Pak saaf, Manuruik ambo acara nikah nan pak saaf usulkan itu bisa dinamokan NIKAH SIRI karano alun mandapek BUKU NIKAH dari KUA, kalau nan hadir angku kadi dari KUA nyo bao buku itu sakali dan nyo sarahkan ka marapulai langsung sasudah ijab kabul.
Apo lai bisa picayo Kapalo KUA kapado TOMAS TODAT nan diagiah kuaso untuk manikahkan nan lah mamanuhi rukun syar"i tu bisa dititipkan buku nikah nyo??? Kalau nikah siri ko indak didaftarkan salamonyo ka KUA mako salamo itu pulo marapulai jo anak daro indak mandapek buku nikah, mungkin sabalun dilaksanakan akad nikah alah didaftarkan ka KUA, karano angku kadi nan mambao buku indak datang katampek ijab kabul tu, mako buku nikah indak ado, dan secara Hukum Negara Nikah indak syah????? CDRSampono/Tabing/Guci/64+8bln/Tangsel 2014/1/12 Dr. Saafroedin Bahar <[email protected]> > Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri > saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah > bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya > syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu > didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau > tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan > dengan Berita Acara Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara > ini kemudian didaftarkan ke KUA yang bersangkutan. > Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah > repot- repot. > Wassalam, > SB, 77, Sby. > > Sent from my iPad > > On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas <[email protected]> wrote: > > Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana > / penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian. > > Salam, > Zorion Anas, 58, Padang > Pada 2014 1 11 19:15, "Sri Yansen Tanjung" <[email protected]> menulis: > >> Dunsanaka sadonyo, >> >> ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. >> >> wassalam >> Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan >> >> >> http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl >> >> Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid >> A. Z. >> Muttaqin<http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#>Rabu, >> 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 >> [image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di >> masjid]<http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg> >> Ilustrasi >> >> *TANAH DATAR (Arrahmah.com <http://www.arrahmah.com/>) – *Terhitung >> sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah >> atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat >> masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. >> >> Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah >> masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di >> daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. >> >> Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten >> Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan >> surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari >> 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di >> masjid. >> >> Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di >> rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin >> dapat mengikuti prosesi tersebut. >> >> “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi >> nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah >> ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir *harianhaluan *Rabu >> (8/1/2014). >> >> Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima >> pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait >> pelaksanaan nikah di kantor KUA, >> >> Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di >> masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua >> keluarga calon pengantin dan keluarganya. >> >> P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid >> atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum >> memadai. >> >> Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan >> dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya >> tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga >> pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di >> hari libur. >> (azm/m1/arrahmah.com<http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html> >> ) >> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat >> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >> * DILARANG: >> 1. Email besar dari 200KB; >> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. Email One Liner. >> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >> mengirimkan biodata! >> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari >> Grup Google. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . >> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. >> > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
