Hasil Diskusi UU Desa di Padang:

http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/28905-uu-desa-tidak-ganggu-fungsi-nagari





  Rabu, 08 Januari 2014 01:55

*DISKUSI PANSUS UU DESA DENGAN LKAAM*

*PADANG, HALUAN —* Panitia Khusus (Pansus) UU Desa turun gunung. Mereka
berdiskusi dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar
dan berbagai pihak lainnya, Selasa (7/1) kemarin di sebuah hotel di Padang.
Lembaga adat ini sebelum­nya menyatakan menolak UU Desa. Alasannya, UU itu
tidak menghor­mati kearifan lokal dan kebera­gaman.

Ketua IV Bidang Hukum LKAAM Sumbar, Bachtiar Abna, me­nga­wali diskusi
dengan menga­ta­kan, konsep desa tidak cocok di­ap­likasikan di Sumbar
karena konsep ter­sebut adalah konsep feodal dan ti­dak demokratis, baik
dalam segi biro­krasi pemerintahannya, maupun da­lam pemilihan kepala desa.
Se­dangkan Sumatera Barat sejak ber­abad-abad yang lalu hidup berdemokrasi.

“Masing-masing daerah memiliki sistem pemerintahannya sendiri, seperti
Kampong di Aceh, nagari di Sumatera Barat, dan seba­gainya. Konsep desa
hanya cocok diterapkan di Jawa, Madura dan Bali. Selain itu, istilah desa
tidak cocok digunakan karena istilah desa mengacu kepada daerah yang tidak
maju atau tertinggal dari kota. Sedangkan istilah nagari tidak memandang
seperti itu,” ungkapnya.

Budiman Sudjatmiko, Ketua Pansus UU Desa menjelaskan, UU Desa sama sekali
tidak mengganggu eksistensi nagari di Sumatera Barat atau pemerin­tahan
adat di daerah lain, karena ada tiga pilihan yang bisa dipilih oleh sebuah
daerah untuk mengatur sistem pemerin­tahan­nya, yang disesuaikan dengan
kebutuhan daerah atau desa masing-masing.

“Pilihan model pertama adalah implementasi penuh dari Abas rekognisi, yakni
pengakuan dan penghormatan terhadap hak asal usul desa yang bersangkutan.
Artinya, desa mempunyai ke­wena­ngan yang bersumber dari asal usul yang
menyangkut sistem sosial dan budaya, politik dan hukum melalui institusi
demokrasi komunitarian.

Pilihan kedua, adalah model desa Administratif, yakni unit birokrasi
sebagai kepanjangan tangan negara di tingkat lokal. Pada model ini, desa
menjalankan tugas-tugas administratif dan pelayanan ditugaskan pemerintah.
Artinya, desa tidak memiliki institusi demokrasi dan tidak ada otonomi.
Sedangkan pilihan ketiga adalah model desa otonom, yakni unit pemerintahan
lokal otonom yang berada dalam subsistem pemerintahan NKRI. Dalam model
ini, pemerintah mem­berikan penyerahan urusan-urusan menjadi kewenangan
desa. Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai kewenangan.
Sampai tahapan tertentu, perangkat desa pun bisa menjadi PNS.

Ia melanjutkan, desa tidaklah sekadar pemerintahan desa. Kebijakan dan
regulasi tentang desa ke depan harus lebih dari sekadar pemerintahan desa
itu. kebijakan dimaksud haruslah mengarah pada realisasi penga­kuan atau
hak asal usul yang melihat desa sebagai persekutuan sosial budaya, yakni,
desa sebagai persekutuan hukum, politik, dan pemerintahan dan desa sebagai
persekutuan ekonomi, sebagai ekspresi dari penguasaan desa atas
sumber-sumber kehidupan yang menjadi ulayatnya.

Untuk Sumatera Barat, lanjut Budiman, jumlah desa berda­sarkan jumlah
nagari, yakni 754. Oleh karena itu, alokasi anggaran untuk Sumatera Barat
lebih besar dari daerah lain. Untuk tiap nagari di Sumbar, anggaran secara
garis besarnya sebanyak Rp 1,8 miliar setahun, bila dibanding dengan Aceh
yang hanya Rp 1,1 miliar dan Beng­kulu yang hanya Rp 1 miliar setahun.
Namun jumlah ini belum pasti, karena sedang dibikin Peraturan
Pemerintahnya, yang selesai paling lambat pada tahun 2015. Saat ini, ada
tiga PP yang sedang dibentuk, yakni PP masa jabatan kepala desa, PP teknik
alokasi anggaran, dan Perpu desa adat.

Sementara itu, Yando Zaka­rian, salah satu anggota Pansus UU Desa
mengatakan, demi untuk memenuhi hak-hak konsti­tusional desa atau yang
disebut dengan nama lain, melalui undang-undang ini, dimung­kinkan berbagai
perubahan. Yakni, desa dapat menjadi desa adat, kelurahan dapat menjadi
desa, kelurahan dapat menjadi desa adat, desa dapat menjadi kelurahan, dan
desa adat dapat menjadi kelurahan.

“Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung,
dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan
dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta
wilayah,” tuturnya.

Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,
ketika dihubungi *Haluan* mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa
bukan istilah Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi
Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa
akan berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya
kedudukan niniak ma­mak di nagari karena nagari dipimpin kepala desa.
*(h/mg-dib)*

-- 


*Andri Satria Masri, S.E., M.E.*

Kasubag Sistim Informasi, Aplikasi dan Persandian

Bagian Pengolahan Data Elektronik Setdakab Padang Pariaman

L/42/Koto/Nagari Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto/Kab. Padang Pariaman


 *Hidup Adalah Pengabdian Seumur Hidup Kepada Sang Maha Pemberi Kehidupan.*
My profiles: [image: Facebook] <http://www.facebook.com/andri.masri> [image:
Blogger] <http://andrimasri.blogspot.com> [image:
WordPress]<http://andrisatria.wordpress.com> [image:
Twitter] <http://twitter.com/AndriSatria>
Contact me: [image: Google Talk] [email protected] [image: Y! messenger]
[email protected]
 Get a signature like this.
<http://r1.wisestamp.com/r/landing?promo=17&dest=http%3A%2F%2Fwww.wisestamp.com%2Femail-install%3Futm_source%3Dextension%26utm_medium%3Demail%26utm_campaign%3Dpromo_17>
CLICK
HERE.<http://r1.wisestamp.com/r/landing?promo=17&dest=http%3A%2F%2Fwww.wisestamp.com%2Femail-install%3Futm_source%3Dextension%26utm_medium%3Demail%26utm_campaign%3Dpromo_17>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke