Yth Pimpinan LKAAM dan MUI Sumbar serta Ormas lain2nya di Sumbar,
Assalamu'alaikum w.w.,
Sesuai dengan banyak saran yang disampaikan oleh kawan2 di RN ini, ide dan
konsep DIM ini perlu ditanggapi oleh LKAAM, MUI dan Ormas2 Islam lainnya, di
samping tentu juga pihak eksekutif dan legislatif serta tokoh2 perguruan
tinggi dan unsur TTS lain2nya.
RN ini bisa kita pakai sebagai media komunikasi kita bersama.
Mari kita persamakan dan kita ambil kesepakatan kita bersama.
Wassalam,
MN
18 Februari 21:44
MEMBANGUN DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU.
Mochtar Naim
12 Januari 2014
INDONESIA sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia ini, yang berjejer
di sepanjang Garis Khatul Istiwa di kawasan Asia Tenggara, yang
terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua lautan besar
(Hindia dan Pasifik), dengan ribuan pulau, ratusan kelompok etnik dengan
berbagai ragam bahasa dan budaya, dan 250 juta penduduk, mestinya
diatur secara federalistik dalam bentuk NPRI (Negara Persatuan Republik
Indonesia) dan bukan unitaristik NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia) yang diatur secara seragam dari atas sampai ke bawah seperti
sekarang ini.
Dengan federalisme NPRI masing2 daerah punya
peluang untuk menyesuaikan diri dengan kontur ekologi dan
sosial-budayanya, dan tidak seragam sama seperti di Jawa seperti selama
ini. Bagaimanapun, ini adalah tolok perjuangan masa depan dari bangsa
ini – dari unitarisme ke federalisme; dari NKRI ke NPRI. Negara2
tetangga seperti Malaysia saja, Thailand saja, Filipina saja, yang
ukurannya jauh lebih kecil, semua adalah federalistik; apalagi Indonesia
yang jauh lebih besar mestinya adalah juga federalistik. Negara2
federal di dunia ini rata2 jauh lebih stabil dan progresif dari negara2
unitaris di manapun.
Dalam kaitan itu pula, UU tentang Desa
yang baru saja disahkan di DPR RI adalah konsekuensi logis dari
diteruskannya sistem unitarisme di NKRI ini, di mana sistem pemerintahan
terendah di tingkat Desa diatur secara sama dan seragam untuk seluruh
Indonesia seperti di Jawa. Untuk Sumatera Barat hal ini berarti balik
lagi ke belakang, dari Nagari ke Desa, di zaman Orde Baru, kembali ke
Nagari, di awal Reformasi, dan sekarang kembali lagi ke Desa. Betapa
habis terkurasnya energi kita untuk berbuat bolak-balik seperti ini.
Makanya rakyat dan masyarakat di Sumatera Barat sekarang ini harus
menyatakan “tidak” kepada pemerintah pusat, dengan tetap bertahan pada
Nagari dan tidak kembali lagi ke Desa.
Jalur yang tersedia
kebetulan dibukakan oleh Pasal 18 B dari UUD1945, di mana: Ayat (1):
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
Undang-undang.”
Ayat (2): “Negara mengakui dan menghormati kesatuan2
masyarakat hukum adat beserta hak2 tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur
dalam undang2.”
Melalui bukaan ini waktunya rakyat dan
masyarakat Sumatera Barat, di ranah dan di rantau, untuk bersama-sama
mengajukan petisi kepada pemerintah pusat agar Sumatera Barat dengan
budaya matrilineal Minangkabau yang berdasar kepada filosofi ABS-SBK
(Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah) dinyatakan sebagai
Daerah Istimewa seperti halnya DIY, DI Aceh Darussalam dan DI Papua.
Dengan Daerah Istimewa Sumatera Barat atau DIM (Daerah Istimewa
Minangkabau) itu filosofi ABS-SBK dengan sistem sosial matrilinealnya
(bukan matriarkal) yang berbasis di Nagari dan dengan sistem
pemerintahan Nagari yang egaliter dan demokratis di bawah kepemimpinan
TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan), yaitu Ninik Mamak, Alim-Ulama dan
Cerdik Pandai) dapat berjalan bersandingan dengan sistem NKRI yang
berlaku umum – artinya selagi NKRI belum lagi berubah menjadi NPRI.
Dengan Nagari tetap berfungsi sebagai unit kesatuan administratif
pemerintahan terendah di DI Sumbar atau DIM itu maka pemerintahan Nagari
mempunyai fungsi ganda: formal dan non-formal.
Nagari
diperlakukan sama seperti Desa di Jawa, secara formal, oleh pemerintah
pusat, sejalan dengan UU Desa yang baru itu, tetapi dia juga adalah unit
kesatuan masyarakat hukum adat yang sifatnya non-formal tapi fungsional
efektif menurut kaidah hukum adatnya yang berlaku untuk seluruh Nagari
di Sumbar.
Daerah2 yang tidak berada di bawah norma budaya
Minangkabau, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai, dapat saja
melaksanakan sistem Desa seperti yang diinginkan oleh UU Desa itu.
Untuk mengkoordinasikan seluruh unit kesatuan administratif
pemerintahan yang bercorak Nagari itu maka logis sekali kalau Provinsi
Sumatera Barat sekarang berbentuk Daerah Istimewa dengan sebutan: DIM:
Daerah Istimewa Minangkabau.
Nagari tentu saja berhak mengatur diri ke dalam sesuai dengan pola dasarnya
yang digariskan dalam adat dan budaya Minangkabau.
Sedikitnya Nagari akan mempunyai 4 fungsi utama, yaitu: Satu, Nagari
sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan terendah seperti Desa
dalam UU ttg Desa itu, tetapi dengan fungsi ganda: formal dan
non-formal.
Formal yang berkuasa adalah Wali Nagari yang
mewakili Camat dan Bupati serta Gubernur di tingkat Nagari. Wali Nagari
selaku penguasa eksekutif lalu didampingi oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Nagari (DPRN) secara legislatif yang diisi oleh wakil2 dari TTS (Tungku
nan Tigo Sajarangan: Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai) dan
dilengkapi oleh utusan Bundo Kanduang (Wanita) dan Pemuda.
Dua,
Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan dengan
menfungsikan Dubalang sebagai Ketua Keamanan Nagari serta didukung oleh
para pemuda di Nagari yang berfungsi sebagai Parik Paga Nagari. Dubalang
akan meminta bantuan Polisi di Kecamatan di mana diperlukan.
Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi dengan menfungsikan Nagari
sebagai lembaga kesatuan korporasi berbentuk Koperasi Syariah.
Semua aset Nagari berbentuk tanah ulayat Nagari, sumber mata air,
sungai, rimba, kebun dan kekayaan alam lainnya, serta aset2 Nagari
berbentuk pasar Nagari, lebuh Nagari, mesjid, sekolah dan bangunan
lain2nya, dikelola secara bersama dengan prinsip untuk sebesar-besar
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Nagari dengan prinsip koperasi
syariah itu.
Empat, Nagari sebagai unit kesatuan adat, agama
dan sosial-budaya. Apapun yang ada di Nagari diatur dengan prinsip
ABS-SBK: Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. Adat yang
tidak sejalan dengan Syarak dibuang, Al Qur’an adalah pedoman dan sumber
utama dari semua norma sosial dan budaya.
Dengan Provinsi
Sumatera Barat sekarang menjadi DIM: Daerah Istimewa Minangkabau, rakyat
dan masyarakat Minangkabau di ranah dan rantau memasuki era akulturasi
baru: Bersatunya budaya nasional Nusantara dengan budaya lokal
Minangkabau yang berfungsi secara harmonis di wilayah DIM (Daerah
Istimewa Minangkabau). ***
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.