Riyan Permana Putra/@riyanpermanap/Bukittinggi/Depok/Suku Melayu

*UU DESA ‘BUBARKAN’ NAGARI
<http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/28532-uu-desa-bubarkan-nagari->*

*LKAAM KECEWA DENGAN PEMERINTAH PUSAT*

Pengesahan UU Desa oleh DPR RI berbuntut panjang. LKAAM Sumbar menilai,
pengesahan UU Desa melemahkan eksistensi nagari di Sumatera Barat. Saking
kecewanya, LKAAM bahkan meminta Sumbar berpisah dari NKRI.

Lem­baga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar kecewa kepada DPR
RI yang mengesahkan RUU Desa, yang diusulkan pemerintah pusat, Rabu (18/12)
lalu.

Pemangku adat di Minang­kabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak
dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai
mele­mahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya
dan sosial ekonomi.

Saking kecewanya, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipi­sahkan dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak
menghargai eksistensi nagari di Sumbar.

Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu
saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan
Diponegoro, Kamis (19/12).

“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di
koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar
kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar
menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu
diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat
menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya.

Menurutnya, konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak
berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun
masya­rakat hukum adat ber­dasar­kan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’
Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang dipakai
oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap dipaksakan,
pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang menghargai
keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI.

“Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya
UU Desa, berarti pemerintah pusat me­ngang­gap bahwa NKRI hanya dan harus
seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep
desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI,” tegas Sayuti.

Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh,
Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau
diisti­mewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal
diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari
dengan hukum adat Minangkabau.

Sementara itu, Dewan Pertim­bangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan,
pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di
Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem
pemerintahan daerah sesuai adat masing-masing. Dengan disahkannya RUU Desa,
ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah Sumbar ketimbang  Belanda.

“Di zaman Orde Baru, Men­teri Amir Mahmud mengakui kebera­daan nagari di
Minang­kabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama.
Seka­rang, pemerintah pusat menyera­gamkan semuanya. Apakah konsep nagari
tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis.
Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan
oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di
negeri sendiri,” papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an
tersebut.

Menurutnya, UU Desa terse­but mengancam jabatan walina­gari yang berjumlah
765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walina­gari
adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh
kepala desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan
wilayah hukum adat?

Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke
Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang
melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.

“Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU
Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang
menggunakan tanah ulayat,” imbuh Sayuti.

Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga
dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang
pengurus MAA mengatakan, pihaknya mendukung penolakan LKAAM Sumbar terhadap
UU Desa. “Sebagai masyarakat Aceh yang tinggal di Sumbar, kami mendukung
LKAAM menolak UU Desa. Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,”
tuturnya. Alasan penolakannya sama dengan yang dituturkan Sayuti.

Sementara itu, Ketua MAA pusat, Badruzzaman saat dihu­bungi *Haluan*,
menghormati keputusan LKAAM Sumbar yang menolak UU Desa. Menurutnya, LKAAM
Sumbar wajar menolak karena sesuai UUD 1945 Aman­demen pertama-keempat yang
berbunyi, dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250
zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa
dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan
sebagai­nya.

“Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat
dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Indonesia menghormati
kedu­dukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang
mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah
tersebut,” ungkapnya. *(h/mg-dib)*
*Dari berita harian haluan tersebut terjawablah pertanyaan A. Uni Evy bahwa
yang manulak memang LKAAM. *
*Mengenai pertanyaan B. manuruik ambo nan marugikan adolah indak tajagonyo
keistimewaan Sumbar. Keistimewaan Sumbar salah satunyo adolah nagari.
Nagari indag bisa dibubarkan dengan alasan apopun. UUD 1945 Pasal 18
menjamin itu. *

*Gagasan yang mengemuka adolah berpisah dengan NKRI. Iko hanyo ancaman agar
terwujud keistimewaan daerah Sumbar. Gagasan meminta Sumbar menjadi daerah
istimewa juga mengemuka saat seminar Gebu Minang tentang Ranah Minang
menatap ASEAN Community 2015 kemarin. *

*Ambo maliek adonyo keinginan sesepuh Minang dari Gebu Minang hingga LKAAM
untuk meninggal warisan Sumbar menjadi daerah istimewa kepada generasi muda
Sumbar. Alasan kuatnya adalah untuk memelihara ABS-SBK. *

*Ambo sabagai generasi mudo sangat satuju dengan keinginan generasi tua
Minang ini. Bagaimana cara mewujudkannya ? Jalan pertarungan menuju Sumbar
untuk menjadi daerah istimewa terbuka dengan menuntut keistimewaan di UU
Desa ini. *
Jika mereka tak mau mewujudkannya kita gerakkan masyarakat Sumbar untuk
keluar dari NKRI.

Ranah Minang harus diberi titel daerah istimewa dan diakui secara sah
seperti Yogyakarta, Aceh dan Papua !


Pada 20 Desember 2013 13.07, <[email protected]> menulis:

> Sanak sapalanta nan ambo hormati
>
> Assalamualaikum, wr.wb
>
> Pada hari rabu yg lalu terbetik berita, jikalau DPR RI akan mensahkan
> Rancangan Undang-undang (RUU) Desa menjadi Undang-undang (UU), untuk
> kemudian diimplementasikan pada tahun depan.
>
> "Dengan disahkannya RUU Desa ini maka desa-desa katanya tidak lagi menjadi
> objek tapi subjek pembangunan. Apakah iya ?
>
> Dari runing text tv pagi ko,  ambo mambaco Lembaga Adat Minang kabau
> menolak keberadaan UU, karena indak cocok untuak Propinsi Sumbar ?
>
> Pertanyaan ambo.
> A. Lembaga adat nan ma nan mangajukan keberatan ? Apakah LKAAM di Sumbar
> yang biasanya "adem ayem" setiap persoalan di ranah minang atau
> LAKM JAKARTA yang menyatakan menolak ? Karena ambo tau bahwa LAKM jakarta
> pernah melakukan penolakan ke DPRRI.
>
> B. Agar awak sadonyo bisa paham apo nan marugikan manuruik struktur adat
> taradok keberadaan uu desa ko, manuruik ambo paralu kito kunyah kunyah pulo
> calon uu tuh. Manga awak manulak ?
> Sebab kasus LG alun salasai lah datang pulo nan lain nan paralu awak
> segehi basamo
>
> Ambo minta tolong pak Azmi Datuk Bagindo manjalehkannyo. Mudahan lai
> mancigap juo palanta ko.
>
> Tarimo kasih sabalunnyo
>
>
>  Wassalam
>
> Evy Nizhamul
> Makassar
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
>   1. Email besar dari 200KB;
>   2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>   3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke