Padang, Padek—Untuk me­mu­dahkan pendataan keluarga korban perang
kemerdekaan (1945-1949), Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda
(KUKB) meminta bantuan se­luruh Dewan Harian Cabang (DHC) 45
se-Sumbar.

Bagi yang merasa keluarga dari korban pembantaian Be­lan­da saat
perang kemerdekaan, diminta mendatangi kantor DHC 45 kabupaten dan
kota setempat.
Pendataan yang dilakukan di Sumbar ini sama halnya yang telah
dilakukan yayasan KUKB di Rawagede dan Sulawesi de­ngan fokus
permintaan maaf dari pemerintah Belanda, karena telah membantai
masyarakat Indonesia tanpa peradilan.

Ketua Perwakilan KUKB Sumbar Hajrafiv Satya Nugraha menuturkan, cara
ini dinilai lebih efektif untuk me­ngum­pulkan keluarga korban yang
tersebar di seluruh Sumbar ketimbang mencari satu per satu keluarga
korban di setiap dae­rah.

“Langkah ini diambil karena akan mempermudah pen­da­ta­an. Jadi
keluarga korban sendiri yang memberitahu KUKB bah­wa mereka-lah bagian
dari ke­luar­ga yang dibantai militer Be­landa. Pendataan tanpa
pu­ngu­tan biaya satu sepersen pun,” tutur Hajrafiv.

Bagi keluarga korban yang bisa didata KUKB dan diajukan permohonannya
ke Belanda, adalah janda/duda korban dan anak korban di saat
pem­ban­tai­an telah berusia 4 tahun. Selain dari itu, KUKB tidak bisa
men­data karena telah ditentukan Pemerintah Belanda. “Pen­da­ta­an
hanya untuk janda/duda dan anak korban yang telah berusia 4 tahun ke
atas saat kejadian. Sedangkan yang lain dari keten­tuan itu belum bisa
didata,” tuturnya.

Bagi keluarga korban yang akan mendatangi DHC 45, cu­kup meninggalkan
data diri, alamat dan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Setelah itu,
pihak KUKB yang akan men­datangi keluarga korban satu per satu.

“DHC 45 akan menjadi pe­ng­hubung antara KUKB de­ngan keluarga korban.
Segala urusan pen­dataan maupun hal sete­rusnya langsung berada di
ba­wah tanggung jawab KUKB.” katanya lagi.
Khusus untuk keluarga korban dari Kabupaten dan Kota Solok, Sijunjung,
Dharmasraya dan Solok Selatan bisa langsung mendatangi Gedung Juang
DHD 45 Sumbar di jalan Samu­dera No 8 Kota Padang. Pasal­nya, pengurus
DHC 45 setempat tidak bisa menampung keluarga korban karena faktor
usia dan kesehatan.

Hajrafiv menekankan ke­pada keluarga korban, fokus pen­dataan hanya
meminta per­mo­honan maaf dari pemerintah Belanda agar korban yang
di­bantai dihargai Belanda. Se­da­ngkan persoalan kompensasi itu
urusan pemerintah Belanda, dan bukan tuntutan KUKB.

“Memang dua peristiwa ya­ng telah dimenangkan (Rawa­gede dan Sulawesi)
pemerintah Belanda memberikan kom­pen­sasi kepada keluarga korban.
Tapi, materi yang diberikan itu adalah bentuk penyesalan dari Belanda
kepada keluarga kor­ban. KUKB tidak ada dalam ranah materi. Ini murni
untuk mengembalikan harga diri kor­ban yang telah dibantai mili­ter
Belanda,” jelasnya.

Sampai saat ini, KUKB Sum­bar telah mengantongi 10 ke­luar­ga korban
perang yang ma­sing-masing 4 janda dan 6 anak. Janda tersebut berasal
istri dari korban peristiwa Situjuh Batur (50 Kota), satu janda
pem­bu­nuhan di dalam masjid di Pa­yakumbuh dan satu janda dari
pengeboman Pasar Bandar Bu­at, Padang. Untuk anak, 2 dari Cupak,
Kabupaten Solok, 2 dari Sintuk, Padangpariaman dan dua dari Situjuah
Batur, Lima­puluh Kota.

Ketua DHD 45 Sumbar Zul­waddi Dt Bagindo Kali me­nga­takan, DHD 45
Sumbar telah mendukung apa yang dilakukan Yayasan KUKB. Dukungan ini
hanya berlandaskan kepada nilai-nilai nasionalis, bukan persoalan
materi/kompensasi.

“DHD 45 adalah tempat untuk melanjutkan nilai-nilai nasionalis. Atas
dasar itu DHD 45 membantu KUKB dan me­ngirim surat ke seluruh DHC 45
di seluruh Sumbar untuk mem­bantu,” kata Zulwaddi.

Ia menambahkan, jika da­lam usaha KUKB nantinya ada diberikan
kompensasi oleh pe­me­rintah Belanda kepada keluar­ga korban, itu
diluar dari DHD 45. “Urusan kita hanya nasionalisme. Kalau sudah ada
materi, berarti itu bukan urusan kita lagi,” tutup Zulwaddi. (*)

Padang Ekspres • Senin, 02/12/2013 09:30 WIB • Hijrah Adi Sukrial •

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke