah yang akan dilakukan FPI Sumbar sebelum mengerahkan massa. Langkah 
> pertama, persuasif, yakni mengajak semua pihak untuk musyawarah. Jika 
> musyawarah tersebut tidak dipenuhi oleh DPRD Padang dan Pemko Padang, FPI 
> Sumbar akan mengambil langkah kedua, yakni mengirim surat somasi kepada DPRD 
> Padang.
> 
> 
> 
> Jika surat somasi tersebut tidak dibalas—surat somasi FPI Sumbar tidak 
> dibalas DPRD Padang—maka FPI Sum­bar terpaksa mengambil langkah ketiga, yakni 
> people power. FPI akan mengerahkan 10.000 massa dari berbagai ormas dan 
> masyarakat di Sumbar untuk menduduki kantor walikota Padang dan kantor 
> gubernur Sumbar. (h/ade/dib/lex/erz)
> 
> 
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
> Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
> email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke