Sanak Nofend ysh,
  Ketentuan cukai/pajak 10% ini juga dapat ditemukan di tambo Dt. Sangguno 
Dirajo, untuk berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Sehingga dengan mendasari 
hal ini sebenarnya cukup jelas sumber pendapatan bagi penguasa daerah pada masa 
itu. Hal ini sebenarnya ingin dilestarikan bila kita sudah benar 'baliak 
banagari'. Masa kini pemegang cukai tentunya secara berjenjang : KAN dan 
penghulu sebagai mamak warih.
  Sebagai contoh, usaha pertambangan yang meliputi wilayah yang luas dan 
beberapa ulayat penghulu, maka investor dapat menyisihkan 10% keuntungan untuk 
KAN dan penghulu2 andiko ybs. Masyarakat pengguna ulayat (pusako tinggi) berhak 
terhadap royalti atau juga penyertaan modal.
  Secara ancang-ancang dapat disebutkan : dalam pendapatan hasil bumi 
dikeluarkan terlebih dahulu kewajiban2 terhadap pemerintah, misalnya PPH, PBB, 
dll; kemudian hasilnya 10% untuk KAN dan pemangku adat (mamak warih), sekian 
persen untuk royalti kepada pemegang warih pusako tuo (kaum ibu), dst. Lebih 
51% dari royalti itu harus diniatkan untuk 4 keperluan (perbaikan/pembangunan 
rumah gadang katirisan, dst), dan sebanyak-banyaknya 49% dapat dibagi untuk 
kesejahteraan kaum ibu pemegang warih pusako tuo.
  Adapun 10% pada KAN/pemangku adat dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas 
umum/sosial serta penyelenggaraan kegiatan adat lainnya.
   
  Ketentuan 10% sebenarnya juga berlaku pada berbagai kegiatan ekonomi lainnya 
yang menggunakan tanah ulayat.
   
  Demikian sanak.
  Wassalam,
  -datuk endang
  

"Nofend St. Mudo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
        st1\:*{behavior:url(#default#ieooui) }                Bagan 
memperkerjakan ± 10 s/d 15 orang ABK dengan tugas tugas tertentu dan dengan 
strata tertentu. Tatacara penggajian dan pembagian hasil dilakukan dengan cara 
musyawarah. Setiap hari para ABK bagan mendapatkan sejumlah uang dari pengusaha 
Bagan. Guna uang tersebut adalah untuk kebutuhan harian para ABK ke Laut. Atau 
diistilahkan untuk pembeli rokok dan supermi. Tetapi yang diberikan uang rokok 
dan supermie tersebut hanyalah ABK tetap di Bagan tersebut. Jumlah uang harian 
tersebut rata-rata Rp. 20.000,-. Pembagian hasil keseluruhan dilakukan pada 
saat mulainya musim terang atau sekali musim kelam. Dimana perhitungannya 
adalah hasil bersih selama musim tangkap/musim kelam/selama bagan beroperasi 
dibagi dua. Setengah dari hasil tersebut untuk pengusaha Bagan, sedangkan 
setengannya lagi dibagi rata terhadap seluruh ABK tetap. Disamping itu 
kedudukan seseorang dalam sebuah bagan, juga ikut menentukan hasil yang
 didapatkannya selama bagan beroperasi atau sekali musim kelam. Hal ini 
disebabkan karena adanya bonus-bonus yang diberikan oleh pengusaha bagan kepada 
orang-orang yang mempunyai jabatan tertentu. Pada beberapa pengusaha bagan, 
meskipun bagan tidak beroperasi, ABK tetap bagan miliknya tetap digaji atau 
tetap diberikan uang rokok dan uang supermi. Hal ini dimaksudkan untuk membantu 
kehidupan para ABK. Setiap Bagan setelah beroperasi setiap harinya selalu 
menepi kepantai. Hal ini dilakukan jika daerah tempat Bagan tersebut menagkap 
ikan, tidak begitu jauh dari daerah Air Bangis. Artinya, setiap jam 16.00 Wib 
Bagan berangkat dan kira-kira jam 10.00 Wib besok paginya sudah merapat lagi. 
Setiap malamnya, rata-rata ABK Bagan menjatuhkan jaring sebanyak dua kali untuk 
menangkap ikan yang sudah berkumpul disekeliling bagan. Biasanya penjatuhan 
jaring dilakukan pada waktu tengah malam. Pembagian jabatan tersebut adalah:
   
  Tungganai Bagan
  Tungganai Bagan adalah merupakan jabatan tertinggi disebuah bagan. Tungganai 
Bagan merupakan wakil dari pemilik bagan dalam menjalankan usahanya. Tungaganai 
Bagan berhak untuk menjual ikan hasil tangkapan dilautan dan berhak untuk 
menentukan, kemana arah penangkapan ikan akan dilakukan. Dalam pembagian hasil 
tangkapan sekali musim kelam, Tungganai Bagan mendapatkan bagian yang sama 
dengan ABK lainnya. Tetapi disamping itu, Tungganai Bagan juga mendapatkan 
bonus dari pengusaha Bagan.
   
  Apik Tungganai
  Apik Tungganai adalah merupakan wakil dari Tungganai Bagan. Dalam 
perekrutannya, Apik Tungganai ditunjuk oleh Tungganai Bagan yang bersangkutan. 
Disamping bertugas sebagai wakil dari Tungganai Payang, perekrutan seorang Apik 
Tungganai juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya kaderisasi, untuk 
melahirkan Tungganai-Tungganai yang baru. Dalam pembagian hasil tangkap, Apik 
Tungganai juga mendapatkan bonus lain, disamping persentase hasil yang sama 
dengan ABK lain. Tetapi bonus tersebut diberikan oleh Tungganai, bukan oleh 
pengusaha Bagan.
   
  Kepala Kamar Mesin
  Jabatan Kepala Kamar Mesin (KKM) adalah jabatan yang cukup fital dalam sebuah 
Bagan. Karena KKM yang langsung bertanggungjawab atas kelancaran operasi Bagan. 
Dalam pembagian hasil, KKM mendapatkan bonus tambahan dari pengusaha Bagan 
disamping persentase yang sama dengan ABK lain. 
   
  ABK Lain
  Para ABK lain untuk secara umum bertugas membantu kelancaran operasi Bagan. 
Ketika teknologi yang digunakan pada Bagan sudah mulai berkembang, tugas-tugas 
ABK semakin ringan. Kalau dulu pekerjaan para ABK juga termasuk menarik jaring 
yang sudah dipenuhi ikan, sekarang tugas tersebut sudah diambil alih oleh 
mesin. Tugas-tugas lain diantaranya adalah untuk mengumpulkan dan memilih ikan 
yang sudah tertangkap. Dalam pembagian hasil, ABK hanyalah mendapatkan dari 
hasil pembagian rata sekali musim tangkap/musim kelam tampa bonus lain dari 
pengusaha bagan.
   
  ABK Honor
  ABK Honor adalah ABK/pekerja yang tidak tetap pada sebuah Bagan. Kehadirannya 
untuk bekerja, tergantung kepada kemauan mereka. Gaji yang didapat, disesuaikan 
dengan hasil tangkapan pada hari ketika ia bekerja. ABK Honor, tidak 
mendapatkan bagian dari pembagian hasil akhir musim tangkap/musim kelam. 
Demikian juga ABK Honor tidak mendapatkan bonus-bonus.
   
  Boat Ts
  Adalah sebuah kapal kayu dengan panjang ± 10 m dengan lebar ± 2m. Dilengkapi 
dengan mesin Yanmark/mesin yang biasa dipakai pada mollen (pengaduk semen) yang 
telah dimodifikasi. Alat tangkap ikan yang digunakan adalah berupa Jaring 
Benam, jaring udang atau jaring suaso. Pada bot Ts, ABK yang mengoperasikannya 
paling banyak 4 orang dan paling sedikit 3 orang. Masing-masing ABK mempunyai 
tugas sendiri-sendiri. Jaring ditebar ketika Bot Ts dalam keadaaan mundur. Satu 
orang ABK bertugas menebar jaring, satu orang bertugas untuk mengarahkan Baot 
Ts dengan menggunakan dayung dan yang lainnya bertugas sebagai nakoda. Boat Ts 
beroperasi sejak sore hari sampai jam 09.00 Wib setiap harinya. Iakn hasil 
tangkapan, bisa dijual langsung kepada pedagang-pedagan pengumpul yang langsung 
menyambangi kelautan ataupun dijual sendiri ke TPI.
   
  Perahu Layar
  Perahu Layar tidak menggunakan tenaga pendorong mesin, tetapi menggunakan 
layar untuk bergerak. Disamping itu pada saat-saat tertentu juga menggunakan 
dayung. Alat tangkap yang digunakan adalah Jaring hanyut, jaring udang atau 
pukat ular. ABK yang mengoperasikan perahu layar ini paling banyak dua orang. 
Jaring ditebar seiring dengan gerakan perahu. Kemudian ketika jaring hendak 
diangkat, jangkar dibuang kelaut.
   
  Boat Mesin Tempel
  Boat mesin tempel menggunakan mesin berkekuatan 15 s/d 25 PK. Boat ini tidak 
digunakan untuk menangkap ikan. Tetapi digunakan oleh orang-orang yang 
berprofesi sebagai pedagang ikan. Biasanya pedagang ikan ini mendatangi 
bagan-bagan untuk mengumpulkan ikan dan setelah itu dijual ke TPI setempat. 
Para pedagang ikan ini mulai beroperasi sejak jam 04.00 Wib dini hari sampai 
siang besoknya.
   
  Perahu Dayung
  Perahu dayung digunakan oleh pedagang-pedagang ikan yang tidak memiliki Boat 
Tempel dalam usahanya mengumpulkan ikan. Kemudian setelah ikan terkumpul, 
ikan-ikan tersebut kemudian dijual ke TPI.
   
  Kearifan Lokal Komunitas Nelayan Air Bangis Dalam Mengelola SDA Kelautan.
   
  Sebenarnya, jika lebih jauh melihat kehidupan masyarakat nelayan Air Bangis, 
tidak hanya dari sisi alat tangkap diatas, ternyata sangat sulit untuk 
mengklaim bahwa masyarakat nelayan Air Bangis adalah nelayan tradisional. Jadi 
judul diatas cendrung membingungkan. Ketika kita klaim bahwa masyarakat nelayan 
Air Bangis adalah komunitas nelayan tradisional, maka kita akan berhadapan 
dengan fakta-fakta bahwa jika dibandingkan dengan komunitas nelayan lainnya. 
Komunitas nelayan Air Bangis hampir bisa dikatakan paling maju.
   
  Secara umum terlihat bahwa masyarakat Nelayan Air Bangis adalah masyarakat 
yang saat ini berada pada posisi transisi. Ketika pencarian terhadap kearifan 
tradisional dilakukan, yang tertinggal hanyalah cerita tentang masa lalu. 
Tetapi bekas-bekas kearifan tersebut sampai saat ini masih ada.
   
  Dulu dalam pengelolaan SDA Kelautan di Air Bangis, wilayah pantai diurus oleh 
seorang pimpinan nelayan yang diberi nama Tuo Pasir. Tetapi, seiring dengan 
perkembangan alat tangkap. Struktur pengurusan pasirpun hilang. Dulu, Tuo Pasir 
berperan dalam menentukan kapan waktu turun kelaut. Alat tangkap yang digunakan 
pada saat itu adalah Pukat Tepi. Pukat ditebar kelaut halaman Air Bangis dan 
kemudian setelah beberapa waktu pukat ditarik ketepi secara gotong royong. Saat 
turun menebar pukat pada setiap mulai musim tangkap, ditentukan oleh Tuo Pasir 
dengan diikuti oleh upacara-upacara adat kelautan tertentu.
   
  Sementara itu, untuk daerah tangkapan diatur sedemikan rupa. Mulai dari tepi 
pantai Air Bangis sampai ke tengah laut. Masing-masing nelayan yang memakai 
alat tangkap yang masing-masingnya juga berbeda, saling hormat-menghormati 
terhadap wilayah tangkap masing-masing. Kearifan inilah yang menyebabkan tidak 
terjadinya konflik diantara mereka.
   
  Daerah laut yang paling dekat kepantai merupakan wilayah tangkap nelayan yang 
memakai alat tangkap Pukek Tapi. Sampai kebatas kemampuan Pukat Tepi, dari 
titik tersebutlah dimulai wilayah tangkap nelayan yang memakai alat tangkap 
Jala. Pada titik batas kemampuan alat tangkap Jala, dititik itulah dimulai 
wilayah tangkap bagi nelayan yang memakai alat tangkap pancing. Sedangkan 
wilayah tangkap nelayan yang memakai alat bantu lampu sebagai penarik perhatian 
ikan (cikal-bakal Bagan) adalah didaerah laut sekitar pulau-pulau.
   
  Satu hal yang lebih menarik, ternyata dulu di tengah-tengah masyarakat 
nelayan Air Bangis ada satu ketentuan yang menentukan bahwa panjang Pukat 
antara satu nelayan dengan nelayan yang lainnya, harus sama. Misalnya 
disepakati panjang pukat adalah 30 M. Maka semua nelayan harus mengikuti. Jika 
tidak, maka pukat yang lebih panjang harus dipotong. Dilapangan didapatkan 
keterangan bahwa insiden pemotongan pukat yang lebih panjang tersebut pernah 
dilakukan.
   
  Dalam konteks terkini, kearifan tradisional masih membekas pada komunitas 
nelayan Air Bangis. Tetapi tidak begitu kuat berlaku. Jabatan Tuo Pasir sudah 
hilang sejak beberapa dekade belakangan. Dikalangan nelayan Air Bangis yang 
berprofesi sebagai pedagang pengumpul ikan, ada suatu pemahaman dan kearifan 
yang selalu dijaga. Wilayah pengumpulan ikan bagi pedagang yang memakai Boat 
Tempel atau kendaraan air bermesin lainnya adalah didaerah laut diluar 
pulau-pulau Air Bangis. Sedangkan dilaut halaman yang dekat kepantai merupakan 
wilayah pedagang pengumpul yang memakai kendaraan air tak bermesin seperti 
sampan dan perahu lainnya. Sedangkan daerah tepi adalah wilayah bagi pedagang 
pengumpul yang tidak mengumpulkan ikan kelaut. Setelah itu barulah pedagang 
yang bukan berasal dari Air Bangis, boleh melakukan pembelian. Artinya, 
pedagang pengumpul yang bukan penduduk Air Bangis, tidak boleh langsung 
melakukan pembelian ketengah laut.
   
  Aktualisasi Konsep "Kalauik Babungo Karang", Dalam Pengelolaan SDA Kelautan 
di Nagari Air Bangis.
   
  Dalam pelaksaan konsep "Kalauik Babungo Karang" dikenallah apa yang 
diistilahkan dengan Hak Dacing pengeluaran ubur-ubur gantung kemudi. Hak Dacing 
adalah cukai terhadap barang-barang yang keluar masuk dari pelabuhan. Raja 
didaerah pesisir diizinkan oleh Raja Alam Minangkabau untuk memungut hak 
tersebut. Untuk barang-barang impor dikenakan cukai sebanyak 10 % untuk 
sejumlah barang. Perhitungan cukai adalah satu potong barang untuk setiap 
sepuluh potong barang. Seperti itu juga untuk barang-barang ekspor. 
   
  Ubur-ubur gantung kemudi maksudnya, adalah bagi semua kapal yang memiliki 
jangkar, apabila ketika merapat jangkar dijatuhkan atau tali penambat kapal 
sudah ditambatkan didermaga setempat, maka pada saat itu pula raja berhak untuk 
memungut pajak pelabuhan. Pemungutan pajak ini dilakukan oleh orang yang 
ditunjuk oleh raja/syahbandar.
   
  Sama halnya dengan aktualisasi konsep babungo karang di Punggasan, berbagai 
kebijakan pemerintah sejak dulu, sedikit demi sedikit mengkebiri hak-hak 
tersebut. Sebagai daerah pesisir yang dalam sejarahnya banyak mendapatkan 
interfensi dari daerah lain. Nagari Air Bangis tidak dapat menghindarkan diri 
dari hal tersebut. Sehingga ketentuan yang mengatur tentang hak penghulu/raja 
memungut pajak termasuk kedalam salah satu item yang mendapat pengaruh yang 
sanagt besar.
   
  Dimulai sejak VOC, hak-hak raja/penghulu di Nagari Air Bangis sedikit demi 
sedikit mulai dikurangi. Sampai akhirnya kekuasaan para ninik mamak di 
Kanagarian Air Bangis menjadi sangat tidak berarti. Mareka kemudian diposisikan 
menjadi pegawai yang tidak menentukan. Hal ini terjadi ketika nagari Air Bangis 
dibawah pemerintahan Syarif Muhammad gelar Tuanku Ketek. Dimana kedudukannya 
hanyalah sebagai Tuanku Laras, dibawah kekuasaan pemerintahan kolonial Belanda. 
Dan terakhir diberikan hak pensiun ketika pemerintahan berlaras dihapus 
berdasarkan Stb No. 321 tahun 1913. Sehingga beliau digelari Tuanku laras 
Pensiun.
   
  Keterangan yang didapat dilapangan, dulu di Nagari Air Bangis, KAN mempunyai 
hak untuk memungut pajak atas setiap kilo ikan yang di jual didaerah Nagari Air 
Bangis. Dimana Nagari memberikan jasa-jasa balik yaitu dengan meminjamkan 
timbangan (sukatan). Kemudian KAN juga berhak memungut pajak perahu dan bea 
Pasar. Tetapi sejak adanya dinas Perikanan dan merupakan kebijakan Pemda 
setempat, maka pajak-pajak tersebut tidak lagi menjadi salah satu sumber 
pendapatan bagi Nagari Air Bangis.
   
  Terakhir, ketika reformasi bergulir dan pemerintah menghembuskan nafas Otoda, 
para pemuka masyarakat dan KAN Air Bangis, mendapatkan salah satu sumber 
pemasukan bagi pembangunan nagari dari PT. SSS, perusahaan HPH yang beroperasi 
diwilayahnya. Berdasarkan persetujuan yang dibuat, Nagari Air Bangis 
mendapatkan kompensasi dari PT. SSS sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta 
rupiah) dengan sistem pembayaran dengan cara cicilan sebanyak Rp. 12.500.000,- 
(dua belas juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Menurut keterangan 
yang didapat dilapangan, uang tersebut digunakan untuk pembangunan pasar Nagari 
Air Bangis.
   
  Keterlibatan Kaum Perempuan Dalam Pengelolaan SDA Kelautan di Nagari Air 
Bangis
   
  Tidak seperti halnya yang terjadi didaerah Punggasan, kaum ibu diNagari Air 
Bangis tidak menunjukkan peranan yang cukup berarti dalam pengelolaan SDA 
Kelautan khususnya maupun dalam penentuan kebijakn-kebijakan publik lainnya. 
   
  Jika kita lihat susunan pengurus KAN Kenagarian Air Bangis, tidak satupun 
kaum perempuan yang terlibat. Peranan yang dimainkan oleh fungsionaris "Bundo 
Kanduang" disini tidak kelihatan sebagaimana layaknya 
didaerah-daerah/nagari-nagari lain dalam wilayah Minangkabau.
   
  Demikian juga dalam pengelolaan SDA Kelautan. Dari pengamatan dilapangan 
terlihat bahwa ketergantungan kaum perempuan terhadap kaum laki-laki sangat 
jelas sekali terlihat. Kaum ibu-ibu nelayan hanya mempunyai penghasilan yang 
berasal dari suami mereka yang bekerja kelaut. Meskipun sebagian kecil kaum ibu 
tersebut membuka warung-warung kecil dirumah-rumah mereka, namun persentasenya 
tidak begitu besar.
   
  Dalam produksi-produksi ikan kering memang terlihat adanya keterlibatan kaum 
perempuan. Tetapi dari keterangan yang didapat dilapangan, menunjukkan bahwa 
yang bekerja pada sektor industri ikan kering tersesebut lebih banyak yang 
berstatus janda. Keterlibatan merekapun disebabkan karena tidak adanya suami 
mereka yang akan menafkahi. Sebagian kecil terlihat para gadis-gadis nelayan 
juga terlihat ikut terlibat dalam industri ikan kering tersebut. Tetapi jika 
dibandingkan dengan daerah Punggasan, persentase/kuantitas mereka tidak begitu 
besar.
   
  http://my.opera.com/andikosutanmancayo/blog/


       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke