Yth Pimpinan LKAAM dan MUI Sumbar serta Ormas lain2nya di Sumbar,

Assalamu'alaikum w.w.,

Sesuai dengan banyak saran yang disampaikan oleh kawan2 di RN ini, ide dan 
konsep DIM ini perlu ditanggapi oleh LKAAM, MUI dan Ormas2 Islam lainnya, di 
samping tentu  juga pihak eksekutif dan legislatif serta tokoh2 perguruan 
tinggi dan unsur TTS lain2nya.

RN ini bisa kita pakai sebagai media komunikasi kita bersama.
Mari kita persamakan dan kita ambil kesepakatan kita bersama.

Wassalam,

MN


 18 Februari 21:44 
MEMBANGUN DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU.
Mochtar Naim

12 Januari 2014

INDONESIA sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia ini, yang berjejer
 di sepanjang Garis Khatul Istiwa di kawasan Asia Tenggara, yang 
terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua lautan besar 
(Hindia dan Pasifik), dengan ribuan pulau, ratusan kelompok etnik dengan
 berbagai ragam bahasa dan budaya, dan 250 juta penduduk, mestinya 
diatur secara federalistik dalam bentuk NPRI (Negara Persatuan Republik 
Indonesia) dan bukan unitaristik NKRI (Negara Kesatuan Republik 
Indonesia) yang diatur secara seragam dari atas sampai ke bawah seperti 
sekarang ini.

Dengan federalisme NPRI masing2 daerah punya 
peluang untuk menyesuaikan diri dengan kontur ekologi dan 
sosial-budayanya, dan tidak seragam sama seperti di Jawa seperti selama 
ini. Bagaimanapun, ini adalah tolok perjuangan masa depan dari bangsa 
ini – dari unitarisme ke federalisme; dari NKRI ke NPRI. Negara2 
tetangga seperti Malaysia saja, Thailand saja, Filipina saja, yang 
ukurannya jauh lebih kecil, semua adalah federalistik; apalagi Indonesia
 yang jauh lebih besar mestinya adalah juga federalistik. Negara2 
federal di dunia ini rata2 jauh lebih stabil dan progresif dari negara2 
unitaris di manapun.

Dalam kaitan itu pula, UU tentang Desa 
yang baru saja disahkan di DPR RI adalah konsekuensi logis dari 
diteruskannya sistem unitarisme di NKRI ini, di mana sistem pemerintahan
 terendah di tingkat Desa diatur secara sama dan seragam untuk seluruh 
Indonesia seperti di Jawa. Untuk Sumatera Barat hal ini berarti balik 
lagi ke belakang, dari Nagari ke Desa, di zaman Orde Baru, kembali ke 
Nagari, di awal Reformasi, dan sekarang kembali lagi ke Desa. Betapa 
habis terkurasnya energi kita untuk berbuat bolak-balik seperti ini.

Makanya rakyat dan masyarakat di Sumatera Barat sekarang ini harus 
menyatakan “tidak” kepada pemerintah pusat, dengan tetap bertahan pada 
Nagari dan tidak kembali lagi ke Desa.

Jalur yang tersedia 
kebetulan dibukakan oleh Pasal 18 B dari UUD1945, di mana: Ayat (1): 
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang 
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan 
Undang-undang.”
Ayat (2): “Negara mengakui dan menghormati kesatuan2
 masyarakat hukum adat beserta hak2 tradisionalnya sepanjang masih hidup
 dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur
 dalam undang2.” 

Melalui bukaan ini waktunya rakyat dan 
masyarakat Sumatera Barat, di ranah dan di rantau, untuk bersama-sama 
mengajukan petisi kepada pemerintah pusat agar Sumatera Barat dengan 
budaya matrilineal Minangkabau yang berdasar kepada filosofi ABS-SBK 
(Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah) dinyatakan sebagai 
Daerah Istimewa seperti halnya DIY, DI Aceh Darussalam dan DI Papua.

Dengan Daerah Istimewa Sumatera Barat atau DIM (Daerah Istimewa 
Minangkabau) itu filosofi ABS-SBK dengan sistem sosial matrilinealnya 
(bukan matriarkal) yang berbasis di Nagari dan dengan sistem 
pemerintahan Nagari yang egaliter dan demokratis di bawah kepemimpinan 
TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan), yaitu Ninik Mamak, Alim-Ulama dan 
Cerdik Pandai) dapat berjalan bersandingan dengan sistem NKRI yang 
berlaku umum – artinya selagi NKRI belum lagi berubah menjadi NPRI.

Dengan Nagari tetap berfungsi sebagai unit kesatuan administratif 
pemerintahan terendah di DI Sumbar atau DIM itu maka pemerintahan Nagari
 mempunyai fungsi ganda: formal dan non-formal.

Nagari 
diperlakukan sama seperti Desa di Jawa, secara formal, oleh pemerintah 
pusat, sejalan dengan UU Desa yang baru itu, tetapi dia juga adalah unit
 kesatuan masyarakat hukum adat yang sifatnya non-formal tapi fungsional
 efektif menurut kaidah hukum adatnya yang berlaku untuk seluruh Nagari 
di Sumbar.

Daerah2 yang tidak berada di bawah norma budaya 
Minangkabau, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai, dapat saja 
melaksanakan sistem Desa seperti yang diinginkan oleh UU Desa itu.

Untuk mengkoordinasikan seluruh unit kesatuan administratif 
pemerintahan yang bercorak Nagari itu maka logis sekali kalau Provinsi 
Sumatera Barat sekarang berbentuk Daerah Istimewa dengan sebutan: DIM: 
Daerah Istimewa Minangkabau. 

Nagari tentu saja berhak mengatur diri ke dalam sesuai dengan pola dasarnya 
yang digariskan dalam adat dan budaya Minangkabau.

Sedikitnya Nagari akan mempunyai 4 fungsi utama, yaitu: Satu, Nagari 
sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan terendah seperti Desa 
dalam UU ttg Desa itu, tetapi dengan fungsi ganda: formal dan 
non-formal.

Formal yang berkuasa adalah Wali Nagari yang 
mewakili Camat dan Bupati serta Gubernur di tingkat Nagari. Wali Nagari 
selaku penguasa eksekutif lalu didampingi oleh Dewan Perwakilan Rakyat 
Nagari (DPRN) secara legislatif yang diisi oleh wakil2 dari TTS (Tungku 
nan Tigo Sajarangan: Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai) dan 
dilengkapi oleh utusan Bundo Kanduang (Wanita) dan Pemuda.

Dua,
 Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan dengan 
menfungsikan Dubalang sebagai Ketua Keamanan Nagari serta didukung oleh 
para pemuda di Nagari yang berfungsi sebagai Parik Paga Nagari. Dubalang
 akan meminta bantuan Polisi di Kecamatan di mana diperlukan.

Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi dengan menfungsikan Nagari 
sebagai lembaga kesatuan korporasi berbentuk Koperasi Syariah. 

Semua aset Nagari berbentuk tanah ulayat Nagari, sumber mata air, 
sungai, rimba, kebun dan kekayaan alam lainnya, serta aset2 Nagari 
berbentuk pasar Nagari, lebuh Nagari, mesjid, sekolah dan bangunan 
lain2nya, dikelola secara bersama dengan prinsip untuk sebesar-besar 
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Nagari dengan prinsip koperasi 
syariah itu.

Empat, Nagari sebagai unit kesatuan adat, agama 
dan sosial-budaya. Apapun yang ada di Nagari diatur dengan prinsip 
ABS-SBK: Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. Adat yang 
tidak sejalan dengan Syarak dibuang, Al Qur’an adalah pedoman dan sumber
 utama dari semua norma sosial dan budaya.

Dengan Provinsi 
Sumatera Barat sekarang menjadi DIM: Daerah Istimewa Minangkabau, rakyat
 dan masyarakat Minangkabau di ranah dan rantau memasuki era akulturasi 
baru: Bersatunya budaya nasional Nusantara dengan budaya lokal 
Minangkabau yang berfungsi secara harmonis di wilayah DIM (Daerah 
Istimewa Minangkabau). ***

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke