Riyan Permana Putra/@riyanpermanap/Bukittinggi/Depok/Suku Melayu
*UU DESA ‘BUBARKAN’ NAGARI <http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/28532-uu-desa-bubarkan-nagari->* *LKAAM KECEWA DENGAN PEMERINTAH PUSAT* Pengesahan UU Desa oleh DPR RI berbuntut panjang. LKAAM Sumbar menilai, pengesahan UU Desa melemahkan eksistensi nagari di Sumatera Barat. Saking kecewanya, LKAAM bahkan meminta Sumbar berpisah dari NKRI. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan RUU Desa, yang diusulkan pemerintah pusat, Rabu (18/12) lalu. Pemangku adat di Minangkabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai melemahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi. Saking kecewanya, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar. Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan Diponegoro, Kamis (19/12). “Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang dipakai oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap dipaksakan, pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang menghargai keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI. “Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya UU Desa, berarti pemerintah pusat menganggap bahwa NKRI hanya dan harus seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI,” tegas Sayuti. Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diistimewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau. Sementara itu, Dewan Pertimbangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan, pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem pemerintahan daerah sesuai adat masing-masing. Dengan disahkannya RUU Desa, ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah Sumbar ketimbang Belanda. “Di zaman Orde Baru, Menteri Amir Mahmud mengakui keberadaan nagari di Minangkabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Sekarang, pemerintah pusat menyeragamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis. Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri,” papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an tersebut. Menurutnya, UU Desa tersebut mengancam jabatan walinagari yang berjumlah 765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walinagari adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh kepala desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan wilayah hukum adat? Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah. “Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat,” imbuh Sayuti. Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang pengurus MAA mengatakan, pihaknya mendukung penolakan LKAAM Sumbar terhadap UU Desa. “Sebagai masyarakat Aceh yang tinggal di Sumbar, kami mendukung LKAAM menolak UU Desa. Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” tuturnya. Alasan penolakannya sama dengan yang dituturkan Sayuti. Sementara itu, Ketua MAA pusat, Badruzzaman saat dihubungi *Haluan*, menghormati keputusan LKAAM Sumbar yang menolak UU Desa. Menurutnya, LKAAM Sumbar wajar menolak karena sesuai UUD 1945 Amandemen pertama-keempat yang berbunyi, dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. “Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut,” ungkapnya. *(h/mg-dib)* *Dari berita harian haluan tersebut terjawablah pertanyaan A. Uni Evy bahwa yang manulak memang LKAAM. * *Mengenai pertanyaan B. manuruik ambo nan marugikan adolah indak tajagonyo keistimewaan Sumbar. Keistimewaan Sumbar salah satunyo adolah nagari. Nagari indag bisa dibubarkan dengan alasan apopun. UUD 1945 Pasal 18 menjamin itu. * *Gagasan yang mengemuka adolah berpisah dengan NKRI. Iko hanyo ancaman agar terwujud keistimewaan daerah Sumbar. Gagasan meminta Sumbar menjadi daerah istimewa juga mengemuka saat seminar Gebu Minang tentang Ranah Minang menatap ASEAN Community 2015 kemarin. * *Ambo maliek adonyo keinginan sesepuh Minang dari Gebu Minang hingga LKAAM untuk meninggal warisan Sumbar menjadi daerah istimewa kepada generasi muda Sumbar. Alasan kuatnya adalah untuk memelihara ABS-SBK. * *Ambo sabagai generasi mudo sangat satuju dengan keinginan generasi tua Minang ini. Bagaimana cara mewujudkannya ? Jalan pertarungan menuju Sumbar untuk menjadi daerah istimewa terbuka dengan menuntut keistimewaan di UU Desa ini. * Jika mereka tak mau mewujudkannya kita gerakkan masyarakat Sumbar untuk keluar dari NKRI. Ranah Minang harus diberi titel daerah istimewa dan diakui secara sah seperti Yogyakarta, Aceh dan Papua ! Pada 20 Desember 2013 13.07, <[email protected]> menulis: > Sanak sapalanta nan ambo hormati > > Assalamualaikum, wr.wb > > Pada hari rabu yg lalu terbetik berita, jikalau DPR RI akan mensahkan > Rancangan Undang-undang (RUU) Desa menjadi Undang-undang (UU), untuk > kemudian diimplementasikan pada tahun depan. > > "Dengan disahkannya RUU Desa ini maka desa-desa katanya tidak lagi menjadi > objek tapi subjek pembangunan. Apakah iya ? > > Dari runing text tv pagi ko, ambo mambaco Lembaga Adat Minang kabau > menolak keberadaan UU, karena indak cocok untuak Propinsi Sumbar ? > > Pertanyaan ambo. > A. Lembaga adat nan ma nan mangajukan keberatan ? Apakah LKAAM di Sumbar > yang biasanya "adem ayem" setiap persoalan di ranah minang atau > LAKM JAKARTA yang menyatakan menolak ? Karena ambo tau bahwa LAKM jakarta > pernah melakukan penolakan ke DPRRI. > > B. Agar awak sadonyo bisa paham apo nan marugikan manuruik struktur adat > taradok keberadaan uu desa ko, manuruik ambo paralu kito kunyah kunyah pulo > calon uu tuh. Manga awak manulak ? > Sebab kasus LG alun salasai lah datang pulo nan lain nan paralu awak > segehi basamo > > Ambo minta tolong pak Azmi Datuk Bagindo manjalehkannyo. Mudahan lai > mancigap juo palanta ko. > > Tarimo kasih sabalunnyo > > > Wassalam > > Evy Nizhamul > Makassar > > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
