Bagan memperkerjakan ± 10 s/d 15 orang ABK dengan tugas tugas tertentu dan
dengan strata tertentu. Tatacara penggajian dan pembagian hasil dilakukan
dengan cara musyawarah. Setiap hari para ABK bagan mendapatkan sejumlah uang
dari pengusaha Bagan. Guna uang tersebut adalah untuk kebutuhan harian para
ABK ke Laut. Atau diistilahkan untuk pembeli rokok dan supermi. Tetapi yang
diberikan uang rokok dan supermie tersebut hanyalah ABK tetap di Bagan
tersebut. Jumlah uang harian tersebut rata-rata Rp. 20.000,-. Pembagian
hasil keseluruhan dilakukan pada saat mulainya musim terang atau sekali
musim kelam. Dimana perhitungannya adalah hasil bersih selama musim
tangkap/musim kelam/selama bagan beroperasi dibagi dua. Setengah dari hasil
tersebut untuk pengusaha Bagan, sedangkan setengannya lagi dibagi rata
terhadap seluruh ABK tetap. Disamping itu kedudukan seseorang dalam sebuah
bagan, juga ikut menentukan hasil yang didapatkannya selama bagan beroperasi
atau sekali musim kelam. Hal ini disebabkan karena adanya bonus-bonus yang
diberikan oleh pengusaha bagan kepada orang-orang yang mempunyai jabatan
tertentu. Pada beberapa pengusaha bagan, meskipun bagan tidak beroperasi,
ABK tetap bagan miliknya tetap digaji atau tetap diberikan uang rokok dan
uang supermi. Hal ini dimaksudkan untuk membantu kehidupan para ABK. Setiap
Bagan setelah beroperasi setiap harinya selalu menepi kepantai. Hal ini
dilakukan jika daerah tempat Bagan tersebut menagkap ikan, tidak begitu jauh
dari daerah Air Bangis. Artinya, setiap jam 16.00 Wib Bagan berangkat dan
kira-kira jam 10.00 Wib besok paginya sudah merapat lagi. Setiap malamnya,
rata-rata ABK Bagan menjatuhkan jaring sebanyak dua kali untuk menangkap
ikan yang sudah berkumpul disekeliling bagan. Biasanya penjatuhan jaring
dilakukan pada waktu tengah malam. Pembagian jabatan tersebut adalah:

 

Tungganai Bagan

Tungganai Bagan adalah merupakan jabatan tertinggi disebuah bagan. Tungganai
Bagan merupakan wakil dari pemilik bagan dalam menjalankan usahanya.
Tungaganai Bagan berhak untuk menjual ikan hasil tangkapan dilautan dan
berhak untuk menentukan, kemana arah penangkapan ikan akan dilakukan. Dalam
pembagian hasil tangkapan sekali musim kelam, Tungganai Bagan mendapatkan
bagian yang sama dengan ABK lainnya. Tetapi disamping itu, Tungganai Bagan
juga mendapatkan bonus dari pengusaha Bagan.

 

Apik Tungganai

Apik Tungganai adalah merupakan wakil dari Tungganai Bagan. Dalam
perekrutannya, Apik Tungganai ditunjuk oleh Tungganai Bagan yang
bersangkutan. Disamping bertugas sebagai wakil dari Tungganai Payang,
perekrutan seorang Apik Tungganai juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya
kaderisasi, untuk melahirkan Tungganai-Tungganai yang baru. Dalam pembagian
hasil tangkap, Apik Tungganai juga mendapatkan bonus lain, disamping
persentase hasil yang sama dengan ABK lain. Tetapi bonus tersebut diberikan
oleh Tungganai, bukan oleh pengusaha Bagan.

 

Kepala Kamar Mesin

Jabatan Kepala Kamar Mesin (KKM) adalah jabatan yang cukup fital dalam
sebuah Bagan. Karena KKM yang langsung bertanggungjawab atas kelancaran
operasi Bagan. Dalam pembagian hasil, KKM mendapatkan bonus tambahan dari
pengusaha Bagan disamping persentase yang sama dengan ABK lain. 

 

ABK Lain

Para ABK lain untuk secara umum bertugas membantu kelancaran operasi Bagan.
Ketika teknologi yang digunakan pada Bagan sudah mulai berkembang,
tugas-tugas ABK semakin ringan. Kalau dulu pekerjaan para ABK juga termasuk
menarik jaring yang sudah dipenuhi ikan, sekarang tugas tersebut sudah
diambil alih oleh mesin. Tugas-tugas lain diantaranya adalah untuk
mengumpulkan dan memilih ikan yang sudah tertangkap. Dalam pembagian hasil,
ABK hanyalah mendapatkan dari hasil pembagian rata sekali musim
tangkap/musim kelam tampa bonus lain dari pengusaha bagan.

 

ABK Honor

ABK Honor adalah ABK/pekerja yang tidak tetap pada sebuah Bagan.
Kehadirannya untuk bekerja, tergantung kepada kemauan mereka. Gaji yang
didapat, disesuaikan dengan hasil tangkapan pada hari ketika ia bekerja. ABK
Honor, tidak mendapatkan bagian dari pembagian hasil akhir musim
tangkap/musim kelam. Demikian juga ABK Honor tidak mendapatkan bonus-bonus.

 

Boat Ts

Adalah sebuah kapal kayu dengan panjang ± 10 m dengan lebar ± 2m. Dilengkapi
dengan mesin Yanmark/mesin yang biasa dipakai pada mollen (pengaduk semen)
yang telah dimodifikasi. Alat tangkap ikan yang digunakan adalah berupa
Jaring Benam, jaring udang atau jaring suaso. Pada bot Ts, ABK yang
mengoperasikannya paling banyak 4 orang dan paling sedikit 3 orang.
Masing-masing ABK mempunyai tugas sendiri-sendiri. Jaring ditebar ketika Bot
Ts dalam keadaaan mundur. Satu orang ABK bertugas menebar jaring, satu orang
bertugas untuk mengarahkan Baot Ts dengan menggunakan dayung dan yang
lainnya bertugas sebagai nakoda. Boat Ts beroperasi sejak sore hari sampai
jam 09.00 Wib setiap harinya. Iakn hasil tangkapan, bisa dijual langsung
kepada pedagang-pedagan pengumpul yang langsung menyambangi kelautan ataupun
dijual sendiri ke TPI.

 

Perahu Layar

Perahu Layar tidak menggunakan tenaga pendorong mesin, tetapi menggunakan
layar untuk bergerak. Disamping itu pada saat-saat tertentu juga menggunakan
dayung. Alat tangkap yang digunakan adalah Jaring hanyut, jaring udang atau
pukat ular. ABK yang mengoperasikan perahu layar ini paling banyak dua
orang. Jaring ditebar seiring dengan gerakan perahu. Kemudian ketika jaring
hendak diangkat, jangkar dibuang kelaut.

 

Boat Mesin Tempel

Boat mesin tempel menggunakan mesin berkekuatan 15 s/d 25 PK. Boat ini tidak
digunakan untuk menangkap ikan. Tetapi digunakan oleh orang-orang yang
berprofesi sebagai pedagang ikan. Biasanya pedagang ikan ini mendatangi
bagan-bagan untuk mengumpulkan ikan dan setelah itu dijual ke TPI setempat.
Para pedagang ikan ini mulai beroperasi sejak jam 04.00 Wib dini hari sampai
siang besoknya.

 

Perahu Dayung

Perahu dayung digunakan oleh pedagang-pedagang ikan yang tidak memiliki Boat
Tempel dalam usahanya mengumpulkan ikan. Kemudian setelah ikan terkumpul,
ikan-ikan tersebut kemudian dijual ke TPI.

 

Kearifan Lokal Komunitas Nelayan Air Bangis Dalam Mengelola SDA Kelautan.

 

Sebenarnya, jika lebih jauh melihat kehidupan masyarakat nelayan Air Bangis,
tidak hanya dari sisi alat tangkap diatas, ternyata sangat sulit untuk
mengklaim bahwa masyarakat nelayan Air Bangis adalah nelayan tradisional.
Jadi judul diatas cendrung membingungkan. Ketika kita klaim bahwa masyarakat
nelayan Air Bangis adalah komunitas nelayan tradisional, maka kita akan
berhadapan dengan fakta-fakta bahwa jika dibandingkan dengan komunitas
nelayan lainnya. Komunitas nelayan Air Bangis hampir bisa dikatakan paling
maju.

 

Secara umum terlihat bahwa masyarakat Nelayan Air Bangis adalah masyarakat
yang saat ini berada pada posisi transisi. Ketika pencarian terhadap
kearifan tradisional dilakukan, yang tertinggal hanyalah cerita tentang masa
lalu. Tetapi bekas-bekas kearifan tersebut sampai saat ini masih ada.

 

Dulu dalam pengelolaan SDA Kelautan di Air Bangis, wilayah pantai diurus
oleh seorang pimpinan nelayan yang diberi nama Tuo Pasir. Tetapi, seiring
dengan perkembangan alat tangkap. Struktur pengurusan pasirpun hilang. Dulu,
Tuo Pasir berperan dalam menentukan kapan waktu turun kelaut. Alat tangkap
yang digunakan pada saat itu adalah Pukat Tepi. Pukat ditebar kelaut halaman
Air Bangis dan kemudian setelah beberapa waktu pukat ditarik ketepi secara
gotong royong. Saat turun menebar pukat pada setiap mulai musim tangkap,
ditentukan oleh Tuo Pasir dengan diikuti oleh upacara-upacara adat kelautan
tertentu.

 

Sementara itu, untuk daerah tangkapan diatur sedemikan rupa. Mulai dari tepi
pantai Air Bangis sampai ke tengah laut. Masing-masing nelayan yang memakai
alat tangkap yang masing-masingnya juga berbeda, saling hormat-menghormati
terhadap wilayah tangkap masing-masing. Kearifan inilah yang menyebabkan
tidak terjadinya konflik diantara mereka.

 

Daerah laut yang paling dekat kepantai merupakan wilayah tangkap nelayan
yang memakai alat tangkap Pukek Tapi. Sampai kebatas kemampuan Pukat Tepi,
dari titik tersebutlah dimulai wilayah tangkap nelayan yang memakai alat
tangkap Jala. Pada titik batas kemampuan alat tangkap Jala, dititik itulah
dimulai wilayah tangkap bagi nelayan yang memakai alat tangkap pancing.
Sedangkan wilayah tangkap nelayan yang memakai alat bantu lampu sebagai
penarik perhatian ikan (cikal-bakal Bagan) adalah didaerah laut sekitar
pulau-pulau.

 

Satu hal yang lebih menarik, ternyata dulu di tengah-tengah masyarakat
nelayan Air Bangis ada satu ketentuan yang menentukan bahwa panjang Pukat
antara satu nelayan dengan nelayan yang lainnya, harus sama. Misalnya
disepakati panjang pukat adalah 30 M. Maka semua nelayan harus mengikuti.
Jika tidak, maka pukat yang lebih panjang harus dipotong. Dilapangan
didapatkan keterangan bahwa insiden pemotongan pukat yang lebih panjang
tersebut pernah dilakukan.

 

Dalam konteks terkini, kearifan tradisional masih membekas pada komunitas
nelayan Air Bangis. Tetapi tidak begitu kuat berlaku. Jabatan Tuo Pasir
sudah hilang sejak beberapa dekade belakangan. Dikalangan nelayan Air Bangis
yang berprofesi sebagai pedagang pengumpul ikan, ada suatu pemahaman dan
kearifan yang selalu dijaga. Wilayah pengumpulan ikan bagi pedagang yang
memakai Boat Tempel atau kendaraan air bermesin lainnya adalah didaerah laut
diluar pulau-pulau Air Bangis. Sedangkan dilaut halaman yang dekat kepantai
merupakan wilayah pedagang pengumpul yang memakai kendaraan air tak bermesin
seperti sampan dan perahu lainnya. Sedangkan daerah tepi adalah wilayah bagi
pedagang pengumpul yang tidak mengumpulkan ikan kelaut. Setelah itu barulah
pedagang yang bukan berasal dari Air Bangis, boleh melakukan pembelian.
Artinya, pedagang pengumpul yang bukan penduduk Air Bangis, tidak boleh
langsung melakukan pembelian ketengah laut.

 

Aktualisasi Konsep "Kalauik Babungo Karang", Dalam Pengelolaan SDA Kelautan
di Nagari Air Bangis.

 

Dalam pelaksaan konsep "Kalauik Babungo Karang" dikenallah apa yang
diistilahkan dengan Hak Dacing pengeluaran ubur-ubur gantung kemudi. Hak
Dacing adalah cukai terhadap barang-barang yang keluar masuk dari pelabuhan.
Raja didaerah pesisir diizinkan oleh Raja Alam Minangkabau untuk memungut
hak tersebut. Untuk barang-barang impor dikenakan cukai sebanyak 10 % untuk
sejumlah barang. Perhitungan cukai adalah satu potong barang untuk setiap
sepuluh potong barang. Seperti itu juga untuk barang-barang ekspor. 

 

Ubur-ubur gantung kemudi maksudnya, adalah bagi semua kapal yang memiliki
jangkar, apabila ketika merapat jangkar dijatuhkan atau tali penambat kapal
sudah ditambatkan didermaga setempat, maka pada saat itu pula raja berhak
untuk memungut pajak pelabuhan. Pemungutan pajak ini dilakukan oleh orang
yang ditunjuk oleh raja/syahbandar.

 

Sama halnya dengan aktualisasi konsep babungo karang di Punggasan, berbagai
kebijakan pemerintah sejak dulu, sedikit demi sedikit mengkebiri hak-hak
tersebut. Sebagai daerah pesisir yang dalam sejarahnya banyak mendapatkan
interfensi dari daerah lain. Nagari Air Bangis tidak dapat menghindarkan
diri dari hal tersebut. Sehingga ketentuan yang mengatur tentang hak
penghulu/raja memungut pajak termasuk kedalam salah satu item yang mendapat
pengaruh yang sanagt besar.

 

Dimulai sejak VOC, hak-hak raja/penghulu di Nagari Air Bangis sedikit demi
sedikit mulai dikurangi. Sampai akhirnya kekuasaan para ninik mamak di
Kanagarian Air Bangis menjadi sangat tidak berarti. Mareka kemudian
diposisikan menjadi pegawai yang tidak menentukan. Hal ini terjadi ketika
nagari Air Bangis dibawah pemerintahan Syarif Muhammad gelar Tuanku Ketek.
Dimana kedudukannya hanyalah sebagai Tuanku Laras, dibawah kekuasaan
pemerintahan kolonial Belanda. Dan terakhir diberikan hak pensiun ketika
pemerintahan berlaras dihapus berdasarkan Stb No. 321 tahun 1913. Sehingga
beliau digelari Tuanku laras Pensiun.

 

Keterangan yang didapat dilapangan, dulu di Nagari Air Bangis, KAN mempunyai
hak untuk memungut pajak atas setiap kilo ikan yang di jual didaerah Nagari
Air Bangis. Dimana Nagari memberikan jasa-jasa balik yaitu dengan
meminjamkan timbangan (sukatan). Kemudian KAN juga berhak memungut pajak
perahu dan bea Pasar. Tetapi sejak adanya dinas Perikanan dan merupakan
kebijakan Pemda setempat, maka pajak-pajak tersebut tidak lagi menjadi salah
satu sumber pendapatan bagi Nagari Air Bangis.

 

Terakhir, ketika reformasi bergulir dan pemerintah menghembuskan nafas
Otoda, para pemuka masyarakat dan KAN Air Bangis, mendapatkan salah satu
sumber pemasukan bagi pembangunan nagari dari PT. SSS, perusahaan HPH yang
beroperasi diwilayahnya. Berdasarkan persetujuan yang dibuat, Nagari Air
Bangis mendapatkan kompensasi dari PT. SSS sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) dengan sistem pembayaran dengan cara cicilan sebanyak Rp.
12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya.
Menurut keterangan yang didapat dilapangan, uang tersebut digunakan untuk
pembangunan pasar Nagari Air Bangis.

 

Keterlibatan Kaum Perempuan Dalam Pengelolaan SDA Kelautan di Nagari Air
Bangis

 

Tidak seperti halnya yang terjadi didaerah Punggasan, kaum ibu diNagari Air
Bangis tidak menunjukkan peranan yang cukup berarti dalam pengelolaan SDA
Kelautan khususnya maupun dalam penentuan kebijakn-kebijakan publik lainnya.


 

Jika kita lihat susunan pengurus KAN Kenagarian Air Bangis, tidak satupun
kaum perempuan yang terlibat. Peranan yang dimainkan oleh fungsionaris
"Bundo Kanduang" disini tidak kelihatan sebagaimana layaknya
didaerah-daerah/nagari-nagari lain dalam wilayah Minangkabau.

 

Demikian juga dalam pengelolaan SDA Kelautan. Dari pengamatan dilapangan
terlihat bahwa ketergantungan kaum perempuan terhadap kaum laki-laki sangat
jelas sekali terlihat. Kaum ibu-ibu nelayan hanya mempunyai penghasilan yang
berasal dari suami mereka yang bekerja kelaut. Meskipun sebagian kecil kaum
ibu tersebut membuka warung-warung kecil dirumah-rumah mereka, namun
persentasenya tidak begitu besar.

 

Dalam produksi-produksi ikan kering memang terlihat adanya keterlibatan kaum
perempuan. Tetapi dari keterangan yang didapat dilapangan, menunjukkan bahwa
yang bekerja pada sektor industri ikan kering tersesebut lebih banyak yang
berstatus janda. Keterlibatan merekapun disebabkan karena tidak adanya suami
mereka yang akan menafkahi. Sebagian kecil terlihat para gadis-gadis nelayan
juga terlihat ikut terlibat dalam industri ikan kering tersebut. Tetapi jika
dibandingkan dengan daerah Punggasan, persentase/kuantitas mereka tidak
begitu besar.

 

http://my.opera.com/andikosutanmancayo/blog/


No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.21.4/1312 - Release Date: 04/03/2008
21:46
 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke