Bung Nofend dan para sanak sapalanta, saya sudah check informasi ttg Yayasan 
KUKB yang menghubungi DHD/DHC Angkatan 45 Sumbar utk mendata korban perang 
Belanda di Sumatera Barat, dan mendapatkan keterangan sebagai berikut. 
1).  Yayasan KUKB ini dipimpin oleh Bung Jeffrey Pondaag berlokasi di negeri 
Belanda, merupakan sempalan dari KUKB yang dipimpin oleh Bung Batara Hutagalung 
yg berlokasi di Jakarta. 
2).  Jika KUKB bertujuan memperjuangkan pengakuan Kerajaan Belanda thd NKRI 
sejak tanggal 17 Agustus 1945, Yayasan KUKB sempalan ini hanya berminat pada 
ganti rugi bagi korban dan keluarganya.
3).  Yayasan KUKB di negeri Belanda ini tidak diakui oleh pengurus KUKB di 
Jakarta.
4).   Oleh karena itu saya sarankan agar pengurus DHD/DHC Angkatan 45 Sumatera 
Barat menghubungi pengurus KUKB Jakarta, dengan alamat Bung Batara Hutagalung, 
nomor HP 085286007458 dan  0818161524.
Terima kasih.
Wassalam,
SB, 77, Jkt. 

Sent from my iPad

> On 2 Des 2013, at 21.29, "Nofendri T. Lare" <[email protected]> wrote:
> 
> Padang, Padek—Untuk me­mu­dahkan pendataan keluarga korban perang
> kemerdekaan (1945-1949), Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda
> (KUKB) meminta bantuan se­luruh Dewan Harian Cabang (DHC) 45
> se-Sumbar.
> 
> Bagi yang merasa keluarga dari korban pembantaian Be­lan­da saat
> perang kemerdekaan, diminta mendatangi kantor DHC 45 kabupaten dan
> kota setempat.
> Pendataan yang dilakukan di Sumbar ini sama halnya yang telah
> dilakukan yayasan KUKB di Rawagede dan Sulawesi de­ngan fokus
> permintaan maaf dari pemerintah Belanda, karena telah membantai
> masyarakat Indonesia tanpa peradilan.
> 
> Ketua Perwakilan KUKB Sumbar Hajrafiv Satya Nugraha menuturkan, cara
> ini dinilai lebih efektif untuk me­ngum­pulkan keluarga korban yang
> tersebar di seluruh Sumbar ketimbang mencari satu per satu keluarga
> korban di setiap dae­rah.
> 
> “Langkah ini diambil karena akan mempermudah pen­da­ta­an. Jadi
> keluarga korban sendiri yang memberitahu KUKB bah­wa mereka-lah bagian
> dari ke­luar­ga yang dibantai militer Be­landa. Pendataan tanpa
> pu­ngu­tan biaya satu sepersen pun,” tutur Hajrafiv.
> 
> Bagi keluarga korban yang bisa didata KUKB dan diajukan permohonannya
> ke Belanda, adalah janda/duda korban dan anak korban di saat
> pem­ban­tai­an telah berusia 4 tahun. Selain dari itu, KUKB tidak bisa
> men­data karena telah ditentukan Pemerintah Belanda. “Pen­da­ta­an
> hanya untuk janda/duda dan anak korban yang telah berusia 4 tahun ke
> atas saat kejadian. Sedangkan yang lain dari keten­tuan itu belum bisa
> didata,” tuturnya.
> 
> Bagi keluarga korban yang akan mendatangi DHC 45, cu­kup meninggalkan
> data diri, alamat dan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Setelah itu,
> pihak KUKB yang akan men­datangi keluarga korban satu per satu.
> 
> “DHC 45 akan menjadi pe­ng­hubung antara KUKB de­ngan keluarga korban.
> Segala urusan pen­dataan maupun hal sete­rusnya langsung berada di
> ba­wah tanggung jawab KUKB.” katanya lagi.
> Khusus untuk keluarga korban dari Kabupaten dan Kota Solok, Sijunjung,
> Dharmasraya dan Solok Selatan bisa langsung mendatangi Gedung Juang
> DHD 45 Sumbar di jalan Samu­dera No 8 Kota Padang. Pasal­nya, pengurus
> DHC 45 setempat tidak bisa menampung keluarga korban karena faktor
> usia dan kesehatan.
> 
> Hajrafiv menekankan ke­pada keluarga korban, fokus pen­dataan hanya
> meminta per­mo­honan maaf dari pemerintah Belanda agar korban yang
> di­bantai dihargai Belanda. Se­da­ngkan persoalan kompensasi itu
> urusan pemerintah Belanda, dan bukan tuntutan KUKB.
> 
> “Memang dua peristiwa ya­ng telah dimenangkan (Rawa­gede dan Sulawesi)
> pemerintah Belanda memberikan kom­pen­sasi kepada keluarga korban.
> Tapi, materi yang diberikan itu adalah bentuk penyesalan dari Belanda
> kepada keluarga kor­ban. KUKB tidak ada dalam ranah materi. Ini murni
> untuk mengembalikan harga diri kor­ban yang telah dibantai mili­ter
> Belanda,” jelasnya.
> 
> Sampai saat ini, KUKB Sum­bar telah mengantongi 10 ke­luar­ga korban
> perang yang ma­sing-masing 4 janda dan 6 anak. Janda tersebut berasal
> istri dari korban peristiwa Situjuh Batur (50 Kota), satu janda
> pem­bu­nuhan di dalam masjid di Pa­yakumbuh dan satu janda dari
> pengeboman Pasar Bandar Bu­at, Padang. Untuk anak, 2 dari Cupak,
> Kabupaten Solok, 2 dari Sintuk, Padangpariaman dan dua dari Situjuah
> Batur, Lima­puluh Kota.
> 
> Ketua DHD 45 Sumbar Zul­waddi Dt Bagindo Kali me­nga­takan, DHD 45
> Sumbar telah mendukung apa yang dilakukan Yayasan KUKB. Dukungan ini
> hanya berlandaskan kepada nilai-nilai nasionalis, bukan persoalan
> materi/kompensasi.
> 
> “DHD 45 adalah tempat untuk melanjutkan nilai-nilai nasionalis. Atas
> dasar itu DHD 45 membantu KUKB dan me­ngirim surat ke seluruh DHC 45
> di seluruh Sumbar untuk mem­bantu,” kata Zulwaddi.
> 
> Ia menambahkan, jika da­lam usaha KUKB nantinya ada diberikan
> kompensasi oleh pe­me­rintah Belanda kepada keluar­ga korban, itu
> diluar dari DHD 45. “Urusan kita hanya nasionalisme. Kalau sudah ada
> materi, berarti itu bukan urusan kita lagi,” tutup Zulwaddi. (*)
> 
> Padang Ekspres • Senin, 02/12/2013 09:30 WIB • Hijrah Adi Sukrial •
> 
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
>  1. Email besar dari 200KB;
>  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
>  3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
> Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
> email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke