MEMBANGUN DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU
 
Mochtar Naim
 
12 Januari 2014
I 
NDONESIA sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia ini, yang
berjejer di sepanjang Garis Khatul Istiwa di kawasan Asia Tenggara, yang
terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua lautan besar (Hindia
dan Pasifik), dengan ribuan pulau, ratusan kelompok etnik dengan berbagai ragam
bahasa dan budaya, dan 250 juta penduduk, mestinya diatur secara federalistik 
dalam
bentuk NPRI (Negara Persatuan Republik Indonesia) dan bukan unitaristik NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang diatur secara seragam dari atas
sampai ke bawah seperti sekarang ini. Dengan federalisme NPRI masing2 daerah
punya peluang untuk menyesuaikan diri dengan kontur ekologi dan
sosial-budayanya, dan tidak seragam sama seperti di Jawa seperti selama ini.
Bagaimanapun, ini adalah tolok perjuangan masa depan dari bangsa ini – dari
unitarisme ke federalisme; dari NKRI ke NPRI. Negara2 tetangga seperti Malaysia
saja, Thailand saja, Filipina saja, yang ukurannya jauh lebih kecil, semua
adalah federalistik; apalagi Indonesia yang jauh lebih besar mestinya adalah
juga federalistik. Negara2 federal di dunia ini rata2 jauh lebih stabil dan
progresif dari negara2 unitaris di manapun.
            Dalam kaitan itu pula, UU tentang
Desa yang baru saja disahkan di DPR RI adalah konsekuensi logis dari
diteruskannya sistem unitarisme di NKRI ini, di mana sistem pemerintahan
terendah di tingkat Desa diatur secara sama dan seragam untuk seluruh Indonesia
seperti di Jawa. Untuk Sumatera Barat hal ini berarti balik lagi ke belakang,
dari Nagari ke Desa, di zaman Orde Baru,  kembali ke Nagari, di awal Reformasi, 
dan
sekarang kembali lagi ke Desa. Betapa habis terkurasnya energi kita untuk
berbuat bolak-balik seperti ini. Makanya rakyat dan masyarakat di Sumatera
Barat sekarang ini harus menyatakan “tidak” kepada pemerintah pusat, dengan
tetap bertahan pada Nagari dan tidak kembali lagi ke Desa.
            Jalur yang tersedia kebetulan
dibukakan oleh Pasal 18 B dari UUD1945, di mana:Ayat (1): “Negara mengakui dan 
menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
Undang-undang.” Ayat (2):  “Negara
mengakui dan menghormati kesatuan2 masyarakat hukum adat beserta hak2
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang2.”     
Melalui bukaan ini waktunya rakyat
dan masyarakat Sumatera Barat, di ranah dan di rantau, untuk bersama-sama
mengajukan petisi kepada pemerintah pusat agar Sumatera Barat dengan budaya
matrilineal Minangkabau yang berdasar kepada filosofi ABS-SBK (Adat Bersendi
Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah) dinyatakan sebagai Daerah Istimewa seperti
halnya DIY, DI Aceh Darussalam dan DI Papua.
            Dengan Daerah Istimewa Sumatera Barat
atau DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) itu filosofi ABS-SBK dengan sistem
sosial matrilinealnya (bukan matriarkal) yang berbasis di Nagari dan dengan
sistem pemerintahan Nagari yang egaliter dan demokratis di bawah kepemimpinan
TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan), yaitu Ninik Mamak, Alim-Ulama dan Cerdik
Pandai) dapat berjalan bersandingan dengan sistem NKRI yang berlaku umum –
artinya selagi NKRI belum lagi berubah menjadi NPRI.
            Dengan Nagari tetap berfungsi sebagai
unit kesatuan administratif pemerintahan terendah di DI Sumbar atau DIM itu
maka pemerintahan Nagari mempunyai fungsi ganda: formal dan non-formal. Nagari
diperlakukan sama seperti Desa di Jawa, secara formal, oleh pemerintah pusat, 
sejalan
dengan UU Desa yang baru itu, tetapi dia juga adalah unit kesatuan masyarakat
hukum adat yang sifatnya non-formal tapi fungsional efektif menurut kaidah
hukum adatnya yang berlaku untuk seluruh Nagari di Sumbar. Daerah2 yang tidak
berada di bawah norma budaya Minangkabau, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai,
dapat saja melaksanakan sistem Desa seperti yang diinginkan oleh UU Desa itu.
            Untuk mengkoordinasikan seluruh unit
kesatuan administratif pemerintahan yang bercorak Nagari itu maka logis sekali
kalau Provinsi Sumatera Barat sekarang berbentuk Daerah Istimewa dengan
sebutan: DIM: Daerah Istimewa Minangkabau. Nagari tentu saja berhak mengatur
diri ke dalam sesuai dengan pola dasarnya yang digariskan dalam adat dan budaya
Minangkabau. 
            Sedikitnya Nagari akan mempunyai 4
fungsi utama, yaitu: Satu, Nagari
sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan terendah seperti Desa dalam UU
ttg Desa itu, tetapi dengan fungsi ganda: formal dan non-formal. Formal yang
berkuasa adalah Wali Nagari yang mewakili Camat dan Bupati serta Gubernur di
tingkat Nagari. Wali Nagari selaku penguasa eksekutif lalu didampingi oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Nagari (DPRN) secara legislatif yang diisi oleh wakil2
dari TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan: Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai)
dan dilengkapi oleh utusan Bundo Kanduang (Wanita) dan Pemuda.
            Dua,
Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan dengan menfungsikan
Dubalang sebagai Ketua Keamanan Nagari serta didukung oleh para pemuda di Nagari
yang berfungsi sebagai Parik Paga Nagari. Dubalang akan meminta bantuan Polisi
di Kecamatan di mana diperlukan.
            Tiga,
Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi dengan menfungsikan Nagari sebagai lembaga
kesatuan korporasi berbentuk Koperasi Syariah. Semua aset Nagari berbentuk tanah
ulayat Nagari, sumber mata air, sungai, rimba, kebun dan kekayaan alam lainnya,
serta aset2 Nagari berbentuk pasar Nagari, lebuh Nagari, mesjid, sekolah dan
bangunan lain2nya, dikelola secara bersama dengan prinsip untuk sebesar-besar
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Nagari dengan prinsip koperasi syariah itu.
Empat, Nagari sebagai unit kesatuan adat,
agama dan sosial-budaya. Apapun yang ada di Nagari diatur dengan prinsip
ABS-SBK: Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. Adat yang tidak
sejalan dengan Syarak dibuang, Al Qur’an adalah pedoman dan sumber utama dari
semua norma sosial dan budaya.
            Dengan Provinsi Sumatera Barat
sekarang menjadi DIM: Daerah Istimewa Minangkabau, rakyat dan masyarakat
Minangkabau di ranah dan rantau memasuki era akulturasi baru: Bersatunya budaya
nasional Nusantara dengan budaya lokal Minangkabau yang berfungsi secara
harmonis di wilayah DIM (Daerah Istimewa Minangkabau). ***

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke