Sanak Nofend ysh,
Ketentuan cukai/pajak 10% ini juga dapat ditemukan di tambo Dt. Sangguno
Dirajo, untuk berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Sehingga dengan mendasari
hal ini sebenarnya cukup jelas sumber pendapatan bagi penguasa daerah pada masa
itu. Hal ini sebenarnya ingin dilestarikan bila kita sudah benar 'baliak
banagari'. Masa kini pemegang cukai tentunya secara berjenjang : KAN dan
penghulu sebagai mamak warih.
Sebagai contoh, usaha pertambangan yang meliputi wilayah yang luas dan
beberapa ulayat penghulu, maka investor dapat menyisihkan 10% keuntungan untuk
KAN dan penghulu2 andiko ybs. Masyarakat pengguna ulayat (pusako tinggi) berhak
terhadap royalti atau juga penyertaan modal.
Secara ancang-ancang dapat disebutkan : dalam pendapatan hasil bumi
dikeluarkan terlebih dahulu kewajiban2 terhadap pemerintah, misalnya PPH, PBB,
dll; kemudian hasilnya 10% untuk KAN dan pemangku adat (mamak warih), sekian
persen untuk royalti kepada pemegang warih pusako tuo (kaum ibu), dst. Lebih
51% dari royalti itu harus diniatkan untuk 4 keperluan (perbaikan/pembangunan
rumah gadang katirisan, dst), dan sebanyak-banyaknya 49% dapat dibagi untuk
kesejahteraan kaum ibu pemegang warih pusako tuo.
Adapun 10% pada KAN/pemangku adat dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas
umum/sosial serta penyelenggaraan kegiatan adat lainnya.
Ketentuan 10% sebenarnya juga berlaku pada berbagai kegiatan ekonomi lainnya
yang menggunakan tanah ulayat.
Demikian sanak.
Wassalam,
-datuk endang
"Nofend St. Mudo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
st1\:*{behavior:url(#default#ieooui) } Bagan
memperkerjakan ± 10 s/d 15 orang ABK dengan tugas tugas tertentu dan dengan
strata tertentu. Tatacara penggajian dan pembagian hasil dilakukan dengan cara
musyawarah. Setiap hari para ABK bagan mendapatkan sejumlah uang dari pengusaha
Bagan. Guna uang tersebut adalah untuk kebutuhan harian para ABK ke Laut. Atau
diistilahkan untuk pembeli rokok dan supermi. Tetapi yang diberikan uang rokok
dan supermie tersebut hanyalah ABK tetap di Bagan tersebut. Jumlah uang harian
tersebut rata-rata Rp. 20.000,-. Pembagian hasil keseluruhan dilakukan pada
saat mulainya musim terang atau sekali musim kelam. Dimana perhitungannya
adalah hasil bersih selama musim tangkap/musim kelam/selama bagan beroperasi
dibagi dua. Setengah dari hasil tersebut untuk pengusaha Bagan, sedangkan
setengannya lagi dibagi rata terhadap seluruh ABK tetap. Disamping itu
kedudukan seseorang dalam sebuah bagan, juga ikut menentukan hasil yang
didapatkannya selama bagan beroperasi atau sekali musim kelam. Hal ini
disebabkan karena adanya bonus-bonus yang diberikan oleh pengusaha bagan kepada
orang-orang yang mempunyai jabatan tertentu. Pada beberapa pengusaha bagan,
meskipun bagan tidak beroperasi, ABK tetap bagan miliknya tetap digaji atau
tetap diberikan uang rokok dan uang supermi. Hal ini dimaksudkan untuk membantu
kehidupan para ABK. Setiap Bagan setelah beroperasi setiap harinya selalu
menepi kepantai. Hal ini dilakukan jika daerah tempat Bagan tersebut menagkap
ikan, tidak begitu jauh dari daerah Air Bangis. Artinya, setiap jam 16.00 Wib
Bagan berangkat dan kira-kira jam 10.00 Wib besok paginya sudah merapat lagi.
Setiap malamnya, rata-rata ABK Bagan menjatuhkan jaring sebanyak dua kali untuk
menangkap ikan yang sudah berkumpul disekeliling bagan. Biasanya penjatuhan
jaring dilakukan pada waktu tengah malam. Pembagian jabatan tersebut adalah:
Tungganai Bagan
Tungganai Bagan adalah merupakan jabatan tertinggi disebuah bagan. Tungganai
Bagan merupakan wakil dari pemilik bagan dalam menjalankan usahanya. Tungaganai
Bagan berhak untuk menjual ikan hasil tangkapan dilautan dan berhak untuk
menentukan, kemana arah penangkapan ikan akan dilakukan. Dalam pembagian hasil
tangkapan sekali musim kelam, Tungganai Bagan mendapatkan bagian yang sama
dengan ABK lainnya. Tetapi disamping itu, Tungganai Bagan juga mendapatkan
bonus dari pengusaha Bagan.
Apik Tungganai
Apik Tungganai adalah merupakan wakil dari Tungganai Bagan. Dalam
perekrutannya, Apik Tungganai ditunjuk oleh Tungganai Bagan yang bersangkutan.
Disamping bertugas sebagai wakil dari Tungganai Payang, perekrutan seorang Apik
Tungganai juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya kaderisasi, untuk
melahirkan Tungganai-Tungganai yang baru. Dalam pembagian hasil tangkap, Apik
Tungganai juga mendapatkan bonus lain, disamping persentase hasil yang sama
dengan ABK lain. Tetapi bonus tersebut diberikan oleh Tungganai, bukan oleh
pengusaha Bagan.
Kepala Kamar Mesin
Jabatan Kepala Kamar Mesin (KKM) adalah jabatan yang cukup fital dalam sebuah
Bagan. Karena KKM yang langsung bertanggungjawab atas kelancaran operasi Bagan.
Dalam pembagian hasil, KKM mendapatkan bonus tambahan dari pengusaha Bagan
disamping persentase yang sama dengan ABK lain.
ABK Lain
Para ABK lain untuk secara umum bertugas membantu kelancaran operasi Bagan.
Ketika teknologi yang digunakan pada Bagan sudah mulai berkembang, tugas-tugas
ABK semakin ringan. Kalau dulu pekerjaan para ABK juga termasuk menarik jaring
yang sudah dipenuhi ikan, sekarang tugas tersebut sudah diambil alih oleh
mesin. Tugas-tugas lain diantaranya adalah untuk mengumpulkan dan memilih ikan
yang sudah tertangkap. Dalam pembagian hasil, ABK hanyalah mendapatkan dari
hasil pembagian rata sekali musim tangkap/musim kelam tampa bonus lain dari
pengusaha bagan.
ABK Honor
ABK Honor adalah ABK/pekerja yang tidak tetap pada sebuah Bagan. Kehadirannya
untuk bekerja, tergantung kepada kemauan mereka. Gaji yang didapat, disesuaikan
dengan hasil tangkapan pada hari ketika ia bekerja. ABK Honor, tidak
mendapatkan bagian dari pembagian hasil akhir musim tangkap/musim kelam.
Demikian juga ABK Honor tidak mendapatkan bonus-bonus.
Boat Ts
Adalah sebuah kapal kayu dengan panjang ± 10 m dengan lebar ± 2m. Dilengkapi
dengan mesin Yanmark/mesin yang biasa dipakai pada mollen (pengaduk semen) yang
telah dimodifikasi. Alat tangkap ikan yang digunakan adalah berupa Jaring
Benam, jaring udang atau jaring suaso. Pada bot Ts, ABK yang mengoperasikannya
paling banyak 4 orang dan paling sedikit 3 orang. Masing-masing ABK mempunyai
tugas sendiri-sendiri. Jaring ditebar ketika Bot Ts dalam keadaaan mundur. Satu
orang ABK bertugas menebar jaring, satu orang bertugas untuk mengarahkan Baot
Ts dengan menggunakan dayung dan yang lainnya bertugas sebagai nakoda. Boat Ts
beroperasi sejak sore hari sampai jam 09.00 Wib setiap harinya. Iakn hasil
tangkapan, bisa dijual langsung kepada pedagang-pedagan pengumpul yang langsung
menyambangi kelautan ataupun dijual sendiri ke TPI.
Perahu Layar
Perahu Layar tidak menggunakan tenaga pendorong mesin, tetapi menggunakan
layar untuk bergerak. Disamping itu pada saat-saat tertentu juga menggunakan
dayung. Alat tangkap yang digunakan adalah Jaring hanyut, jaring udang atau
pukat ular. ABK yang mengoperasikan perahu layar ini paling banyak dua orang.
Jaring ditebar seiring dengan gerakan perahu. Kemudian ketika jaring hendak
diangkat, jangkar dibuang kelaut.
Boat Mesin Tempel
Boat mesin tempel menggunakan mesin berkekuatan 15 s/d 25 PK. Boat ini tidak
digunakan untuk menangkap ikan. Tetapi digunakan oleh orang-orang yang
berprofesi sebagai pedagang ikan. Biasanya pedagang ikan ini mendatangi
bagan-bagan untuk mengumpulkan ikan dan setelah itu dijual ke TPI setempat.
Para pedagang ikan ini mulai beroperasi sejak jam 04.00 Wib dini hari sampai
siang besoknya.
Perahu Dayung
Perahu dayung digunakan oleh pedagang-pedagang ikan yang tidak memiliki Boat
Tempel dalam usahanya mengumpulkan ikan. Kemudian setelah ikan terkumpul,
ikan-ikan tersebut kemudian dijual ke TPI.
Kearifan Lokal Komunitas Nelayan Air Bangis Dalam Mengelola SDA Kelautan.
Sebenarnya, jika lebih jauh melihat kehidupan masyarakat nelayan Air Bangis,
tidak hanya dari sisi alat tangkap diatas, ternyata sangat sulit untuk
mengklaim bahwa masyarakat nelayan Air Bangis adalah nelayan tradisional. Jadi
judul diatas cendrung membingungkan. Ketika kita klaim bahwa masyarakat nelayan
Air Bangis adalah komunitas nelayan tradisional, maka kita akan berhadapan
dengan fakta-fakta bahwa jika dibandingkan dengan komunitas nelayan lainnya.
Komunitas nelayan Air Bangis hampir bisa dikatakan paling maju.
Secara umum terlihat bahwa masyarakat Nelayan Air Bangis adalah masyarakat
yang saat ini berada pada posisi transisi. Ketika pencarian terhadap kearifan
tradisional dilakukan, yang tertinggal hanyalah cerita tentang masa lalu.
Tetapi bekas-bekas kearifan tersebut sampai saat ini masih ada.
Dulu dalam pengelolaan SDA Kelautan di Air Bangis, wilayah pantai diurus oleh
seorang pimpinan nelayan yang diberi nama Tuo Pasir. Tetapi, seiring dengan
perkembangan alat tangkap. Struktur pengurusan pasirpun hilang. Dulu, Tuo Pasir
berperan dalam menentukan kapan waktu turun kelaut. Alat tangkap yang digunakan
pada saat itu adalah Pukat Tepi. Pukat ditebar kelaut halaman Air Bangis dan
kemudian setelah beberapa waktu pukat ditarik ketepi secara gotong royong. Saat
turun menebar pukat pada setiap mulai musim tangkap, ditentukan oleh Tuo Pasir
dengan diikuti oleh upacara-upacara adat kelautan tertentu.
Sementara itu, untuk daerah tangkapan diatur sedemikan rupa. Mulai dari tepi
pantai Air Bangis sampai ke tengah laut. Masing-masing nelayan yang memakai
alat tangkap yang masing-masingnya juga berbeda, saling hormat-menghormati
terhadap wilayah tangkap masing-masing. Kearifan inilah yang menyebabkan tidak
terjadinya konflik diantara mereka.
Daerah laut yang paling dekat kepantai merupakan wilayah tangkap nelayan yang
memakai alat tangkap Pukek Tapi. Sampai kebatas kemampuan Pukat Tepi, dari
titik tersebutlah dimulai wilayah tangkap nelayan yang memakai alat tangkap
Jala. Pada titik batas kemampuan alat tangkap Jala, dititik itulah dimulai
wilayah tangkap bagi nelayan yang memakai alat tangkap pancing. Sedangkan
wilayah tangkap nelayan yang memakai alat bantu lampu sebagai penarik perhatian
ikan (cikal-bakal Bagan) adalah didaerah laut sekitar pulau-pulau.
Satu hal yang lebih menarik, ternyata dulu di tengah-tengah masyarakat
nelayan Air Bangis ada satu ketentuan yang menentukan bahwa panjang Pukat
antara satu nelayan dengan nelayan yang lainnya, harus sama. Misalnya
disepakati panjang pukat adalah 30 M. Maka semua nelayan harus mengikuti. Jika
tidak, maka pukat yang lebih panjang harus dipotong. Dilapangan didapatkan
keterangan bahwa insiden pemotongan pukat yang lebih panjang tersebut pernah
dilakukan.
Dalam konteks terkini, kearifan tradisional masih membekas pada komunitas
nelayan Air Bangis. Tetapi tidak begitu kuat berlaku. Jabatan Tuo Pasir sudah
hilang sejak beberapa dekade belakangan. Dikalangan nelayan Air Bangis yang
berprofesi sebagai pedagang pengumpul ikan, ada suatu pemahaman dan kearifan
yang selalu dijaga. Wilayah pengumpulan ikan bagi pedagang yang memakai Boat
Tempel atau kendaraan air bermesin lainnya adalah didaerah laut diluar
pulau-pulau Air Bangis. Sedangkan dilaut halaman yang dekat kepantai merupakan
wilayah pedagang pengumpul yang memakai kendaraan air tak bermesin seperti
sampan dan perahu lainnya. Sedangkan daerah tepi adalah wilayah bagi pedagang
pengumpul yang tidak mengumpulkan ikan kelaut. Setelah itu barulah pedagang
yang bukan berasal dari Air Bangis, boleh melakukan pembelian. Artinya,
pedagang pengumpul yang bukan penduduk Air Bangis, tidak boleh langsung
melakukan pembelian ketengah laut.
Aktualisasi Konsep "Kalauik Babungo Karang", Dalam Pengelolaan SDA Kelautan
di Nagari Air Bangis.
Dalam pelaksaan konsep "Kalauik Babungo Karang" dikenallah apa yang
diistilahkan dengan Hak Dacing pengeluaran ubur-ubur gantung kemudi. Hak Dacing
adalah cukai terhadap barang-barang yang keluar masuk dari pelabuhan. Raja
didaerah pesisir diizinkan oleh Raja Alam Minangkabau untuk memungut hak
tersebut. Untuk barang-barang impor dikenakan cukai sebanyak 10 % untuk
sejumlah barang. Perhitungan cukai adalah satu potong barang untuk setiap
sepuluh potong barang. Seperti itu juga untuk barang-barang ekspor.
Ubur-ubur gantung kemudi maksudnya, adalah bagi semua kapal yang memiliki
jangkar, apabila ketika merapat jangkar dijatuhkan atau tali penambat kapal
sudah ditambatkan didermaga setempat, maka pada saat itu pula raja berhak untuk
memungut pajak pelabuhan. Pemungutan pajak ini dilakukan oleh orang yang
ditunjuk oleh raja/syahbandar.
Sama halnya dengan aktualisasi konsep babungo karang di Punggasan, berbagai
kebijakan pemerintah sejak dulu, sedikit demi sedikit mengkebiri hak-hak
tersebut. Sebagai daerah pesisir yang dalam sejarahnya banyak mendapatkan
interfensi dari daerah lain. Nagari Air Bangis tidak dapat menghindarkan diri
dari hal tersebut. Sehingga ketentuan yang mengatur tentang hak penghulu/raja
memungut pajak termasuk kedalam salah satu item yang mendapat pengaruh yang
sanagt besar.
Dimulai sejak VOC, hak-hak raja/penghulu di Nagari Air Bangis sedikit demi
sedikit mulai dikurangi. Sampai akhirnya kekuasaan para ninik mamak di
Kanagarian Air Bangis menjadi sangat tidak berarti. Mareka kemudian diposisikan
menjadi pegawai yang tidak menentukan. Hal ini terjadi ketika nagari Air Bangis
dibawah pemerintahan Syarif Muhammad gelar Tuanku Ketek. Dimana kedudukannya
hanyalah sebagai Tuanku Laras, dibawah kekuasaan pemerintahan kolonial Belanda.
Dan terakhir diberikan hak pensiun ketika pemerintahan berlaras dihapus
berdasarkan Stb No. 321 tahun 1913. Sehingga beliau digelari Tuanku laras
Pensiun.
Keterangan yang didapat dilapangan, dulu di Nagari Air Bangis, KAN mempunyai
hak untuk memungut pajak atas setiap kilo ikan yang di jual didaerah Nagari Air
Bangis. Dimana Nagari memberikan jasa-jasa balik yaitu dengan meminjamkan
timbangan (sukatan). Kemudian KAN juga berhak memungut pajak perahu dan bea
Pasar. Tetapi sejak adanya dinas Perikanan dan merupakan kebijakan Pemda
setempat, maka pajak-pajak tersebut tidak lagi menjadi salah satu sumber
pendapatan bagi Nagari Air Bangis.
Terakhir, ketika reformasi bergulir dan pemerintah menghembuskan nafas Otoda,
para pemuka masyarakat dan KAN Air Bangis, mendapatkan salah satu sumber
pemasukan bagi pembangunan nagari dari PT. SSS, perusahaan HPH yang beroperasi
diwilayahnya. Berdasarkan persetujuan yang dibuat, Nagari Air Bangis
mendapatkan kompensasi dari PT. SSS sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) dengan sistem pembayaran dengan cara cicilan sebanyak Rp. 12.500.000,-
(dua belas juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Menurut keterangan
yang didapat dilapangan, uang tersebut digunakan untuk pembangunan pasar Nagari
Air Bangis.
Keterlibatan Kaum Perempuan Dalam Pengelolaan SDA Kelautan di Nagari Air
Bangis
Tidak seperti halnya yang terjadi didaerah Punggasan, kaum ibu diNagari Air
Bangis tidak menunjukkan peranan yang cukup berarti dalam pengelolaan SDA
Kelautan khususnya maupun dalam penentuan kebijakn-kebijakan publik lainnya.
Jika kita lihat susunan pengurus KAN Kenagarian Air Bangis, tidak satupun
kaum perempuan yang terlibat. Peranan yang dimainkan oleh fungsionaris "Bundo
Kanduang" disini tidak kelihatan sebagaimana layaknya
didaerah-daerah/nagari-nagari lain dalam wilayah Minangkabau.
Demikian juga dalam pengelolaan SDA Kelautan. Dari pengamatan dilapangan
terlihat bahwa ketergantungan kaum perempuan terhadap kaum laki-laki sangat
jelas sekali terlihat. Kaum ibu-ibu nelayan hanya mempunyai penghasilan yang
berasal dari suami mereka yang bekerja kelaut. Meskipun sebagian kecil kaum ibu
tersebut membuka warung-warung kecil dirumah-rumah mereka, namun persentasenya
tidak begitu besar.
Dalam produksi-produksi ikan kering memang terlihat adanya keterlibatan kaum
perempuan. Tetapi dari keterangan yang didapat dilapangan, menunjukkan bahwa
yang bekerja pada sektor industri ikan kering tersesebut lebih banyak yang
berstatus janda. Keterlibatan merekapun disebabkan karena tidak adanya suami
mereka yang akan menafkahi. Sebagian kecil terlihat para gadis-gadis nelayan
juga terlihat ikut terlibat dalam industri ikan kering tersebut. Tetapi jika
dibandingkan dengan daerah Punggasan, persentase/kuantitas mereka tidak begitu
besar.
http://my.opera.com/andikosutanmancayo/blog/
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---