Senin, 10 Maret 2008 


Oleh : Syafri Segeh Sutan Rajo Pangeran, Wartawan Senior di Sumatera Barat
MENANGGAPI rapat rahasia di Sungai Dareh itu, Bung Hatta mengirim pesan yang
kemudian disiarkan Pers di Jakarta: ”Kok bakisa duduak jan bakisa dari
lapiek dan salai, kok bakisa tagak jan bakisa dari tanah nan sabungkah”.
Sekitar tanggal 16 Januari 1958 Bung Hatta dan Syahrir mengirim seorang
utusan ke daerah-daerah bergolak seperti Dewan Garuda di Palembang dan Dewan
Banteng di Padang. Utusan itu adalah Djoeir Moehamad, salah seorang anggota
Dewan Pimpinan Partai Sosialis Indonesia (PSI).

Pesan Bung Hatta dan Syarir itu adalah: ”Pergolakan-pergolakan daerah di
Indonesia dewasa ini (maksudnya: waktu itu) terjadi pada saat-saat sedang
hangatnya berlangsung Perang Dingin antara Blok Komunis dan Blok Barat (
termasuk Eropa Barat). Tidak tertutup kemungkinan, bahwa pergolakan daerah
itu merupakan peluang bagi Blok Amerika untuk menungganginya, karena
khawatir akan sikap Presiden Soekarno yang akrab dengan Blok Uni Soviet”.
Ternyata kemudian, bahwa yang disinyalir oleh Bung Hatta dan Syahrir ini
benar adanya.PRRI terperangkap ke dalam strategi Amerika Serikat. 

Djoeir Moehamad juga menyampaikan pesan kepada Letkol Barlian, Ketua Dewan
Garuda di Palembang dan Ahmad Husein, Ketua Dewan Banteng di Padang, bahwa
suatu pemberontakan untuk membentuk Pemerintahan yang lain akan menimbulkan
korban yang tidak sedikit, setidak-tidaknya akan mengakibatkan perkembangan
daerah yang bersangkutan tertinggal selama satu generasi. Pesan ini kemudian
menjadi kenyataan. Dapat dirasakan sekarang. Letkol Barlian di Palembang
mematuhi nasihat Bung Hatta dan Syahrir ini, akan tetapi Ahmad Husein semula
akan bersedia melaksanakan nasihat Bung Hatta dan Syahrir itu, tapi
tampaknya waktu itu dia telah dikepung oleh teman-teman militernya, sehingga
ia mengingkari nasihat Bung Hatta dan Syahrir itu.

Kol Dahlan Jambek berkata lewat pidato-pidatonya, bahwa keadaan sekarang
sudah berada pada titik, ”the point of no return”. Pada tanggal 9 Februari
1958 Badan Aksi Rakyat Sumatera Tengah (BARST) mengadakan rapat akbar di
Padang untuk mendorong Ahmad  Husein mengambil langkah-langkah yang
bijaksana dan kuatk terhadap Pemerintah Jakarta. Dalam rapat akbar itu
berpidato Kol. Dahlan Jambek dan Kol. Simbolon yang kemudian rapat akbar itu
mengeluarkan sebuah resolusi yang ditujukan kepada Ahmad Husein. 

Sebagian besar dari isi resolusi itu yang diapopsi ke dalam ultimatum Dewan
Perjuangan yang diumumkan lewat radio tanggal 10 Pebruari 1958 yaitu : 

*       Agar Ahmad Husein mengirim tuntutan kepada Perdana Menteri Juanda
dan Kabinetnya di Jakarta supaya mengembalikan mandatnya dan menunjuk Hatta
dan Hamengkubowono IX sebagai formatur pembentukan Kabinet baru. 

*       Agar Pemerintah Pusat mencabut larangan terhadap barter. 

*       Agar Presiden Soekarno kembali ke UUD 1950 dalam membentuk kabinet.
Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Ahmad Husein harus mengambil
langkah-langkah bijaksana dan kuat. 

Esok harinya, tanggal 10 Pebruari 1958, Ahmad Husein selaku Ketua Dewan
Perjuangan mengeluarkan ultimatum yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat
melalui RRI Padang yang isinya antara lain: 

*       Menuntut supaya dalam waktu 5 x 25 jam: a. Kabinet Juanda
mengembalikan mandatnya kepada Presiden/pejabat Presiden ( waktu itu
Presiden Sukarno sedang berada di luar negeri dan Pejabat Presiden waktu itu
adalah Ketua DPR Sartono). b. Presiden/Pejabat Presiden mengambil kembali
mandat Kabinet Juanda.

*       Menuntut segera setelah tuntutan dalam angka 1 dilaksanakan supaya
Hatta dan Hamengkubowono IX ditunjuk untuk membentuk satu Zaken Kabinet
Nasional menurut ketentuan-ketentuan konstitusi yang terdiri dari
tokoh-tokoh yang sudah terkenal sebagai pemimpin-pemimpin yang jujur, cakap
dan disegani serta  bersih dari anasir-anasir anti-Tuhan. a. Untuk
menyelamatkan negara dari desintegrasi dan kekacauan sekarang dan kembali
bekerja menurut UUDS menunggu terbentuknya UUD oleh kontituente. b.
Meletakkan dasar-dasar yang kuat bagi pembangunan Negara dan Bangsa lahir
dan bathin dengan arti yang sesungguhnya. 

Tuntutan ke lima: a. Bersedia kembali kepada kedudukannya yang
konstitusionil serta menghapuskan segala akibat dari tindakan-tindakannnya
yang melanggar UUD serta membuktikan kesediaannya itu dengan kata dan
perbuatan. b. Memberikan kesempatan sepenuhnya serta bantuannya menurut
konstitusi kepada Zaken Kabinet Nasional Hatta- Hamengkubowono IX ini, agar
sungguh-sungguh dapat melakukan kewajibannya sampai pemilihan umum yang akan
datang.

Tuntutan ke enam: Apabila tuntutan tersebut pada angka 1 dan 2 tidak
dipenuhi,maka kami mengambil langkah-langkah kebijaksanaan sendiri. Tuntutan
ke tujuh: a. Apabila tuntutan tersebut pada angka 1 dan 2 dilaksanakan oleh
pejabat Presiden, tetapi ternyata bahwa tuntutan tersebut pada angka 5 tidak
dipenuhi oleh Presiden, ataupun. b. Apabila tuntutan tersebut pada angka 1
dan 2 dilaksanakan pejabat Presiden, tetapi kemudian ternyata bahwa tuntutan
tersebut pada angka 5 tidak dipenuhi oleh Presiden Soekarno.

Maka dengan ini kami menyatakan, bahwa sejak itu kami menganggap diri kami
terbebas dari pada wajib taat kepada Dr. Ir. Soekarno sebagai Kepala Negara.
Maka sebagai akibatnya dari tidak dipenuhinya semua tuntutan di atas,
menjadi tanggung jawab dari mereka yang tidak memenuhinya, terutama Presiden
Soekarno. Esok harinya, tanggal 11 Februari 1958, Kabinet Juanda menolak
Ultimatum Dewan Perjuangan itu dan memerintahkan KSAD untuk memecat dari
dinas militer Letkol Ahmad Husein dan Kol. Simbolon serta Komando Daerah
Militer Sumatera Tengah (KDMST) dibekukan dan hubungan darat, maupun udara
dengan Sumatera Tengah dihentikan sama seperti yang sudah dilakukan di
Sulawesi Utara. (***)

 

http://www.padangekspres.co.id/content/view/291/61/


No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG. 
Version: 7.5.518 / Virus Database: 269.21.7/1322 - Release Date: 09/03/2008
12:17
 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke