* Sanak dipalanta n.a.h*

 *Kiniko  Daerah Istimewa Minangkabau ko harus kito suarokan salagi masih
pasa ko dibuka, beko pasa usai awak talambek, urang lah basimpan awak baru
kabakadai, jadi kito gunokan lah wakatu ko, kalau seluruh masyarakat minang
baik diranah maupun nan dirantau basuaro mudah-mudahan dikabulkan Allah.*

*Kebanyakan takuik dengan alasan , PAD randahlah, pembangunan
katinggalanlah dsb. Kito tak paralu mamikiakan paruik sajo doh, keselamatan
anak cucu jauh labiah penting dari pada kekayaan sesaat dari APBN dsb.*


 *Kita tak perlu membangun gedung-gedung batu  dikota besar Sumbar, gedung
batu ini nanti akan dimiliki orang luar saja, rakyat minang hanya akan jadi
penonton.*


 *Kiniko yang perlu diperjuangkan  basamo samo  sasuai jo pasal 18B ayat
(2) UUD 45, Sumatera Barat agar dijadikan Daerah Istimewa Minangkabau
karena UU Desa yang diundangkan tidak cocok dengan Sumatera Barat yang
bernagari dan ninik mamak, yang budayanya  ber ABS SBK.*


 *Gagasan LKAAM Sumbar kito dukuang basamo-samo dengan menujukan surat
dukungan itu ke LKAAM Sumbar. Saya pribadi sudah mengirim dukungan saya
melalui emil: lkaamsmbar@yahoo,com*


*Asalkan perjuangannya betul-betul memperjuangkan Daerah Istimewa
Minangkabau.*


*Karena kita pribadi-pribadi di RN belum semua jadi anggota YPRN, maka
masing-masing kita sebaiknya membuat surat pernyataan ke LKAAM Sumbar yang
isinya mendukung perjuangan LKAAM Sumbar dalam memperjuangkan Sumbar
menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.*


 *Sebagai kesatuan  rantau minang yang ada di Jakarta, maka Gebu Minang.
BK3AM, LKAM dll juga hendaknya membuat surat pernyataan  menyokong
perjuangan LKAAM Sumbar dalam memperjuangkan Sumbar menjadi Daerah istimwa
Minangkabau.*


 *Pernyataan mendukung ini harus digemakan keseluruh propinsi di tanah air
dan keluar negeri dimana ada perantau Minangkabau.*




*Selamat berjuang untuk DIM (Daerah Istimewa Minangkabau), *

* Perjuangan ini akan memakan waktu puluhan tahun, tapi harus disuarakan
dari sekarang *



*Wass, *

*Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau*


Pada 7 Januari 2014 10.03, <[email protected]> menulis:

> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * "Dr. Saafroedin Bahar" <[email protected]>
> *Sender: * [email protected]
> *Date: *Sun, 5 Jan 2014 21:16:28 +0700
> *To: *Mochtar Naim<[email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Cc: *[email protected]<[email protected]>
> *Subject: *Re: [R@ntau-Net] Kawan2, tulisan saya untuk dipacirimiahkan di
> RN
>
> Koreksi. Alamat email baru bung Andiko: [email protected].
>
> Sent from my iPad
>
> On 5 Jan 2014, at 20.48, "Dr. Saafroedin Bahar" <
> [email protected]> wrote:
>
> Pak Mochtar, ada alamat email baru bung Andiko, yaitu [email protected]
>
> Sent from my iPad
>
> On 5 Jan 2014, at 16.12, "Dr. Saafroedin Bahar" <
> [email protected]> wrote:
>
> Janangnyo bung Andiko Sutan Mancayo. Iko alamat email baliau:
> [email protected]. Silakan.
> Wassalam,
> SB, 77, Sby.
>
> Sent from my iPad
>
> On 5 Jan 2014, at 15.55, Mochtar Naim <[email protected]> wrote:
>
> Pak Saf,
>
> Tolonglah usahokan agar ambo bisa hadir nan di Pdg tgl 7 Jan tu. Ambo ndak
> tau baa dan sia nan ka dihubungi.
>
> MN
>
>
>
>   On Sunday, January 5, 2014 3:33 PM, Dr. Saafroedin Bahar <
> [email protected]> wrote:
>  Pak Mochtar, kelihatannya selain pak Mochtar belum membaca UU Desa
> tersebut dengan cermat, juga belum tahu adanya RUU Pengakuan dan
> Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Tanggal 7 Januari ini akan ada
> diskusi ttg UU Desa ini di Padang. Sekiranya pak Mochtar ada di Padang,
> saya sarankan untuk hadir. Sekiranya pak Mochtar ada di Jakarta, silakan
> hubungi Baleg DPR RI.
> Wassalam,
> SB, 77, Sby.,
>
> Sent from my iPad
>
> On 5 Jan 2014, at 14.08, Mochtar Naim <[email protected]> wrote:
>
>
> *NASIBNYA NAGARI DI SUMBAR*
> *Mochtar Naim*
> *5* *Januari 2014 *
>
>  D
>  *ENGAN telah diratifikasinya RUU Pemerintahan Desa oleh DPR RI menjadi
> UU, tgl 18 Des 2013 yl, maka nasib Nagari di Minangkabau dan Sumatera Barat
> khususnya dalam konteks NKRI sekarang ini jelas sudah. Karena NKRI dasarnya
> adalah unitarisme, satu kesatuan sistem administrasi pemerintahan yang
> seragam dari atas sampai ke bawah untuk seluruh Indonesia, Nagari tidak
> punya pilihan lain kecuali melebur diri kembali menjadi Desa seperti di
> Jawa, sesuai dengan UU Desa yang baru itu.  *
> *            Makanya ceritanya pun berulang kembali sejak masa Orde Baru
> yl ketika Nagari dan semua sistem Desa yang beragam di Nusantara ini
> diwajibkan untuk mengikuti cara di Desa di Jawa.  Kecuali kalau rakyat dan
> masyarakat serta unsur pemerintahan yang berfungsi di Sumatera Barat mau
> menerapkan peluang yang diberikan oleh Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945,
> seperti yang sekarang diikuti di Aceh dan Papua selain DIY.*
> *            Masyarakat dan rakyat Sumbar sekarang dalam keadaan renyuh
> dan linglung, mau kembali ke Desa lagi setelah beralih kembali ke Nagari di
> masa Reformasi ini, atau secara kesatriya mengajukan tuntutan untuk
> mendapatkan hak khusus sebagai Daerah Istimewa Sumatera Barat atau
> Minangkabau, sesuai dengan bunyi Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, yakni
> bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan2 masyarakat hukum adat
> beserta hak2 tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
> perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dengan undang2.”*
> *            Kelihatannya yang akan dipilih oleh rakyat Sumbar adalah
> melakukan pengajuan untuk menerapkan Pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945 itu,
> yaitu dengan tetap menjadikan Nagari sebagai unit kesatuan administratif
> pemerintahan terendah di bawah Kabupaten dan Kecamatan yang sekaligus
> berfungsi sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Karena ini berlaku untuk
> seluruh wilayah administratif Provinsi Sumbar, maka yang dituntut adalah
> Daerah Istimewa Sumbar ataupun Minangkabau seperti yang juga berlaku di DI
> Aceh Darussalam, Papua dan DIY. *
> *            Dengan Nagari tetap dipertahankan sebagai unit kesatuan
> administratif pemerintahan terendah setingkat Desa di Jawa di bawah naungan
> Daerah Istimewa Provinsi Sumbar,  maka Nagari di Sumbar memiliki Empat
> Fungsi utama: Satu, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerinthan
> terendah setingkat Desa seperti di Jawa. Dua, Nagari sebagai unit kesatuan
> keamanan dan pengamanan di bawah komando Wali Nagari dengan Dubalangnya
> dalam menggerakkan Pemuda berfungsi sebagai Parik-Paga Nagari. Kesatuan
> Polisi di Kecamatan baru turun ke Nagari jika tenaga mereka memang
> diperlukan dan diminta. *
> *            Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan usaha ekonomi kerakyatan
> yang sifatnya kolektif-korporatif, dengan prinsip koperasi syariah. Dengan
> Nagari memiliki tanah ulayat Nagari, di samping hak2 ulayat lainnya,
> seperti perkampungan, perhutanan, perkebunan, air, sungai, pantai, dsb,
> hak2 guna usaha (HGU) yang selama ini diberikan kepada unit2 usaha ekonomi
> swasta yang dalam praktek diborong habis oleh perusahaan2 swasta
> konglomerat non-pri yang  dalam praktek juga menguasai ekonomi Nusantara
> ini, dari hulu sampai ke muara, di darat, laut dan udara, sekarang di
> Sumbar perlu direkonstruksi kembali. Dengan kembalinya tanah2 ulayat Nagari
> ke tangan rakyat semula, usaha bersama yang bersifat saling menguntungkan
> (joint-mutually profitable enterprise), seperti yang biasa berlaku di RRC,
> Jepang dan Korea, dan belakangan, Vietnam, Thailand dan Malaysia,
> dibukakan, sementara usaha ekonomi kerakyatan yang sifatnya
> kolektif-korporatif atas dasar koperasi syariah itu digalakkan. Intinya
> adalah bahwa ekonomi dibangun untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.*
> *            Empat, Nagari sebagai unit kesatuan adat, sosial-budaya dan
> agama. Dasar filosofi yang dipakai dan mendasari adalah prinsip ajaran
> “ABS-SBK” – Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. Minangkabau
> adalah Negeri Beradat dan Beragama. Adatnya adalah adat matrilineal
> Minangkabau yang dasarnya adalah egaliter-demokratis. Dan Agamanya adalah
> Islam dengan Kitabnya adalah Al Qur’an Kitabullah. Dengan itu masyarakat
> dan kebudayaan Minangkabau menerapkan prinsip Sila Pertama Pancasila:
> “Ketuhanan YME” dalam artian konkret, konsekuen dan fundamental. Agama2
> apapun yang tidak berdasar kepada Ketuhanan YME tidak diterima sebagai
> pegangan hidup. Satu2nya adalah Islam yang berketuhanan YME itu. Sikap
> terhadap agama dan penganut agama lain2nya adalah sama dengan sikap yang
> diperlihatkan oleh Islam kepada agama dan penganut agama yang lain2nya itu.
>  Keistimewaan Sumbar sebagai Daerah Istimewa adalah karena penerapan konsep
> Islam dalam arti yang konsekuen dan konsisten itu, baik secara
> konseptual-teoretis maupun praktikal-empiris.*
> *            Masalah2 terkait, seperti adanya kelompok etnik minoritas
> yang non-Minangkabau yang juga menempati wilayah DI Sumbar, seperti suku
> Mentawai, transmigran Jawa, etnik non-pri Cina, dsb, bisa tentunya
> dicarikan solusinya dengan Sumbar menjadi DI itu. Bukankah hal yang senada
> di mana2 seperti di Aceh, Papua dan DIY itu juga bersua. *
> *            Dengan gerakan kembali ke Nagari itu maka rakyat dan
> masyarakatnya sendiri diharapkan juga terselamatkan. ****
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
>
>    --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke