*Ambo CUKILKAN   sangenek apo pasal 18 B ko bisa jadi dasar atau tidak
silakan kepado ahli hukum batikuak kato: *

*PASAL 18B  UUD 45*





* (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
Undang-undang. (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. (1)*

*UU  KEISTIMEWAAN DIY*



*UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA *

*NOMOR 13 TAHUN 2012*



*Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal
20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; *

*2. Undang-Undang . . . - 2 – *



*OTONOMI KHUSUS*

*BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH*





*UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA*

*NOMOR 18 TAHUN 2001*

*TENTANG*

* (2)*

*Mengingat :*

*1.    Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 B ayat (1), dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;*



*UU 21 TAHUN 2001 - OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA*




*Mengingat :*



*Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B,
Pasal 20*

*ayat (1) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 28;*





* Ambo satuju jo usul sanak HAASMA:*

*bbb) Ambo bapandapeik (maaf ambo iyolah rang buto pulo jo hukum adat tsb.)
namun setidak-tidaknyo pabilo dipikiekan dengan akal yang sehat dan "waras"
disamping sejarah suku bangso Minangkabau nantun, kironyo dan "selayaknyo"
pulo bahwa setidak-tidaknya dalam UU Desa tsb. ado subananya salah satu
pasal (klausul) nan manyabuikkan "Kecuali untuk Provinsi Sumatera Barat"
Desa diartikan sebagai "Nagori"  sebagai sistem pemerintahan terendah yang
mempunyai sistem tersendiri, yang pengaturannya disesuaikan dengan
kepentingan adat yang sudah ada. ccc) Artinyo bahwa khusus untuk Provinsi
SB UU Desatsb. diberlakukan lain yang disesuaikan jo sistem kekerabatan dan
adat setempat yang sudah ada tanpa mengubahnya dan menjadikan pemahaman
atau pengertian bahwa Desa tidak sama dengan Nagori atau Jorong,
misalnya.1.*



* Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duroi Riau*



Pada 11 Januari 2014 21.30, Dr. Saafroedin Bahar <
[email protected]> menulis:

> Bana, pak Mochtar, itu pandapek pribadi ambo sebagai sarjana ilmu
> pemerintahan/politik. Tapi kok kareh bana hati pak Mochtar ingin Daerah
> Istimewa Minangkabau, silakan lanjuik. Ambo manyimak di suduik.
> Wassalam,
> SB, 77, Sby.
>
> Sent from my iPad
>
> On 11 Jan 2014, at 20.40, Mochtar Naim <[email protected]> wrote:
>
> Pak Saf,
> Itu kan pendapat Pak Saf. Pendapat saya, pasal 18 B ayat (2) itu bisa pula
> dijadikan untuk menjadikan Sumbar atau Minangkabau ini jadi Daerah Istimewa
> bersama dengan ketentuan lain2nya. Salah satu dari pertimbangannya adalah
> karena berbedanya sistem pengaturan pemerintahan di Desa di Jawa dan Nagari
> di Minangkabau.
> Salam, MN
>
>
>
>   On Saturday, January 11, 2014 8:32 PM, Dr. Saafroedin Bahar <
> [email protected]> wrote:
>  Maaf pak Mochtar, Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 TIDAK BISA DIJADIKAN
> DASAR PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA, oleh karena yang dimaksud adalah untuk
> tingkat Desa, huta, marga, dan yang setingkat dengan itu. Silakan didalami
> lagi.
> Wassalam,
> SB, 77, Sby.
>
> Sent from my iPad
>
> On 11 Jan 2014, at 19.53, Mochtar Naim <[email protected]> wrote:
>
> Sdr Sri Yansen Tanjung dkk di RN,
>      Dengan kita bersama-sama berupaya untuk mengajukan dan membikin
> Sumatera Barat atau Minangkabau ini menjadi Daerah Istimewa seperti yang
> dimungkinkan oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, masalah terkait seperti
> tempat lokasi
> untuk upacara pernikahan yang diperselisihkan itu akan terselesaikan
> dengan sendirinya, karena dengan menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau)
> itu apa2 yang tidak sejalan dengan pusat bisa kita kukuhkan sesuai dengan
> adat dan syarak yang berlaku sesuai dengan prinsip ABS-SBK itu.
>      Salam, MN
>
>
>
>   On Saturday, January 11, 2014 7:15 PM, Sri Yansen Tanjung <
> [email protected]> wrote:
>  Dunsanaka sadonyo,
>
> ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
>
> wassalam
> Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
>
>
> http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
>
> Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
> A. Z. 
> Muttaqin<http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#>Rabu,
> 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
> [image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di 
> masjid]<http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg>
> Ilustrasi
> *TANAH DATAR (Arrahmah.com <http://www.arrahmah.com/>) – *Terhitung sejak
> 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di
> masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat
> masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag  Sumbar ini.
> Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah
> masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di
> daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
> Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah
> Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat
> Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014
> tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
> Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di
> rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin
> dapat mengikuti prosesi tersebut.
> “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi
> nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah
> ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir *harianhaluan  *Rabu
> (8/1/2014).
> Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima
> penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait
> pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
> Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di
> masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua
> keluarga calon pengantin dan keluarganya.
> P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid
> atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum
> memadai.
> Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya
> yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan
> kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada
> masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur.
> (azm/m1/arrahmah.com<http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html>
> )
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
>
>   --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
>
>    --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke