Assalamualaikum Wr.Wb.

Komunitas r@ntaunet nan (insha Allah) di-Rakhmati Allah.

Nan ambo kirimkan di bawah ko, barangkali dapek sabagai bagian dari "K",
sasuai jo 'kredo' nan balaku di Minangkabau ABS-SBK.

Salam......................,

*mm****
Sabaok :
Zaid Dunil <[email protected]>
10 Des (2 hari yang lalu)

ke Rantaunet
Adidunsanak sapalanta RN  n a h

Ambo cubo manjawek komentar para dunsanak nan dirahmati Allah samampu ambo :



*Sanak Syafruddin AL n a h*

Larangan secara tegas berdasarkan ayat ayat Al Quran , indak /alun tasuo di
ambo , baitu juo hadist nan malarang.  Namun  kalau dikaitkan dengan
ketetapan bahwa ‘mati “ itu adalah kuasa Allah, kita tidak tahu kapan kita
akan meninggal , dimana dan apa sebab kita meninggal , termasuk akan dimana
kita dikuburkan , bukan kita ( si mati ) yang menentukan.

Contoh yang dikemukakan sanak Zorion Anas bahwa bisa saja kita mati di laut
atau meledak di udara itu adalah sesuatu yang dapat terjadi. Dihadapkan
dengan  QS 49.1 nampaknya si pembeli  seolah sudah memastikan dan
mendahului ketetapan Allah. Mudah2an para buya, ustadz dan ahli agama di RN
kita ini bisa memberikan pencarahan bagi kita dalam masalah ini.



*Pak Abraham Ilyas n a h*

Pemahaman dan pelaksanaan acara paska kematian seseorang amat beragam
dinegeri kita dan masih banyak “pertbedaan paham” . Termasuk mngenai
kuburan .

Benar yang pak Abraham kemukakan, di Saudi bahkan makam Raja pun tidak ada
nisannya, hanya ada batu sekedar tanda.

Paska shalat jenazah saja sering kita temukan praktik yang berbeda. ada
yang melarang baca doa setelah syalat jenazah karena doa sudah  dilakukan
saat syalat jenazah itu. Apalagi berpidato panjang panjang setelah jenazah
disyalatkan. Kemudian perbedaan perbedaan berlanjut  setelah pemakaman .
Ada yang keberatan dengan tabur bunga diatas kubur  dan siraman air mawar,
karena dianggapa meng ada ada dan hal itu tidak dicontohkan pada zaman
Rasulullah. Soal tanda tanda pada kuburan ,makam di  kita kebanyakan
 diberi batas, di tembok , di hias dan bahkan nama si mati pun ada yang
dicantumkan lengkap dengan gelar akademis bahkan dengan gelar adat yang
disandangnya. Begitu juga upacara upacara paska kematian, ada acara
peringatan 3 hari , 7 hari , 40 hari , 100 hari dan 1000 hari yang dianggap
sebagian orang bidaah. Jadi ragamnya masih terlalu banyak dan tidak gampang
memurnikannya karena sudah menyatu dengan budaya.



*Dinda Duta Martin  n a h*

Mungkin promosi  nan ambo lakukan lah salah masuak. Mam promosikan   SD
Hills ka RN ko dima lo kalaku  , apolagi lah ado komentar  dinda Duta , dek
nan manjua nyo sinting tantu nan mambalinyo ikut sinting pulo. Gagal
promosi ambo dek komentar dinda Duta he he he..

Soal JTR apo nan dikamukokan dinda Duta suai ambo.



*Sanak Rahyussalaim n a h*

Ambo sapandapek jo komentar sanak Rahyussalim. Hanya kalau proyek yang
secara ilmu dan pengetahuan ekonomi bisa di kalkulasi akan membawa
peningkatan bagi perekonomian daerah dan bisa membantu mengatasi
pengangguran yang semakin tinggi tidak salah untuk diterima. Manfaat
ekonominya bisa di perhitungkan akan membawa banyak manfaat.



Maaf  kalau ado nan talabiah atau ta kurang.

Wassalam

Dunil Zaid. 70 + 10/12. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia. Pdg. Tingga di
Jkt.

.

*Musabaok :*
Cara Merawat Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah

Salah satu kewajiban orang beriman pada saat masih hidup adalah merawat dan
mengurusi jenazah orang atau saudara muslimnya. Tetapi ada cara dan aturan
sesuai dengan sunnah Rasul. Siapapun jenazahnya, orang yang masih hidup
mempunyai kewajiban untuk memperlakukannya dengan baik sesuai dengan tata
cara dan ketentuan dari Rasulullah.

Masalah merawat dan memperlakukan jenazah adalah sesuatu yang penting dalam
Islam. Ada tata cara dan aturan yang harus diperhatikan. Karena termasuk
ibadah yang jelas ketentuannya maka dalam memperlakukan jenazah harus
sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasul sebagaimana yang tertera dalam
banyak Haditsnya. Orang yang beriman tidak boleh mengada-adakan upacara
tentang jenazah ini. Semua harus sesuai dengan ketentuan Rasul. Ketentuan
Rasul ini harus dipedomani.

Setiap manusia pasti mati dan menghadap Allah untuk mempertanggung jawabkan
amaliyahnya selama di dunia

Setiap manusia pasti mati dan menghadap Allah untuk mempertanggungjawabkan
amaliyahnya selama di dunia. Dan bagi yang masih hidup harus mau mengurusi
dan merawat jenazah saudarnya. Hal ini dikarenkan, pada saatnya nanti
ketika tiba giliran masing-masing dari kita untuk mengahadap Allah maka
orang lain yang masih hiduppun akan merawat dan mengurusi jenazah kita.

Jika salah seorang dari saudaramu yang muslim meninggal dunia, maka
ucapkanlah:

INNA- LILLA-HI WA INNA- ILAIHI RA-JI’U-N. ALLO-HUMMA AJIRNI- Fl-MUSHIBATI-
WAKHLUFLI- KHAIRAN MINHA-

“Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya kami akan kembali
kepada-Nya. Ya Allah berilah aku pahala dalam musibahku dan gantikanlah
untukku yang lebih baik daripadanya”.

Karena termasuk ibadah yang jelas ketentuannya maka dalam memperlakukan
jenazah harus sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasul sebagaimana yang
tertera dalam banyak Haditsnya

Hal-hal yang segera dilakukan terhadap jenazah:

   1. Dipejamkan matanya, mendo’akan dan memintakan ampun atas dosanya
   2. Dilemaskan tangannya untuk disedekapkan di dada dan kakinya diluruskan
   3. Dikatupkan mulutnya dengan mengikatkan kain melingkari dagu, pelipis
   sampai ubun-ubun, bila jenazah menganga mulutnya
   4. Bila memungkinkan jenazah diletakkan membujur ke arah utara dan
   badannya diselubungi dengan kain
   5. Menyebarluaskan berita kematiannya kepada kerabat-kerabatnya dan
   handai tolannya
   6. Diperbolehkan mencium dan menangisi jenazah, sepanjang tidak sampai
   menjerit-jerit dan meratap-ratap
   7. Menyegerakan pelunasan hutang-hutang jenazah
   8. Menyegerakan perawatanjenazah.

 Adapun perawatan jenazah terdiri dari:

   1. Memandikanjenazah
   2. Mengafani jenazah
   3. Menshalatkan jenazah
   4. Mengubur jenazah.

 Cara Memandikan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah

Tata cara, aturan serta ketentuan yang sesuai dengan Rasulullah dalam
memandikan jenzah adalah sebagaimana yang tertuang dalam posting yang
sedang anda baca ini.

Walaupun hanya urusan memandikan jenazah, tetapi Rasulullah telah
memberikan ketetuan dan tata cara yang harus diikuti oleh umatnya. Umatnya
tidak boleh mengada-ada atau membuat aturan sendiri.

Walaupun hanya urusan memandikan jenazah, tetapi Rasulullah telah
memberikan ketetuan dan tata cara yang harus diikuti oleh umatnya. Umatnya
tidak boleh mengada-ada atau membuat aturan sendiri

Adapun rangkaian tata cara dan ketentuan memandikan jenazah yang sesuai
dengan sunah Rasul meliputi : persiapan, cara memandikan jenazah, dan
mengeringkan setelah memandikan.

A. Persiapan

   1. Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan
   mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian,
   kapur barus, dan lain-lain
   2. Mengusahakan tempat untuk memandikan jenazah yang tertutup sehingga
   hanya orang yang berkepentingan saja yang adadisitu
   3. Menyediakan kain kafan secukupnya
   4. Usahakanlah orang-orang yang akan memandikan jenazah itu adalah
   keluarga dekat jenazah atau orang-orang yang dapat menjaga rahasia. Jika
   jenazahnya lelaki maka yang memandikan harus lelaki, demikian juga
   sebaliknya bila jenazahnya perempuan maka yang memandikan harus perempuan,
   kecuali suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya. Dalam hal ini
   tidak ada kias seorang anak memandikan orang tuanya yang lainjenis.

 B. Cara memandikan jenazah

   1. Niatkarena Allah SWT
   2. Membalut jenazah dengan kain tebal (tidak transparan) untuk menutup
   aurat, lalu seluruh pakaian yang sebelumnya melekat di badannya dilepaskan.
   Artinya, jenazah dimandikan dalam keadaan terturup auratnya.
   Membersihkannya dengan merogohnya
   3. Melepaskan perhiasan dan gigi palsunya bila memungkinkan
   4. Membersihkan rongga mulutnya, kuku-kukunya dan seluruh tubuhnya dari
   kotoran dan najis
   5. Memulai memandikan dengan membersihkan anggota wudlunya dengan
   mendahulukan yang kanan dan menyiramnya hingga rata tiga, lima, tujuh kali
   atau sesuai dengan kebutuhan
   6. Pada waktu memandikan hendaknya dengan hati-hati, lembut, dan sopan
   7. Pada bagian akhir siraman hendaklah dicampurkan dengan wangi-wangian,
   seperti kapur barus atau daun bidara
   8. Mengeringkan badan jenazah dengan handuk dan berilah wangi-wangian.
   Bagi jenazah yang berambut panjang hendaklah dikepang rambutnya bila
   memungkinkan.

 Selain itu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan :

   1. Orang yang gugur, syahid da am peperangan membela agama Allah, cukup
   dimakamkan dengan pakaiannya yang melekat di tubuhnya (tanpa dimandikan,
   dikafani dan disholatkan)
   2. Orang yang wafat dalam keadaan berihram dirawat seperti biasa tanpa
   diberi wewangian
   3. Orang yang syahid selain dalam peperangan membela agama Allah seperti
   melahirkan, tenggelam, terbakar dirawat seperti biasa
   4. Jenazah janin yang telah berusia 4 bulan dirawat seperti biasa
   5. Apabila terdapat halangan untuk memandikan jenazah, maka cukup
   diganti dengan tayamum
   6. Bagi orang yang memandikan jenazah disunnahkan untuk mandi.

   Cara Mengkafani Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah

Dalam cara merawat jenazah, ada satu tahapan yang harus dilakukan yaitu
mengafani atau mengkafani-nya. Mengafani jenazah dilakukan setelah
orang-orang beriman memandikan jenazah saudaranya dengan cara
sebaik-baiknya dan harus sesuai dengan tata cara dan ketentuan dari
Rasulullah.

Sebagaimana memandikan, dalam mengafani jenazah yang sudah ada tata cara
dan ketentuan yang sudah baku dari Rasulullah tersebut, tidak boleh
neko-neko dan mengada-ada.

Orang-orang beriman tinggal melaksanakannya sesuai dengan sunnah Rasul.
sebagaimana memandikan, dalam mengafani jenazah yang sudah ada tata cara
dan ketentuan yang sudah baku dari Rasulullah tersebut, tidak boleh
neko-neko dan mengada-ada.

Yang terkait dengan tahapan mengkafani jenazah adalah : perlengkapan dan
persiapan serta prosedur mengafani jenazah.
 *Perlengkapan dan Persiapan*

Perlengkapan yang diperlukan untuk mengafani jenazah adalah sebagai berikut:

   1. Kain untuk mengafani secukupnya, diutamakan yang berwarna putih
   2. Kain kafan untuk jenazah laki-laki terdiri dari 3 (tiga) lembar,
   sedangkan kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima) lembar
   kain, terdiri dari:
      - Kain basahan
      - Baju kurung
      - Kerudung
      - Dua lembar kain penutup.
   3. Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagaiberikut:
      - Tali sejumlah 3, 5,7 atau 9, antara lain untuk:
         1. Ujungkepala
         2. Leher
         3. Pinggang/ pada lengan tangan
         4. Perut
         5. Lutut
         6. Pergelangan khaki
         7. Ujung khaki
      - Kapas secukupnya
      - Kapur barus atau pewangi secukupnya.
   4. Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya, di atas tali-tali yang
   telah disediakan
   5. Untuk jenazah perempuan, aturlah mukena, baju dan kain basahan sesuai
   dengan letaknya

 *Pelaksanaan Mengkafani Jenazah*

Setelah semua perlengkapan disiapkan, maka dimulailah mengafani jenazah
dengan urutan sebagai berikut:

   1. Jenazah diletakkan membujur di atas kain kafan, dalam keadaan
   tertutup selubung kain
   2. Lepaskan kain selubung dalam keadaan aurat tetap tertutup
   3. Bilamana diperlukan, tutuplah dengan kapas lubang-lubang yang
   mengeluarkan cairan
   4. Bagi jenazah laki-laki, ditutup dengan 3 (tiga) lapis kain secara
   rapih dan diikat dengan simpul di sebelah kiri
   5. Bagi jenazah yang berambut panjang (perempuan) hendaklah rambutnya
   dikepang, bila memungkinkan
   6. Bagi jenazah perempuan, kenakan (pakaikan) 5 (lima) lapis kain,
   yaitu: kerudung untuk kepala, baju kurung, kain basahan penutup aurat dan 2
   (dua) lembar kain penutup secara rapih, serta diikat dengan simpul di
   sebelah kiri
   7. Bila diperlukan, ruangan di sekitar jenazah diberi wewangian (diukup).

 Berikut adalah cara memotong dan menggunakan kain kafan :

*Cara memotong kain kafan 1*

 *Cara memotong kain kafan 2 *



Cara menggunakan kain kafan :

*Cara menggunakan kain kafan 1 *

 *Cara menggunakan kain kafan 2 *

 Demikianlah, tata cara dan ketentuan mengkafani jenazah sesuai dengan
sunnah Rasulullah.



*Tata Cara Shalat Jenazah Menurut Sunnah Rasulullah*

Shalat jenazah merupakan lanjutan dari prosesi pemulasaraan dan merawat
jenazahsetelah memandikan jenazahdan mengafani jenazah. Tata cara dan
ketentuan menshalatkan atau menyalati sudah diatur oleh Rasulullah. Kita
tinggal melaksanakannya sesuai dengan ketentuan dan contoh dari Rasulullah
tersebut.

   - Ketentuan Umum
      1. Mensholatkan jenazah merupakan salah satu kifayah bagi kaum
      Muslimin dan Muslimat
      2. Sholat jenazah dapat dilaku secara sendiri-sendiri a berjamaah,
      dilakukan den posisi jenazah di depan orang yang mensholatkan
      3. Sholat dapat juga dilakukan tanpa hadirnya jenazah yang disebut
      dengan sholat ghaib
      4. Jenazah yang boleh disholatkan adalah jenazah orang Islam
      5. Jenazah yang tidak boleh disholatkan adalah jenazah orang kafir
      (non-Muslim)
      6. Adapun jenazah orang bunuh diri dan orang yang berhutang tanpa ada
      penjamin pelunasan hutangnya, maka Rasulullah saw. tidak mensholatkannya,
      tetapi beliau membiarkan sahabat mensholatkannya
      7. Jenazah yang terpotong-potong, bila ditemukan bagian dada, dan
      diyakini sebagai orang Islam tetap dirawat sebagaimana biasa. Bila
      ditemukan bagian-bagian tubuh yang lainnya, cukup disiram, dibungkus dan
      dikuburkan
      8. Jenazah yang sudah dikafani secara sempurna hendaklah segera
      disholatkan
      9. Bila jenazah lebih dari satu, maka sebaiknya disholatkan sekaligus
      kecuali bila tidak memungkinkan
         - Bila bersamaan antara jena laki-laki dan perempuan maka dapat
         diatur dengan jenazah yang terdekat dengan imam adalah
jenazah laki-laki
         kemudian di sebelah kiblat jenazah perempuan dengan digeser ke tengah
         supaya bagian pinggangnya sejajar arah kiblat dengan imam
         - Bila terdapat lebih dari satu jenazah, maka yang ditempatkan
         terdekat dengan imam adalah laki-laki yang lebih sholih.
      10. Imam sholat jenazah diutamakan seseorang yang ada hubungan
      kerabat dengan jenazah
      11. Makmum masbuk dalam shalat jenazah hendaklah menyempurnakan
      takbir kekurangannya
      12. Sholat jenazah dapat dilakukan di dalam masjid, rumah jenazah,
      kuburan atau tempat-tempat Iain yang memungkinkan
      13. Dilarang sholat jenazah dalam 3 (tiga) waktu sebagai berikut:
         - Waktu terbit matahari hingga naik
         - Waktu matahari di tengah-tengah
         - Waktu hampir terbenam hingga benar-benar terbenam.
       - Ketentuan Khusus
      1. Orang yang mensholatkan jenazah harus telah memenuhi syarat sahnya
      sholat
      2. Tidak ada ketentuan syara’ yang mengharuskan jenazah diletakkan
      membujur ke utara atau ke selatan
      3. Berdiri menghadap kiblat dengan jenazah di sebelah arah kiblat,
      jenazah di depan imam
      4. Sholat jenazah sebaiknya dilakukan secara berjamaah
      5. Mengenai ketentuan sejumlah (tiga) shof, bukanlah keharusan
      6. Imam menempatkan diri pada arah kepala jenazah laki-laki, dan pada
      arah tengah badan (pinggang) jenazah perempuan
      7. Shof laki-laki di muka dan shaf perempuan di belakang.
   - Tata Cara Sholat Jenazah

 Sholat jenazah dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:

   1. Mengikhlaskan niat karena Allah
   2. Membaca takbir pertama (Allahu Akbar), seraya mengangkat kedua tangan
   lalu tangan kanan memegang tangan kiri dan keduanya diletakkan di dada
   (bersedekap) dilanjutkan dengan membaca Al-Fatihah dan shalawat kepada Nabi
   Muhammad saw
   3. Membaca takbir kedua (Allahu Akbar), dengan mengangkat kedua tangan,
   kemudian kembali ke posisi bersedekap, diteruskan dengan membaca do’a
   4. Membaca takbir ketiga Akbar (Allahu Akbar), dengan mengangk tangan,
   kemudian kembali bersedekap, diteruskan membaca do’a
   5. Bacalah takbir keempat Akbar (Allahu Akbar), dengan mengangk tangan,
   kemudian kembali bersedekap, diteruskan membaca do’a ringkas; dengan
   membaca salam seraya memalingkan muka lalu bacalah salam kedu memalingkan
   muka ke kiri.

 Sholat jenazah juga dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

   1. Takbir pertama, dilanjutkan dengan membaca al-Fatihah
   2. Takbir kedua, dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi saw
   3. Takbir ketiga, dilanjutkan dengan membaca do’a
   4. Takbir keempat, dilanjutkan membaca do’a, dan diakhiri dengan salam.

 Demikianlah tata cara dan ketentuan shalat jenazah. Tentang bacaan shalat
jenazah akan diposting pada kesempatan yang lain. Akhirnya semoga
bermanfaat.
 Tata Cara Mengubur Jenazah

Berikut ini adalah tata cara penguburan jenazah sesuai dengan ketentuan
atau sunnah Rasulullah yang dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan:

   - Persiapan
      1. Liang kubur hendaknya dibuat yang dalam, pada tanah yang kuat,
      sehingga tidak sampai tercium bau jasadnya, aman dari gangguan hewan
      pemakan bankai/binatang buas dan longsor atau tergusur oleh aliran air
      2. Liang kubur dapat berupa lahad yaitu liang yang dibuat khusus di
      dasar kubur pada arah kiblat (pinggir) untuk meletakkan jenazah,
atau syiq
      yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian
tengahnya. (Lihat
      gambarpada lampiran).
      3. Seyogyanya dikuburkan di kuburan khusus kaum Muslim yang terdekat,
      kecuali dalarn keadaan darurat
      4. Jangan mengubur jenazah pada 3 (tiga) waktu:
         - Ketika terbit matahari hingga naik
         - Ketika matahari di tengah-tengah
         - Ketika matahari hampir terbenam hingga betul-berul terbenam.
      5. Penutup lubang kubur harus kuat dengan menggunakan kayu, bambu
      atau batu sebagai penyangga sehingga tidak mudah longsor ke bawah
      6. Usungan keranda jenazah hendaklah tertutup rapat dan sederhana.
   - Membawa (Mengusung) jenazah
      1. Jenazah dibawa (diusung) ke kuburan dengan diiringi oleh sanak
      kerabat dan handai tolan
      2. Dalam mengiringi jenazah hendaklah menunjukkan sikap berkabung dan
      jangan bersenda gurau, tidak bersuara, termasuk berdzikir maupun membaca
      Al-Qur’an
      3. Pengiring jenazah yang berjalan kaki berada di sekitar jenazah,
      sedangkan yang berkendaraan berada di belakang
      4. Orang yang melihat iringan jenazah hendaklah menghormati dengan
      berdiri tegak, bagi yang berkendaraan atau berjalan hendaklah berhenti,
      hingga jenazah lewat
      5. Para pengiring jenazah jangan duduk lebih dahulu sebelum jenazah
      diturunkan dari pundak pembawanya
      6. Pengiring jenazah bila memasuki kuburan hendaklah mengucapkan
      salam dan melepaskan alas kaki.

 *Adapun bacaan salam ketika memasuki kuburan adalah:*

   - membaca do’a

  “ASSALA-MU ‘ALAIKUM DA-RA QOUMIN MU’MINI-NA WA INN A ISSYA- ALLO-HU
LA-KHIQU-N. ALLOHUMMA LA-TAKHRIMNA-AJROHUM WALA TAFTINNA-BADAHUM”.

“Semoga kedamaian tercurah kepadamu, wahai perumahan orang-orang yang
Mukmin. Dan insya Allah, kami akan menyusul kamu sekalian. Ya Allah,
janganlah Engkau menjauhkan kami dari pahala mereka dan janganlah Engkau
timbulkan fitnah kepada kami, sepeninggal mereka”.

   - Atau membaca

  “ASSALA-MU ‘ALAIKUM AHLAD DIYARI MINAL MU’MINI-NA WAL MUSLIMIN, WA INNA-
INSYA- ALLO-HU BIKUM LA-KHIQU-N. NAS ALULLO-HA LANA WA LAKUMUL ‘AFIYAH”

“Semoga kedamaian tercurah kepadamu penghuni perumahan dari orang-orang
mukmin dan orang-orang muslim. Dan kami akan menyusul, insya Allah. Kami
memohon kepada Allah ‘afiyah (kebaikan) bagi kami dan bagi kamu”.

   - Atau membaca

  “ASSALA-MU ‘ALAIKUM DA-RA QOUMIN MU’MINI-N, WA ATA-KUM MA TU-‘ADU-NA
GHODAN MUAJJALU-N, WAINNA-INSYAALLO-HU BIKUM LA-KHIQU-N. ALLO-HUMMAGHFIR
LIAHLI…. (sebutnamanya).

“Semoga kedamaian tercurah kepadamu, wahai penghuni perumahan orang-orang
Mukmin. Dan semoga kamu segera memperoleh apa yang telah dijanjikan
kepadamu. Dan insya Allah kami akan menyusul kamu. Ya Allah, berilah
ampunan kepada penghuni kuburan (makam) (sebut namanya)”.
 Tata Cara Mengubur Jenazah

   1. Dua atau tiga orang dari keluarga rerdekat jenazah dan diutamakan
   yang tidak junub pada malam hari sebelumnya, masuk ke dalam liang kubur
   dengan berdiri untuk menerima jenazah
   2. Jenazah dimasukkan dari arah kaki kubur dengan mendahulukan kepala,
   sambil membaca:

  “BISMILLA-HI WA ‘ALA- MILLATI RASUULILLA-H”.

“Dengan nama Allah dan afas agama Rasulullah”

   1. Khusus ketika memasukkan jenazah perempuan hendaklah dibentangkan
   kain di atas liang kuburnya
   2. Miringkan jenazah ke sisi kanan, menghadap kiblat
   3. Adapun melepas tali-talinya dan membuka kain yang menutupi pipi dan
   jari-jari kakinya sehingga menempel ke tanah, serta memasang bantalan
   (gelu; Jawa) tidak ada tuntunan dari Nabi saw
   4. Menutup dengan papan, bambu, atau batu lempeng, dengan memberi rongga
   secukupnya
   5. Menimbun liang kubur itu dengan tanah dan boleh ditinggikan kurang
   lebih satu jengkal
   6. Memasang tanda dengan sebuah batu, kayu atau bambu pada arah kepala
   saja tanpa diberi identitas apapun
   7. Bagi pengiring jenazah dan yang menyaksikan penguburannya seyogyanya
   menaburkan tanah ke atas kuburannya tiga kali
   8. Bagi pengiring jenazah yang tiba di kuburan ketika kubur belum
   selesai digali hendaklah duduk menghadap kiblat dan jangan duduk di atas
   kuburan
   9. Memintakan ampunan dan keteguhan dalam jawaban bagi ienazah dan
   mendoakannya sambil berdiri.

 *Catatan:*

   - Jenazah diperbolehkan untuk dimasukkan ke dalam peti bila tanahnya
   berair atau jenazah dalam keadaan rusak
   - Pada prinsipnya satu jenazah dikubur dalam satu liang kubur, tetapi
   tidak ada larangan untuk mengubur beberapa jenazah dalam satu liang kubur
   dengan posisi berjajar (tidak bersusun)
   - Memindahkan kuburan diperbolehkan dengan alasan darurat atau demi
   kemaslahatan, dengan hati-hati dan memuliakan jenazah
   - Autopsi (pembedahan) pada jenazah diperbolehkan atas dasar keperluan
   mendesak (kesehatan, penyelidikan, dan Iain-lain) hingga terpenuhinya
   tujuan pembedahan, kemudian jenazah diperlakukan sebagaimana mestinya,
   menuru t aturan sunnah
   - Penguburan di laut (dari kapal) dilakukan dengan memberi pemberat di
   bagian kaki jenazah supaya tenggelam sebagai pengganti penguburan.
   Sebelumnya jenazah dirawat seperti biasa.



*bentuk gambar liang lahad*

 *bentuk gambar liang kubur*



source : http://www.pak-sodikin.com

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke