Padang, Padek—Untuk memudahkan pendataan keluarga korban perang kemerdekaan (1945-1949), Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) meminta bantuan seluruh Dewan Harian Cabang (DHC) 45 se-Sumbar.
Bagi yang merasa keluarga dari korban pembantaian Belanda saat perang kemerdekaan, diminta mendatangi kantor DHC 45 kabupaten dan kota setempat. Pendataan yang dilakukan di Sumbar ini sama halnya yang telah dilakukan yayasan KUKB di Rawagede dan Sulawesi dengan fokus permintaan maaf dari pemerintah Belanda, karena telah membantai masyarakat Indonesia tanpa peradilan. Ketua Perwakilan KUKB Sumbar Hajrafiv Satya Nugraha menuturkan, cara ini dinilai lebih efektif untuk mengumpulkan keluarga korban yang tersebar di seluruh Sumbar ketimbang mencari satu per satu keluarga korban di setiap daerah. “Langkah ini diambil karena akan mempermudah pendataan. Jadi keluarga korban sendiri yang memberitahu KUKB bahwa mereka-lah bagian dari keluarga yang dibantai militer Belanda. Pendataan tanpa pungutan biaya satu sepersen pun,” tutur Hajrafiv. Bagi keluarga korban yang bisa didata KUKB dan diajukan permohonannya ke Belanda, adalah janda/duda korban dan anak korban di saat pembantaian telah berusia 4 tahun. Selain dari itu, KUKB tidak bisa mendata karena telah ditentukan Pemerintah Belanda. “Pendataan hanya untuk janda/duda dan anak korban yang telah berusia 4 tahun ke atas saat kejadian. Sedangkan yang lain dari ketentuan itu belum bisa didata,” tuturnya. Bagi keluarga korban yang akan mendatangi DHC 45, cukup meninggalkan data diri, alamat dan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Setelah itu, pihak KUKB yang akan mendatangi keluarga korban satu per satu. “DHC 45 akan menjadi penghubung antara KUKB dengan keluarga korban. Segala urusan pendataan maupun hal seterusnya langsung berada di bawah tanggung jawab KUKB.” katanya lagi. Khusus untuk keluarga korban dari Kabupaten dan Kota Solok, Sijunjung, Dharmasraya dan Solok Selatan bisa langsung mendatangi Gedung Juang DHD 45 Sumbar di jalan Samudera No 8 Kota Padang. Pasalnya, pengurus DHC 45 setempat tidak bisa menampung keluarga korban karena faktor usia dan kesehatan. Hajrafiv menekankan kepada keluarga korban, fokus pendataan hanya meminta permohonan maaf dari pemerintah Belanda agar korban yang dibantai dihargai Belanda. Sedangkan persoalan kompensasi itu urusan pemerintah Belanda, dan bukan tuntutan KUKB. “Memang dua peristiwa yang telah dimenangkan (Rawagede dan Sulawesi) pemerintah Belanda memberikan kompensasi kepada keluarga korban. Tapi, materi yang diberikan itu adalah bentuk penyesalan dari Belanda kepada keluarga korban. KUKB tidak ada dalam ranah materi. Ini murni untuk mengembalikan harga diri korban yang telah dibantai militer Belanda,” jelasnya. Sampai saat ini, KUKB Sumbar telah mengantongi 10 keluarga korban perang yang masing-masing 4 janda dan 6 anak. Janda tersebut berasal istri dari korban peristiwa Situjuh Batur (50 Kota), satu janda pembunuhan di dalam masjid di Payakumbuh dan satu janda dari pengeboman Pasar Bandar Buat, Padang. Untuk anak, 2 dari Cupak, Kabupaten Solok, 2 dari Sintuk, Padangpariaman dan dua dari Situjuah Batur, Limapuluh Kota. Ketua DHD 45 Sumbar Zulwaddi Dt Bagindo Kali mengatakan, DHD 45 Sumbar telah mendukung apa yang dilakukan Yayasan KUKB. Dukungan ini hanya berlandaskan kepada nilai-nilai nasionalis, bukan persoalan materi/kompensasi. “DHD 45 adalah tempat untuk melanjutkan nilai-nilai nasionalis. Atas dasar itu DHD 45 membantu KUKB dan mengirim surat ke seluruh DHC 45 di seluruh Sumbar untuk membantu,” kata Zulwaddi. Ia menambahkan, jika dalam usaha KUKB nantinya ada diberikan kompensasi oleh pemerintah Belanda kepada keluarga korban, itu diluar dari DHD 45. “Urusan kita hanya nasionalisme. Kalau sudah ada materi, berarti itu bukan urusan kita lagi,” tutup Zulwaddi. (*) Padang Ekspres • Senin, 02/12/2013 09:30 WIB • Hijrah Adi Sukrial • -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
